SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan kerja dalam rangka studi komparasi ke Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). (27/04)
Kunjungan ini bertujuan untuk mendalami penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta mendiskusikan inisiatif regulasi terkait Corporate Social Responsibility (CSR).
Pada Kunjungan Kerja Pansus II ini di Pimpin Langsung oleh Ketua DPRD Kalimantan Utara Bapak H. Achmad Djufrie dan anggota Pansus II, di antaranya Bapak Pdt. Robenson Tadem, Saleh, Muhammad Nasir, Maslan Abdul Latif, serta didampingi oleh tenaga ahli komisi. Kedatangan mereka disambut hangat oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Bapak Ekti Imanuel dan jajaran tenaga ahli DPRD Kaltim.
Dalam pertemuan tersebut, fokus utama pembahasan adalah upaya penguatan payung hukum bagi pelaku koperasi dan UMKM di Kalimantan Utara. Pihak Pansus II DPRD Kaltara menilai Kalimantan Timur memiliki pengalaman dan regulasi yang baik dalam membina sektor ekonomi kerakyatan, sehingga dipandang perlu untuk mengadopsi skema yang relevan.
Selain masalah UMKM, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya regulasi CSR bagi daerah. DPRD Kaltara mengungkapkan bahwa saat ini kontribusi pengusaha di wilayahnya terhadap pembangunan daerah masih bersifat insidental dan belum memiliki payung hukum yang kuat.
“Kami ingin mengukur kontribusi pengusaha di Kaltara secara maksimal. Selama ini bantuan yang masuk baru sebatas proposal rumah ibadah atau fasilitas umum kecil lainnya. Kaltim menjadi contoh bagus karena telah memiliki regulasi CSR, meskipun informasinya saat ini masih dalam proses evaluasi di Kemendagri,” ujar Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie dalam diskusi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pihak DPRD Kaltim berbagi pengalaman mengenai tantangan pembentukan perda, termasuk pentingnya kajian mendalam agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan tidak terhambat di tingkat pusat. Meskipun terdapat kendala birokrasi di kementerian, diharapkan perda-perda yang mengatur kemaslahatan masyarakat dapat segera disetujui dan diimplementasikan.
Pertemuan diakhiri dengan harapan agar studi komparasi ini memberikan kontribusi positif bagi percepatan pengesahan Raperda UMKM di Kalimantan Utara serta mempererat hubungan koordinasi antarlembaga legislatif di wilayah Kalimantan.
(Humas DPRD Kaltara)

