Polres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

NUNUKAN – Sat Resnarkoba Polres Nunukan melaksanakan pemusnahan barang bukti penindakan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Nunukan periode bulan Juni-September 2025. Pemusnahan berlangsung di Aula Sebatik Polres Nunukan, Kamis (11/9). 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolres Nunukan, BNNk Nunukan, Kepala Kejaksaan Nunukan, Ketua Pengadilan, dan Dansubdenpom.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis sabu total (bruto) seberat 944,5 gr (sembilan ratus empat puluh empat koma lima) gram. Kemudian disisihkan sebagian untuk dijadikan barang bukti dipersidangan. Dan sisa yang dimusnahkan total (netto)seberat 851,49gr (delapan ratus lima puluh satu koma empat puluh sembilan) gram dengan cara dilarutkan kedalam air.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan yaitu milik 9 orang tersangka yang ditangkap oleh Sat Resnarkoba, dari bulan Juni sampai bulan September 2025.

“Hasil pengungkapan dan penangkapan para tersangka ini, pengedar dan juga kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut, bukan hanya dari Kecamatan Nunukan saja, melainkan ada juga yang dilakukan di wilayah Sei Nyamuk,Sebuku dan Tulin Onsoi”.Jelas Kapolres

Kapolres juga menegaskan bahwa pengungkapan narkoba juga melibatkan satuan aparat lain.

“Untuk memerangi peredaran narkotika kita tidak sendiri. Pengungkapan ini berkat sinergitas bersama BNNK Nunukan, TNI AL, Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Nunukan”. tambahnya

Sementara dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut juga dihadirkan para tersangka yang terdiri dari 7 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Atas perbuatan tindak pidana ini, Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

(*Neni/meri)

Heboh Dua Oknum Polisi Yang Terseret Narkoba Diisukan Bebas, Ini Penjelasan Kapolres Nunukan

NUNUKAN – Empat Oknum personel Polres Nunukan, Polda Kaltara yang sempat diamankan Mabes Polri karena dugaan keterlibatan jaringan narkotika internasional kembali jadi sorotan publik di media sosial yang beredar.

Kabar itu menyebar setelah dua dari empat Oknum personel, yakni Bripda MA (anggota Polsek Sebatik Timur) dan Bripda JP (anggota Polairud Polres Nunukan),yang heboh diisukan telah bebas.

Isu tersebut dibantah Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan.

“Untuk Bripda MA dan Bripda JP sudah selesai jalani sidang etik profesi oleh Bid Propam Mabes Polri pada 22 Agustus 2025. Tapi keduanya mengajukan banding. Karena masa penahanannya sudah selesai dan menunggu proses banding, maka pada 26 Agustus 2025 dikembalikan ke satuannya di Polres Nunukan,”JelasNya, pada Rabu (10/09/2025).

Kendati demikian,Ipda Sunarwan tak membantah kabar bahwa Bripda MA sempat pulang ke rumahnya di Kecamatan Sebatik Timur. Hal inilah yang kemudian memicu isu bahwa dirinya telah dibebaskan.

“Bukan dibebaskan. Betul Bripda MA sempat pulang ke Sebatik Timur, tapi hanya untuk mengambil pakaian dan bertemu orang tuanya dan setelah itu kembali ke barak Polres Nunukan. Jadi baik Bripda MA maupun Bripda JP saat ini ada di barak,” Jelasnya lagi

Ipda Sunarwan menambahkan, sembari menunggu proses banding di Mabes Polri, keduanya tetap berada dalam pengawasan langsung Kapolres dan Wakapolres Nunukan sebagai atasan yang berwenang menghukum (Ankum).

“Mereka tetap melaksanakan kedinasan. Ikut apel pagi, siaga di Mako Polres, selanjutnya kembali ke barak setelah jam dinas selesai. Jadi ditegaskan sekali lagi, mereka tidak dibebaskan,” Ujarnya

Sementara itu, dua oknum lainnya yakni mantan Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu SDH dan anggotanya Brigpol S masih menjalani proses sidang etik profesi di Mabes Polri.

“Soal Iptu SDH yang dimutasi ke Polda Kaltara itu benar. Karena saat diamankan, jabatan Kasat Reskoba Polres Nunukan kosong dan harus segera diisi. Tapi Iptu SDH bersama Brigpol S masih ditahan di Mabes Polri,” tambahnya

“Proses hukum terus berjalan. Untuk sejauh mana prosesnya, Polres Nunukan dan Polda Kaltara juga masih menunggu rilis dari Mabes Polri,” pungkasnya.

Diketahui, empat Oknum polisi Polres Nunukan itu diamankan tim gabungan Mabes Polri dari unsur Bareskrim, Direktorat Narkoba, dan Paminal Propam pada Rabu (9/7/2025).

Proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya ditangani oleh tim penyidik Mabes, dan hasil resminya akan diumumkan secara terpusat.

*Neni

EK – LMND Nunukan : Penangkapan KASAT RESKOBA Nunukan Dan 3 Anggota POLRES Lainya, Pembiaran Atau Kelalaian POLRI Diwilayah KALTARA?

NUNUKAN – Masyarakat Kabupaten Nunukan baru-baru ini dihebohkan dengan penangkapan Oknum Polisi yang terduga terlibat kasus Narkoba dilingkungan Polres Nunukan oleh Mabes Polisi  Polri atas dugaan kasus Narkoba pada Rabu, 09 Juli 2025

Menanggapi hal tersebut ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK – LMND) Kabupaten Nunukan “Firmanio Belida” ikut bersuara. Firman mengatakan penangkapan tersebut telah mencoreng nama baik Polri Khusus Polres Nunukan, untuk itu perlu dipertanyakan bagaimana pengawasan institusi Polri (Polda Kaltara dan Polres Nunukan) dalam  menjaga keamanan dan ketertiban justru menjadi pelaku utama dalam tindak kejahatan

“Pada Kasus ini dimana oknum anggota Polres Nunukan menjadi tersangka atas dugaan kasus penyelundupan Narkoba di Kab. Nunukan, yang mana salah satu satu tersangka tersebut adalah Pejabat Sementara Kesat Reskoba Polres Nunukan, ini bukan hanya mencoreng Institusi Polri tetapi juga mempertanyakan Kinerja serta pengawasan Institusi Polri di wilayah Kalimantan Utara, hal ini menjadi sangat disayangkan karena justru Penegak Hukum yang menjadi Garda terdepan untuk menegakkan dan memberangus peredaran Narkoba justru menjadi Pelaku utama dalam kasus ini. hal ini memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan serta etos kerja yang di junjung, selanjutnya telah melanggar sumpah profesi bahkan melanggar kode etik POLRI, serta sangat memalukan di mata masyarakat terkhusus masyarakat Nunukan.” Ujar Firman

Kabupaten Nunukan menjadi daerah perbatasan yang rawan terhadap pelanggaran tindak pidana yang kompleks dan butuh perhatian lebih dari semua pihak terutama penegak hukum, justru dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung akan hal ini.

Pelanggaran ini bukan hanya pelanggaran individu dalam tindak pidana tetapi juga pelanggaran dan kelalaian institusi dalam melaksanakan pengawasan terhadap anggota sehingga patut dipertanyakan bagaimana Kinerja Kapolda Kaltara dan Kapolres Nunukan dalam mengawasi dan membina Anggotanya.

Kasus ini telah membuka mata publik bahwa Bandit dari oknum berseragam lebih terstruktur dan sistematis, mengingat sejauh ini pengungkapan dan penangkapan kasus penyelundupan Narkoba oleh Polres Nunukan lebih disasar kepada masyarakat awam sementara sangat disayangkan penyelundupan yang dilakukan oleh oknum malah diungkap dan ditangkap oleh Mabes Polri, sehingga sudah pasti harus dipertanyakan Kemana keterlibatan Polda dan Polres sejauh ini?

Pelanggaran  ini harus segera  ditindaklanjuti dan disikapi secara serius dan mendalam demi menjamin kepastian hukum yang benar-benar baik, diharapkan POLRI lebih transparan terhadap kasus yang menyangkut institusinya demi kepercayaan dan kepastian hukum dimata publik.

Maka sangat diharapkan POLRI segera mengevaluasi diri dan menindak  tegas anggotanya guna memastikan penegakkan hukum itu berjalan dengan baik dan POLRI tetap konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nunukan demi menjamin generasi yang bebas akan narkoba, tidak terkecuali berbagai macam problematika pelanggaran tindak pidana lainnya di Nunukan. (**)

Indra Lawetoda (Tim Redaksi)

Tim Gabungan Mabes Polri Tangkap Oknum Polisi Polres Nunukan Terlibat Narkoba

NUNUKAN _ Mewakili Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto, Dir Binmas Kombes Pol Tri Handoko Wijaya Putra memberikan keterangan resminya terkait penangkapan oknum polisi Polres Nunukan, Kalimantan Utara kepada wartawan pada Kamis (10/7/2025). 

Dir Binmas Kombes Pol Tri Handoko menanggapi sejumlah pertanyaan dan pemberitaan yang beredar di media sosial.

“Dapat kami sampaikan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku tindak pidana narkoba oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Kalimantan utara.” Jelasnya

Dikatakan, Tim dari Mabes Polri terdiri atas Unsur Bareskrim dan Paminal Div Propam, yang turut dilibatkan dalam operasi ini.

“Kehadiran Paminal bertujuan untuk memastikan bahwa apabila dalam proses pengembangan perkara ini ditemukan keterlibatan anggota Polres Nunukan, maka tindakan tegas dapat segera diambil sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik kepolisian”.Ungkap Tri Handoko dalam keterangannya.

Pelaksanaan langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba serta penegakan hukum yang transparan, profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum dari internal sendiri. 

“Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Asta Cita, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba secara tegas dan menyeluruh. Arahan tersebut telah ditindak lanjuti secara konkret oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.SI., melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pelaku baik masyarakat maupun aparat. “Bebernya

Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan dan akan dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pengembangan guna pemeriksaan selanjutnya. Seluruh penanganan perkara ini akan dilakukan di Mabes Polri dan Polda Kalimantan Utara guna memberikan dukungan penuh terhadap proses tersebut.

“Kami mohon dukungan dan kita percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini guna menjaga independensi dalam proses penegakan hukum. ” Pungkasnya

*(neni)

 

Polres Nunukan Musnahkan 11,5 kg Sabu,Disaksikan 10 Tersangka

NUNUKAN – Polres Nunukan melakukan Pemusnahan barang bukti Narkotika dari kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi diwilayah Hukum Polres periode bulan April hingga Juni 2025.

Pemusnahan digelar di Aula Sebatik Polres Nunukan dan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait serta para tersangka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Selasa(1 juli 2025) Usai pelaksanaan upacara HUT BHAYANGKARA ke-79.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan dari 8 (delapan)laporan polisi dengan total 10 (sepuluh) tersangka yang saat ini telah diamankan.Dan dari jumlah tersebut ada 9 (sembilan) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan.

“Para pelaku diduga terlibat aktif dalam jaringan mendistribusikan narkotika lintas negara dan memanfaatkan celah-celah di daerah wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia”.Terang Kalpores Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas,S.I.K., yang memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Kapolres Nunukan didampingi sejumlah pejabat dan instansi vertikal diantaranya Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, S.T., M. Tr. Opsla, Dandim 0911/Nunukan Letkol inf Albert Frantesca Hutagalung, Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian, S. H., M. H., Dansatgas Pamtas Yonarmed 11/Kostrad Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, dan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Fatoni Hatam S.H., M.H.

Bonifasius menjelaskan,dari kasus 8 laporan polisi total jumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu jumlah total (bruto) Sabu 11.956,94 (sebelas ribu sembilan ratus lima puluh enam koma sembilan puluh empat) gram/11 kg dan Liquid sebanyak 2 botol dengan berat bruto keseluruhan 40ml/gram.Dan jumlah total (netto) Sabu 11.547,82 (sebelas ribu lima ratus empat puluh tujuh koma delapan puluh dua)gram/11,5kg dan liquid sebanyak 2 botol dengan berat netto keseluruhan 41,89ml/gram.

Selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan sabu 1,9 gram dan liquid 2ml/gram untuk pembuktian pengadilan,lalu disisihkan sabu 1,9gram dan liquid 2ml/gram untuk pemeriksaan labtor.Sisanya 11.544,02 gram sabu dan liquid 37,89ml/gram di musnahkan.

“Pemusnahan ini adalah bentuk tegas komitmen kami dalam memerangi dan memberantas peredaran gelap narkotika terutama di wilayah perbatasan.Hasil kerja keras bersama seluruh pihak TNI, BNN,Kejaksaan dan juga masyarakat.”ujar AKBP Bonifasius

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur dengan melarutkan sabu kedalam air dan membuangnya ditempat khusus agar memastikan tidak disalahgunakan kembali. Dan cairan narkotika lainnya juga dimusnahkan dengan cara yang sama.

Kapolres mengatakan peredaran narkotika diperbatasan Kabupaten Nunukan masih cukup tinggi dan seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dalam memutuskan jaringan pengedar narkotika. Terlebih diwilayah Kabupaten Nunukan merupakan wilayah perbatasan yang sangat rawan menjadi pintu masuk bagi aksi-aksi penyeludupan dari negara lain.

“Untuk itu saya minta sinergitas yang sudah terbangun antara aparat keamanan TNI/Polri dan instansi terkait lainnya terus meningkatkan pengawasan diperbatasan. ” Tuturnya

Bonifasius juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berperan aktif memberikan informasi yang berkaitan dengan narkoba,yaitu dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan dilingkungan masing-masing.

“Bahwa diperlukan sinergi dengan masyarakat sebagai telinga dan mata kami dilapangan karena untuk berperang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat saja, tetapi tugas dan tanggungjawab kita bersama untuk menjaga generasi muda dan masyarakat tentang bahayanya narkoba.”pungkasnya

Neni/mery