Muh. Khoiruddin, S.HI Terpilih sebagai Ketua Umum PERPANI Nunukan Periode 2026-2030

NUNUKAN – Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI) Kabupaten Nunukan resmi memiliki kepengurusan baru setelah dilaksanakannya Musyawarah Kabupaten (Muskab) pada Kamis, 5 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di Cafe Pikiboss, Nunukan tersebut menetapkan Muh. Khoiruddin, S.HI sebagai Ketua Umum PERPANI Kabupaten Nunukan untuk periode 2026–2030.

Musyawarah Kabupaten (Muskab) merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat kabupaten yang dilaksanakan untuk mengevaluasi program kerja kepengurusan sebelumnya sekaligus memilih kepengurusan baru. Kegiatan ini dihadiri oleh para pengurus, anggota, serta perwakilan klub panahan yang ada di Kabupaten Nunukan.

Dalam forum musyawarah yang berlangsung secara demokratis dan penuh kekeluargaan, peserta Muskab secara mufakat *memberikan kepercayaan lagi kepada Muh. Khoiruddin, S.H.I* untuk memimpin PERPANI Kabupaten Nunukan untuk 4 tahun kedepan.

Dengan terbentuknya kepengurusan baru, diharapkan PERPANI Kabupaten Nunukan dapat semakin berkembang dan mampu melahirkan atlet-atlet panahan berprestasi yang dapat mengharumkan nama daerah di tingkat provinsi maupun nasional.

Ketua terpilih, Muh. Khoiruddin, S.HI menyampaikan harapannya agar seluruh pengurus, atlet, dan pecinta olahraga panahan di Kabupaten Nunukan dapat terus bersinergi dalam membangun dan memajukan olahraga panahan di daerah.

“Semoga ke depan PERPANI Nunukan semakin solid dan mampu mencetak atlet-atlet berprestasi yang dapat membawa nama baik Kabupaten Nunukan,” ujarnya.

Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat dari seluruh pengurus, PERPANI Kabupaten Nunukan optimis dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembinaan olahraga panahan serta meningkatkan prestasi atlet di masa yang akan datang. (*)

Bimtek Call Taker dan Responder Layanan Call Center 112, Dilaksanakan Secara Daring Pemerintah Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Plt.Camat Sebatik Utara, Zainal Abidinsyah, SE, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Call Taker dan Responder Layanan Call Center 112 yang dilaksanakan secara daring sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam memberikan pelayanan cepat tanggap terhadap laporan kegawatdaruratan masyarakatmasyarakat.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Sirajuddin, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung implementasi layanan darurat 112, Kamis 5/3/2026

Menurutnya, layanan Call Center 112 merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam merespons berbagai kondisi darurat yang terjadi di tengah masyarakat.

“Melalui Bimtek ini diharapkan para peserta, khususnya operator call taker dan responder, dapat memahami mekanisme kerja layanan 112 secara baik, sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terkoordinasi antar instansi terkait,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kesiapan sumber daya manusia yang didukung dengan sistem koordinasi yang baik menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan layanan darurat bagi masyarakat.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan berharap layanan 112 benar-benar menjadi sarana respons cepat pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat ketika terjadi keadaan darurat,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Sebatik Utara Zainal Abidinsyah, SE menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terkait mekanisme penerimaan laporan masyarakat serta koordinasi lintas instansi dalam penanganan kejadian darurat.

Menurutnya, keberadaan layanan Call Center 112 diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian darurat sehingga dapat segera ditangani oleh instansi terkait.

“Kegiatan Bimtek ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kesiapsiagaan aparatur pemerintah daerah dalam merespon berbagai kejadian darurat yang dilaporkan masyarakat, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif peran dan fungsi masing-masing dalam sistem layanan darurat, sehingga implementasi layanan Call Center 112 dapat berjalan optimal dalam mendukung terciptanya pelayanan publik yang responsif serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. (*)

Wabup Hermanus Hadiri Rapat pembahasan Optimalisasi distribusi kawasan Mangrove dan Gambut Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan Hermanus. S Sos menghadiri rapat pembahasan Optimalisasi distribusi kawasan Mangrove dan Gambut terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi dan Kabupaen/Kota di Kalimantan Utara. bertempat di ruangan rapat Gubernur lantai lV, Kantor Gubernur Kalimantan Utara.Selasa(03/03)

Kegiatan tersebut dibuka langsung Gubernur Kalimantan Utara. Turut dihadiri direktur PT. Enggang Kaltara Lestari (EKL), Direktur PT Global Eco Rescue Lestari(GERL) para Bupati/waliKota Se-Kalimantan Utara, dan Kepala Perangkat daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Skema kolaborasi antara PT. GERL dan PT.EKL, pemerintah provinsi serta kabupaten/Kota membuka peluang bagi daerah untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bagi hasil (benefit sharing) langsung untuk masyarakat melalui pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Selain itu program ini bertujuan untuk mengelola ekosistem mangrove dan lahan gambut secara berkelanjutan melalui pendekatan pembangunan rendah karbon berbasis masyarakat, guna mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kalimantan Utara.

Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Utara Zainal A.Paliwang mengatakan Kalimantan Utara memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar khusus dikawasan Mangrove dan Gambut yang memiliki potensi ekonomi yang dapat dikelola secara berkelanjutan merupakan aset strategis daerah.

Sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci utama. Perlu dibangun kesepahaman terkait kewenangan, mekanisme bagi hasil, tata kelola penerimaan daerah, serta penguatan regulasi daerah agar potensi tersebut dapat dioptimalkan secara adil dan proporsional.

“Melalui rapat ini berharap mengidentifikasi potensi kontribusi ekonomi yang realistis dan terukur, menyusun skema koordinasi lintas daerah, menetapkan langkah-langkah konkret yang dapat segera ditindaklanjuti dan menyepakati rencana aksi bersama antara provinsi dan kabupaten/kota.”Ucap Gubernur.

Wakil Bupati Nunukan pada kesempatan tersebut menyampaikan prinsipnya pemerintah daerah kabupaten Nunukan sangat mendukung dan apresiasi dengan kebijakan dan pemanfaatan karbon dalam kawasan wilayah kabupaten Nunukan.

“kabupaten Nunukan secara maksimal potensi kawasan mangrove berharap nanti pemanfaatan karbon di wilayah kami agar nanti bernilai ekonomis di masyarakat dan dukungan secara teknis dari pemerintah provinsi.” Ungkapnya.

(PROKOMPIM)

Polisi Tangkap Pengirim Narkotika Jenis Sabu di Sebatik Barat Nunukan

Sebatik Barat, Nunukan – Tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara dan Sat Reskoba Polres Nunukan menangkap seorang laki-laki yang diduga mengirimkan narkotika jenis sabu di Desa Bambangan, Sebatik Barat, Nunukan. Rabu (4/3/2026)

Tersangka, F (33), warga Jl. Ahmad Yani, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap saat akan mengirimkan sabu ke Nunukan menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max.

Barang bukti yang disita antara lain 3 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,45 gram, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 buah handphone Realme, 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max, dan 1 lembar celana training pendek warna abu-abu.

Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Sebatik Barat ke Nunukan. Tim kemudian membagi diri menjadi dua kelompok untuk menutup jalur akses terduga pelaku di Pelabuhan Ferry dan Pelabuhan Speed.

Saat tim melakukan penyelidikan di Pelabuhan Speed, mereka melihat seorang laki-laki turun dari mobil pick up dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian menghentikan laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui sebagai F, dan melakukan penggeledahan badan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 2 bungkus plastik kecil berisi sabu di dalam kotak rokok Sampoerna yang disimpan di saku celana F.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mobil pick up dan menemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu di dalam jok mobil.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Neni/Nn

Gubernur Ingatkan ASN Terkait Larangan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

TANJUNG SELOR – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026 sebagai langkah tegas menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi.

Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 700.1.2.2/0872/INSPEKTORAT/GUB sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Rabu (4/3).

Zainal menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemprov Kaltara dilarang meminta, memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dalam peringatan Idulfitri 1447 H/2026 M.

“Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi,” ujarnya dalam surat edarannya.

Ia juga menekankan bahwa permintaan dana atau hadiah, termasuk sebagian Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nama apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi tindak pidana korupsi.

Untuk gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk diteruskan ke KPK.

Selain itu, Zainal melarang ASN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Ia turut mengimbau masyarakat, instansi, lembaga dan pelaku usaha agar tidak memberikan gratifikasi kepada ASN.

“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” pungkasnya.

(dkisp)