Wabup Hermanus Membuka Resmi Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Direktur Perumda Tirta Taka Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan Hermanus membuka secara resmi Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan, bertempat di ruang rapat VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Kamis (18/9).

Turut hadir Plt. Sekretaris Daerah Ir Jabbar, Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Rina Rifayanti serta 4 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi yakni, Apriansyah, Firdaus, Rahmad Asis dan Rahman.

Plt. Sekda Jabbar selaku panitia seleksi dalam menyampaikan laporan mengatakan bahwa seleksi tersebut dimaksudkan untuk menjalankan proses yang objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.

Tujuannya adalah untuk menjaring calon direksi yang, kompeten dan profesional, memiliki integritas tinggi, mampu menjalankan tugas serta tanggung jawab dalam mengelola BUMD Perumda Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan dan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Adapun tahapan seleksi yang dilaksanakan meliputi, pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), mencakup penilaian kompetensi, integritas, kepemimpinan, dan wawasan manajerial, wawancara serta penyampaian hasil akhir kepada Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan.

Selanjutnya, pada sambutan Bupati Nunukan Hermanus menyampaikan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perumda Air Minum Tirta Taka memegang peran strategis dalam mewujudkan komitmen. Oleh karena itu, diperlukan figur pemimpin yang andal, profesional, dan berintegritas untuk membawa Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan menjadi perusahaan yang sehat, mandiri, dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Proses seleksi Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka yang kita mulai hari ini adalah sebuah langkah penting untuk menjaring putra-putri terbaik yang memiliki kapabilitas, visi, dan komitmen tinggi”, ucap Hermanus. 

Lanjut, ia mengatakan bahwa seleksi ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah ikhtiar untuk mendapatkan sosok pemimpin transformatif yang mampu menjawab berbagai tantangan Perumda di masa depan.

“Saya berharap dalam mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi nanti, para peserta dapat menunjukkan kemampuan terbaik serta menjunjung tinggi sportivitas. Jalani setiap proses dengan jujur, percaya diri, dan profesionalisme”, tambahnya.

(PROKOMPIM)

Satgas Pamtas RI-MLY YonKav 13/SL Serahkan BBM Ilegal Hasil Operasi Kepada Bea Cukai Nunukan

NUNUKAN – Pada Minggu (14/09/2025), Satgas Pamtas RI-MLY YonKav 13/Satya Lembuswana melaksanakan penyerahan barang bukti BBM ilegal hasil operasi pengamanan di Pos Bukit Keramat kepada pihak Bea Cukai Nunukan.

Barang bukti yang diserahkan berupa 28 jerigen BBM jenis bensin dengan total 980 liter. Proses penyerahan diawali dengan pembacaan kronologi kejadian, dilanjutkan penandatanganan berita acara, dan pengangkutan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Nunukan.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Dansatgas Pamtas RI-MLY YonKav 13/SL, Letkol Kav Ikhsan Maulana Pradana, S.I.P., M.I.P., serta dihadiri oleh Andri Sayoga (Kasi Perbendaharaan Bea Cukai Nunukan), Lettu Kav Okta Adji Pratama (Pasi Intel), dan Letda Chk Anwar (Pakum Satgas).

Rangkaian kegiatan dimulai sejak pukul 17.40 WITA, diawali dengan pengangkutan BBM dari Pos Bukit Keramat menuju Pos Bambangan, kemudian disebrangkan melalui Pelabuhan Speed Aji Putri, dilanjutkan perjalanan darat menuju Markas Komando Taktis Satgas Pamtas menggunakan truk NPS. Pada pukul 20.40 WITA, pihak Bea Cukai resmi menerima barang bukti dan membawanya ke Kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Satgas Pamtas RI-MLY YonKav 13/SL dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan serta mencegah penyelundupan BBM ilegal yang bernilai ekonomis tinggi. Sinergi antara TNI dan Bea Cukai diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan mencegah terulangnya tindak penyelundupan di wilayah Nunukan. (**)

Bahas Isu Strategis Perbatasan, 5 Legislator Kaltara Tatap Muka Dengan PWI

NUNUKAN – Lima Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) hadir tatap muka bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nunukan di Cafe Sayn, Rabu (17/9/2025) malam. Berbagai isu strategis di wilayah perbatasan, dibahas dalam kemasan dialog publik.

Diantara yang hadir, dua politisi PKS yakni H. Muhammad Nasir dan Ladullah. Turut membersamai, legislator Hanura Tamara Moriska, legislator PDI-P Arming, serta legislator Nasdem, Rismanto.

“Ada belasan isu strategis yang diulas dalam dialog kali ini. Tentu keterkaitannya dengan tugas dan fungsi anggota DPRD Provinsi sebagai lembaga pengawasan,” ungkap Wakil Ketua Bidang Cyber PWI Nunukan, Febrianus Felis.

Bertindak sebagai mederator dialog, Felix-sapaan akrabnya, menjembatani interaksi antara puluhan anggota PWI Nunukan dengan para anggota dewan. Hadir pula dalam kesempatan ini, jajaran pengurus SMSI dan JMSI Nunukan.

Sementara itu, Dewan Penasehat (DP) PWI Nunukan Gazalba Tahir menerangkan, kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD harus terus diperkuat melalui dialog dan kerja konkrit wakil rakyat. Menurutnya, sesi dialog memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendengar langsung gagasan-gagasan anggota dewan sebagai perwakilan Nunukan di parlemen Kaltara.

Selain itu, wakil rakyat Dapil Nunukan, diberi ruang menyampaikan apa saja yang telah dikerjakan untuk kepentingan masyarakat. “Dialog bersama PWI Nunukan ini bersifat dua arah. Hasil dialog, tentu akan disajikan rekan-rekan jurnalis dalam bentuk informasi atau berita melalui media masing-masing,” tegas Gazalba.

Sementara itu, Anggota DPRD Kaltara Tamara Moriska dalam sesi dialog menyampaikan, interaksi antara anggota DPRD dengan media perlu ditingkatkan. Menurutnya, kerja-kerja legislator harus tersampaikan secara utuh kepada masyarakat.

“Pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi seputar kinerja anggota parlemen perlu diperhatikan. Tentu peran media dan rekan-rekan wartawan sangat dibutuhkan,” ucap Tamara.

Dialog Publik PWI Nunukan dijadwalkan bersama 10 anggota DPRD Kaltara dari Dapil Nunukan. Kendati sebagian sedang berhalangan hadir, kegiatan ini tetap tercermin sebagai sikap transparansi informasi yang diwakili oleh 5 anggota DPRD Kaltara yang hadir. (**)

Amiruddin Begelar Datuk Kuning Klarifikasi Video Pernyataan Mantan Camat Seimanggaris

NUNUKAN – Amiruddin bergelar Datuk Kuning keturunan Kesultanan Bulungan mengkalfikasi pernyataan H.Syahdan Mantan Camat Seimanggaris dan Amat Ketua Adat Tidung Kecamatan Seimanggaris Kabupaten Nunukan dalam video berdurasi 19 menit 49 detik dan Video berdurasi 7 menit 24 detik yang mengatakan tidak ada tanah milik Datuk Kuning di wilayah Seimanggaris seluas 17.000 hektar yang telah diserahkan ke Koptan Benaan Kesultanan Tidung Bulungan.

Alasannya bahwa Datuk Abdul Hamid selaku Pemangku Kesultanan Bulungan telah mengeluarkan Surat Pernyataan bahwa Pemangku Kesultanan Bulungan tidak pernah menyerahkan tanah kepada Amiruddin Bergelar Datuk Kuning. Pernyataan Abdul Hamid ini selaku Pemangku Kesultanan Bulungan dibantah keras oleh Datuk Kuning.

Menurutnya surat pernyataan Datuk Abdul Hamid Pemangku Kesultanan Bulungan sangat bertentangan dengan pernytataan yang ditandatangani sendiri Datuk Abdul Hamid selaku Pemangku Kesultanan Bulungan di Tanjung Palas Kabupaten Bulungan pada tanggal 09 Februari 2018 disaksikan Haji Abdul Latif dan Yusuf Tamran yang mana dalam Surat Pernyataan itu Berisi Berdasarkan kesaksian dari pendahulu kami yaitu Datuk Badarudin (Almarhum) dan Datuk Muda (Almarhum) bahwa bilamana Sultan Bulungan memberikan, mewariskan, dan / atau mengalihkan hak milik pribadi dan / atau kekuasaan atas suatu wilayah / tanah kepada siapa yang dikehendakinya, maka hal tersebut akan menjadi hak milik orang yang ditunjuknya tersebut dan tidak bisa diganggu gugat dan / atau dibatalkan dengan dalih apapun karena memiliki kekuatan hukum yang sah.

Bahwa menyangkut Surat Penyerahan Hak tertanggal 08 Februari 1957 bahwa Antara Sultan Bulungan M.M Jalaluddin dengan Zuriatnya (Cucu Kandung) yaitu Datuk Renik Bin Datuk Laksmana dan bukan lagi menjadi milik Adat Bulungan dikarenakan diwariskan saat Sultan Bulungan masih hidup. Oleh karena itu Hak Milik Datuk Renik Bin Datuk Laksmana kini menjadi Hak Milik Amiruddin Alias Datuk Kuning Bin Datuk Renik.

Menurut Datuk Kuning, Surat Penyerahan Hak tertanggal 09 Februari 1957 turut diketahui / disaksikan oleh Asisten Wedana Tanjung Palas Tuan A. Saleh Gelar Datuk Amir Hasanuddin dan disahkan oleh Nely Elvina Marpaung atas nama Kepala kantor Menteri Keuangan, begitu juga Surat Keterangan Hak Milik tertanggal 05 Januari 1961 yang ditandatangani Bupati Bulungan saat itu ada dalam genggamannya.

“Saya selaku Putra atau Pewaris Datuk Renik Bin Laksmana membantah keras pernyataan Datuk Abdul Hamid yang dibacakan H.Syahdan di depan Ketua dan Anggota Kelompok Tani Koptan BKTB, dan sangat menyesalkan adanya pernyataan itu,” kata Datuk Kuning dihadapan wartawan.

Sedangkan Pemberian Nama Koperasi Produsen Tani “Koperasi Benaan Kesultanan Tidung Bulungan” (Koptan BKTB) itu adalah inisiatif dirinya sebagai ungkapan terimakasih kepada Sultan Bulungan yang telah memberikan Hak Kepemilikan Tanah kepada orangtuanya yaitu Datuk Renik Bin Laksmana. Tujuannya untuk peruntukan masyarakat yang ada di Kabupaten Nunukan dan ber KTP Nunukan.

“Jadi bagi masyarakat ber KTP Nunukan tanpa pandang suku, ras, dan agama yang juga ingin mendapatkan hak pengelolaan tanah seluas 2 hektar disilahkan terlebih dahulu menjadi Anggota Koptan BKTB. Silahkan penuhi persyartan menjadi Anggota Koptan BKTB,” tambahnya.

Disinggung mengenai penyangkalan Datuk Buyung Perkasa selaku Ketua Lembaga Adat Besar Kesultanan Bulungan terkait keberadaan Koptan BKTB, juga dibantah oleh Datuk Kuning.

“Bagaimana mungkin Datuk Buyung Perkasa menyangkali keberadaan Koptan BKTB, sedangkan Datuk Buyung Perkasa Sendiri menjadi Saksi dan bertandatangan saat Pembuatan Surat Keterangan Pelepasan Hak / Pelimpahan Wewenang Penguasaan Tanah dari saya selaku pemilik sah kepada Pengurus Koptan BKTB seluas 17.000 hektar di hadapan Notaris & PPAT Putra Arifaid, SH, M.Kn dengan Nomor 23/W/Not/III/2025 tertanggal 03 Maret 2025,” terang Datuk Kuning.

Juga dikatakan, bahwa pernah terjadi sengketa tanah di Kabupaten Bulungan dimenangkan olehnya perkara No 9, N0 10, dan 11, dan yang dihadirkan olehnya sebagai saksi utama adalah Datuk Abdul Hamid dan Datuk Buyung Perkasa.

“jadi Surat Kepemilikan Tanah Milik saya ini sudah pernah diuji di Pengadilan, dan ketiga perkara yang masuk melalui sidang di Pengadilan semua kami menangkan. Bukan kah itu bukti bahwa Surat Kepemilikan Tanah saya ini adalah sah sesuai keputusan pengadilan,” tutupnya. (****)

Bupati Nunukan Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran di Mansalong Kecamatan Lumbis

NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menetapkan status tanggap darurat bencana non alam kebakaran pemukiman di Kecamatan Lumbis. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nunukan Nomor 544 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada Senin (15/9/2025).

Keputusan tersebut diambil menyusul kebakaran hebat yang terjadi subuh hari di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis pada Minggu, (14/9).

Peristiwa itu menghanguskan rumah warga, sejumlah toko, serta asrama pelajar. Dampaknya, puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal dan aktivitas masyarakat terganggu.

“Berdasarkan penilaian dampak bencana, kebakaran pemukiman yang terjadi di Desa Mansalong telah memenuhi indikator untuk ditetapkan sebagai Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam,” bunyi diktum keputusan tersebut.

Dalam keputusan itu, masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari, terhitung sejak 14 September hingga 27 September 2025. Selama masa tersebut, seluruh instansi terkait diminta bergerak cepat dan terpadu untuk menangani dampak kebakaran.

Bupati Irwan Sabri menegaskan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama perangkat daerah, instansi vertikal, TNI, Polri, BUMN, BUMD, pemerintah kecamatan, hingga desa diminta bersinergi dalam penanganan darurat. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pengawasan pengungsi, serta mobilisasi personel dan peralatan pendukung.

Berdasarkan laporan hasil kaji cepat BPBD Nunukan, dampak kebakaran di Mansalong meliputi: 3 unit bangunan asrama pelajar terbakar, 48 unit rumah toko hangus, sekitar 56 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal, terhambatnya roda perekonomian setempat, masyarakat tidak dapat menjalankan aktivitas rutin sebagaimana mestinya, kegiatan belajar anak sekolah yang terdampak ikut terhenti, terputusnya aliran listrik, rusaknya instalasi air bersih serta kerusakan fisik perumahan, belum termasuk isi rumah dan fasilitas umum dengan nilai mencapai Rp 19,27 miliar.

“Penanganan bencana harus dilakukan cepat, tepat, efektif, dan efisien agar masyarakat segera bisa pulih dari dampak kebakaran,” tegas Bupati.

Segala pembiayaan penanganan tanggap darurat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025 serta sumber dana lain yang sah.

(PROKOMPIM)