Arming Gelar Sosperda di Jalan Rimba, Warga Keluhkan Jembatan Hancur Diterjang Banjir

Nunukan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Arming, S.H. menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosperda) bersama warga di Jalan Rimba RT 08, RT 09, dan RT 18, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. (18/3/26)

Kegiatan yang dihadiri puluhan warga tersebut berlangsung interaktif. Selain penyampaian materi sosperda, warga juga memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait kondisi lingkungan mereka.

Salah satu keluhan utama yang disampaikan warga adalah kondisi jembatan penghubung antara RT 09 dan RT 18 yang kini telah hancur. Warga menyebutkan, kerusakan tersebut disebabkan oleh banjir yang kerap menghantam kawasan tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Akibat hancurnya jembatan tersebut, aktivitas warga menjadi terganggu. Jembatan yang sebelumnya menjadi akses utama kini tidak lagi dapat digunakan, sehingga warga harus mencari jalur alternatif dengan jarak yang lebih jauh dan waktu tempuh yang lebih lama.

Seorang warga mengungkapkan bahwa kondisi ini sangat menyulitkan, terutama bagi anak-anak sekolah dan warga yang beraktivitas setiap hari. Selain itu, situasi tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.

Menanggapi hal tersebut, Arming menyatakan keprihatinannya dan menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi warga. Ia menyebut bahwa infrastruktur dasar seperti jembatan penghubung merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera mendapat perhatian.

“Aspirasi ini akan kami tampung dan kami perjuangkan agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” ujar Arming.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosperda tidak hanya menjadi ajang penyampaian peraturan, tetapi juga sebagai sarana menyerap langsung aspirasi masyarakat di lapangan.

Warga pun berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk membangun kembali jembatan tersebut, sehingga aktivitas sehari-hari dapat kembali berjalan normal.

(Bensyam/admin-adv)

Arming, S.H. Gelar Sosialisasi Perda RTRW Bersama Warga Jalan Rimba

Nunukan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Arming, S.H., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017–2037. (18/3/2026)

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jl. Rimba RT 09 dan RT 08, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, serta dihadiri oleh masyarakat setempat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya tata ruang wilayah dalam mendukung pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

Dalam penyampaiannya, Arming menjelaskan bahwa RTRW menjadi pedoman utama dalam pemanfaatan ruang, baik untuk kepentingan pembangunan maupun aktivitas masyarakat sehari-hari.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keteraturan tata ruang agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat memahami aturan yang berlaku sehingga dapat mendukung program pembangunan pemerintah daerah.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi dialog dan tanya jawab antara masyarakat dan narasumber. Warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi serta berbagai permasalahan yang berkaitan dengan tata ruang di lingkungan mereka.

Melalui kegiatan Sosperda ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami isi peraturan daerah serta ikut berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tata ruang di wilayah Kalimantan Utara, khususnya di Kabupaten Nunukan.

(Bensyam/admin-adv)

Arming Minta Segera Evaluasi Penyaluran BBM di Wilayah Perbatasan

TANJUNG SELOR – Polemik distribusi bahan bakar minyak di kawasan perbatasan Kalimantan Utara kembali mencuat. Anggota Komisi III DPRD provinsi setempat, Arming, menilai pengelolaan pasokan energi di wilayah Sembakung, Sebuku, dan Lumbis, Kabupaten Nunukan, belum berjalan sebagaimana mestinya. (Rabu, 4/3/26)

Menurut dia, keberadaan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan Agen Penyalur Minyak dan Solar di kawasan tersebut belum menjawab kebutuhan warga. Fasilitas fisik tersedia, namun operasionalnya disebut kerap terhenti tak lama setelah pengisian stok dilakukan.

Arming mengaku menerima laporan dari masyarakat bahwa tempat penyaluran BBM di perbatasan hanya aktif satu atau dua hari seusai pasokan datang, kemudian kembali tidak melayani pembelian dalam kurun waktu yang tidak menentu. Situasi ini, kata dia, berulang dan menjadi keluhan rutin setiap kali ia turun ke daerah pemilihan.

Ia juga menyinggung klaim peningkatan kuota yang sebelumnya disampaikan oleh PT Pertamina (Persero) untuk wilayah Nunukan. Di atas kertas, kuota disebut mencukupi bahkan mengalami kenaikan. Namun, menurut Arming, realitas di lapangan menunjukkan kondisi berbeda.“Data yang disampaikan tidak sepenuhnya tercermin dalam pelayanan di tingkat bawah,” ujarnya.

Arming meminta Pertamina tak berhenti pada laporan administratif semata, melainkan memastikan distribusi dan pengawasan berjalan hingga titik akhir penyaluran. Ia menekankan bahwa BBM merupakan kebutuhan mendasar masyarakat, terutama di daerah perbatasan yang bergantung pada kelancaran transportasi dan aktivitas ekonomi.

Pernyataan senada disampaikan rekannya di DPRD, H. Yancong. Keduanya mendorong adanya tindakan tegas terhadap penyalur yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pelayanan sesuai ketentuan.

DPRD Kaltara, kata Arming, akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila persoalan ini tak kunjung ditangani secara konkret oleh pihak terkait. Salah satu opsi yang dibuka adalah menyampaikan persoalan tersebut langsung ke manajemen pusat Pertamina.

Ia berharap ada pembenahan menyeluruh agar masyarakat perbatasan tidak terus-menerus menghadapi ketidakpastian pasokan energi.

*bensyam/admin-adv

Arming: Raperda Pemberdayaan Desa Kaltara Tak Boleh Bertentangan dengan Aturan Lebih Tinggi

TARAKAN – DPRD Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara dalam sebuah rapat yang digelar di Tarakan, Kamis (5/3/2026).

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memperdalam materi serta memastikan dasar hukum dalam Raperda benar-benar kuat. Ia menilai setiap ketentuan yang dimuat harus disusun secara cermat agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Raperda ini harus memiliki pijakan hukum yang kuat. Jangan sampai nantinya justru menimbulkan persoalan karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya,” ujar Arming dalam rapat tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa penyusunan regulasi daerah harus memperhatikan aspek yuridis secara menyeluruh. Dengan begitu, aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan potensi persoalan hukum di masa mendatang dan tetap sejalan dengan ketentuan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, pihak DPMD Kaltara menyampaikan bahwa Raperda ini dirancang untuk menjadi pedoman dalam memperkuat berbagai program pemberdayaan masyarakat di desa.

Sejumlah sektor yang akan diatur antara lain pengembangan ekonomi masyarakat desa, penguatan lembaga kemasyarakatan, hingga dukungan terhadap layanan sosial seperti kegiatan posyandu.

Sebelumnya, draf Raperda tersebut juga telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

Melalui pembahasan yang masih terus berjalan, DPRD Kaltara menargetkan Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa tersebut dapat diselesaikan dan disahkan menjadi peraturan daerah pada pertengahan tahun 2026.

Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang jelas dalam upaya memperkuat peran masyarakat desa dalam pembangunan di Kalimantan Utara.

(Bensyam/Admin-Adv)

Arming Hadiri Buka Puasa Bersama Deddy Sitorus, Perkuat Silaturahmi dengan Warga Nunukan

NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Arming, S.H, menghadiri kegiatan buka puasa bersama masyarakat yang digelar oleh anggota DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus di Kabupaten Nunukan, Minggu (8/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di salah satu kafe di pusat kota tersebut menjadi momentum mempererat hubungan antara wakil rakyat dengan masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadan. Kehadiran Arming dalam acara tersebut sekaligus menjadi kesempatan untuk menyapa langsung warga serta mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat.

Arming menyampaikan bahwa momen Ramadan merupakan waktu yang tepat untuk memperkuat silaturahmi sekaligus membangun kedekatan antara pemerintah, wakil rakyat, dan masyarakat.

Menurutnya, kegiatan seperti buka puasa bersama tidak hanya sekadar agenda kebersamaan, tetapi juga menjadi ruang komunikasi yang penting bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai harapan dan persoalan yang mereka hadapi di daerah.

“Momentum seperti ini sangat baik untuk mempererat hubungan dengan masyarakat. Kita bisa berdialog langsung, mendengar aspirasi warga, dan melihat secara nyata kondisi yang mereka rasakan,” ujar Arming.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat di DPRD Kalimantan Utara, dirinya berkomitmen untuk terus memperjuangkan berbagai kebutuhan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan daerah dan kesejahteraan warga di wilayah perbatasan.

Sementara itu, kegiatan buka puasa bersama tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, tokoh daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Suasana kebersamaan dan kekeluargaan tampak terasa hingga waktu berbuka puasa tiba.

Melalui kegiatan tersebut, Arming berharap silaturahmi antara masyarakat dan para pemangku kebijakan dapat terus terjalin dengan baik, sehingga berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat terserap dan diperjuangkan secara maksimal.

(Bensyam /admin-adv)