Dorong Transparansi, Pemkab Nunukan Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

IMG_20260612_103654

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotik) menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus pemantauan dan penilaian pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Acara ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, H. Muhammad Amin, yang dilaksanakan di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Jumat (12/06/2026).

Dalam sambutannya, H. Muhammad Amin menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen meningkatkan kualitas keterbukaan informasi melalui pembekalan dan pendampingan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah dan pengelola informasi di lingkungan Pemkab Nunukan,” ujarnya

Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan wujud nyata dari pemerintahan yang terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan berfokus pada kepentingan masyarakat. Setiap pegawai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan data yang akurat, jelas, dan mudah dijangkau oleh warga, serta tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah penting agar seluruh pengelola informasi memahami standar tata kelola yang baik — mulai dari penyusunan daftar informasi yang boleh diakses publik, informasi yang dikecualikan, hingga cara menangani perselisihan terkait permintaan informasi.

“Kemajuan teknologi yang semakin cepat menuntut pemerintah untuk lebih sigap dan terbuka dalam merespons kebutuhan informasi masyarakat,” tegas Amin.

Oleh karena itu, setiap instansi diharapkan mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan profesional, serta mempererat kerja sama agar pengelolaan informasi berjalan terpadu.
Diharapkan pula, budaya keterbukaan dapat tumbuh di lingkungan kerja pemerintahan, sehingga tercipta tata kelola yang bersih, terpercaya, dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan menambah pengetahuan dan kemampuan dalam mengelola informasi dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfotik Nunukan, Arief Budiman, menjelaskan bahwa peserta yang hadir berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi di tingkat provinsi dan pusat. Acara ini menghadirkan narasumber dari Direktur Tera Indonesia Consulting Jakarta dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Provinsi Kalimantan Utara.

“Keterbukaan informasi adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin undang-undang, untuk mengakses data yang dimiliki oleh lembaga pemerintah maupun badan publik lainnya,” jelasnya

Prinsip utamanya adalah bahwa seluruh informasi mengenai penyelenggaraan negara seharusnya dapat diakses oleh siapa saja dari berbagai kalangan.

“Pengecualian hanya berlaku untuk jenis informasi yang dinyatakan rahasia sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, tutup Arief.

(Padli/admin)