Pansus I DPRD Kaltara Optimis Ranperda Penghargaan Daerah Segera Menjadi Perda

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara Panitia Khusus (Pansus) I Menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah, Kamis (23/04/26). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan.

Rapat pada hari ini dipimpin oleh Ketua Pansus H. Hamka S.IP., MH., dan didampingi Sekretaris Pansus I, Herman, S.Pi., serta dihadiri Perwakilan dari Biro Hukum Setprov Kaltara, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Ketua Pansus I, Hamka, menyampaikan bahwa Ranperda yang terdiri dari 32 pasal ini dirancang sebagai dasar hukum untuk memberikan penghargaan kepada individu maupun organisasi yang telah berjasa bagi pembangunan daerah.

“Seluruh proses pembahasan telah kita selesaikan. Ranperda ini mengatur secara rinci kriteria hingga mekanisme pemberian penghargaan. Harapannya, ini menjadi rumah bagi mereka yang telah berkontribusi nyata bagi Kalimantan Utara,” ujar Hamka.

Sementara itu, Sekretaris Pansus I, Herman, menjelaskan bahwa setelah tahap pembahasan internal rampung, proses selanjutnya adalah harmonisasi regulasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Selanjutnya kita akan masuk tahap harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, kemudian fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Ini penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam Ranperda memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif,” jelas Herman.

Dalam draf yang telah disusun, penghargaan daerah akan dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni Utama, Madya, dan Pratama, dengan lima kategori penerima. Kategori tersebut meliputi tokoh pembentukan Kaltara, masyarakat berprestasi, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang menunjukkan dedikasi tinggi.

Untuk menjaga objektivitas dan transparansi, juga akan dibentuk Dewan Penghargaan Daerah sebagai lembaga non-struktural yang bertugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur terkait penerima penghargaan.

Pansus I DPRD Kaltara pun optimistis Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat.

(Humas DPRD Kaltara)