Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC Gagalkan Penyelundupan 72 Botol Miras Asal Malaysia

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama Satgas Bais Catur berhasil gagalkan penyelundupan minuman keras asal Malaysia di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Minggu (28/01/2024).

Diketahui jumlah miras yang diamankan tersebut berjumlah 72 botol merk Black Jack asal Malaysia.

Sesuai keterangan, Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC menjelaskan kronologis kejadian kasus penyelundupan miras di kawasan Desa Bambangan.

“Pada tanggal 28 Januari 2024 pukul 00.30 Wita, personel yang melaksanakan sweeping menghentikan 1 kendaraan pick up yang dikendarai oleh saudara Acok, pada saat ditanya pengemudi tersebut memberikan keterangan bahwa kendaraannya membawa muatan yang berisi 30 jerigen kosong yang akan diantar ke Dermaga Bambangan,” ujar Satgas Pamtas.

Kemudian, Satgas Pamtas menyampaikan bahwa saat diperiksa, ditemukan 6 kardus yang berisikan minuman keras tersebut.

“Setelah diperiksa, dibawah tumpukan jerigen kosong tersebut ditemukan 6 kardus yang dibungkus karung, setelah dibuka ternyata berisi minuman keras merk Black Jack asal Malaysia sebanyak 72 botol,” sambungnya.

Lebih lanjut, Satgas Pamtas mengatakan bahwa setelah diinterogasi, sang pengemudi pick up tersebut hanya sebagai jasa pengantar.

“Setelah didalami pengemudi mengaku bahwa hanya sebagai jasa pengiriman barang yang akan diantar ke Dermaga Bambangan kemudian di Dermaga Bambangan akan ada buruh yang mengambil barang tersebut,” ucapnya.

Adapun barang bukti miras telah diamankan di Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas dan selanjutya akan di serahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

(*Nam)

Polda Kaltara Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Rokok Pakai Pita Cukai Palsu di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) bersama Bea Cukai Nunukan gelar siaran pers terkait kasus pengungkapan ratusan ribu bungkus rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Nunukan, Jumat (26/01/2024) pagi.

Sebelumnya tim patroli KP Pelikan-5008 bersama tim dari Subdit Intelair dan Subdit Gakkum Baharkam Polri amankan ratusan ribu bungkus rokok yang diduga menggunakan cukai palsu yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada rabu tanggal 24 Januari 2024.

Diketahui rokok ilegal tersebut dengan merk Arrow yang berada dalam satu kontainer, dimana terdapat 268 karton diperkirakan ada sebanyak 214.400 bungkus atau sebanyak 4.288.000 batang.

Selaku mewakili Ditpolair Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiryawan beri penjelasan soal ratusan ribu bungkus rokok yang menggunakan pita cukai tak sesuai peruntukan.

“Setelah kami selidiki pita cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Rokok yang kami amankan menggunakan pita cukai yang harusnya digunakan untuk rokok kretek bukan rokok filter,” kata Bambang Wiryawan.

Bambang menyebut rokok merk Arrow yang mereka amankan dalam satu bungkus berisi 20 batang, sementara cukainya untuk 12 batang.

“Cukainya 12 batang tapi isinya 20 batang berarti ada 8 batang yang tidak bayar cukai. Harga jualnya di Nunukan mulai Rp16 ribu sampai Rp18 ribu per bungkus,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan telah mengamankan 1 (satu) orang yang diduga perwakilan pemilik barang tersebut.

“Kita sudah mengamankan seseorang berinisial N, dimana yang diduga sebagai perwakilan dari pemilik rokok ilegal tersebut,” tuturnya.

Menurutnya rokok tersebut berasal dari Surabaya untuk diperdagangkan di Kabupaten Nunukan, kini ratusan ribu bungkus rokok Arrow tersebut sudah diserahkan ke Bea Cukai Nunukan untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami dapat informasi bahwa ada kapal yang akan membawa rokok dengan menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Makanya kami bentuk tim dan mengikuti kapal yang dimaksud mulai berangkat ke Surabaya, ketibaan di Nunukan, lalu bongkar muatan sampai kapal itu berangkat kembali,” ujar Bambang.

Adapun berdasarkan bukti permulaan, kasus tersebut dipersangsakan pasal 29 ayat 2a UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

(Win/Nam)

Serah Terima Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal, Ini Kata Bea Cukai Nunukan

NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan serah terima barang pelimpahan perkara dan barang bukti kasus pengungkapan rokok pakai pita cukai palsu di Nunukan.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) telah mengamankan 214.000 (dua ratus empat belas ribu) bungkus rokok yang diduga menggunakan cukai palsu yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Selaku Plh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Andri menuturkan telah melaksanakan serah terima barang hasil tegahan atas penindakan yang dilakukan tim patroli KP.Pelikan-5008 bersama tim Dit Polairud Polda Kaltara.

“Barang-barang hasil tegahan tersebut adalah hasil tembakau berupa rokok dengan merk Arrow yang diduga dilekatkan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” tutur Andri saat kegiatan siaran pers bersama Ditpolair Polda Kaltara di Kantor Bea Cukai Nunukan, Jumat (26/01/2024) pagi.

Andri mengaku telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dengan Nomor SBP- 04/KBC. 160602/2024 tanggal 25 Januari 2024.

“Rokok hasil penindakan itu saat ini diamankan di dalam kontainer di Pelabuhan Tunon Taka dan telah dilakukan penyegelan,” ungkapnya.

Adanya penindakan dari institusi Polri dia berharap partisipasi dari instansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum lainnya termasuk peran aktif masyarakat untuk selalu sinergi dalam mengamankan penerimaan negara.

Andri katakan sinergitas dari semua stakeholder dapat melindungi negara dari pemasukan barang-barang yang berdampak negatif bagi kesehatan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dengan adanya serah terima ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Nunukan dengan Subdit Intelair Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri dalam menjaga Nunukan dari barang-barang yang dapat merugikan negara baik dari penerimaan pajak maupun dari sisi manfaat,” sambung Plh Kepala Bea Cukai Nunukan.

Adapun serah terima barang tegahan dilaksanakan di KPPBC TMP C Nunukan dengan Surat Pengantar Nomor B/76/I/RES.1.24./2024/Ditpolair tanggal 25 Januari 2024 perihal pelimpahan perkara dan barang bukti.

(Win/Nam)

Polisi Amankan Dua Pria gegara Curi 40 Tali Petani Budidaya Rumput Laut di Sebatik

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Barat ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian peralatan tali petani budidaya rumput laut di Jalan Binalasam, RT.08, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kamis (04/01/2024).

Pelaku kasus tersebut berjumlah 2 (dua) laki-laki, diantaranya RIN (43 thn) dan PAD (43 thn) yang masing-masing berdomisili pada Desa Setabu, Kec. Sebatik Barat serta berprofesi sebagai nelayan.

Sementara, barang curian tindak pidana tersebut yakni 40 (empat puluh) utas tali petani budidaya rumput laut.

Sesuai laporan, Polsek Sebatik Barat menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian tali petani rumput laut.

“Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WITA, saat korban menuju ke penjemuran rumput lautnya untuk menjemur rumput laut dan saat itu korban melihat tali rumput laut pelapor yang tergantung di penjemurannya sudah tidak ada, sehingga melapor ke Polsek Sebatik Barat,” ucap Polsek Sebatik Barat.

Kemudian, Polisi mengungkapkan modus operandi dan penangkapan pelaku pencurian tersebut.

“Pelaku mengambil barang berupa Tali Rumput Laut tersebut dengan cara di ambil dari Jemuran Rumput Laut yang dimana pada saat itu tidak ada orang atau pun rumah disekitar tempat penjemuran Rumput Laut, lalu setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing dengan barang bukti,” tuturnya.

Lebih Lanjut, Polsek Sebatik Barat mengatakan bahwa modus pelaku yaitu berniat menjual tali tersebut tetapi belum menemui pembeli serta kerugian yang dialami korban.

“Pelaku tersebut berniat menjual tali rumput laut yang dicuri tetapi masih mencari pembeli sehingga talinya masih disimpan,” ucapnya.

“Atas keadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.5.000.000.- (Lima Juta Rupiah),” sambung Polsek Sebatik Barat.

Setelah penangkapan, barang bukti (BB) yang ditemukan diantaranya 1 (satu) unit motor honda beat warna hitam, 1 (satu) buah parang panjang, 2 (dua) buah karung warna putih dan 40 ( empat puluh ) utas tali rumput laut warna biru dengan tali cincin warna oranye.

Adapu pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana. dengan ancaman hukum 7 ( tujuh ) tahun penjara.

(Nam/Nam)

Nekat Curi Hp Korban Saat Ibadah, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pemuda terkait kasus tindak pidana pencurian 1 (satu) unit handphone di Perumahan Pelindo, Jl. Tien Soeharto, RT.12, Kecamatan Nunukan, Senin (15/01/2024).

Pelaku tersebut berinisial AMI (20 thn) berdomisili pada daerah yang sama dengan tempat kejadian perkara (TKP).

Sesuai keterangan, unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian tersebut.

“Pada hari Minggu Tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wita, korban saat itu sedang melaksanakan ibadah setelah pulang dari ibadah, lalu melihat kondisi rumah pada saat itu pintu belakang sudah terbuka yang sebelumnya kondisi pintu tersebut dalam keadaan terkunci, namun pada saat itu korban belum menyadari bahwa ada barang yang hilang yakni sebuah handphone serta beberapa aksesoris,” kata unit Pidum Reskrim Polres Nunukan.

Lebih lanjut, Polisi mengungkapkan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).

“Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah),” lanjutnya.

Lalu, unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan mengatakan bahwa kronologis penangkapan sang pelaku dan telah mengaku melakukan tindak pidana pencurian seorang diri.

“Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku sedang berada di depan counter Hp Jl. Tien Soeharto Rt.012 Kel. Nunukan Timur Kab. Nunukan, pada saat digeledah badannya, ditemukan HP milik Korban berada dikantong celana sebelah kanan dan pelaku mengaku telah melakukan pencurian seorang diri,” ungkapnya.

Setelah diperiksa ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit HP Merk Samsung A73 warna hitam, cas tipe C warna putih,1 (satu) pcs aksesoris gelang dan 1 (satu) pcs aksesoris rantai.

Adapun pelaku dipersangsakan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

(Nam/Nam)