” Tiga Orang Narapidana di Lapas Nunukan Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi”

Nunukan – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2022 bagi narapidana beragama Hindu bertepatan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 Tahun 2022 yang jatuh pada Kamis (03/3/2022).

Sebanyak 03 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Nunukan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : NOMOR : PAS-265.PK.05.04 TAHUN 2022. Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Nunukan.

Kegiatan dihadiri oleh Hendra MS selaku Kepala Seksi Binadik Lapas Nunukan didampingi oleh Prastya Aji selaku Kasubsi Registrasi Lapas Nunukan beserta jajarannya. Hendra selaku Kepala Seksi Binadik menyampaikan “Pada hari ini diselenggarakan kegiatan penyerahan remisi hari raya nyepi tahun 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : NOMOR : PAS-265.PK.05.04 TAHUN 2022.

“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,”Tutur Hendra.

Prastya Aji pun menambahkan, bahwa Kami terus memastikan meskipun masih dalam kondisi pandemi covid-19 pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

Senada dengan Hendra dan Aji, Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan “Saya apresiasi kepada Jajaran Petugas Lapas Nunukan khususnya jajaran bimbingan pemasyarakatan karena dengan adanya pelaksanaan remisi nyepi ini sebagai bukti bahwa Jajaran Petugas Lapas Nunukan terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan.” Wayan melanjutkan, “Selamat bagi yang mendapatkan remisi nyepi tahun 2022, semoga menjadi kebaikan serta motivasi untuk yang lainnya.”

“Saya mengucapkan selamat karena hari ini mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 1 bulan ataupun 2 bulan dan tak lupa saya ucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944/ 2022 Masehi.” tutup Wayan.

Humas Lapas Kelas IIB Nnk/Yutdalin

“Gandeng Kodim dan Dinkes Nunukan, Lapas Nunukan Melaksanakan Lanjutan Vaksinasi Covid-19 Bagi WBP”

Nunukan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan Melaksanakan Vaksinasi Lanjutan yakni vaksin covid-19 terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, Pelaksanaan Vaksin DIlaksanakan di Aula Pengayoman Lapas Nunukan pada siang tadi Senin, 28 Februari 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndoensia Nomor : PAS-UM.01.01-07 Tanggal 02 Maret 2021 Tentang Permohonan Vaksin Covid-19 bagi Tahanan/Narapidana Pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan. 

Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan lanjutan dari giat vaksin gelombang I, II, dan III bulan lalu. Pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Tahanan/Narapidana Lapas Nunukan Tahap Ke-1 (satu) kali ini Lapas Nunukan bekerjasama dengan Kodim Nunukan dan Dinas Kesehatan Nunukan guna bersama sama mensukseskan program vaksin bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 41 orang Warga Binaan pemasyarakatan Lapas Nunukan yang memenuhi syarat dalam pelaksanaan vaksinasi kali ini.

‘’Kami Ucapkan Terima kasih kepada pihak yg terlibat program vaksinasi bagi wbp di Lapas Nunulan. Lapas Nunukan akan terus berupaya melakukan pencegahan Penularan Covid-19 dilingkungan Lapas Nunukan khususnya, hal ini kami laksanakan yakni agar WBP Lapas Nunukan selalu dalam keadaan sehat serta dapat menjadi upaya Preventif dalam penanggulangan virus Covid-19 di lingkungan Lapas Kelas IIB Nunukan , dan semoga apa yang kami lakukan dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencapaian Herd Immunity di Indonesia’’. Tutur Kalapas.

“perluh kami sampaikan juga bahwa WBP yang baru mendapatkan vaksin hari ini itu awalnya kami kesulitan untuk mengumpulkan kartu identitas (KTP) Tahanan dan Narapidana karena mereka tidak memiliki kartu identitas, oleh karna itu pada bulan januari lalu kita berkoordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) Tahanan dan Narapidana yang mana syarat utama untuk bisa diberikan Vaksin Covid-19 ” ujar I Wayan.

Humas Lapas Kelas IIB Nnk/Aleck

Basri Ajung Jelaskan Esistensi TBBR Nunukan

Nunukan – Eksistensi Organisasi Massa (Ormas) Taru Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) di Nunukan kini banyak diperbincangkan. Keberadaan Ormas yang akrab dipanggil Pasukan Merah ini pun mulai dipertimbangkan.

Hal tersebut tak karena sikap tegasnya dalam memperjuangkan aspirasi dan hak – hak masyarakat terutama yang berkaitan dengan adat. Seperti permasalahan antara warga adat Dayak dengan PT.KHL Group di Kecamatan Sebuku beberapa waktu lalu.

Termasuk juga saat mengadvokasi masyarakat terkait permasalahan di Pt. TML (Tunas Mandiri Lumbis) Kecamatan Simanggaris. Tak sampai disitu, pendampingan terhadap kasus hukum yang warga adat Dayak di Pengadilan Negeri Nunukan pun mereka dampingi.

Ketua DPC TBBR Nunukan, Basri Ajung mengungkapkan, selain fokus berbagai kegiatan berupa advokasi, saat ini pihaknya sedang aktif melakukan kegiatan perekrutan dan pengkaderan anggota baru TBBR di wilayah Se pulau Nunukan.

“Jumlah saat ini yang sudah bergabung sebanyak 158 orang. Mayoritas terdiri dari kalangan pemuda dayak dan tidung di wilayah Nunukan. Dan sangat mungkin akan terus bertambah seiring animo warga yang ingin bergabung,” tuturnya, Minggu (27/2)

Lebih lanjut Basri menjelaskan, bahwa pihaknya sangat selektif dalam menerima anggota baru. Pasalnya, terdapat persyaratan umur, kesiapan, dan kesanggupan melaksanakan peraturan organisasi serta pantangannya. Selain peraturan organisasi, Basri juga menekankan agar kemampuan sebagai anggota TBBR tidak disalahgunakan.

“Dilarang mengonsumsi atau terlibat jaringan narkotika, tidak mengonsumsi minuman keras yang sifatnya merusak jasmani maupun rohani,” tandasnya.

Selain itu, setiap anggotanya jika melakukan pelanggaran atau tindakan pelanggaran hukum akan dikenakan hukum adat sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya.

Basri jugamenegaskan pihaknya siap menjadi Mitra keamanan dalam hal ini Polres Nunukan untuk selalu menjaga situasi yang aman dan kondusif. Diantaranya dengan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum serta menjalin sinergitas dan melakukan kegiatan rutin berupa silahturahmi maupun kegiatan positif lainnya.

“Kami berupaya merubah Image warga terhadap TBBR menjadi lebih baik lagi , pada intinya kami telah berubah dan siap menjadi ormas adat yang patuh hukum dan dicintai masyarakat seperti slogan kami yakni Dayak ganteng” ujar Basri.

Menurut Basri, peranan utama ormas TBBR Kabupaten Nunukan adalah membela hak masyarakat adat serta mempertahankan adat istiadat yang mulai tergerus zaman. Dan secara supranatural, organisasi ini juga memiliki kemampuan berhubungan dengan leluhur suku Dayak yang tidak bisa dilihat secara kasat mata.

”Salah satu fokus kami adalah bagaimana adat budaya suku bangsa orang Dayak tetap dipertahankan dan dilestarikan. Maka, kami ingin banyak pemuda agar peduli terhadap warisan. Mereka dapat menggali kembali kebudayaan dan asal-usul orang Dayak,” paparnya.

Diketahui, TBBR merupakan salah satu organisasi suku Dayak yang memiliki struktur dari DPP hingga pengurus di tingkat Provinsi, Kabupaten hingg Kecamatan.

Basri mengungkapkan, warga yang secara resmi telah terdaftar sebagai calon anggota akan mengikuti ritual pembersihan. Mereka akan dimandikan oleh Sesepuh yang memang memiliki kemampuan di bidang spiritual, kerap disebut Mangku dan Ulu Balang.

Ritual mandi itu memiliki makna, yakni agar yang bersangkutan betul-betul bersih dari berbagai hal sebelum bergabung menjadi anggota ormas TBBR. Ritual pemandian dilakukan di hutan belantara, biasanya berada di tempat yang dikeramatkan dan dianggap angker.

”Artinya, kalau mereka sudah dimandikan, akan bebas dari pengaruh negatif. Ibarat, jiwa dan raga mereka sudah bersih. TBBR bukan memandikan orang untuk memberikan dan menurunkan ilmu. Namun, sebagai simbol membersihkan mereka yang akan bergabung dalam TBBR.” pungkasya.

Pewarta : Eddy Sanri

Kanain Kornelius Minta Kemenkominfo Segera Sempurnakan Sinyal Telekomunikasi di Wilayah Pedalaman

Nunukan – Selain akses tranposrtasi dan listrik, akses komunikasi juga menjadi salah satu insfratruktur yang sangat penting. Sayangnya, akses komunikasi belum dapat dinikmati secara maksimal oleh masyarakat yang tinggal di wilayah ‘pedalaman’ , Nununukan Kalimantan Utara ( Kaltara)

Seperti yang terjadi di Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi hingga Kecamatan Sei Menggaris, signal atau jaringan komunikasi hanya dapat di jangkau dibeberapa tempat saja. 

Menyikapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kanain Kornelius minta kepada Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo da instansi yang bertanggung jawab terkait ini agar menyegerakan pemerataan sinyal jaringan komunikasi di wilayah tersebut.

” Ada beberapa hal yang menjadi alasan agar akses komunikasi atau sinyal di daerah kami harus diprioritaskan,’ ungkap Kanain, Sabtu (26/2)

Yang pertama menuut Kanain, dengan adanya jaringan komunikasi yang memadai pertumbuhan dan perkembangan pola pikir masyarakat akan lebih terbuka dan pastinya masyarakat itu sendiri pun dapat berfikir lebih luas. 

Selanjutnya, ungkap Kanain, minimnya jangkauan sinyal telekomunikasi akan menghanbat aktivitas masyarakat. Terutama apabila ada kejadian darurat seperi orang sakit, kecelakaan atau kejadian emergency lainya.

” Coba bayangkan, seandainya ada orang kecelakan di desa yang letaknya jauh dipelosok lantas tidak ada sinyal untuk komunikasi untuk menghubungi petugas kesehatan, maka sangat mungkin korban akan mengalami hal yang tak diinginkan,” paparnya

Alasan lain yang tak kalah pentingnya, sebagian wilayah pedalaman di Nunukan berbatasan langsung dengan Malaysa. Tentu jangkauan sinyal komunikasi sangat diperlukan terutama untuk beberapa Pos penjagaan TNI yang ada. 

“Dengan melihat hal tersebut, maka jangkauan sinyal untuk komunikasi tentu menjadi hal yang vital,” tegas Kanain.

Pewarta : Eddy Santri

“Perkuat Silahturahmi Dengan LPP RRI Nunukan, Lapas Nunukan Siap Ikut Perangi Penyebaran Berita Hoax”

Nunukan – Bertempat di Ruang Kepala LPP dan Perekaman (Lembaga Penyiaran Publik) RRI Nunukan, Budi Suwarno Menerima dengan hangat kunjungan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, Kamis (24/2/2022).

Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi yang terjalin antara Lapas Nunukan dengan Lembaga Penyiaran Publik RRI di Nunukan. 

Dalam kesempatan ini, Kepala Lapas Nunukan, I Wayan, bersama teman-teman RRI saling bertukar pikiran dan menyampaikan pendapat satu sama lain.

Setiap masukan positif untuk pembangunan akan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi.

Kalapas berharap dengan kegiatan ini dapat membangun sinergi yang lebih kuat antara Lapas Nunukan dan RRI Nunukan.

“Dengan kegiatan ini semoga kita bisa saling bersilaturahmi dan saling mengenal satu sama lainnya, selain itu kita mempunyai keterkaitan yang tidak pernah lepas dan saling membutuhkan semoga sinergi ini selalu berjalan dengan baik dan semakin kuat,” harap I Wayan.

Tidak lupa juga, I Wayan mengajak kembali untuk bersama perangi penyebaran berita Hoax, isu sara dan ujaran kebencian yang dapat menyesatkan masyarakat

“Saya harap untuk ke depannya kita bersama dapat memerangi hoax, isu sara dan ujaran kebencian yang dapat menyesatkan dan membuat kesalah pahaman di masyarakat dengan menyiarkan berita yang benar dan mengedukasi masyarakat,” ungkap I Wayan.

“Suatu kebanggaan besar buat Lapas Klas II B Nunukan bisa berkoordinasi dengan RRI Nunukan. Kita berharap adanya transfer ilmu jurnalistik kepada Lapas Klas IIB Nunukan. Berbagai kaidah jurnalistik yang perlu diadopsi oleh Lapas Klas IIB Nunukan dalam pengelolaan media publikasi Lapas Klas IIB Nunukan yang tentu saja RRI Nunukan merupakan institusi yang kompeten dalam hal tersebut”, Tutup Kalapas.

Humas Lapas Kelas IIB Nnk/Yutdalin