Bagian Dari Penanganan Bencana Banjir, Pemkab Nunukan Gelar Lokakarya Penyusunan Rencana Kontinjensi Bencana Banjir

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar Lokakarya Penyusunan Rencana Kontinjensi Bencana Banjir Tahun 2025 yang bertempat di ruang VIP lantai 4 Kantor Bupati, Kamis, 18/12/2025.

Plt. Sekretaris Daerah kabupaten Nunukan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sekaligus membuka secara resmi lokakarya penyusunan rencana kontingensi bencana banjir tahun 2025.

Dalam sambutannya lebih lanjut ditekankan bahwa keberhasilan rencana kontijensi ini sangat ditentukan oleh komitmen, keterbukaan dan partisipasi aktif seluruh peserta, sinergitas pemerintah dan aparat keamanan, dunia usaha, akademisi, media, relawan dan masyarakat merupakan kunci utama dalam membangun ketanggungan daerah dalam menghadapi bencana.

Kepala Pelaksana BPBD Nunukan H. Asmar mengatakan sebagai daerah yang memiliki karakteristik wilayah sungai dataran rendah serta dipengaruhi oleh curah hujan yang cukup tinggi, Kabupaten Nunukan memiliki potensi dan resiko bencana banjir yang perlu dikelola secara serius dan berkelanjutan.

Dalam beberapa kejadian banjir yang pernah terjadi kita banyak belajar bahwa kesiapsiagaan, kecepatan, respon serta koordinasi lintas sektor menjadi faktor penentu dalam meminimalisir korban dan kerugian. Oleh karena itu sejalan dengan tugas dan fungsi BPBD sebagai koordinator penanggulangan bencana di daerah penyusunan rencana kontingensi bencana banjir merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem kesiapan dan tanggap darurat.

Rencana kontingensi disusun untuk menghadapi situasi darurat yang mungkin terjadi dengan menetapkan skenario struktur komando mekanisme koordinasi serta perencanaan kebutuhan sumber daya secara jelas dan terukur dalam praktiknya.

Plt. Kabid RKPP BPBD, Yunus Randa mengatakan bahwa penyusunan rencana kontijensi bencana banjir ini adalah suatu dokumen yang berisi langkah-langkah yang akan diambil sebelum, selama, dan setelah bencana banjir terjadi. Adapun tujuan kegiatan ini adalah menyusun rencana kontijensi rencana banjir di kabupaten Nunukan, mengidentifikasi potensi ancaman, kerentanan dan dampak bencana banjir, menentukan skenario kejadian dan rencana tindak darurat bencana banjir serta menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan bencana banjir.

Lanjut dalam laporannya, kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari perangkat daerah di Pemkab Nunukan, TNI/Polri, anggota BPBD kabupaten Nunukan, Instansi Vertikal dan organisasi kemasyarakatan/relawan kebencanaan untuk mengurangi risiko dan dampak bencana banjir terhadap masyarakat dan lingkungan.

Mengingat intensitas curah hujan yang cukup tinggi di hampir seluruh wilayah kabupaten Nunukan, maka pemerintah segera menyusun rencana Kontinjensi bencana banjir tahun 2025 sebagai bentuk langkah awal untuk penanganan bencana banjir yang akan kemungkinan akan terjadi di masa akan datang.

Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari terhitung dari tanggal 18-19 Desember 2025. Dihadiri oleh Plt Sekda, Kalaksa BPBD Nunukan, kepala OPD terkait, perwakilan TNI/Polri dan organisasi kemasyarakatan yang ada di kabupaten Nunukan. Hadir secara daring juga pembicara dari BNPB.

(PROKOMPIM)

Diskominfo Berau Kunjungi DKISP Kaltara, Bahas Pengelolaan Informasi

TANJUNG SELOR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengunjungi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KISP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Kepala DKISP Kaltara, Dr. H. Iskandar, S.IP., M.Si dan segenap jajaran di Ruang Command Center DKISP Kaltara lantai 5 Gedung Gabungan Dinas, Kamis (18/12).

Dalam kesempatan ini Kepala DKISP Kaltara Iskandar menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kunjungan kerja Diskominfo Berau bersama segenap jajarannya.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan berbahagia atas kunjungannya, selamat datang di DKISP Kaltara,” kata Iskandar.

Pranata Humas Ahli Muda Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Berau, Juli Aswinsyah mengatakan tujuan kedatangannya beserta rombongan adalah untuk menjalin silaturahmi dan melakukan koordinasi tentang pengelolaan penyampaian informasi berita di Bidang IKP dan PPID, SPBE dan KIM menjadi bahan pembelajaran.

Menanggapi itu Iskandar mengatakan DKISP Kaltara hingga saat ini mengelola beberapa media online seperti https://diskominfo.kaltaraprov.go.id serta sejumlah media sosial seperti Facebook, Instagram maupun YouTube untuk penyampaian informasi ke masyarakat.

Sedangkan di media cetak dan radio dengan melakukan kontrak kerjasama dengan perusahaan ataupun agensi media massa tersebut.

“Dalam menyampaikan informasi berita pentingnya sinergi dalam penyiapan pengembangan sumber daya manusia (SDM) mumpuni,” ucap Kepala DKISP Kaltara.

Iskandar menuturkan berkat sinergi yang kuat dan kolaborasi yang tepat maka penyampaian informasi berita menjadi lebih luas dan efektif di masyarakat, hal ini selaras dengan prinsip good governance yakni transparansi, akuntabilitas dan efektivitas.

Pada kesempatan itu, ia memaparkan berbagai kemajuan yang telah berhasil diraih Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui DKISP Kaltara salah satunya dengan meraih predikat “Informatif” dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025.

“Predikat “Informatif” membuat Kaltara menduduki urutan ke-12 diantara 21 Pemprov se-Indonesia,” jelasnya.

Sedangkan pada Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), Provinsi Kaltara berhasil mencatatkan skor sebesar 68,81, yang berada di atas nilai rata-rata nasional dan masuk dalam kategori “Sedang”.

Iskandar menambahkan pada Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kaltara tahun 2024 mendapat skor 3,79.

Kegiatan ini juga membuka peluang bagi Diskominfo Berau dan DKISP Kaltara untuk bekerja sama lebih lanjut dalam mengoptimalkan penyampaian informasi publik yang bermanfaat bagi masyarakat.

(dkisp)

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Pemprov bersama Kejati Kaltara Teken Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pidana Kerja Sosial

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), serta Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara perjanjian kerjasama terkait pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Kamis (18/12).

Penandatanganan dilakukan oleh Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., dan Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum digelar di Aula Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (18/12).

MoU tersebut mengatur mengenai berbagai aspek penting, mulai dari koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat tentang skema pemidanaan baru tersebut.

Gubernur Zainal menyampaikan penandatanganan ini merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terutama penerapan pidana kerja sosial dan eksekutor dari putusan ini adalah kejaksaan.

“Pendekatan ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang menempatkan pemulihan sosial, tanggung jawab pelaku serta kemanfaatan nyata bagi masyarakat sebagai tujuan utama penegakan hukum,” kata Gubernur.

Ia menyebut pidana sosial tidak hanya dimaknai sebagai bentuk sanksi tetapi juga sebagai sarana edukasi sosial, pembinaan karakter, serta penguatan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.

Gubernur menegaskan sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi, tetapi ditindaklanjuti di pemerintah kabupaten dan kota dengan Kejari di masing-masing daerah.

Melalui kerjasama ini Zainal berharap koordinasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dapat berjalan semakin efektif, dan pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Semoga nota kesepahaman ini dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan hukum dan sosial di Provinsi Kaltara demi pencapaian visi Kalimantan Utara yang semakin Maju, Makmur dan Berkelanjutan,” pungkasnya.

Turut serta dalam penandatanganan MoU tersebut Wakil Bupati Bulungan Kilat, A.Md, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, S.P, Walikota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E, Wakil Bupati Malinau Jakaria, S.E., M.Si, dan Kajari kabupaten/kota se-Kaltara.

(dkisp)

Pemprov Pastikan Penetapan UMP Kaltara 2026 Selaras Kebijakan Nasional

TANJUNG SELOR – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., mengikuti kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 secara daring di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (17/12).

Sosialisasi Kebijakan Penetapan UMP dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia.

Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun 2026 tepat waktu, terkoordinasi dan kondusif di daerah.

“Seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025,” tegas Tito Karnavian.

Terkait arahan Mendagri, Datu Iqro menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 dilakukan secara selaras dengan kebijakan nasional serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah secara komprehensif.

Datu Iqro menjelaskan dalam pembahasan UMP tersebut terdapat beberapa faktor yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta kondisi ekonomi regional di Kaltara.

“Data-data tersebut akan dikoordinasikan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan keakuratan dan validitas data sebagai dasar pengambilan keputusan,” ucap Datu Iqro.

Ia menuturkan terkait indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi sangat berpengaruh terhadap penetapan upah minimum. Namun sebelum diputuskan, seluruh data harus dikonsolidasikan dan divalidasi agar menjadi acuan yang jelas dalam rapat Dewan Pengupahan.

Selanjutnya pada penetapan UMP juga harus berpedoman pada surat edaran dan kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Dan pemerintah daerah juga harus mencermati kondisi di lapangan termasuk dinamika inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Datu Iqro mengatakan dalam pengambilan keputusan UMP 2026 ini juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan yang terhimpun dalam Dewan Pengupahan Daerah.

Dewan Pengupahan Daerah terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, serta perwakilan pengusaha, sehingga keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“Langkah strategis kami adalah memastikan seluruh stakeholder terlibat dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, kebijakan upah minimum yang ditetapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kaltara,” pungkasnya.

Pemprov Kaltara bersama Dewan Pengupah Daerah diagendakan akan melaksanakan rapat penetapan UMP Kaltara 2026 pada Sabtu 20 Desember 2025.

(dkisp)


Pemprov Dorong Implementasi Manajemen Aset SPBE

TANJUNG SELOR – Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di era digital menjadi keharusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kaltara Dr. H. Iskandar, S.IP., M.Si., dalam kegiatan Sosialisasi Manajemen Aset SPBE Provinsi Kaltara Tahun 2025, digelar di Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (17/12).

“Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) seperti server, perangkat jaringan, perangkat lunak hingga pusat data merupakan motor penggerak utama layanan digital pemerintah,” ucap Iskandar

Menurutnya tanpa manajemen aset TIK yang baik dan tepat maka pemerintah daerah berpotensi menghadapi berbagai risiko dimulai dari inefisiensi anggaran, kerentanan keamanan siber hingga hambatan dalam integrasi sistem layanan pemerintahan.

Iskandar menyebutkan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh aset TIK milik pemerintah daerah dapat terdata secara akurat, guna menjamin keberlanjutan operasional SPBE.

Ia berharap melalui penerapan manajemen aset SPBE ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh peserta terkait regulasi, standar dan praktik terbaik dalam pengelolaan aset SPBE.

“Diharapkan terwujud harmonisasi data agar terdapat kesamaan persepsi dan metode pendataan aset TIK di seluruh perangkat daerah,” ujarnya.

Lebih jauh, Iskandar mendorong impelementasi manajemen aset SPBE tersebut agar dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana aksi yang jelas dan terukur di masing-masing unit kerja.

Selain itu, kegiatan ini dinilai sebagai langkah nyata dalam perbaikan tata kelola aset TIK secara berkelanjutan.

“Mari jadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk menata kembali infrastruktur TIK kita menjadikan lebih tertib, efisien dan kokoh dalam mendukung visi pembangunan Kaltara yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan,” pungkasnya.

(dkisp)