Jawaban Bupati Wajo terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Wajo atas pengajuanRaperda Kabupaten Wajo tentang APBD-P Tahun 2019

WAJO – Undangan menghadiri rapat Paripurna IX sebagai rangkaian Rapat Paripurna pembicaraan tingkat I DPRD Kabupaten Wajo, masa persidangan III tahun sidang 2018 / 2019 yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Selasa 13 Agustus 2019 Rapat ini dalam rangka pengajuan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Wajo menjadi peraturan daerah Kabupaten Wajo dalam rapat paripurna terbuka DPRD Kabupaten Wajo.

Adapun rangkaian acara Paripurna pembicaraan tingkat I, yaitu tanggapan atau Jawaban Bupati Wajo terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Wajo atas pengajuan (Ranperda) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan APBD-P tahun 2019.

Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi dan kerja keras seluruh anggota DPRD kabupaten Wajo, dalam proses pembahasan Ranperda APBD perubahan tahun 2019.

Dikatakan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan yang berkembang, baik pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah sendiri serta penyesuaian terhadap perubahan kemampuan fiskal daerah yang terjadi pada tahun anggaran berjalan.

“Perubahan anggaran tersebut dimungkinkan Apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar SKPD unit organisasi antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta adanya keadaan darurat,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa penyampaian pemandangan umum fraksi atas penurunan pendapatan dan belanja dijelaskan bahwa, pemerintah melakukan penyesuaian pendapatan yang disebabkan beberapa hal antara lain, adanya penggolongan pendapatan pada retribusi lain-lain pendapatan asli daerah yang sah pengurangan dana alokasi khusus serta pendapatan hibah, Hal ini dilakukan dengan pertimbangan progres capaian pendapatan dimaksud tidak bisa tercapai sampai akhir tahun 2019.

Juga dikatakan bahwa Pemerintah daerah tetap optimis dalam menghadapi dinamika yang akan terjadi, dengan melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif serta dukungan stakeholder terkait dan masyarakat, tentunya belanja daerah merupakan dampak dari pengurangan pendapatan yang sudah disesuaikan dengan proyeksi pendapatan yang terkenal terukur dan dapat tercapai.

“Adapun langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah terkait dengan pengurangan anggaran belanja berupa, penundaan belanja pada kegiatan yang dianggap tidak perlu,” kata H. Amran, SE. Juga dikatakan yang terkait dengan kelangkaan gas, pihak eksekutif bersama legislatif dan seluruh stakeholder terkait dalam melakukan upaya preventif untuk meminimalkan kelangkaan gas tersebut dengan secara bersama-sama melakukan rapat koordinasi dan mengecek langsung ke lapangan.

“Kami menyadari bahwa dari beberapa hal yang pokok yang telah dijelaskan tersebut menjadi catatan khusus bagi pemerintah Kabupaten Wajo untuk dilakukan secara komprehensif,” kata H. Amran, SE diakhir sambutannya. ( Humas Pemkab Wajo )