Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) kabupaten Nunukan Gelar Rapat Koordinasi. 

NUNUKAN – Plt. Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Ir. Jabbar membuka rapat TPAKD sebagai wujud komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan ekonomi melalui pemberdayaan sektor keuangan. 

Tujuan rapat ini adalah untuk membahas dan menyampaikan program kerja terkait dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tahun 2025, untuk meningkatkan akses keuangan di kabupaten Nunukan sesuai dengan surat arahan dari Menteri Dalam Negeri bahwa setiap kabupaten harus membentuk tim percepatan akses keuangan daerah.

Program TPAKD menjadi salah satu fokus utama dalam upaya ini, karena memiliki potensi besar untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

KEJAR (kelompok belajar) Satu Rekening Satu Pelajar. menjadi salah satu usulan rencana program TPAKD tahun 2025.

Haikal, dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan bahwa TPAKD ini hal baru yg diselenggarakan di Kalimantan Utara.

“Dalam mendukung TPAKD ini, BI berperan dalam sistem pembayaran atau digitalisisasi daerah yang berfokus dalam peningkatan perluasan QRIS baik dalam jumlah pengguna maupun person.

TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) fokus kepada pemerintah daerah bagaimana digitalisasi dalam pembayaran pajak maupun retribusi dan perluasan UMKM .” Jelas haikal.

(PROKOMPIM)

Mediasi Antara PT Adindo Hutani Lestari dan Masyarakat Adat Dayak Berakhir Damai

NUNUKAN – Sengketa antara masyarakat adat Dayak dari lima kecamatan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dengan PT Adindo Hutani Lestari terkait dugaan pengrusakan tanaman warga akhirnya berakhir damai melalui jalur mediasi.

Permasalahan bermula dari tindakan PT Adindo yang mencabut dan menyemprot tanaman ubi milik warga dengan herbisida. Hal ini memicu ketegangan antara masyarakat adat di Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung, Sembakung Atulai, dan Lumbis dengan pihak perusahaan.

Mediasi yang berlangsung di Kantor Bupati Nunukan pada Selasa (24/6/2025) dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos, dan dihadiri para kepala adat serta perwakilan lembaga adat dari lima kecamatan tersebut.

Sementara dari pihak PT. Adindo Hutani Lestari pada mediasi tesebut dihadiri oleh Rudi Fajar (Kuasa Direksi, Advisor), Arif Fadillah (Senior Management Bagian Humas) dan Djarot Handoko (Senior Management Comdev and Stakeholder Engagement).

“Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama. Kami berharap ke depan tidak ada lagi permasalahan serupa, dan hubungan antara masyarakat serta perusahaan dapat berjalan harmonis dan saling menguntungkan,” ujar Hermanus.

Isi Kesepakatan Mediasi:

1. PT. Adindo Hutani Lestari menghormati dan mendukung Permohonan Masyarakat Adat di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sembakung Atulai dan Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan untuk mengajukan perubahan fungsi kawasan hutan dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Masyarakat Adat di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sembakung Atulai dan Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan membentuk Tim Kerja untuk menindaklanjuti permohonan perubahan fungsi kawasan hutan dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Pemerintah Pusat Cq. Kementerian Kehutanan RI;

3. Bahwa permohonan perubahan fungsi kawasan hutan dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 diajukan untuk Lahan Permukiman Masyarakat, Lahan Pertanian Pangan dan Kebun, Infrastruktur Konektivitas Jalan Desa dan Jalan Kabupaten, Jalan Nasional, Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa, Pemerintahah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana perhubungan, sarana keagamaan, sarana kebudayaan adat, pemakaman umum di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sembakung Atulai dan Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan

4. Untuk Tanaman Akasia dan Ekaliptus yang sudah ditanam di dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari tetap dipertahankan sebagai Tanaman PT. Adindo Hutani Lestari dan tetap bisa melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan perizinan PT. Adindo Hutani Lestari;

5. Bahwa apabila didalam areal HPHTI Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh masyarakat sejak lama, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja HPHTI / Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari sebagaimana kesepakatan Berita Acara Hasil Rapat Tanggal 07 Mei 2007 tentang Pembahasan Permasalahan Antara Masyarakat Adat di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Lumbis dengan PT. Adindo Hutani Lestari sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan Berita Acara Tanggal 16 Mei 2007 tentang Revisi Berita Acara Rapat Tanggal 07 Mei 2007 tentang Pembahasan Permasalahan Antara Masyarakat Adat di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Lumbis dengan PT. Adindo Hutani Lestari.

Kelima poin kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak.

Kuasa Direksi PT Adindo Hutani Lestari, Rudi Fajar, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan ini.

“Terima kasih atas kerja sama semua pihak. Kami mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan di hati masyarakat. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami ke depannya,” ucap Rudi.

(PROKOMPIM)

Datu Iqro Himbau Pengelolaan Dana BOS Harus Tertib Administrasi

TARAKAN – Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas, Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan mutu dan pemerataan akses layanan pendidikan.

Disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun 2025, digelar di Hotel Tarakan Plaza, Selasa (24/6) malam.

Mewakili Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H. M.Hum, Datu Iqro menjelaskan salah satu instrumen penting dalam mendukung upaya ini adalah Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Dana BOSP ini bersumber dari APBN dan dialokasikan ke satuan pendidikan untuk mendanai kegiatan operasional, sehingga dapat mengurangi beban biaya pendidikan yang ditanggung masyarakat,” kata Datu Iqro.

Datu Iqro menuturkan di tahun 2025 provinsi Kaltara menerima alokasi dana BOSP sebesar Rp62,6 miliar, yang akan disalurkan ke 108 satu pendidikan di seluruh wilayah provinsi Kaltara.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara juga mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp20,4 miliar dari APBD kepada 112 sekolah yang menjadi kewenangan provinsi.

“Pengelolaan Dana BOSP yang baik merupakan salah satu kunci dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, merata dan berkeadilan di wilayah Kalimantan Utara,” ujarnya.

Melalui pengelolaan yang tertib, transparan, dan akuntabel dan BOSP ini, ia berharap dapat digunakan untuk menunjang seluruh kebutuhan operasional sekolah, dari pengadaan sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi guru, hingga mendukung pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan.

Terakhir, Datu Iqro berpesan bahwa dana ini bukan hanya angka dalam anggaran, melainkan amanah untuk mencerdaskan generasi Kaltara yang unggul dan berdaya saing.

“Saya mengingatkan bahwa pengelolaan dana BOSP bukan teknis administrasi. Ini adalah cerminan dari tanggung jawab moral kepada peserta didik dan masyarakat. Jangan sampai ada penyimpangan atau penyalahgunaan dana yang berdampak pada turunnya mutu pendidikan,” tutupnya.

Dalam rakor tersebut juga menghadirkan narasumber dari Dirjen Paud Dikdas Dikmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sudarno, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Nur Indah Palupi, S.T.P., dan Tim Manajemen BOS Kaltara.

(dkisp)

Pemprov Jalin Kesepakatan Bersama Kejati Kaltara, Dorong Penegakan Hukum Dalam Birokrasi Pemerintah

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (24/06/2025), prosesi penandatanganan tersebut dilakukan oleh Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., bersama Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari, S.H., M.H.

Dalam momen tersebut, Gubernur Zainal menyampaikan kerja sama ini merupakan bagian dari langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan administratif memiliki dasar hukum yang kuat, serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

“Kami menyadari bahwa dalam menjalankan pemerintahan, berbagai tantangan hukum dapat muncul, terutama di bidang perdata dan TUN. Maka dari itu, kerja sama ini menjadi wujud keseriusan kami untuk terus bergerak di jalur yang benar, sesuai koridor hukum,” kata Gubernur Zainal.

Gubernur Zainal menerangkan keberadaan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dinilai sangat penting dalam membantu pemerintah memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, hingga pembelaan dalam perkara hukum yang melibatkan instansi pemerintah.

Kejaksaan adalah mitra strategis pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan kerja sama ini sebaik mungkin, serta tidak ragu untuk selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kejati Kaltara.

Kemudian, Gubernur Zainal mengapresiasi Kejati Kaltara berkomitmen dan berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah yang bersih dan bebas dari masalah hukum di Kaltara.

“Kesepakatan ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan simbol dari komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang lebih baik, lebih bersih, dan berorientasi pada kepastian hukum,” tegasnya.

Melalui kesepakatan ini, Pemprov Kaltara mendorong terciptanya hubungan kelembagaan yang harmonis dan saling mendukung, khususnya dalam penyelamatan aset negara, penegakan kepatuhan hukum di lingkungan birokrasi, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional.

Sinergi yang terjalin antara Pemprov dan Kejati merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya bersama mewujudkan visi Kalimantan Utara yang Maju, Berubah, dan Berkelanjutan.

Turut hadir dalam penandatanganan kesepakatan tersebut, PJ. Sekeretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. Bustan, SE., M.Si, seluruh jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltaradan jajara pejabat Kejati Kaltara.

(dkisp)

Dorong Kemandirian dan Swasembada Beras, Kaltara Gelar Bimtek Opla dan Brigade Pangan

TANJUNG SELOR – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Dr. Bustan, S.E., M.AP membuka secara resmi kegiatan Bimtek Pembekalan Pendamping Optimasi Lahan (Oplah) dan Brigade Pangan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Selasa (24/6).

Bertempat di Hotel Luminor lantai 2, kegiatan ini dihadiri langsung pimpinan/ pejabat Korem 092/Maharajalila, Kepala DPKP Ir. Heri Rudiyono, M.Si., para pimpinan/ pejabat Kodim se-Kaltara dan diikuti ratusan perserta yang terdiri dari para pendamping pertanian serta Bintara Pembina Desa (Babinsa) se-Kaltara.

Dalam sambutan yang dibacakan Sekda Bustan, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat termasuk Program Skala dan jajaran panitia terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat strategis dalam memperkuat peran pendamping pertanian sebagai ujung tombak di lapangan.

“Kita sadari bersama bahwa program oplah bukan hanya tentang meningkatkan produktivitas, tetapi juga tentang keberlanjutan. Kita harus memastikan bahwa setiap upaya yang kita lakukan sejalan dengan prinsip-prinsip pertanian berkelanjutan, menjaga keseimbangan ekosistem, dan melestarikan sumber daya alam untuk generasi mendatang,”ujarnya.

Pembentukan Brigade Pangan juga menjadi sorotan dalam sambutan Gubernur. Inisiatif ini disebut sebagai garda terdepan dalam penanganan krisis pangan, distribusi logistik, serta pengendalian harga pasar.

“Dengan sinergi yang kuat antara pendamping, petani, dan brigade pangan, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan dan mencapai target swasembada pangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gubernur mengungkapkan target Kalimantan Utara untuk tahun 2025 penanaman seluas 32.549 hektare dengan produksi padi sebesar 66.000 ton.

Jika program cetak sawah berjalan optimal, diprediksi produksi padi akan meningkat menjadi 86.000 ton, di mana angka ini melampaui kebutuhan konsumsi beras di Kaltara yang berkisar 80.000 ton per tahun.

“Dengan adanya program oplah dan cetak sawah rakyat ini, kita semua optimis bahwa Kaltara akan mampu meningkatkan produksi padi secara signifikan, mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar daerah, dan pada akhirnya mencapai swasembada beras demi ketahanan pangan masyarakat secara berkelanjutan,”tuntasnya. Untuk diketahui, produksi beras Kaltara hingga Bulan Mei 2025 sebesar 35.864 ton.

(dkisp)