Percepat Capaian Vaksinasi, Binda Kaltara Gandeng DPD KNPI Nunukan

NUNUKAN – Kendati pemerintah pusat telah menetapkan sejumlah kebijakan baru terkait melonggarkan protokol kesehatan (prokes) dimasa pandemi Covid-19 , diantara kelonggaran prokes tersebut adalah membolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker diruang terbuka.

Hal ini merupakan langkah awal menuju transisi dari masa pandemi ke endemi, namun harus diingat kita tidak boleh lengah dan abay terhadap ancaman covid-19 yang tentu masih ada.

Saat ini upaya massif yang dilakukan pemerintah sesuai harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah dengan mempercepat vaksinasi sesuai target nasional, harapan Presiden Jokowi herd immunity (kekebalan kelompok) di Indonesia bisa segera tercapai.

Demi mempercepat capaian vaksinasi, Binda Kalimantan Utara melakukan akselerasi percepatan vaksinasi massal serempak diwilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Tidak terkecuali Kabupaten Nunukan yang menurut data tanggal 28 Juni 2022, capaian vaksinasi dosis pertama 80,37 persen, dosis dua 65.66 persen dan dosis ketiga sebesar 21.63 persen.

Untuk itu Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kaltara mengajak DPD KNPI Kabupaten untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi dari rumah kerumah dan membuka sentra vaksinasi dosis 1, 2 dan 3 (Booster) di Taman Baca “Adil” Kabupaten Nunukan pada Rabu (29/6)

Ketua DPD KNPI Kabupaten Nunukan, Anna Bela Morizcha menyampaikan apresiasinya kepada BINDA Kaltara.

“Kita tidak menutup diri dan sangat mengapresiasi Binda Kaltara yang turut berkolaborasi bersama DPD KNPI Nunukan dalam giat vaksinasi ini”

Selain itu yang akrab disapa Bella menjelaskan bahwa perlu ada kiat khusus serta terus menerus agar seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan dapat memperoleh vaksin seluruh dosis mengingat peningkatan pasien covid dibeberapa daerah di Indonesia.

“Tentu kami berharap bahwa protokol kesehatan dan gerak vaksinasi ini harus terus dilakukan hingga seluruh masyarakat Nunukan dapat memperoleh seluruh dosis vaksin mengingat beberapa daerah di Indonesia mengalami peningkatan jumlah pasien Covid.” Jelas Bella.

Selain mengajak DPD KNPI Kabupaten Nunukan, Binda Kaltara juga mengajak kerjasama dengan Dinkes, Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan.(*)

Raih Penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

TANJUNG SELOR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten tahun 2021.

Di lingkup pemerintah provinsi, produk pelayanan yang dinilai sebanyak 151 produk. Hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Provinsi menunjukkan sebanyak 38.24 persen atau 13 provinsi berada dalam Zona Hijau atau Predikat Kepatuhan Tinggi, 55.88 persen atau sebanyak 19 provinsi berada dalam Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan sedang, dan 5.88 persen atau 2 provinsi berada dalam Zona Merah atau Predikat Kepatuhan Rendah.

Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara memperoleh nilai rata-rata 81,47, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi. Hal ini menempatkan provinsi termuda ini masuk Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.

Nilai tersebut, kata Gubernur berasal dari 37 produk layanan administrasi milik Pemprov Kaltara. Diantaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas peniliaian 20 produk dengan nilai 97,97, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) atas 10 produk dengan nilai 88,98, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) terhadap 7 produk, dengan nilai rata-rata 23,59.

“Alhamdulillah kita mendapatkan Predikat Kepatuhan Tinggi atau masuk dalam zona hijau dalam penilaian standar pelayanan publik. Saya mengajak kepada seluruh perangkat daerah untuk senantiasa bekerja dengan baik. Sehingga semua target yang kita tentukan dapat tercapai,”jelas Gubernur, Rabu (29/6).

Kepala Biro Organisasi Setda Kaltara, Flora mengatakan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik 2021 di Pemprov Kaltara, berdasarkan hasil pengambilan data yang dilakukan pada bulan Juni hingga Oktober 2021 lalu. Dimana terkait pengambilan data, untuk kementerian dan lembaga (K/L) dilakukan oleh kantor pusat, sedangkan pengambilan data pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan instansi vertikal dilakukan oleh kantor-kantor perwakilan Ombudsman.

“Jadi tahun 2021 lalu, yang dipilih langsung oleh Ombudsman untuk dinilai ada tiga dinas, yakni dinas perizinan, pendidikan, dan kesehatan. Untuk tahun ini, bisa jadi dinas yang lain Ombudsman yang menentukan,” kata Flora.

Terhadap hasil tersebut, Ombudsman pun menyarakan agar Pemprov memberikan apresiasi (award) kepada unit pelayanan publik yang memperoleh Predikat Kepatuhan Tinggi. Serta mendorong implementasi standar pelayanan publik yang tingkat kepatuhannya masih rendah.

Dikatakan Flora, apresiasi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan upaya dalam memenuhi komponen standar pelayanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

“Diharapkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman dapat membuat semua berlomba-lomba dalam mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik. Dengan begitu, dampak penerapannya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutup Flora.

Sumber : dkisp

Hasil Final MFQ 2022: Enrekang dan Pinrang Berbagi Gelar Juara di Bone



BONE-Berandankrinews.com
Babak terakhir Pelaksanaan babak final MTQ XXXII tingkat Provinsi Sulsel Cabang Musabaqah Fahmil Qur’an (MFQ) golongan remaja putra dan putri berlangsung seru dan menegangkan.

Lomba tersebut dihelat di Baruga La Teya Riduni, Kompleks Rujab Bupati Bone, Jl. Petta Ponggawae kota Watampone, Rabu (29/6/2022).

Sebanyak enam tim regu bersaing ketat untuk memperebutkan posisi juara I pada ajang babak final itu.

“Alhamdulillah tadi sudah selesai babak final yang diikuti 6 Kabupaten kota dari tim putra dan putri namun yang keluar sebagai juara hanya 3,” kata Panitia Tim IT Bone Rosmiyati.

Adapun hasil peringkat dan juara pada pelaksanaan babak final Cabang MFQ tersebut untuk golongan remaja putra yaitu, Juara I diraih tim Kabupaten Pinrang, disusul Juara II tim Kabupaten Tana Toraja dan Juara III Kabupaten Luwu Utara.

Sedangkan untuk golongan remaja putri, Juara I diraih tim Kabupaten Enrekang, Juara II Kabupaten Luwu dan Juara III Kabupaten Jeneponto.

Usai lomba ketiga tim finalis peraih juara MTQ Provinsi Cabang Fahmil Qur’an tampak bergembira bersama Official, pendamping tim serta keluarga. (Team media)

PERJOSI, SWI, dan SPI Siapkan Pelaksanaan SKW di 3 Provinsi Di tengah gonjang-ganjing kewenangan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi



Jakarta-Berandankrinews.com
Dewan Pimpinan Pusat Perserikatan Journalis Siber Indonesia – DPP PERJOSI tetap konsisten mendukung Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia di bawah otoritas Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP. Ketua Umum DPP PERJOSI Salim Djati Mamma menegaskan, sepanjang lisensi LSP Pers Indonesia sah dikeluarkan BNSP dan didukung Kementrian Komunikasi dan Informatika, tidak ada hal yang perlu dipersoalkan.

Untuk itu Salim menegaskan, pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi wartawan yang diakui negara adalah LSP Pers Indonesia karena memiliki legalitas yang diterbitkan lembaga negara yakni BNSP. “Kami mempersiapkan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi untuk wartawan di Sulawesi Selatan karena yakin sertifikat yang akan diterima oleh peserta berlogo lambang negara Burung Garuda, bukan logo lainnya yang tidak diakui negara,” tandas Salim kepada wartawan Senin (27/6/2022) di Makasar.

Salim juga meminta seluruh wartawan di Indonesia tidak perlu khawatir dengan siaran pers yang dikeluarkan Dewan Pers baru-baru ini tentang kewenangan Sertifikasi Kompetensi Wartawan. “Siaran pers yang disebarkan oleh Dewan Pers itu melanggar kode etik jurnalistik. Tidak ada konfirmasi kepada pihak LSP dan pihak BNSP. Selama ini Dewan Pers mengklaim bahwa berita yang disiarkan tanpa konfirmasi adalah informasi yang tidak layak publikasi dan melanggar kode etik,” ungkap Salim yang juga menjabat Pimred Berita 55 TV.

Salim menyayangkan sikap Dewan Pers yang panik dan kalap ketika bisnis Uji Kompetensi Wartawan –UKW yang selama ini dijalankannya terdegradasi keabsahannya setelah LSP Pers Indonesia berdiri dan dilisensi pemerintah melalui BNSP.

“Saya memilih untuk percaya dan tunduk pada ketentuan yang diatur pemerintah melalui BNSP. Karena sertifikat uji Kompetensi di LSP Pers Indonesia resmi dikeluarkan pemerintah dan diakui oleh negara. Wartawan silahkan memilih untuk ikut UKW yang tidak diakui negara atau SKW yang diakui negara,” ujar Salim yang pernah berpengalaman sebagai wartawan Global TV di Jakarta.

Salim juga menambahkan, pernyataan pejabat di Kementrian Kominfo sepertinya disampaikan karena berada dalam tekanan sehingga melupakan prinsip pemerintahan dalam pelayanan publik. Pelayanan publik di Kementrian Kominfo, menurut Salim, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, serta didukung pegawasannya oleh Ombudsman Reublik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Salim mengatakan, semua pihak tidak perlu bingung pijakan hukum pemerintah dalam mengambil kebijakan dalam hal adminsitrasi terkait surat dukungan kementrian terhadap LSP. “Pijakan hukumnya kan sudah jelas. Mencabut surat pemerintah dalam rangka pelayanan publik ada dasar hukum dan alasannya yang harus berdasarkan aturan yang ditetapkan UU Adminstrasi. Jadi tidak sembarangan,” pungkas Salim, sosok yang pernah menjabat Direktur Utama di Harian Unjung Pandang Ekspres – Jawa Post Grup di Makasar.

Di tempat terpisah, Sindikat Wartawan Indonesia Dedik Sugianto mengaku tidak terpengaruh dengan siaran pers yang disebarkan Dewan Pers. “Wartawan yang cerdas tidak akan terpengaruh dengan berita rekayasa dan melanggar kode etik seperti itu. Makanya SKW yang kami laksanakan di Jawa Timur berjalan lancar,” ujar Dedik di Surabaya, Senin (27/6/2022).

Dedik yang juga menjabat Pimpinan Redaksi Sindikat Post ini menambahkan, pelaksanaan SKW di Jawa Timur sedang dipersiapkan dengan matang. SWI sedang mempersiapkan pelaksanaan SKW di Kabupaten Tulung Agung pada 15 dan 16 Juli 2022 setelah Surabaya sukses dalam dua kali pelaksanaannya. ***

Sementara di Pekan baru, Riau, organisasi Solidaritas Pers Indonesia –SPI juga mengambil kesempatan untuk melaksanakan SKW. “Persiapan sudah matang dan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan depan,” ujar Suriani Siboro, Ketua Umum SPI di Pekanbaru, Riau Senin (27/6/2022). Seluruh proses dan ketentuan adminstrasi pelaksanaan SKW yang ditetapkan BNSP melalui LSP Pers Indonesia, kata dia, sudah dipenuhi oleh pihakpenyelanggara dalam hal ini Tempat uji Kompetensi sewaktu SPI Riau.

“Kami fokus pada pelaksanaan SKW yang diakui negara. Jadi di luar itu kita tidak perlu mempersoalkan. Yang penting legitimasi pemerintah itu yang kita ikuti,” tutup Suriani. Team

Terapkan Pemeriksaan Berlapis, Lapas Nunukan Manfaatkan X-Ray Portable Untuk Sidak Kamar Hunian

NUNUKAN –  Ka.KPLP, Youga Supriyadi beserta jajarannya kembali melaksanakan Kegiatan Sidak/Razia pada kamar hunian Lapas Nunukan tepatnya pada Kamar Hunian. Sidak pada kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan, Youga Supriyadi, yang dimana Kegiatan tersebut dilaksanakan guna meningkatkan kewaspadaan terkait deteksi dini Keamanan dan ketertiban pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan. Kegiatan razia seperti ini merupakan bentuk komitmen bersama jajaran lapas nunukan guna mewujudkan pemasyarakatan maju.(28/06/22)

Hadir juga Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa dalam arahannya menyampaikan, kali ini pelaksanaan razia berbeda dari yang biasanya, sengaja kami mencoba menerapkan pemeriksaan berlapis pada sidak kali ini yakni menggunakan x-ray portable yang biasanya dioperasikan di P2U.

Mesin x-ray yang semula berada di P2U namun kini kita coba operasikan pada sidak kamar hunian agar mempermudah petugas dalam melakukan pemeriksaan barang barang di kamar hunian secara detail ataupun real time.

Berdasarkan instruksi dari Pimpinan agar terus meningkatkan upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, maka dari itu malam ini Kami kembali melaksanakan mitigasi risiko sebagai bentuk kegiatan In House Training Pegawai Lapas Nunukan dalam hal penggunaan Alat Deteltor Portable X-Ray,” paparnya.

Kegiatan ini juga merupakan langkah Lapas Nunukan dalam melaksanakan Kebijakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka mewujudkan Pemasyarakatan Semakin Pasti dengan meningkatkan Deteksi Dini, Pemberantasan Narkoba dan Terus Meningkatkan Sinergitas dengan APH dan Back to Basic (3+1).

Lebih lanjut, Kalapas menjabarkan bahwa upaya ini adalah bentuk dari implementasi Pemasyarakatan Semakin Pasti yang dilakukan Lapas Nunukan sehingga petugas Lapas memiliki kemampuan dan keterampilan penggunaan dan pemeliharaan Alat Detektor Portable X-Ray.

“Sidak pada kamar hunian seperti ini sangat berpengaruh pada keamanan dan ketertiban serta mencegah gangguan kamtib di Lapas Kelas IIB Nunukan. Untuk hasil sidak, petugas mendapatkan beberapa sajam rakitan, besih/kawat, serta tali tali liar yang dapat menimbulkan gangguan kamtib di Lapas Nunukan.

“Mari bersama sama mengkaji dan memgevaluasi tingkat keamanan dan ketertiban di Lapas Nunukan selain itu Kalapas juga mengingatkan agar dalam melaksanakan razia kita tetap humanis terhadap WBP dan tetap memperhatikan sopan santun saat bertugas”, Pungkasnya.

Humas Lapas Kelas IIB Nnk/Aleck