DPRD Nunukan Setujui Raperda APBD 2021 Menjadi Perda

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Bupati Nunukan terhadap Pelaksanaan APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut digelar melalui Rapat Paripurna ke 6 Masa Sidang III 2021-2022, Kamis (30/6) di Kantor DPRD Nunukan.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi wakil ketua DPRD Nunukan, Saleh SE dan Burhanuddin, SE, MM serta di hadiri Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si.

Rapat diawali dengan Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nunukan terkait dengan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021.

Banggar menilai bahwa kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan pada tahun anggaran 2021 sudah maksimal ditandai dengan matangnya perencanaan program kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah.

” Kami menyarankan kedepan agar setiap OPD dalam menyusun kegiatan tetap dengan Perencanaan yang terkoordinasi, sehingga alokasi anggaran dapat disusun berdasarkan skala prioritas dan kinerja,” kata Ahmad Triyadi, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Nunukan.

Politisi Partai Hanura ini menjelaskan, dari jumlah sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp. 96.785.983.63 Milyar, mengindikasikan bahwa pemerintah daerah dapat merencanakan program dan kegiatan yang matang dan terkoordinasi.

Dengan menekan Sisa Lebih Pertihungan Anggaran tersebut, diharapkan setiap OPD dapat meningkatkan kinerja sesuai dengan ketentuan Perundang undangan yang berlaku.

” Kita berharap Opini WTP terus Pemerintah Daerah pertahankan yang tentunya diiringi dengan perbaikan kinerja pengelolaan keuangan daerah melalui prinsip transparansi, akuntabel serta mengedepankan azas efektifitas dan efisien agar alokasi anggaran tepat sasaran,” lanjutnya.

Usai penyampaian Laporan Badan Anggaran, Sekretaris DPRD Nunukan, Mihammad Efendi membacakan Surat Keputusan DPRD tentang Persetujuan Raperda menjadi Peraturan Daerah.

Segera setelah itu, unsur pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Nunukan menandatangani berita Acara Persetujuan Pertanggungjawaban LKPD 2021.

Dikesempatan yang sama Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah mencermati dan membahas secara serius, teliti dan seksama atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021, baik melalui rapat paripurna, rapat komisi maupun rapat badan anggaran.

“Penghargaan dan ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada fraksi – fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhirnya terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tersebut sebagai penjabaran dan tindak lanjut laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Nunukan yang pada intinya dapat menerima dengan baik laporan keuangan pemerintah daerah “, ucap Hanafiah.

Selanjutnya rapat paripurna persetujuan bersama Raperda yang digelar tersebut adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efesien, efektif, ekonomis dan transparan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Di samping itu, Hanafiah berharap dengan persetujuan bersama Raperda ini akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kedepan, kami tetap mengharapkan adanya kerjasama antara eksekutif dan legislatif sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik. Dan kami mengharapkan kepada semua pihak terutama DPRD Kabupaten Nunukan agar tetap melakukan pengawasan, supaya dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tambahnya.

(pubdokdprdnnk)

Silpa Rendah Kinerja Pemkab Nunukan Dinilai Meningkat

NUNUKAN – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) rendah menandakan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dinilai meningkat.

Hal ini disampaikan, juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Nunukan, Ahmad Triady melaui Rapat Paripurna Ke 6 Masa Sidang III Pengambilan Keputusan DPRD Nunukan tentang persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Kamis (30/6) di Kantor DPRD Nunukan.

Dari jumlah sisa lebih perhitungan anggaran tersebut sebesar Rp. 96.785.983.63 Milyar, menunjukkan bahwa pemerintah daerah dapat merencanakan program dan kegiatan dengan matang dan terkoordinasi.

” Kami menyarankan kedepan agar setiap OPD dalam menyusun kegiatan tetap dengan Perencanaan yang terkoordinasi, sehingga alokasi anggaran dapat disusun berdasarkan skala prioritas dan kinerja,” kata Ahmad Triyadi.

Banggar berharap Opini WTP terus Pemerintah Daerah pertahankan yang tentunya diiringi dengan perbaikan kinerja pengelolaan keuangan daerah melalui prinsip transparansi, akuntabel serta mengedepankan azas efektifitas dan efisien agar alokasi anggaran tepat sasaran.

” Pada dasarnya DPRD Nunukan memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Meski demikian, beberapa catatan strategis juga diaampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagai bentuk rekomendasi dariBadan Anggaran (Banggar) DPRD Nunukan.

Pertama, DPRD mengharapkan pemerintah daerah menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dimanfaatkan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, caranya adalah tingkatkan Target PAD Nunukan.

Kedua, DPRD Nunukan menyarankan Pemerintah Daerah segera menyelesaikan hutang kepada pihak ketiga.

Ketiga, Pemerintah Daerah lebih transparan menyampaikan perubahan pengimputan anggaran apabila terjadi penyesuaian proses pelaksanaan administrasi kepada DPRD Nunukan.

Keempat, DPRD Nunukan berharap agar Pemerintah Daerah tetap menjalin kerjasama yang baik sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Nunukan.

Penandatanganan Berita Acara Persetujuan DPRD

Penandatanganan Berita Acara Persetujuan DPRD Nunukan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh SE dan Burhanuddin S.HI, MM serta dihadiri Wakil Bupati Nunukan, H.Hanafiah, M.Si.

Usai penyampaian laporan Badan Anggaran terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan, Sekretaris DPRD Nunukan, Muhammad Efendi, menyampaikan Surat Keputusan DPRD tentang Persetujuan anggota dewan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

Segera setelah itu, pimpinan DPRD Nunukan serta wakil Bupati Nunukan menandatangani berita acara Persetujuan Pelaksanaan APBD 2021 tersebut disaksikan sejumlah anggota DPRD, OPD dan Pers.

Dikesempatan yang sama, Wakil Bupati Nunukan menyampaikan Apresiasi setinggi tingginya kepada anggota legislatif Nunukan yang telah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si, menyampaikan Sambutan Bupati Nunukan tentang Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021.

” Izinkan kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terimalasih yang sebesar besarnya kepada DPRD Nunukan yang telah mencermati dan membahas secara serius teliti dan seksama atas Laporan Keuangan Pemkab Nunukan 2021 melalui rapat paripurna, rapat komisi maupun rapat Banggar,” kata Hanafiah, menyampaikan Sambutan Bupati Nunukan.

Pemerintah Daerah juga menyampaikan Apresiasi kepada Fraksi Fraksi DPRD Nunukan yang telah menyampaikan pemdapat akhir sebagai penjabaran dan tindak lanjut Bandan Anggaran menerima serta menyetujui untuk disahkannya Laporan Keuangan tersebut menjadi Perda.

Kedepan, Pemerinta Daerah mengharapkan kerjasama agar pelaksanaan APBD tahun berikutnya berkalan dengan baik,” kata Hanafiah.

(pubdokdprdnnk)

Satu lagi Torehan Prestasi Pengacara Muda Sebatik Dedy Kamsidi SH

SEBATIK NUNUKAN – Setelah sukses mendamaikan perkara sengketa tanah di luar Pengadilan yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Negeri Nunukan dengan perkara Nomor 07/Pdt.G/2022/PN. Nnk berhasil dengan kesepakatan perdamaian melalui usaha dan pergerakan lapangan, Dedy Kamsidi SH sekaligus selaku kuasa hukum penggugat atas nama SB melawan LS dkk sebagai tergugat berhasil ia damaikan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

Prestasi yang ditorehkan kali ini oleh Dedy Kamsidi SH Pengacara Muda Putra Sebatik selaku kuasa hukum dari Sattar Bin Tambrin yang terjerat kasus narkoba jenis sabu dan dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 2.000.000.000.- di Pengadilan Negeri Nunukan pada Oktober 2021 lalu dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi Samarinda pada tanggal 16 Desember 2021.

Merasa tidak puas dengan vonis itu, Sattar Bin Tambrin bersama kuasa hukumnya Dedi Kamsidi mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda, namun usahanya itu gagal. Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda justru menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Nunukan.
“Seperti yang saya pernah katakan, meskipun langit runtuh saya akan tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi klien saya, yang saya yakini tidak bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” Kata Dedy

Setelah sepakat dengan kliennya Sattar Bin Tambrin, akhirnya Dedi Kamsidi mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung pada tanggal 03 Januari 2022. “Syukur Alhamdulilah, hari ini kami sudah menerima salinan putusan Kasasi itu. Yang mana Sattar Bin Tambrin hanya divonis 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 800.000.000 Subsidier 1 bulan penjara,” tambah Dedi lagi.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 800.000.000 Subsidier 1 bulan penjara kepada Sattar Bin Tambrin sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1969 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022, “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa Sattar alias Satar Bin Tambrin.

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 239/PID/2021/PT.SMR Tanggal 16 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN.Nnk Tanggal 13 Oktober 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 800.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” demikian disebutkan dalam ringkasan vonis majelis hakim kasasi yang disampaikan Ketua Majelis Sri Murwahyuni SH.MH, DR.Gazalba Saleh SH.MH, dan DR Prim Haryadi SH.MH sebagai Hakim-Hakim Anggota.

Salinan Putusan kasasi disampaikan pada 29 Juni 2022 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Nunukan Muhammad Anwar Musaddat.Sebelumnya, pada Pengadilan Negeri Nunukan Menyatakan terdakwa Sattar Bin Tambrin bersalah. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar. Bila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo SH,MH yang didampingi Nardon Sianturi,SH anggota, dan Bimo Sutro Sejati,SH anggota Rabu (13/10/2021).

Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram. Oleh karenanya, dia dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diketahui, Sattar Bin Tambrin terdakwa kasus narkotika yang pada sidang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Hartanto SH, 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2.030.000.000 (Dua Milyar Tiga Puluh Juta Rupiah) Subsidair selama 4 (empat) bulan Penjara didakwa melanggar pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

”Berdasarkan Tuduhan dan tuntutan JPU mengenai adanya pemufakatan jahat antara terdakwa, Sattar Bin Thamrin bersama Yusuf Bin Daeng Matteru dan Heriadi Bin Kosasi, serta Ardiansyah Bin Suriansyah adalah tidak benar berdasarkan fakta di persidangan. Sebelumnya keterangan saksi Yosua dan Iswan selaku Anggota Polri dalam perkara ini menerangkan bahwa pertama kali menangkap Terdakwa Ardiansyah dan saat Introgasi Ardiansyah mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Yusuf Bin Daeng Matteru. Oleh karenanya kami lakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat Kasasi,” tutur Dedy.

Oleh Majelis Hakim Tingkat Kasasi Sattar Bin Tambrin dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. melakukan pemufakatan jahat, atau mendapatkan keuntungan. Namun hanya didakwa melanggar pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Mengetahui dan tidak melaporkan).

Meskipun Dedy belum merasa puas dengan putusan Kasasi itu. Namun Sattar Bin Tambrin sudah menerima. Apalagi Sattar Bin Tambrin sudah ditahan dan menjalani hukuman sejak 09 Maret 2021.
“Dengan vonis Kasasi yang sudah diterima klien saya 2 tahun 6 bulan artinya masa hukuman yang dijatuhkan PN Nunukan dan PT Samarinda 5 tahun 6 bulan terjadi penurunan 3 tahun. Dikurangi masa tahanan, Remisi, saya yakin dalam waktu dekat Sattar Bin Tambrin akan bebas dan menghirup udara segar serta kembali berkumpul bersama keluarga,” tambahnya.

Akhirnya Dedy berharap kepada masyarakat sekaligus menjadi edukasi bahwa jangan pernah ragu untuk mencari keadilan hukum Karena disana ada hak azasi kita untuk mendapatkan keadilan sebagaimana kasus yang menimpa Sattar Bin Tambrin. Karena yakin tidak bersalah akhirnya mencari keadilan hingga ke Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.

*(Gzb/yutdalin)

Bupati Bone Dr A Fahsar M Padjalangi mengaku optimis Kabupaten Bone dapat menjadi juara umum,Harap doa dan dukungan Warga


BONE-Berandankrinews.com persaingan ketat menuju puncak sebagai juara umum pada musabaqah Tilawatil Qur’an ke 32 tahun tingkat Sulsel Semakin sengit ,Sebanyak 24 utusan Kafilah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berhasil lolos ke final dari beragam cabang lomba MTQ ke-32 Sulawesi Selatan.

Bupati Bone Dr A Fahsar M Padjalangi mengaku optimis Kabupaten Bone dapat menjadi juara umum.

Ia meminta doa masyarakat Kabupaten Bone agar bisa sukses pelaksanaan dibarengi dengan sukses prestasi.

“Alhamdulillah Kabupaten Bone yang paling banyak mengutus wakilnya ke final, mohon doanya semua masyarakat Bone agar kafilah Bone bisa menjadi yang terbaik,” kata Bupati Bone Dr A Fahsar M Padjalangi, Kamis (30/6/2022).

Fahsar menjelaskan penilaian MTQ ini berdasarkan hak hak prerogatif atau kekuasaan istimewa dewan hakim yang diisi ulama dan profesional di bidangnya masin-masing.

Peserta kafilah Kabupaten Bone yang lolos ke final sebanyak 24, disusul Kota Makassar dengan 19, kemudian Pinrang ada 14, disusul Kabupaten Takalar dengan 11, kemudian Kabupaten Pangkep 9, Kabupaten Wajo ada 8.

Informasi yang dihimpun, utusan Bone mendominasi di cabang lomba kaligrafi, tilawah, dan hafz atau hafalan mulai dari tingkatan 1 juz hingga 30 juz.

Sekedar diketahui, hasil final akan diumumkan dalam penutupan MTQ ke XXXII tingkat Sulsel pada 30 Juni 2022.

Pada perhelatan sebelumnya, Kafilah Kabupaten Bone meraih lima medali emas. Kafilah Bone raih prestasi dibidang tilawah dan tafsir.

Team media

Rapimnas V KAHMI Didukung Gubernur

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum mendukung agenda Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang digelar di Tanjung Selor akhir Juli mendatang.

Dukungan tersebut disampaikan gubernur ketika menerima kedatangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Nasional (MN) KAHMI ke Kaltara, Selasa (28/6).

“Biasanya saya menerima tamu di kantor, tapi kali ini saya yang mendatangi tamu dari MN KAHMI. Kita berdiskusi dalam suasana yang cukup akrab di pinggir Sungai Kayan,”kata Gubernur.

Menurutnya, KAHMI punya peran yang cukup strategis dalam mengawal pembangunan nasional yang berbasis keumatan. Karena itu, ia menilai provinsi termuda ini harus mengambil momentum tersebut. Tujuannya agar Kaltara terus bersinar di kancah nasional.

“Insya Allah, saya akan mensupport kegiatan ini. Kita ingin Kaltara terus menjadi perhatian pemerintah pusat. Apalagi dengan acara yang levelnya sudah kelas nasional, tentu akan berdampak bagi masyarakat Kaltara,”bebernya.

Koordinator Majelis Wilayah (MW) KAHMI Kaltara, Asnawi mengatakan, MN KAHMI memilih bumi Benuanta Kaltara sebagai lokasi pelaksanaan Rapimnas karena melihat Kaltara sebagai wilayah yang sangat strategis kedepan.

“Kedatangan beliau (Sekjen KAHMI Nasional) dalam rangka mengecek kesiapan Kaltara sebagai tuan rumah Rapimnas,” kata Asnawi.

Selain bakal menjadi daerah penyangga Ibukota Negara (IKN) Nusantara dikatakan Asnawi, Kaltara juga akan memiliki Kawasan Industri Hijau (KIHI) Mangkupadi-Tanah kuning dan PLTA Kayan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Ini isunya banyak. Pertama, Kaltara sebagai penyangga Ibukota Negara yang sudah dibahas di Pra Rapimnas yang digelar beberapa waktu yang lalu. Posisi strategis Kaltara itu menjadi perhatian khusus Majelis Nasional,” jelasnya.

“KIHI itu kan 1 paket dengan Kaltara sebagai penyangga Ibukota dan PLTA sungai Kayan itu kan disiapkan untuk menyangga Ibukota Negara. Kita bisa lihat Desain listrik nya itu untuk menyuplai Ibukota Negara baru,” sambungnya.

Meski menjadi Provinsi termuda di Indonesia, Kaltara akan siap menjadi lokasi bagi agenda besar, utamanya Rapimnas KAHMI.

“Dari segi Fasilitas kita mesti jujur masih banyak yang perlu kita benahi. Jadi dengan segala kekurangan tanpa mengenyampingkan kelebihan yang lain kita coba meyakinkan Majelis Nasional bahwa Rapimnas itu layak diselenggarakan di Kaltara,” terangnya.

Asnawi mengungkapkan, selain meninjau persiapan pelaksanaan Rapimnas, Manimbang Kahariady juga diagendakan bersilaturahmi dengan sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat di Kaltara.

“Pertama mungkin kita briefing dulu ke panitia. Kedua kita akan bersilaturahmi dengan pejabat dan tokoh-tokoh daerah,” tuturnya.

Dengan dipilihnya Kaltara sebagai tuan rumah Rapimnas V KAHMI, Asnawi optimis akan menambah semangat SDM KAHMI-HMI untuk berkontribusi lebih besar untuk pembangunan Kaltara.

“Kita Optimis, sejak dulu kan sumber daya KAHMI-HMI sudah banyak berkontribusi di Kaltara. Mudah-mudahan terselenggaranya Rapimnas di Kaltara semangat dan optimisme KAHMI HMI untuk berkontribusi bisa lebih besar,” tuntasnya. (dkisp)