NUNUKAN – Amiruddin bergelar Datuk Kuning keturunan Kesultanan Bulungan mengkalfikasi pernyataan H.Syahdan Mantan Camat Seimanggaris dan Amat Ketua Adat Tidung Kecamatan Seimanggaris Kabupaten Nunukan dalam video berdurasi 19 menit 49 detik dan Video berdurasi 7 menit 24 detik yang mengatakan tidak ada tanah milik Datuk Kuning di wilayah Seimanggaris seluas 17.000 hektar yang telah diserahkan ke Koptan Benaan Kesultanan Tidung Bulungan.
Alasannya bahwa Datuk Abdul Hamid selaku Pemangku Kesultanan Bulungan telah mengeluarkan Surat Pernyataan bahwa Pemangku Kesultanan Bulungan tidak pernah menyerahkan tanah kepada Amiruddin Bergelar Datuk Kuning. Pernyataan Abdul Hamid ini selaku Pemangku Kesultanan Bulungan dibantah keras oleh Datuk Kuning.
Menurutnya surat pernyataan Datuk Abdul Hamid Pemangku Kesultanan Bulungan sangat bertentangan dengan pernytataan yang ditandatangani sendiri Datuk Abdul Hamid selaku Pemangku Kesultanan Bulungan di Tanjung Palas Kabupaten Bulungan pada tanggal 09 Februari 2018 disaksikan Haji Abdul Latif dan Yusuf Tamran yang mana dalam Surat Pernyataan itu Berisi Berdasarkan kesaksian dari pendahulu kami yaitu Datuk Badarudin (Almarhum) dan Datuk Muda (Almarhum) bahwa bilamana Sultan Bulungan memberikan, mewariskan, dan / atau mengalihkan hak milik pribadi dan / atau kekuasaan atas suatu wilayah / tanah kepada siapa yang dikehendakinya, maka hal tersebut akan menjadi hak milik orang yang ditunjuknya tersebut dan tidak bisa diganggu gugat dan / atau dibatalkan dengan dalih apapun karena memiliki kekuatan hukum yang sah.
Bahwa menyangkut Surat Penyerahan Hak tertanggal 08 Februari 1957 bahwa Antara Sultan Bulungan M.M Jalaluddin dengan Zuriatnya (Cucu Kandung) yaitu Datuk Renik Bin Datuk Laksmana dan bukan lagi menjadi milik Adat Bulungan dikarenakan diwariskan saat Sultan Bulungan masih hidup. Oleh karena itu Hak Milik Datuk Renik Bin Datuk Laksmana kini menjadi Hak Milik Amiruddin Alias Datuk Kuning Bin Datuk Renik.
Menurut Datuk Kuning, Surat Penyerahan Hak tertanggal 09 Februari 1957 turut diketahui / disaksikan oleh Asisten Wedana Tanjung Palas Tuan A. Saleh Gelar Datuk Amir Hasanuddin dan disahkan oleh Nely Elvina Marpaung atas nama Kepala kantor Menteri Keuangan, begitu juga Surat Keterangan Hak Milik tertanggal 05 Januari 1961 yang ditandatangani Bupati Bulungan saat itu ada dalam genggamannya.
“Saya selaku Putra atau Pewaris Datuk Renik Bin Laksmana membantah keras pernyataan Datuk Abdul Hamid yang dibacakan H.Syahdan di depan Ketua dan Anggota Kelompok Tani Koptan BKTB, dan sangat menyesalkan adanya pernyataan itu,” kata Datuk Kuning dihadapan wartawan.

Sedangkan Pemberian Nama Koperasi Produsen Tani “Koperasi Benaan Kesultanan Tidung Bulungan” (Koptan BKTB) itu adalah inisiatif dirinya sebagai ungkapan terimakasih kepada Sultan Bulungan yang telah memberikan Hak Kepemilikan Tanah kepada orangtuanya yaitu Datuk Renik Bin Laksmana. Tujuannya untuk peruntukan masyarakat yang ada di Kabupaten Nunukan dan ber KTP Nunukan.
“Jadi bagi masyarakat ber KTP Nunukan tanpa pandang suku, ras, dan agama yang juga ingin mendapatkan hak pengelolaan tanah seluas 2 hektar disilahkan terlebih dahulu menjadi Anggota Koptan BKTB. Silahkan penuhi persyartan menjadi Anggota Koptan BKTB,” tambahnya.
Disinggung mengenai penyangkalan Datuk Buyung Perkasa selaku Ketua Lembaga Adat Besar Kesultanan Bulungan terkait keberadaan Koptan BKTB, juga dibantah oleh Datuk Kuning.
“Bagaimana mungkin Datuk Buyung Perkasa menyangkali keberadaan Koptan BKTB, sedangkan Datuk Buyung Perkasa Sendiri menjadi Saksi dan bertandatangan saat Pembuatan Surat Keterangan Pelepasan Hak / Pelimpahan Wewenang Penguasaan Tanah dari saya selaku pemilik sah kepada Pengurus Koptan BKTB seluas 17.000 hektar di hadapan Notaris & PPAT Putra Arifaid, SH, M.Kn dengan Nomor 23/W/Not/III/2025 tertanggal 03 Maret 2025,” terang Datuk Kuning.

Juga dikatakan, bahwa pernah terjadi sengketa tanah di Kabupaten Bulungan dimenangkan olehnya perkara No 9, N0 10, dan 11, dan yang dihadirkan olehnya sebagai saksi utama adalah Datuk Abdul Hamid dan Datuk Buyung Perkasa.
“jadi Surat Kepemilikan Tanah Milik saya ini sudah pernah diuji di Pengadilan, dan ketiga perkara yang masuk melalui sidang di Pengadilan semua kami menangkan. Bukan kah itu bukti bahwa Surat Kepemilikan Tanah saya ini adalah sah sesuai keputusan pengadilan,” tutupnya. (****)

