DPD LSM LIRA KONAWE kembali melaporkan salah satu perusahaan Sawit yang berada di Kabupaten Konawe 

KONAWE – Sehubungan dengan berita temuan BPKP mengenai adanya 3,3 juta hektare perkebunan sawit dikawasan hutan, maka hari ini saya Agus Salim Misman Selaku Sekda LSM LIRA KONAWE telah membuat laporan kepada Ketua Satuan Tugas berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) nomor 9 tahun 2023, tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, AGAR SEKIRANYA MEMERIKSA AKTIFITAS PERKEBUNAN SAWIT PT. TANI PRIMA MAKMUR di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara,

Dalam hal ini mengenai seluruh perizinan PT. TPM, seperti izin lokasi, pajak bumi dan bangunan (PBB), Hak Guna Usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP), termasuk berapa luasan tanah sebenarnya yang dikelola oleh PT. TPM, karena sepengetahuan kami berdasarkan aturan yaitu setiap perusahaan atau group perusahan perkebunan pemilik IUP dalam mengelola tanah perkebunan maksimal seluas 100.000 Ha.

DPD LSM LIRA KONAWE menduga PT. TPM tidak melaksanakan ketentuan pasal 58 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, mengenai kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Hal tersebut didukung dengan pengakuan Legal Manager PT. TPM di Media online tribun news sultra.com, dimana dia menyebutkan pihaknya tidak melakukan inti plasma (bagi lahan) melainkan skema bagi hasil kemitraan, dengan alasan bahwa hal tersebut aspirasi masyarakat, koperasi, tokoh adat dan agama.

Padahal seharusnya Legal Manager PT. TPM memahami bahwa ketentuan pasal 58 itu kewajiban perusahan dan apabila tidak dilaksanakan dikenai sanksi sebagaimana ketentuan pasal 60 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Selanjutnya Legal Manager PT. TPM seharusnya memahami yaitu antara pembangunan kebun masyarakat (pasal 58) dengan kemitraan usaha perkebunan (pasal 57) adalah dua hal yang berbeda dan diatur dalam pasal tersendiri dalam UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Fakta menariknya sejak PT. TPM masuk menemui masyarakat dan sosialisasi guna pengembangan tanaman sawit, PT. TPM menyampaikan kepada masyarakat bahwa usaha pengembangan kelapa sawit dibuat sistem kemitraan dengan pembagian yaitu 65 % dan 35 %, namun saat ini apakah pembagian telah sesuai persentase tersebut dan apakah para pemilik lahan semuanya menerima pembagian 35 %, hal tersebut tidak dibuka kepada publik.

FAKTA MENARIK LAINNYA YAITU TERNYATA DALAM DOKUMEN KEMITRAAN LAHAN PENGEMBANGAN KELAPA SAWIT PT. TANI PRIMA MAKMUR, TERSELIP SURAT KESEPAKATAN PELEPASAN/PENYERAHAN TANAH DARI MASYARAKAT KEPADA PT. TANI PRIMA MAKMUR. HAL TERSEBUT DIDUGA KUAT SENGAJA DIBUAT OLEH PT. TPM GUNA PERLINDUNGAN PT. TPM KETIKA KEDEPANNYA ADA TUNTUTAN MASYARAKAT MENGENAI BAGI HASIL KEMITRAAN 65 % DAN 35 %.

Kami menduga juga kolusi antara PT. TPM dengan oknum Pemerintah di Kabupaten Konawe dengan oknum BPN Kabupaten Konawe, senada dengan itu mengenai dugaan pelanggaran Pejabat (Oknum) juga disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) nomor 9 tahun 2023, sebagaimana dituliskan media online detikfinance, (jumat 23 Juni 2023).

Harapan kami semoga Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) nomor 9 tahun 2023, bisa turun langsung ke Kabupaten Konawe untuk melihat secara langsung aktifitas usaha perkebunan PT. TPM dan dokumen-dokumen perizinan PT. TPM serta dokumen kemitraan PT. TPM dengan Masyarakat dan juga mengenai pelaksanaan pembagian hasil 65 % dan 35 % kepada masyarakat, termasuk dugaan tidak adanya kebun masyarakat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut kami lakukan guna kepentingan Negara dan Masyarakat.

(*)

Pulihkan Ekonomi Yang Kondusif Dan Produktif

KONAWE – Lagi Muhammad Thoriq sabara Kembali menghadiri Seminar Nasional Pemuda Kreatif UMKM Inovatif.

Pulihkan ekonomi yang kondusif dan Produktif di Kampus universitas Lakidende, sebagai Narasumber.

Direktur utama PT. TAMALAKINDO RAJA MINERAL dan juga menjabat Direktur PT. Gaharu Mineral Indonesia Muhammad Thoriq Sabara mengajak mahasiswa mulai belajar menjadi wirausaha. Hal itu disampaikan saat menghadiri acara Seminar Nasional di Kampus Universitas Lakidende , Senin (26/6/2023).

Menurutnya, mumpung masih belajar, mahasiswa bisa memaksimalkan potensi bisnis yang digemari.

“Dan itu harus dimulai. Tidak boleh terlalu menunggu Setelah lulus baru kita bekerja, mau mencari pengalaman-pengalaman. Ingat adik adik ku pengalaman ini yang sangat berharga,” kata Bimo sapaan akrabnya.

Dia menambahkan, mahasiswa yang tergabung dalam koperasi mahasiswa memiliki peluang bagus untuk belajar bisnis. Tentunya, koperasi juga harus bisa memberikan solusi di tengah masyarakat.

“Maka kalau kita saat ini sudah berlatih koperasi mahasiswa, tentu bisa dikembangkan, bagaimana sistem koperasi ketika lulus. Diskusi dengan Kopma Unilaki lainnya untuk dikembangkan,” imbuh Bim’s

Muhammad Thoriq Sabara juga menjelaskan, jika mau menuju sukses harus mau menjemput kesuksesan itu, bukan berarti melupakan study, dalam pidatonya menyatakan belajarlah sambil mendapatkan penghasilan itu lebih baik ucapnya.

Menurutnya, hal itu menjadi peluang bagi pengusaha muda, untuk semakin berkembang. Mahasiswa bisa memulai usaha dan memasukan produknya ke katalog produk dalam negeri.

“Semuanya ( Produk dalam negeri ) harus dibeli pemerintah. Lembaga, maupun kementerian, BUMN atau BUMD, harus memakai itu ( katalog dalam negeri ). Peluang ini yang harusnya adik-adik tangkap,” tandas Muhammad Thoriq Sabara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor III Universitas Lakidende, Abdurahman SP.MP serta para pejabat dan juga dosen, mahasiswa, alumni, staf, universitas Lakidende.

Adapun seminar ini di rangkaikan dengan Pagelaran Seni, Lomba orasi ilmiah, Bazar umum di Gedung AULA AHMAD SARITA Universitas Lakidende.

Selaku ketua panitia M. Yassir beserta sariyudia mengharapkan kepada seluruh mahasiswa yang hadir dalam kegiatan seminar kiranya dapat mengimplementasikan saran dan masukan dari narasumber Muhammad Thoriq Sabara yang begitu sangat bermanfaat untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah, pintanya.

Novriansyah selaku Pengurus KNPI yang dipimpin oleh Muhammad Thoriq Sabara, menambahkan tidak mudah merubah mainset berfikir tentang kewirausahaan ia juga berharap kepada mahasiswa universitas lakidende harus mampu memulai usaha serta keuletan dalam berusaha, ucapnya.

(*)

BEM UNILAKI DALAM KEGIATAN FGD (FORUM GRUP DISCUCCION) KPU KAB.KONAWE

KONAWE – Minggu 25 Juni 2023 KPU Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan Forum Group Discuccion yang di selenggarakan di salah satu kafe alika di kota Unaaha dan di hadiri oleh perwakilan parpol,NGO,LSM,lembaga kepemudaan,serta lembaga kemahasiswaan yang di wakili langsung oleh ketua BEM Unilaki.

Dalam penyampaian yang di sampaikan kordiv teknis KPU Kabupaten Konawe kakanda Armanto menyampaikan tentang beberapa poin pelaksanaan pemilihan di tahun 2024 terutama di perekapan perhitungan suara yang kemudian akan di laksanakan dengan 2 panel serta pembatasan umur yang kemudian di lakukan untuk perekrutan KPPS yang kemudian hanya sampai di umur 50 tahun, yang artinya di atas 50 tahun itu sudah tidak lagi bisah di masukan sebagai penyelenggara KPPS.

Rancangan mengenai sistem perhitungan suara yang kemudian di taktisi agar tidak lagi memakan waktu yang cukup panjang (tutupnya).

Setelah penyampaiannya kordiv teknis KPU Kabupaten Konawe menyelesaikan penyampaiannya dengan membuka pertanyaan di tiap-tiap perwakilan peserta yang hadir.

Dalam kesempatan taya jawab itu salah satu perwakilan mahasiswa dalam hal ini ketua BEM Unilaki (Irsan) menyampaikan sebuah saran untuk kemudian di tindak lanjuti oleh KPU Kabupatem Konawe.

Dalam penyampaiannya ketua BEM universitas lakidende (Irsan) menyampaikan bahwa mengenai perhitungan 2 panel ini mesti harus di lakukan uji coba kelayakan agar kedepanya tidak terjadi kekeliruan ataupun kegaduhan di pihak penyelenggara KPPS dan juga saksi parpol maupun Paslon.

Serta dalam penyampaiannya menambahkan bahwa dalam proses pemilihan ini KPU mesti mengkaji ulang mengenai batasan umur 50 tahun itu yang kemudian di anggapnya tidak cukup efektif dan memberikan saran jika bisah harus di umur 45 tahun saja yang ketika di lihat sudah mapan dan belum cukup tua (tutupnya).

(*)

Sungai Sembakung Banjir Lagi, Pemkab Nunukan Tetapkan Tanggap Darurat

NUNUKAN – Banjir kembali merendam wilayah kecamatan Sembakung, Lumbis dan Kecamatan sembakung Atulai, seperti dilaporkan camat sembakung Ridwan kepada Bupati Nunukan dalam keterangan tertulisnya melaporkan air sungai sembakung mulai meluap sejak tanggal 18 juni, hal ini dikarenakan adanya kiriman banjir dari negara Malaysia dan intensitas hujan yang tinggi hampir disemua wilayah kecamatan yang berada di semua daerah aliran sungai (DAS) Sembakung.

Terpisah Kasubbid Penyelamatan BPBD Nunukan Hasanuddin menjelaskan Pemerintah kabupaten Nunukan telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam banjir untuk tiga kecamatan yakni kecamatan Sembakung, Sembakung Atulai dan Kecamatan Lumbis selama 14 hari mulai tanggal 21 Juni sampai tanggal 4 Juli 2023.

“Selama tanggap darurat Pemkab Nunukan melakukan beberapa hal diantaranya evakuasi korban dan barang, pengungsian, membuka dapur umum, pemenuhan kebutuhan dasar, distribusi bantuan, pembersihan pasca banjir, pemantauan wilayah terdampak, updating data harian, pelaporan rutin Pusdalops ke provinsi dan BNPB serta pelayanan kesehatan” jelas Hasan.

Pasca penetapan status tanggap darurat, hari ini Jumat (23/06) Pemkab Nunukan distribusikan bantuan sembako serta mengirimkan sebanyak 30 orang personil gabungan dari BPBD, PMI dan Tagana Dinas Sosial Pemkab Nunukan.

Bantuan tersebut secara resmi dilepas oleh Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE, M.Si di pelabuhan rakyat jalan lingkar pulau Nunukan, Bantuan logistik tersebut diangkut oleh kapal LCT Mekar Jaya yang dicharter oleh Pemkab Nunukan.

“Hari ini kita akan memberangkatkan sembako ke kecamatan sembakung, sembakung atulai dan kecamatan Lumbis dalam rangka membantu saudara – saudara kita yang terdampak banjir beberapa hari ini dan harapan kami semoga bantuan yang kita kirimkan ini dapat termanfaatkan dengan baik oleh masyarakat” jelas Wabup Hanafiah.

Lebih lanjut Wakil Bupati menyampaikan harapan nya selaku Pemerintah Daerah, mari kita menjaga kondusifitas dilapangan, musibah yang kita alami ini adalah bencana alam murni, hal ini sering kita alami setiap tahun, semoga kedepan kita dapat atasi persoalan ini yang menyangkut hubungan dua negara karena kita tahu bahwasanya salah satu hulu sungai Sembakung yaitu sungai pansiangan Malaysia, permasalahan banjir ini juga sudah beberapa kali kita sampaikan kepada pemerintah pusat semoga segera dapat teratasi.

Untuk diketahui bantuan yang dilepas Wabup hari ini untuk 1885 kepala keluarga diwilayah kecamatan sembakung, sembakung atulai dan kecamatan Lumbis, bantuan tersebut sebanyak 1885 paket yang didalamnya terdiri 1 karung beras ukuran 25 kg, 1 bungkus minyak goreng, 1 dus mie instan, 1 kg gula pasir, 1 bungkus kopi, 1 kotak teh sariwangi, 1 kaleng sardines dan 1 dus air mineral, selain paket tersebut Pemkab Nunukan melalui melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengirimkan bantuan sebanyak 1 ton beras.

(PROKOMPIM)

18 Putra Putri Daerah Tampil dalam Ajang Pemilihan Duta Wisata Perbatasan Gelaran Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan, Asisten Administrasi Umum Drs. Syafarudin membuka acara Pemilihan Duta Wisata Perbatasan Tahun 2023 yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Dwikora Nunukan, Kamis (22/06/2023).

Nampak hadir dalam acara, Perwakilan Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Perwakilan Bank Kaltim-Kaltara, Perwakilan PDAM Tirta Taka Nunukan, Kepala Dinas Kominfotik Kaharuddin, Dewan Juri Pemilihan Duta Wisata Perbatasan, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Nunukan H. Abdul Halid, Kepala Perangkat Daerah dan Stakeholder terkait.

Bupati Nunukan melalui Asisten Administrasi Umum Syafarudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa menjadi seorang Duta Wisata itu tidaklah mudah, banyak hal yang harus dilalui untuk menjalani setiap tahapannya, secara sederhana, seorang Duta adalah seseorang yang dipilih oleh Pemerintah sebagai Aktor yang mewakili suatu urusan tertentu.

Bupati Nunukan juga mengatakan bahwa Duta Wisata adalah seseorang yang diutus untuk membantu urusan kepariwisataan, terutama aspek edukasi, pengembangan hingga promosi.

“Dengan memahami tugas dan fungsi yang diemban oleh seorang Duta Wisata, maka saat ini kita bisa tahu bagaimana gambaran menjadi seorang Duta Wisata yang baik. oleh karenanya saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap peserta yang telah sampai pada tahapan sekarang untuk mengikuti pemilihan Duta Wisata Perbatasan tahun 2023 ini. saya mengajak marilah kita bersama sama membangun Pariwisata yang ada di Kabupaten Nunukan. promosikan sebaik baiknya obyek dan potensi wisata yang ada di Kabupaten Nunukan sehingga wisata Kabupaten Nunukan dapat semakin dikenal di tingkat Nasional bahkan Internasional,” Kata Bupati.

Melalui Asisten Administrasi Umum, Bupati juga berharap melalui ajang ini supaya dapat melahirkan Generasi yang Kreatif dan Inovatif sehingga mampu menjadi Duta Pariwisata dan Budaya Kabupaten Nunukan.

Bupati Laura menjelaskan dalam sambutannya bahwa Pemilihan Duta wisata kali ini sedikit berbeda dengan Duta Duta Wisata di Daerah lain, karena di Kabupaten Nunukan Duta Wisata yang dipilih mengemban tugas tambahan pada kata ”perbatasan”. hal ini tentunya adalah tantangan yang menarik untuk dilaksanakan, bukan hanya memahami obyek wisata saja, namun juga harus dapat memahami Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan.

Laura menegaskan jika setiap Duta dapat paham akan Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan negara, itu adalah sebuah Keistimewaan tersendiri bila para Duta Wisata bisa menggambarkan dan menginterpretasikan dinamika kehidupan di Batas Negara kepada orang lain, tentunya akan menjadi nilai lebih dari seorang Duta Wisata Perbatasan Di Kabupaten Nunukan.

Dalam laporannya Ketua Panitia Pelaksana
Anthonia Tangdi Kama melaporkan tujuan diadakannya Pemilihan Duta Wisata Perbatasan yang ke empat kali ini adalah dalam rangka melakukan pembinaan generasi muda di Kabupaten Nunukan sehingga diperlukan suatu wadah positif yang mampu menampung segala potensi minat dan bakat serta kreativitas generasi muda melalui ajang Kompetisi.

Anthonia juga menjelaskan, pemilihan Duta Wisata Perbatasan tahun 2023 ini merupakan program tahunan yang biasanya dilaksanakan di Dinas kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata ini guna Menjaring generasi muda yang berprestasi dan mampu mempromosikan kebudayaan dan destinasi pariwisata daerah Kabupaten Nunukan sebagai aset budaya nasional yang patut dilestarikan.

Lebih lanjut Anthonia menjelaskan dalam laporannya maksud dan tujuan dari kegiatan ini untuk membina dan melestarikan serta menumbuh kembangkan nilai-nilai seni budaya daerah sebagai aset nasional untuk memberdayakan generasi muda untuk lebih berprestasi khususnya di bidang pariwisata.

Dalam acara tersebut, para peserta diberi kesempatan untuk memperkenalkan diri dengan menggunakan dua bahasa, yakni bahasa inggris dan bahasa daerah. Peserta yang tampil dalam ajang Pemilihan Duta Wisata Perbatasan sebanyak 18 orang peserta yang terdiri dari 10 orang peserta putra dan 8 orang peserta putri.

Dalam ajang pemilihan kali ini dihadirkan Dewan Juri dengan kategori penilaian dari aspek intelegensi peserta yang meliputi kemampuan public speaking dan wawasan keilmuan lainnya, Juri ke dua dengan penilaian kategori terhadap aspek koreo, jadwal panggung, penampilan, bakat, ekspresi dan penguasaan panggung, dan yang ketiga kategori juri yang akan memberikan penilaian terkait keserasian berbusana dan aksesoris beserta keserasian make up yang digunakan oleh para finalis.

Adapun waktu pelaksanaan kegiatan pemilihan Duta Wisata dilaksanakan selama dua hari, yang dimulai sejak tanggal 22 Juni 2023 hingga besok 23 Juni 2023.

(PROKOMPIM)