Polisi Menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kotak Amal di Nunukan

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan meringkus pelaku pencurian berinisial YU (20) tersangka pencurian kotak amal milik korban inisial NU (36) warga Jl. Sei Fatimah RT. 04 Desa Binusan. Nunukan, Sabtu(23/09/2023).

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkapkan kronologis kejadian tindak pidana pencurian tersebut.

“Pada saat pelapor sedang bekerja dimana saksi memposting video Rekaman CCTV dengan keterangan kotak amal pasar pagi dicuri lalu pelapor memastikan berita tersebut dan ternyata benar bahwa kotak amal yang sebelumnya di simpan di depan toko milik saksi sudah tidak ada, ” ungkap Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Dari hasil laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan dan menangkap seorang laki – laki sedang mengendarai sepeda motor dan sedang membawa 1 (satu) buah kotak amal.

“Melihat seorang laki-laki sedang membawa kotak amal pihak Reskrim langsung membuntuti laki- laki tersebut lalu menyuruh berhenti namun tidak mau melainkan melempar kotak amalnya ke arah petugas dan langsung berusaha melarikan diri namun pihak reskrim berhasil menangkapnya, ” ungkap Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Kemudian, pada saat dintrogasi pelaku mengakui telah mencuri kotak Amal dari depan toko pasar pagi Jalan Pattimura , selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Nunukan untuk proses selanjutnya.

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu, 1 (satu) Unit Sepeda motor motor Honda Beat Warna Hitam, 1 (satu) buah kotak amal Amil Zakat milik salh satu di wilayah Nunukan, Uang tunai sebesar Rp. 2.313.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah) dan Rekaman CCTV.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

(Wan)

Mengaku Sebagai Anggota BIN Demi Meraup Keuntungan, Arfan Saribu Diduga Tipu Salah Seorang Pria di Butur

SULBAR – Salah seorang warga asal provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), atas naman Arfan Saribu diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara.

Arfan Saribu mengiming-imingi akan mengurus para korbannya agar bisa bergabung menjadi anggota BIN.
Awalnya disuruh kirim berkas kemudian dimintai berupa uang untuk keperluan administrasi.

“Ia betul, saya salah satu korbannya, dia janjikan saya untuk di gabungkan sebagai anggota BIN, awalnya saya diminta untuk mengumpulkan berkas pendukung berupa Ijazah, KTP dan lainya kemudian Sejumlah uang,” Kata As selaku korban kepada Awak media, Jumat (22/09/2023).

As mengaku, awalnya Arfan Saribu meminta sejumlah uang sebanyak Rp. 5 juta, tetapi AS hanya membayar dengan transfer ke rekening Arfan melalui BRI link sebanyak Rp. 3 juta untuk keperluan Administrasi agar diurus orang dalam.

“Dia minta Rp. 5 juta untuk tiket bisa di urus oleh orang dalam katanya, tapi saya hanya transfer Rp. 3 juta, uang itu saya transfer pada bulan Desember 2022,”ujarnya.

Setelah uang di terima oleh arfan, arfan menjanjikan untuk menunggu pengumuman kelulusan di bulan 4 tahun 2023, saat itu dia sampaikan bahwa jika As lulus nanti akan ikut pendidikan di STIN BIN Jakarta.

“Saya disuruh untuk menunggu pengumuman, dan dijaminkan lulus, dan akan melanjutkan diklat di STIN BIN Jakarta,” terang As

Tiba bulan 4 tahun 2023 pengumuman itu tidak ada, mulai saat itu As mengaku mulai curiga bahwa dirinya sudah ditipu oleh Arfan. Sehingga ia lakukan konfirmasi kembali tetapi Arfan hanya menyampaikan agar sabar menunggu informasi lebih lanjut.

“Kemudian masuk bulan ke 6 dan bulan 7, setelah saya pertanyakan kembali, argan mengaku bahwa dirinya juga di tipu oleh salah seorang rekanya,” Beber As.

Karena hal itu, As merasa dirugikan dan tertipu, sehingga terkait persoalan ini As akan menempuh jalur hukum.

“Sudah lama saya sabarkan, tetapi tidak ada langkah kooperatif yang dilakukan untuk mengembalikan uang saya, sehingga perlunya hal ini di adukan kepihak aparat penegak hukum (APH) demi menghindari korban berikutnya,” tegasnya.

Kata As, Setaunya Arfan Saribu berdomisili di Sulawesi Barat (Sulbar) dan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di sulbar.

As berharap semoga pihak aparat penegak hukum secepatnya merespon ketika adanya laporan nanti. Dalam waktu dekat, As mengaku akan buat laporan dan bersurat di kantor BIN Pusat agar mengecek identitas Arfan Saribu sebagai anggota BIN resmi atau bukan.

Dirinya juga meminta kepada KABINDA Sulbar untuk memanggil dan periksa terduga pelaku penipuan dengan mengaku sebagai anggota BIN.

“Kabinda harus memanggil dan periksa legalitas atau identitasnya apaka benar dia seorang anggota BIN, jika tidak, perlunya arfan Saribu di proses secara hukum yang berlaku guna untuk mengantisipasi terjadinya korban berikutnya,” tegasnya.

“Saya percaya arfan Saribu dan karena dia mengaku sebagai anggota BIN,” tutupnya.

(*)

Dua Pelaku Penjambretan Berhasil Diamankan Polres Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Sat Reskrim Polres Nunukan mengamankan 2 (dua) orang pelaku jambret yakni AN (29) dan JO (21), Rabu (20/09/2023).

Pelaku AN merupakan Residivis kasus curat dan pernah di proses sidik sebanyak 3 kali.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, awalnya pada hari Selasa, 19 September 2023 sekira 12.18 WITA, korban FI (31) melintas di Jl. Lingkar hendak mengantar anaknya sekolah.

Lanjutnya, pada saat di Jl. Lingkar Nunukan selatan. Korban dipepet oleh pengendara motor yang berboncengan dari sebelah kiri.

“Tiba-tiba pelaku yang dibonceng mengambil HP milik korban yang disimpan di dashboard motor. Korban sempat berusaha menahan namun korban takut terjatuh, korban lalu berhenti sejenak sambil berteriak maling,” ungkapnya.

Kemudian korban kembali mengejar pelaku, namun korban kehilangan jejak pelaku di pertigaan Jl. Pesantren Hidayatullah Kel. Selisun.

Untuk modus operandi, awalnya pelaku bergerak dari Jembatan Haji Putri, RT. 17 Nunukan. Pada saat diujung jalan keluar kedua pelaku melihat pengendara motor yang membonceng anak kecil dan melihat ada HP di dashboard motornya.

Lalu kedua pelaku membuntutinya, tepat di jalan lingkar pelaku memepet korban dan pelaku JO mengambil HP korban yang berada di dashboard motornya, lalu pelaku kabur ke arah Jl. Pesantren Hidayatullah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pelaku diketahui menggunakan Motor Beat street warna merah hitam melintas di Jl. Pattimura Kel. Nunukan Timur.

Lalu personel mengikuti pelaku hingga masuk ke tempat praktek Dokter Andre. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dua HP korban pada pelaku, untuk HP Vivo Y21T ada pada pelaku AN dan HP VIVO Y16 ada pada pelaku JO,” terang Siswati.

Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Nunukan untuk proses sidik lebih lanjut, dan disangkakan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana.

(*)

DUGAAN KORUPSI MANGRAKNYA PROYEK SARANA OLAHRAGA(SOR) KONKEP

Konawe_Sepertinya, kasus proyek mangkrak di Kabupaten Konawe Kepulauan sedang bermunculan. Setelah terkuaknya fakta tentang tidak berfungsinya Pelabuhan Nipa-nipa pasca penyelesaian konstruksinya, giliran proyek penimbunan Sarana Olahraga (SOR) Pemerintah Daerah melalui dinas Pariwisata, Pemuda dan olahraga menuai sejumlah indikasi korupsi, yang tidak saja melibatkan oknum dinas terkait, tetapi juga oknum APH Kabupaten Konawe.

Sejak dianggarkan tahun 2017/2018 lalu, proyek penimbunan sebagai tahap awal pembangunan sarana ini tidak menunjukkan tanda penyelesaian, hingga mengakibatkannya mangkrak

Berdasarkan data, peninjauan investigasi media dan pengakuan salah satu sumber, proyek ini merupakan proses penimbunan lapangan SOR sesuai dokumen kontrak, namun fakta lapangan menunjukkan adanya proses pengkatingan yang diduga menjadi modus pengurangan retase untuk kepentingan akumulasi keuntungan dari total anggaran proyek tersebut.

Karenanya, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dan manipulasi berupa pergeseran dokumen kontrak dari proyek penimbunan menjadi sekedar pengkatingan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh oknum-oknum yang terlibat secara teknis didalamnya.

Sedang berdasar data whatshap, ditemukan pesan salah satu staf lingkup Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Konawe Kepulauan yang menunjukkan pengakuan adanya permasalahan serius terkait proyek tersebut yang menyebut upaya penyelesaiannya melalui hubungan komunikasi dengan Kepala dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Unaaha, masing-masing ketika masih menjabat di tempat yang sama.

Sayangnya, meski dugaan korupsi proyek yang berlokasi di Desa Pasir Putih Kecamatan Wawonii Barat ini telah tercium, upaya meredam agar kasus ini tidak berlanjut ke tahap prosedural sebagaimana mestinya terindikasi dengan tidak adanya pengusutan selanjutnya.

Hal itu dibeberkan sumber dengan alat bukti chat WhatsApp salah satu oknum PNS lingkup Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Konawe Kepulauan terkait perannya dalam menyelamatkan kepala dinasnya yang terlibat dalam kasus proyek penimbunan SOR yang menelan anggaran senilai 2 milliar rupiah tersebut, serta menyebut dirinya telah dipanggil langsung oleh Kajari Unaaha untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Dugaan korupsi proyek ini disinyalir dilakukan secara berjamaah dan mengalir ke kantong sejumlah oknum pemerintah daerah dan oknum aparat penegak hukum untuk membiayai kepentingan politik Pilkada 2019 lalu” terang salah satu sumber yang namanya di kantongi media ini.

Menariknya, berdasarkan temuan sumber, kasus dugaan korupsi berjamaah ini terkesan diabaikan setelah terindikasi dimakelari oknum staf dinas terkait (JMN) yang disebut memiliki hubungan kekeluargaan langsung dengan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha (kini telah bertugas di Kejaksaan Agung), serta turut mengikutsertakan mantan Kepala Seksi Intelejen Kajari Unaaha (AG) yang juga telah berpindah tugas di Provinsi Gorontalo.

Sementara, Armin, S.Pd, mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Konawe Kepulauan saat dikonfirmasi media ini menunjukkan ketidaksiapannya untuk berkomentar lebih jauh terkait sejumlah pertanyaan jurnalis (28/08/23).

Hal senada dituliskan Jumin, S.Sos, Kabid Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Konawe Kepulauan dalam konfirmasi WhatsApp media ini (01/09/23). Ia mengaku tidak mengetahui perihal proyek penimbunan SOR tersebut dengan dalih tahun penugasannya di dinas terkait tidak bertepatan dengan pelaksanaa proyek tersebut.

“SOR itu belum saya masuk di Dispar jadi mohon maaf dinda ya. Jangan tanya saya dinda karena saya tidak tahu masalah itu ya jadi mohon maaf dinda” Demikian pesannya.

Ditempat berbeda, Zulkarnain Perdana M, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Unaaha saat dikonfirmasi langsung media ini (31/08/23) di ruang kerjanya, menerangkan pihaknya selama ini tidak pernah menangani dan menerima laporan terkait kasus tersebut. Meski telah menghubungi mantan Kasi Intel sebelumnya, terkait kasus proyek SOR di Konawe Kepulauan ini kembali diakui tak pernah ditangani selaku pihak berwenang.

(*)Biro konawe

Polisi Amankan Seorang Pria Pelaku Pencurian Di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan melakukan pengungkapan dugaan perkara tindak pidana pencurian dengan pelaku yang berinisial US (28) di sebuah warung makan milik korban MA (39) di Jl. Tien soeharto, selasa(12/09/2023).

Selaku, kepolisian sektor kawasan pelabuhan tunon taka Nunukan mengungkapkan kronologis terjadinya tindak pidana pencurian.

“Pada hari selasa 12 september 2023 sekitar pukul 07.00 Wita, pada saat pelapor bersama suami datang ke tempat usaha warung makan milik nya melihat warungnya dalam keadaan terbuka dan mengetahui bahwa sejumlah uang beserta barang jualannya dalam warung itu sudah hilang dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.468.650 (tiga juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah)” ungkap Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Mengetahui hal tersebut Kemudian pers unit reskrim polsek kawasan pelabuhan mengawali penyelidikan berupa mencari saksi-saksi.

“Kemudian personil unit reskrim mendapat informasi bahwa sebelum kejadian tersebut, saksi melihat seorang laki-laki berjalan mondar-mandir di kawasan tersebut, selanjutnya personil unit reskrim mendapat informasi dan langsung mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai dan pelaku pun mengakui perbuatannya,” ungkap Polsek Kawasan Pelabuhan Tubon Taka Nuukan.

Diketahui bahwa modus operandi pelaku pelaku merupakan resedivis perkara pencurian dan perkara penganiayaan diwilayah hukum Polres Maros Provinsi Sulsel, akhir bulan Agustus 2023 pelaku merantau seorang diri ke Kab. Nunukan.

Selanjutnya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

(Wan)