Anggota DPRD Kaltara H. Ladullah Sosialisasikan Perda Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 10 Tahun 2024

NUNUKAN – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Ladullah, S.H.I., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) kepada masyarakat di Gedung Paras Perbatasan, Kabupaten Nunukan, Jumat (13/3/2026) malam.

Dalam kegiatan tersebut, H.Ladullah mensosialisasikan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ia menjelaskan, perubahan perda tersebut bertujuan mempercepat pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan perizinan maupun layanan administrasi lainnya.

Menurut Ladullah, sejak mulai diberlakukan secara efektif pada 2024, regulasi tersebut telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan publik di Provinsi Kalimantan Utara.

“Perubahan perda ini memperkuat sistem pelayanan agar lebih cepat, efektif, dan efisien, sehingga masyarakat semakin mudah dalam mengurus berbagai dokumen dan perizinan,” ujar Ladullah.

Ia menambahkan, regulasi ini juga mendorong integrasi pelayanan melalui sistem digital agar proses perizinan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Perda Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2024 mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta aplikasi PESONA yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Selain itu, dalam regulasi tersebut gubernur mendelegasikan kewenangan perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.

Adapun ruang lingkup pelayanan dalam perda ini mencakup perizinan berbasis risiko, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, hingga layanan nonperizinan bagi masyarakat.

Ladullah menegaskan, keberadaan perda ini menjadi landasan hukum yang penting dalam mempercepat pelayanan publik sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di Provinsi Kalimantan Utara.

“Kita berharap dengan regulasi ini pelayanan pemerintah semakin mudah diakses masyarakat dan mampu mendukung pertumbuhan investasi di Kaltara,” pungkasnya.

(*)

Arming Minta Segera Evaluasi Penyaluran BBM di Wilayah Perbatasan

TANJUNG SELOR – Polemik distribusi bahan bakar minyak di kawasan perbatasan Kalimantan Utara kembali mencuat. Anggota Komisi III DPRD provinsi setempat, Arming, menilai pengelolaan pasokan energi di wilayah Sembakung, Sebuku, dan Lumbis, Kabupaten Nunukan, belum berjalan sebagaimana mestinya. (Rabu, 4/3/26)

Menurut dia, keberadaan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan Agen Penyalur Minyak dan Solar di kawasan tersebut belum menjawab kebutuhan warga. Fasilitas fisik tersedia, namun operasionalnya disebut kerap terhenti tak lama setelah pengisian stok dilakukan.

Arming mengaku menerima laporan dari masyarakat bahwa tempat penyaluran BBM di perbatasan hanya aktif satu atau dua hari seusai pasokan datang, kemudian kembali tidak melayani pembelian dalam kurun waktu yang tidak menentu. Situasi ini, kata dia, berulang dan menjadi keluhan rutin setiap kali ia turun ke daerah pemilihan.

Ia juga menyinggung klaim peningkatan kuota yang sebelumnya disampaikan oleh PT Pertamina (Persero) untuk wilayah Nunukan. Di atas kertas, kuota disebut mencukupi bahkan mengalami kenaikan. Namun, menurut Arming, realitas di lapangan menunjukkan kondisi berbeda.“Data yang disampaikan tidak sepenuhnya tercermin dalam pelayanan di tingkat bawah,” ujarnya.

Arming meminta Pertamina tak berhenti pada laporan administratif semata, melainkan memastikan distribusi dan pengawasan berjalan hingga titik akhir penyaluran. Ia menekankan bahwa BBM merupakan kebutuhan mendasar masyarakat, terutama di daerah perbatasan yang bergantung pada kelancaran transportasi dan aktivitas ekonomi.

Pernyataan senada disampaikan rekannya di DPRD, H. Yancong. Keduanya mendorong adanya tindakan tegas terhadap penyalur yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pelayanan sesuai ketentuan.

DPRD Kaltara, kata Arming, akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila persoalan ini tak kunjung ditangani secara konkret oleh pihak terkait. Salah satu opsi yang dibuka adalah menyampaikan persoalan tersebut langsung ke manajemen pusat Pertamina.

Ia berharap ada pembenahan menyeluruh agar masyarakat perbatasan tidak terus-menerus menghadapi ketidakpastian pasokan energi.

*bensyam/admin-adv

Arming: Raperda Pemberdayaan Desa Kaltara Tak Boleh Bertentangan dengan Aturan Lebih Tinggi

TARAKAN – DPRD Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara dalam sebuah rapat yang digelar di Tarakan, Kamis (5/3/2026).

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memperdalam materi serta memastikan dasar hukum dalam Raperda benar-benar kuat. Ia menilai setiap ketentuan yang dimuat harus disusun secara cermat agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Raperda ini harus memiliki pijakan hukum yang kuat. Jangan sampai nantinya justru menimbulkan persoalan karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya,” ujar Arming dalam rapat tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa penyusunan regulasi daerah harus memperhatikan aspek yuridis secara menyeluruh. Dengan begitu, aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan potensi persoalan hukum di masa mendatang dan tetap sejalan dengan ketentuan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, pihak DPMD Kaltara menyampaikan bahwa Raperda ini dirancang untuk menjadi pedoman dalam memperkuat berbagai program pemberdayaan masyarakat di desa.

Sejumlah sektor yang akan diatur antara lain pengembangan ekonomi masyarakat desa, penguatan lembaga kemasyarakatan, hingga dukungan terhadap layanan sosial seperti kegiatan posyandu.

Sebelumnya, draf Raperda tersebut juga telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

Melalui pembahasan yang masih terus berjalan, DPRD Kaltara menargetkan Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa tersebut dapat diselesaikan dan disahkan menjadi peraturan daerah pada pertengahan tahun 2026.

Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang jelas dalam upaya memperkuat peran masyarakat desa dalam pembangunan di Kalimantan Utara.

(Bensyam/Admin-Adv)

Pemkab Nunukan Dukung Penuh Seleksi Kejurcab I ORADO Tahun 2026

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan mendukung penuh pelaksanaan seleksi Kejuaraan Cabang (Kejurcab) I Tahun 2026 oleh Federasi Olahraga Domino Nasional Indonesia (ORADO) Kabupaten Nunukan. Hal ini sebagai langkah strategis mempersiapkan atlet daerah khususnya domino berlaga di tingkat provinsi hingga nasional.

Turnamen Kejurcab I ORADO Nunukan diikuti sekitar 80 peserta dari berbagai kecamatan di Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini di gelar selama dua hari yakni 13-14 Maret 2026 di Gedung Paras Perbatasan Nunukan.

Bupati Nunukan, H.Irwan Sabri, S.E membuka secara resmi turnamen domino tersebut dan mengapresiasi terbentuknya pengurus ORADO Kabupaten Nunukan dan terlaksananya Seleksi Kejurcab I di Nunukan.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Nunukan sangat mendukung kegiatan olahraga yang dapat melahirkan atlet berprestasi dan membawa nama daerah ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Nunukan sangat mensupport kegiatan ini. Para juara nantinya akan mewakili Nunukan pada lomba tingkat provinsi. Harapan kami, perwakilan Nunukan dapat meraih prestasi di Kalimantan Utara sehingga bisa melanjutkan ke Kejuaraan Nasional,” kata Irwan Sabri.

Selain sebagai ajang kompetisi, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antar pecinta domino sekaligus memperkuat komunitas olahraga strategi di wilayah perbatasan.

Para pemenang turnamen mendapatkan penghargaan dan hadiah pembinaan sebagai bentuk apresiasi atas kemampuan dan prestasi yang diraih selama kompetisi berlangsung.

(*)

Orado Nunukan Gelar Seleksi Kejurcab, Jaring Atlet Domino Berprestasi.

NUNUKAN – Turnamen domino seleksi kejuaraan cabang (Kejurcab) I Tahun 2026 resmi di gelar di Nunukan oleh Pengurus Cabang Federasi Olahraga Domino Nasional Indonesia (ORADO) Kabupaten Nunukan.Turnamen domino ini digelar selama dua hari yakni 13-14 Maret 2026 Gedung Paras Perbatasan Nunukan.

Ketua ORADO Nunukan, Hj. Ladullah, S.H.I, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi ajang untuk menjaring atlet domino berprestasi sekaligus memperkuat pembinaan olahraga strategi tersebut di tingkat daerah.

“Turnamen ini merupakan bagian dari upaya ORADO dalam mengembangkan olahraga domino agar semakin dikenal luas sebagai cabang olahraga yang kompetitif dan terorganisir” ujar H. Ladullah, pada Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa pembinaan atlet domino harus dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai turnamen yang digelar, Karena domino bukan sekadar permainan hiburan, tetapi juga olahraga yang membutuhkan kemampuan analisis, ketelitian, dan kerja sama tim.

“Melalui kegiatan ini kami ingin menjaring pemain-pemain terbaik dari daerah yang memiliki kemampuan strategi dan konsentrasi tinggi. Mereka nantinya diharapkan dapat dibina untuk mengikuti kompetisi pada level yang lebih tinggi, yaitu tingkat provinsi kaltara dan tingkat nasional” ucapnya.

Tidak hanya sebagai ajang kompetisi, kegiatan turnamen ini juga menjadi wadah silaturahmi bagi para pecinta domino serta perkuat komunitas olahraga didaerah perbatasan.

Para pemenang turnamen mendapatkan penghargaan dan hadiah pembinaan sebagai bentuk apresiasi atas kemampuan serta prestasi yang diraih selama kompetisi berlangsung.

Terakhir ia menyampaikan bahwa Kedepan, ORADO berencana terus menggelar berbagai turnamen serupa di sejumlah daerah sebagai bagian dari program pencarian dan pembinaan atlet domino berbakat di Indonesia. Upaya tersebut diharapkan dapat melahirkan atlet-atlet domino yang mampu bersaing pada tingkat nasional hingga internasional.

Sementara itu, Bupati Nunukan, H.Irwan Sabri, S.E membuka secara resmi turnamen domino tersebut dan mengapresiasi terbentuknya pengurus ORADO Kabupaten Nunukan dan terlaksananya Seleksi Kejurcab I di Nunukan.

“Tentu kami dari pemkab Nunukan sangat mensuport, yang juara akan mewakili Nunukan ke lomba tingkat provinsi, harapan saya mudah – mudahan perwakilan Nunukan, bisa meraih juara di Kalimantan Utara, sehingga dapat mewakili Kaltara ke Kejuaraan Nasional (Kejurnas) dalam waktu dekat ini” Ucapnya.

(*)