“Gandeng Kodim dan Dinkes Nunukan, Lapas Nunukan Melaksanakan Lanjutan Vaksinasi Covid-19 Bagi WBP”

Nunukan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan Melaksanakan Vaksinasi Lanjutan yakni vaksin covid-19 terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, Pelaksanaan Vaksin DIlaksanakan di Aula Pengayoman Lapas Nunukan pada siang tadi Senin, 28 Februari 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndoensia Nomor : PAS-UM.01.01-07 Tanggal 02 Maret 2021 Tentang Permohonan Vaksin Covid-19 bagi Tahanan/Narapidana Pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan. 

Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan lanjutan dari giat vaksin gelombang I, II, dan III bulan lalu. Pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Tahanan/Narapidana Lapas Nunukan Tahap Ke-1 (satu) kali ini Lapas Nunukan bekerjasama dengan Kodim Nunukan dan Dinas Kesehatan Nunukan guna bersama sama mensukseskan program vaksin bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 41 orang Warga Binaan pemasyarakatan Lapas Nunukan yang memenuhi syarat dalam pelaksanaan vaksinasi kali ini.

‘’Kami Ucapkan Terima kasih kepada pihak yg terlibat program vaksinasi bagi wbp di Lapas Nunulan. Lapas Nunukan akan terus berupaya melakukan pencegahan Penularan Covid-19 dilingkungan Lapas Nunukan khususnya, hal ini kami laksanakan yakni agar WBP Lapas Nunukan selalu dalam keadaan sehat serta dapat menjadi upaya Preventif dalam penanggulangan virus Covid-19 di lingkungan Lapas Kelas IIB Nunukan , dan semoga apa yang kami lakukan dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencapaian Herd Immunity di Indonesia’’. Tutur Kalapas.

“perluh kami sampaikan juga bahwa WBP yang baru mendapatkan vaksin hari ini itu awalnya kami kesulitan untuk mengumpulkan kartu identitas (KTP) Tahanan dan Narapidana karena mereka tidak memiliki kartu identitas, oleh karna itu pada bulan januari lalu kita berkoordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) Tahanan dan Narapidana yang mana syarat utama untuk bisa diberikan Vaksin Covid-19 ” ujar I Wayan.

Humas Lapas Kelas IIB Nnk/Aleck