Pansus III DPRD Kaltara Percepat Bahas Ranperda Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan.

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan.

Rapat lanjutan tersebut digelar pada Kamis (23/4/26) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara Kota Tarakan. Pembahasan dipimpin oleh Aluh Berlian, SE., M.Si., serta dihadiri anggota pansus,Serliany, ST., Moh. Nafis, S., tim pakar, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Agenda rapat difokuskan pada pembahasan mendalam pasal demi pasal guna memastikan substansi regulasi semakin matang. Sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta penyesuaian terhadap kondisi riil di wilayah Sungai Kayan menjadi perhatian utama.

Dalam penyampaiannya, Aluh Berlian menegaskan bahwa Ranperda ini memiliki peran strategis karena Sungai Kayan merupakan sumber utama bagi berbagai sektor kehidupan masyarakat di Kalimantan Utara.

“Sungai Kayan adalah urat nadi daerah, mulai dari kebutuhan air baku, pertanian, perikanan hingga potensi energi. Kita ingin regulasi ini tidak hanya melindungi sumber daya air, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.

Sejumlah poin krusial turut dibahas dalam rapat, di antaranya mekanisme perizinan pengusahaan air permukaan, pembatasan volume pengambilan air untuk kepentingan industri, kewajiban reklamasi dan konservasi, hingga penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran.

Tim pakar juga menyoroti pentingnya penguatan aspek kearifan lokal dengan melibatkan masyarakat adat di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kayan dalam pengelolaan sumber daya air.

Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR-Perkim Kaltara mengungkapkan bahwa tekanan terhadap Sungai Kayan saat ini semakin meningkat, seiring alih fungsi lahan dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Oleh karena itu, regulasi daerah harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta aturan turunannya.

(Humas DPRD Kaltara)