Anggota DPRD Nunukan Mansur Sarankan Bentuk Pansus Mengenai Sengketa PT.NBS dan Masyarakat

NUNUKAN– Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Muhammad Mansur, mendesak pihak PT NBS segera menyelesaikan persoalan dan tidak menekan maupun memanipulasi masyarakat dengan ancaman pidana.

“Pangeran Ismail ini tokoh adat, orang terpandang di Sebuku, masa orang berusia 75 tahun dituduh mengancam, tidak masuk akal,” katanya, Kamis (14/05/2026).

Atas keluhan dan kekacauan ini, Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Mansur meminta DPRD membentuk tim guna memeriksa lebih dalam pengoperasian perusahaan hingga dampak lingkungan perusahaan PT NBS.

Menurutnya, NBS tidak hanya melanggar kesepakatan batas pembukaan lahan perkebuhanan yang sudah disepakati tahun 2012 bersama pihak keluarga Pangeran Ismail di Kecamatan Sebuku, namun juga melaporkan pemilik lahan ke Polda Kaltara atas pidana pengancaman dan pemerasan.

“Tolong BPN, DLH dan perizinan Nunukan minta dokumen perusahaan NBS, kita buat tim biar persoalan cepat tuntas,” tegasnya.

Bagian Legal Manager PT NBS, Muhammad Sofyan, menerangkan saat ini terjadi kekacauan di tingkat manajemen perusahaan bersamaan dipenjaranya direktur PT NBS Juliet Kristianto Liu, dalam perkara penambangan ilegal di Tana Tidung, Kaltara.

“Kami pegawai baru di PT NBS, Saya tetap berusaha menyampaikan persoalan, tapi tentunya sangat terbatas karena harus izin Kejaksaan Tinggi, tidak mudah bertemu ibu direktur,” tutur Sofyan.

Bagian legal perusahaan sedang mempelajari persoalan perusahaan dalam perjanjian dengan Pangeran Ismail, hanya saja perlu waktu, karena keterbatasan bagian legal dalam berkomunikasi dengan direktur.

“Kami sudah bersedia datang bertemu DPRD dan ahli waris pemilik goa sarang burung walet, nanti kami sampaikan apa keputusan dari rapat perusahaan,” tambahnya.

(DPRD Nunukan)

Muhammad Mansur Gelar Sosperda Ajak Masyarakat Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Nunukan

NUNUKAN– Hampir 80 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, Kalimantan Utara, dihuni narapidana dengan kasus narkotika baik sebagai korban dari penggunaan sabu maupun pengedar.

Pernyataan itu disampaikan Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Narkotika di tengah masyarakat Kecamatan Nunukan, Selasa (14/05/2026).

“Kondisi ini menjadi keprihatinan kita bersama, peredaran narkotika di Nunukan masih sangat tinggi dan tentunya berbahaya bagi generasi anak bangsa,” kata Mansur.

Dikatakan Mansur, sebagai daerah perbatasan Indonesia – Malaysia dan daerah stansit, Kabupaten Nunukan memiliki kerewasan sangat tinggi terhadap peredaran narkotika yang masuk dari luar negeri.

Tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan kesadaran dari masyarakat akan bahaya narkotika, Kabupaten Nunukan lambat laun akan menjadi daerah sentral peredaran narkotika terbesar di Kaltara.

“Tugas mencegah peredaran narkotika jadi tanggung jawab kita bersama. Untuk mari kita menjaga Nunukan dari penyalahgunaan barang terlarang,” sebutnya.

Saat ini modus peredaran narkotika sebagai macam cara, teknis pengiriman selalu berubah-ubah dan selalu menggunakan sistem jaringan terputus agar aparat keamanan sulit melacak keberadaan jaringan inti.

Mansur mengingatkan petugas keamanan perlu mewaspadai peredaran narkotika lewat sarana drone, modus ini sudah terbukti di Lapas Narkotika Kelas 2A di Jelekong, Bandung, yang berhasil digagalkan seberat 25 gram.

“Pengiriman sabu lewat drone ini modus baru. Artinya, para bendar sudah mempersiapkan berbagai cara agar barang bisa masuk ke satu tempat,” bebernya.

Politisi partai Nasdem Nunukan ini menyampaikan Perda Nomor 3 Tahun 2021, berfokus pada tiga strategi penting untuk menutup celah penyelundupan internasional.

  1. Kewajiban pelaksanaan tes urin secara berkala bagi pegawai pemerintah, pelajar, dan pekerja sektor transportasi.
  2. Memberdayakan masyarakat dan pemuda setempat di garis depan perbatasan sebagai informan aktif bagi BNN dan Kepolisian.
  3. Kewajiban integrasi materi bahaya narkotika dalam kurikulum lokal untuk sekolah-sekolah di wilayah terluar.

‘’Saya mengajak semua masyarakat untuk menjaga anak-anaknya dari peredaran narkotika dan lindungi lingkungan tempat tinggal dari dugaan peredaran barang terlarang,” tutupnya.

(DPRD Nunukan)

Tri Wahyuni Sosialisasikan Perda Narkotika di Kecamatan Sebuku

NUNUKAN– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, asal Fraksi Hanura, Tri Wahyuni, menggelar Sosiasisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika.

Sosperda yang gelar di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kecamatan Sebuku, dihadiri pekerja perkebunan kelapa sawit, masyarakat lokal dan kalangan tokoh masyarakat serta agama di Kecamatan Sebuku.

“Perda Nunukan tentang narkoba ini sangat penting sebagai landasan dasar dalam pencegahan, penanggulangan korban narkotika,” kata Wahyuni, Kamis (14/05/2026).

Sebagai daerah perbatasan Indonesia, Kabupaten Nunukan menjadi daerah transit peredaran narkotika sebelum masuk ke daerah-daerah lainnnya. Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan jika tanpa pengawasan ketat.

Wahyuni menuturkan, dirinya tidak menampik banyak kalangan perempuan terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkotika. Penggunaaan narkotika secara aktif sangat berbahaya bagi kesehataan, terutama ibu hamil dan menyusui.

‘’Masih banyak perempuan atau ibu di Sebuku menilai narkotika sebagai vitamin yang dipakai untuk menguatkan stamina dalam bekerja sebagai buruh kelapa sawit,” sebutnya.

Padahal, lanjut dia, penggunaan narkotika secara terus menerus akan membawa seseoang dalam ketergantungan parah, belum lagi harga narkotika yang mahal tentunya menguras uang.

Nalar berpikir masyarakat bahwa narkotika sebagai vitamin stimulan penguat tenaga saat kerja sangatlah salah, efek narkotika akan hilang sendirinya ketika zat terlarang tersebut habis.

“Setelah zat narkotika habis, tenaga kembali ke semula, hal yang muncul selanjutnya adalah efek kerusakan pada organ tubuh dan uang habis,” bebernya.

Saat ini peredaran narkoka menyasar wilayah-wilayah kecil pedalaman dengan pengguna semua kalangan dari anak-anak, orang dewasa termasuk emak-emak. Keadaan ini secara perlahan anak merusak generasi anak bangsa.

Para bandar sengaja menyasar daerah terpencil di lokasi-lokasi industri perkebunan sawit, bandar juga sudah mempelajari para pekerja butuh tenaga agar maksimal dalam bekerja dan terpenting, pekerja ini punya uang untuk membeli.

“Biasanya habis gajian merek beli sabu, kadang juga pakai rokok elektrik vape narkoba yang saat ini lagi hit,” tutupnya.

Dikatakan Wahyuni, ibu rumah tangga memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan keluarga. Kedekatan emosional antara ibu dan anak dinilai menjadi kunci untuk mendeteksi sejak dini perubahan perilaku yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.

“Ibu rumah tangga adalah garda terdepan dalam keluarga. Dengan komunikasi yang baik, perhatian, dan pengawasan yang konsisten, anak-anak bisa terhindar dari pengaruh lingkungan negatif,” katanya.

Triwahyuni juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka di dalam rumah agar anak tidak mencari pelarian di luar lingkungan keluarga.

“Orang tua harus meluangkan waktu untuk berdialog dengan anak. Jangan sampai anak merasa tidak didengar, karena kondisi itu sering dimanfaatkan oleh lingkungan yang salah,” tambahnya.

(DPRD Nunukan)

Sengketa Goa Walet: PT NBS Langgar Perjanjian 2012, Pemilik Adat Justru Jadi Tersangka

NUNUKAN – Perselisihan panjang antara tokoh adat Pangeran Ismail beserta dua saudaranya dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nunukan Bara Sukses (NBS) yang beroperasi di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya bergulir ke ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan.

Masalah ini terungkap secara lengkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (13/5/2026), di mana terungkap serangkaian pelanggaran perjanjian, kerusakan aset adat bernilai tinggi, hingga langkah hukum kontroversial yang menjadikan ahli waris sebagai tersangka pidana.

Inti permasalahan berakar dari kesepakatan tertulis yang dibuat pada tahun 2012. Saat itu, PT NBS sepakat bahwa jarak penanaman kelapa sawit harus dijaga sekitar satu kilometer dari mulut goa burung walet—wilayah yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga Pangeran Ismail, bahkan dilengkapi bukti surat keterangan kepemilikan dari Camat Nunukan yang diterbitkan jauh sebelumnya, tepatnya tahun 1967. Kesepakatan itu dibuat demi melindungi kelestarian goa dan mata pencaharian keluarga adat yang menggantungkan hidup dari panen sarang burung walet.

Namun, perjanjian awal itu tak bertahan lama. PT NBS diketahui telah melanggar ketentuan jarak tersebut, dan sebagai bentuk penyelesaian sementara, perusahaan sepakat memberikan kompensasi berupa lahan plasma seluas dua hektar untuk setiap kepala keluarga dalam lingkungan Pangeran Ismail. Tak berhenti di situ, batas jarak pun kembali diubah kesepakatannya menjadi hanya 50 meter dari mulut goa. Puncak pelanggaran terjadi pada tahun 2018, ketika PT NBS membuka lahan penanaman hingga tinggal berjarak sangat dekat, hanya sekitar tiga meter dari mulut goa.

Langkah perusahaan itu membawa dampak buruk yang nyata. Berdasarkan penjelasan kuasa hukum Pangeran Ismail, Theodorus, yang disampaikan di hadapan anggota dewan, kerusakan lingkungan akibat penanaman terlalu dekat membuat mulut goa rusak parah. Akibatnya, populasi burung walet enggan kembali bersarang. Padahal, sebelum gangguan itu terjadi, keluarga adat mampu memanen sarang walet hingga enam kali dalam satu tahun—sumber ekonomi utama yang kini hilang sepenuhnya.

Melihat pelanggaran beruntun dan kerugian besar yang diderita, Pangeran Ismail mengirimkan surat resmi pada tahun 2020 guna meminta penjelasan sekaligus perbaikan dari pihak PT NBS. Upaya penyelesaian damai terus dilakukan, hingga pada 14 Mei 2025 kedua belah pihak kembali duduk bersama dalam pertemuan mediasi. Di momen itu, pihak ahli waris mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan aset dan hilangnya sumber penghidupan turun-temurun.

Dalam pertemuan tersebut, PT NBS sepakat untuk memberikan jawaban pasti atas tuntutan itu paling lambat pada 10 Juni 2025. Tercantum pula kesepakatan tertulis yang tegas: jika hingga batas waktu tersebut perusahaan tidak memenuhi atau tidak memberikan keputusan yang jelas, keluarga ahli waris berhak menutup seluruh fasilitas dan operasional kantor PT NBS. Lebih jauh lagi, disepakati juga bahwa tindakan penutupan tersebut tidak akan dikenakan proses hukum atau laporan apa pun dari pihak perusahaan.

Namun kenyataan berjalan berkebalikan dengan isi perjanjian itu. Alih-alih menyelesaikan kewajiban, justru pada 25 Juli 2025, Kepala Sekuriti PT NBS melaporkan Pangeran Ismail, Heriansyah, dan Hasan Basri ke Polda Kalimantan Utara dengan tuduhan tindak pidana pengancaman dan pemerasan. Tak lama berselang, tepat pada 21 Januari 2026, ketiga tokoh adat itu resmi ditetapkan sebagai tersangka—posisi yang kini membuat mereka terancam penjara, padahal mereka adalah pemilik sah goa tersebut.

“Padahal mereka pemilik sah goa walet dengan bukti administrasi sejak tahun 1967. Yang melanggar perjanjian berulang kali adalah pihak perusahaan, yang merusak lingkungan dan menghilangkan hak ekonomi kami. Tapi yang justru dilaporkan dan jadi tersangka adalah klien saya,” tegas Theodorus di hadapan sidang dewan, menyuarakan keheranan sekaligus kemarahan keluarga besar ahli waris.

Hingga berita ini diturunkan, PT NBS belum memberikan kepastian jawaban terkait tuntutan ganti rugi Rp5 miliar, sementara status hukum ketiga tokoh adat masih berlangsung. Anggota DPRD Nunukan dalam RDP ini menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, meminta penjelasan rinci manajemen perusahaan, serta mengancam akan membentuk panitia khusus jika tidak ada langkah damai dan adil yang ditempuh. Persoalan ini kini menjadi sorotan publik, mengangkat kembali isu perlindungan hak masyarakat adat di tengah gempuran aktivitas industri perkebunan di Kalimantan Utara.

(Padli)

Rakor Rasa Festival Kulineran, Peserta Serbu Stan UMKM di Area Parkir Kantor Bupati Nunukan

NUNUKAN – Suasana berbeda terlihat usai pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Kawasan Perbatasan Kabupaten Nunukan Tahun 2026 di Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Selasa (12/05).

Setelah menerima materi dari para Narasumber, seluruh peserta rakor diarahkan turun menuju area parkir Kantor Bupati Nunukan yang telah disulap menjadi pusat kuliner UMKM lokal.

Antusias peserta langsung terlihat saat stan-stan makanan mulai ramai dikunjungi. Beragam menu khas tersaji menggugah selera, mulai dari sate, soto, nasi bakar, hingga aneka minuman dan jajanan tradisional.

Setiap peserta menerima voucher belanja makan dan minum yang dapat digunakan langsung di seluruh stan UMKM yang tersedia di lokasi kegiatan. Dengan voucher tersebut, peserta bebas memilih menu favorit sambil menikmati suasana santai dan penuh keakraban.

Kehadiran pelaku UMKM dalam rakor tersebut menjadi daya tarik tersendiri. Tidak hanya menghadirkan suasana hangat di sela kegiatan resmi Pemerintahan, tetapi juga menjadi bentuk nyata dukungan Pemerintah Kabupaten Nunukan terhadap pemberdayaan ekonomi Masyarakat lokal.

Area parkir Kantor Bupati Nunukan yang biasanya dipenuhi kendaraan, kali ini berubah menjadi ruang interaksi dan pusat kuliner yang ramai dikunjungi peserta rakor.

Melalui konsep tersebut, rakor pembangunan kawasan perbatasan tidak hanya menghasilkan diskusi strategis, tetapi juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Kabupaten Nunukan.

(PROKOMPIM)