Satu lagi Torehan Prestasi Pengacara Muda Sebatik Dedy Kamsidi SH

SEBATIK NUNUKAN – Setelah sukses mendamaikan perkara sengketa tanah di luar Pengadilan yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Negeri Nunukan dengan perkara Nomor 07/Pdt.G/2022/PN. Nnk berhasil dengan kesepakatan perdamaian melalui usaha dan pergerakan lapangan, Dedy Kamsidi SH sekaligus selaku kuasa hukum penggugat atas nama SB melawan LS dkk sebagai tergugat berhasil ia damaikan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

Prestasi yang ditorehkan kali ini oleh Dedy Kamsidi SH Pengacara Muda Putra Sebatik selaku kuasa hukum dari Sattar Bin Tambrin yang terjerat kasus narkoba jenis sabu dan dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 2.000.000.000.- di Pengadilan Negeri Nunukan pada Oktober 2021 lalu dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi Samarinda pada tanggal 16 Desember 2021.

Merasa tidak puas dengan vonis itu, Sattar Bin Tambrin bersama kuasa hukumnya Dedi Kamsidi mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda, namun usahanya itu gagal. Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda justru menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Nunukan.
“Seperti yang saya pernah katakan, meskipun langit runtuh saya akan tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi klien saya, yang saya yakini tidak bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” Kata Dedy

Setelah sepakat dengan kliennya Sattar Bin Tambrin, akhirnya Dedi Kamsidi mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung pada tanggal 03 Januari 2022. “Syukur Alhamdulilah, hari ini kami sudah menerima salinan putusan Kasasi itu. Yang mana Sattar Bin Tambrin hanya divonis 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 800.000.000 Subsidier 1 bulan penjara,” tambah Dedi lagi.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 800.000.000 Subsidier 1 bulan penjara kepada Sattar Bin Tambrin sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1969 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022, “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa Sattar alias Satar Bin Tambrin.

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 239/PID/2021/PT.SMR Tanggal 16 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN.Nnk Tanggal 13 Oktober 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 800.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” demikian disebutkan dalam ringkasan vonis majelis hakim kasasi yang disampaikan Ketua Majelis Sri Murwahyuni SH.MH, DR.Gazalba Saleh SH.MH, dan DR Prim Haryadi SH.MH sebagai Hakim-Hakim Anggota.

Salinan Putusan kasasi disampaikan pada 29 Juni 2022 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Nunukan Muhammad Anwar Musaddat.Sebelumnya, pada Pengadilan Negeri Nunukan Menyatakan terdakwa Sattar Bin Tambrin bersalah. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar. Bila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo SH,MH yang didampingi Nardon Sianturi,SH anggota, dan Bimo Sutro Sejati,SH anggota Rabu (13/10/2021).

Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram. Oleh karenanya, dia dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diketahui, Sattar Bin Tambrin terdakwa kasus narkotika yang pada sidang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Hartanto SH, 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2.030.000.000 (Dua Milyar Tiga Puluh Juta Rupiah) Subsidair selama 4 (empat) bulan Penjara didakwa melanggar pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

”Berdasarkan Tuduhan dan tuntutan JPU mengenai adanya pemufakatan jahat antara terdakwa, Sattar Bin Thamrin bersama Yusuf Bin Daeng Matteru dan Heriadi Bin Kosasi, serta Ardiansyah Bin Suriansyah adalah tidak benar berdasarkan fakta di persidangan. Sebelumnya keterangan saksi Yosua dan Iswan selaku Anggota Polri dalam perkara ini menerangkan bahwa pertama kali menangkap Terdakwa Ardiansyah dan saat Introgasi Ardiansyah mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Yusuf Bin Daeng Matteru. Oleh karenanya kami lakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat Kasasi,” tutur Dedy.

Oleh Majelis Hakim Tingkat Kasasi Sattar Bin Tambrin dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. melakukan pemufakatan jahat, atau mendapatkan keuntungan. Namun hanya didakwa melanggar pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Mengetahui dan tidak melaporkan).

Meskipun Dedy belum merasa puas dengan putusan Kasasi itu. Namun Sattar Bin Tambrin sudah menerima. Apalagi Sattar Bin Tambrin sudah ditahan dan menjalani hukuman sejak 09 Maret 2021.
“Dengan vonis Kasasi yang sudah diterima klien saya 2 tahun 6 bulan artinya masa hukuman yang dijatuhkan PN Nunukan dan PT Samarinda 5 tahun 6 bulan terjadi penurunan 3 tahun. Dikurangi masa tahanan, Remisi, saya yakin dalam waktu dekat Sattar Bin Tambrin akan bebas dan menghirup udara segar serta kembali berkumpul bersama keluarga,” tambahnya.

Akhirnya Dedy berharap kepada masyarakat sekaligus menjadi edukasi bahwa jangan pernah ragu untuk mencari keadilan hukum Karena disana ada hak azasi kita untuk mendapatkan keadilan sebagaimana kasus yang menimpa Sattar Bin Tambrin. Karena yakin tidak bersalah akhirnya mencari keadilan hingga ke Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.

*(Gzb/yutdalin)