Gubernur Ikuti Rakornas Bidang Ekososbud, Mendagri Ajak Rawat Keberagaman

KENDARI – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekososbud) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng), Selasa (11/4/2023) siang tadi.

Rakornas yang dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, BA., MA., Ph.D. kali ini bertemakan “Sinergi Memantapkan Kerukunan Sosial Masyarakat dalam Mewujudkan Pemilu Damai, Aman, dan Harmoni”.

Seperti diketahui, rangkaian Pemilu 2024 sudah berjalan sejak tahun lalu, sehingga perlu adanya kesepahaman antara Pemerintah Pusat dan Daerah terhadap berbagai kebijakan yang ditetapkan dalam menghadapi potensi masalah sosial di masyarakat.

Menurut data sejarah, penyebab negara-negara terjadi konflik sosial ialah sedikitnya keragaman yang justru diekploitasi dan dibenturkan terus-menerus.

Menteri yang akrab dipanggil Tito itu menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara besar dan beragam dengan banyak suku, ras, dan agama. Namun dengan keragaman itu, Indonesia tidak menuai konflik seperti negara dengan tingkat konflik yang tinggi.

“Kita lihat sejarah konflik India-Pakistan, Rusia-Ukraina, konflik mereka disebabkan oleh persamaan yang justru dieksploitasi dan tidak terawat”, ucap Tito saat memberi arahan.

Menurut Tito berkah Tuhan yang paling besar bagi Indonesia bukanlah kekayaan alam di Indonesia, melainkan keragaman yang terus menerus dirawat. Banyak instrumen yang sudah dibuat oleh pemerintah untuk merawat keragaman, misalnya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).

“Salah satu peran FKUB ini yaitu mengidentifikasi dan merevitalisasi kearifan lokal yang dapat mendukung kerukunan umat beragama,” sambungnya.

Diakhir arahannya, Tito mengajak peserta Rakornas untuk mengeksploitasi kepentingan bersama agar keragaman di Indonesia dapat terjaga.

“Mari kita sama-sama mengeksploitasi apa yang menjadi kepentingan bersama, bukan justru mengeksploitasi hal-hal kepentingan individual yang akan menimbulkan konflik,” tutupnya.

Pembukaan Rakornas diakhiri dengan pemukulan gong dan foto bersama, hadir dalam Rakornas diantaranya yakni Direktur Jendral (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, dan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si.

Hadir pula mendampingi Gubernur Zainal A. Paliwang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Dr. Teguh Henri Sutanto, M.Pd serta Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kaltara, Ir. Wahyuni Nuzband, M.AP.

(dkisp)

Wakili Gubernur Kaltara, Staf Ahli Bidang Hukum, Kebangsaan dan Pemerintahan Buka Sosialisasi Parpol 2023

TANJUNG SELOR – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, dalam hal ini diwakili Staf Ahli Bidang Hukum, Kebangsaan dan Pemerintahan, H Amir Bakry membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Partai Politik Tahun 2023.

Berlangsung di Hotel Luminor, Jalan Sabanar Lama, Selasa (11/4/2023), kegiatan turut dirangkaikan dengan Pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Kaltara dan PPNS Kabupaten Bulungan.

Adapun kegiatan diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) bertemakan “Peran Partai Politik Menyonsong Pemilu 2024”.

Dalam hal ini, eksistensi Kemenkumham secara khusus terkait legalitas formal partai politik diamanatkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2/2008 tentang partai politik.

Hadir Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bulungan, Jamaluddin Saleh, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Suryanata Al-Islami. Ada pula perwakilan dari Bawaslu Kaltara, serta sejumlah perwakilan dari Parpol wilayah Kaltara.

Atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, mengucapkan terima kasih dan apresisi kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Kaltara selaku inisiator, sehingga kegiatan Sosialisasi Partai Politik (Parpol) 2023 dapat terlaksana.

“Kami sangat mengharapkan parpol dapat menjalankan fungsinya secara maksimal dalam mensukseskan Pemilu Pilkada Serentak 2024,” kata Amir Bakry saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kaltara Zainal Paliwang.

Amir juga menyampaikan bahwa, agenda pesta demokrasi terbesar dalam sejarah bangsa Indonesia yaitu Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sudah semakin dekat. Baik pelaksanaan, hingga parpol yang tengah bersiap menyambut kontestasi tersebut. Pasalnya, keberadaan parpol tidak dapat dipisahkan dengan demokrasi dan telah menjadi bagian penting dalam proses demokrasi.

“Parpol juga merupakan sarana partisipasi untuk masyarakat mengembangkan diri demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggungjawab,” tutup Amir.

(dkisp)

Ikuti Instruksi Presiden, FORKOPIMDA Nunukan Akan Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas Ilegal

NUNUKAN – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Nunukan memastikan tidak ada toleransi terhadap bisnis impor pakaian bekas ilegal.

Sebelumnya, sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dengan tegas bahwa impor pakaian bekas ilegal sangat menganggu dikarenakan akan mematikan industri tekstil lokal.

Sesuai aturan yang berlaku, impor pakaian bekas ilegal melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014. Tentang Perdagangan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Hal tersebut ditegaskan FORKOPIMDA Kab. Nunukan setelah melakukan rapat koordinasi secara tertutup terkait kebijakan larangan impor pakaian bekas di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati Nunukan, Kamis (06/04/2023).

Selaku Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D menyampaikan bahwa akan mendukung penuh instruksi Presiden serta menghimbau para pedagang pakaian bekas beralih untuk mencari komoditi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami dari FORKOPIMDA akan mendukung penuh arahan Presiden Jokowi tentang kebijakan larangan impor pakaian bekas dan menyampaikan himbauan kepada para pedagang pakaian bekas untuk tidak lagi menjual barang terlarang tersebut, beralih ke komoditi yang sesuai dengan aturan undang undang” ujar Laura.

Namun, FORKOPIMDA Kab. Nunukan memberikan solusi kepada para pedagang pakaian impor bekas lewat pernyataan Bupati yang menjelaskan bahwa masih memperbolehkan menjual stok barang yang masih tersedia hingga habis.

“Dikarenakan banyaknya modal usaha yang dikeluarkan pedagang, kami memberikan solusi yakni mentoleransi untuk menjual stok barangnya sampai habis tetapi tetap kami dengan tegas tidak memperkenankan mendatangkan barang ilegal tersebut” tutup Bupati Kab. Nunukan.

(Nam)

Penyampaian Nota LKPJ Akhir Bupati Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2022, Bupati Laura : “Hal Prioritas Belum Terealisasikan Dikarenakan Keterbatasan Anggaran”

NUNUKAN – Bupati Nunukan menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna di hadapan anggota DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Kamis (06/04/2023).

Selaku Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D menyampaikan di hadapan para Legislatif bahwa LKPJ Bupati Nunukan Akhir Tahun Anggaran 2022 ini disusun berdasarkan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021 hingga 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun Anggaran 2022, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya, Bupati dan Wakil Bupati mengatakan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah menjalankan fungsi Legislasi dan pengawasan secara optimal serta kepada Forkopimda dan seluruh lapisan masyarakat, semua stakeholder yang telah memberikan dukungan dan Kontribusi dalam mewujudkan berbagai capaian pembangunan daerah di Kabupaten Nunukan.

Bersama dengan itu, Bupati Laura menyampaikan hal yang belum terealisasikan dikarenakan keterbatasan anggaran yakni infrastruktur yang sebenarnya menjadi prioritas dalam agenda Pemda.

“Hal yang belum terealisasikan mungkin kepada anggaran kita yang sangat terbatas, dimana hal yang menjadi prioritas Pemda dilapangan terutama memenuhi kebutuhan dasar kita dulu seperti infrastruktur jalan yang menghubungkan kecamatan satu dengan kecamatan lainnya yang membutuhkan biaya yang besar,” tutur Laura.

“Dan juga pembangunan kan berkelanjutan artinya apa yang kita anggap prioritas dilapangan sesuai dengan visi misi Pemda akan kita realisasikan sepanjang keuangan kita mencukupi,” sambung Laura.

Terlihat hadir dalam sidang paripurna Bupati Kab. Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Nunukan, Hj. Leppa, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda), Organisai Perangkat Daerah (OPD) serta anggota DPRD Komisi I, II, III Kab. Nunukan.

(Nam)

Menuju Pesta Demokrasi 2024, KPU Nunukan Tetapkan DPS Sebanyak 146.226 Orang dan 14.601 Daftar Pemilih Baru

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan gelar rapat pleno terbuka terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Nunukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu (05/04/2023).

Berdasarkan hasil dari penetapan DPS mencakup seluruh wilayah di Kabupaten Nunukan dengan 21 Kecamatan.

Selaku Ketua KPU Nunukan, Rahman, SP menjelaskan rincian DPS dan daftar pemilih baru untuk daerah Kab. Nunukan.

“Sesuai data yang diperoleh dan ditetapkan KPU Nunukan, jumlah DPS untuk wilayah Kab. Nunukan sebanyak 146.226 orang yang terdiri dari 77.128 laki-laki dan 69.098 perempuan,” ujar Rahman.

“Sedangkan, sesuai data untuk jumlah pemilih baru berdasarkan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) KPU Nunukan sebanyak 14.601 orang,” lanjut Rahman.

Bersama dengan itu, Rahman juga menjelaskan daftar pemilih berdasarkan data hasil Coklit yang tidak memenuhi syarat.

“Sesuai data hasil Coklit terdapat sekitar 12.242 orang pemilih yang tidak memenuhi syarat” ungkap Ketua KPU Nunukan.

Selanjutnya, KPU Nunukan akan melakukan Perbaikan data DPS yang tidak memenuhi syarat sesuai tanggapan masyarakat dan nantinya akan diumumkan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).

(Nam)