Kaltara Genjot PAD, Luncurkan E-SAMSATKU dan SIMPADKU untuk Layanan Pajak Digital

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) meluncurkan dua aplikasi digital, E-SAMSATKU dan SIMPADKU, dalam Rapat Kerja dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibuka Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Bustan, S.E., M.Si., mewakili Gubernur Kaltara, di Aula Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (5/5).

Dalam kesempatan itu, Bustan menyampaikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara atas capaian kinerja, di mana pada triwulan I tahun 2026 realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah berhasil melampaui target.

“Capaian ini patut disyukuri dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja ke depan,” kata Bustan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi fiskal ke depan menuntut kewaspadaan, mengingat ruang fiskal yang semakin terbatas. Oleh karena itu, optimalisasi PAD menjadi keharusan.

Bustan mendorong evaluasi menyeluruh melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan, termasuk menjajaki potensi baru seperti perdagangan karbon dari ekosistem mangrove dan gambut.

Ia juga meminta agar seluruh kewajiban wajib pajak dan kontribusi perusahaan dapat dioptimalkan.

“Kita tidak boleh hanya bergantung pada dana transfer pusat, tetapi harus memperkuat kemandirian fiskal daerah,” tegasnya.

Selain itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memperketat tata kelola anggaran dan mempercepat pelaporan agar pengelolaan keuangan semakin akuntabel dan transparan.

Bustan menegaskan bahwa peluncuran E-SAMSATKU dan SIMPADKU menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik di bidang pendapatan daerah.

E-SAMSATKU memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, terintegrasi dengan Bank Kaltimtara, sehingga lebih aman dan efisien.

Sementara itu, SIMPADKU merupakan platform digital untuk memantau realisasi penerimaan pajak daerah secara real-time, mencakup pajak kendaraan bermotor, BBNKB, pajak air permukaan, hingga pajak alat berat.

“Diharapkan kedua aplikasi ini mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan PAD,” ujarnya.

Di akhir arahannya, Bustan meminta Bapenda Kaltara terus berinovasi serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak.

“Sosialisasikan secara masif kepada seluruh masyarakat Kalimantan Utara, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan langsung,” pungkasnya.

(dkisp)


Pemprov Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmen dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kaltara sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum dalam kegiatan Exit Meeting bersama tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Kaltara yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (5/5).

Gubernur Zainal bersama jajaran perangkat daerah mengikuti pemaparan hasil pemeriksaan awal terinci atas laporan keuangan Pemprov Kaltara Tahun 2025 yang telah dilaksanakan selama 30 hari.

Dalam arahannya, Gubernur Zainal menyampaikan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Ia mengimbau seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tindak lanjut ini diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai batas yang telah ditetapkan,” kata Zainal.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik dalam proses penyelesaian tindak lanjut, termasuk apabila terdapat kendala di lapangan.

“Setiap kendala agar dapat segera disampaikan disertai data yang jelas, sehingga dapat dicarikan solusi secara bersama,” jelasnya.

Zainal juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK hendaknya dimaknai sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, khususnya dalam pengelolaan aset, belanja daerah, hibah dan bantuan, perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa, serta aspek tata kelola keuangan lainnya.

Ia turut mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan keterbukaan dan profesionalisme dalam setiap proses pemeriksaan.

“Melalui keterbukaan, kita dapat mengetahui hal-hal yang perlu diperbaiki untuk peningkatan ke depan,” tegasnya.

Di akhir arahannya, Zainal menyampaikan apresiasi kepada tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Kaltara atas pelaksanaan audit yang telah berjalan dengan baik.

“Kami menerima hasil pemeriksaan ini sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.

(dkisp)

Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Belanja Produk UMK Terbesar di Inabuyer Expo 2026

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) meraih penghargaan sebagai Pemerintah Provinsi dengan Persentase Transaksi Belanja Produk Usaha Mikro Kecil (UMK) Terbesar Tahun 2025 pada ajang Inabuyer B2B2G Expo 2026.

Penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara H. Denny Harianto, S.E., M.M., mewakili Gubernur Kaltara, di Gedung Smesco Indonesia, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (5/5).

Sekprov Denny menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Pemprov Kaltara dalam mendorong penggunaan produk lokal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya melalui sistem e-Purchasing.

“Kami berterima kasih kepada Kementerian UMKM. Kaltara mendapat penghargaan karena realisasi belanja produk dalam negeri (UMK) mencapai sekitar 85 persen,” kata Denny.

Denny menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar statistik, tetapi mencerminkan keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap pelaku usaha kecil.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengembangan UMKM tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan dari pemerintah pusat tetap dibutuhkan agar pelaku usaha semakin berkembang dan mampu bersaing.

“Selain kami terus mengembangkan UMKM di daerah, kami juga berharap dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Denny berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan penyerapan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi daerah melalui pemberdayaan UMKM, koperasi, dan sektor ekonomi kreatif secara transparan dan efisien.

Dengan capaian ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku UMKM di Kaltara semakin kuat dan berkelanjutan.

(dkisp)


RDP Komisi IV DPRD Kaltara Bersama BAZNAS Bahas Penyelesaian Beban Operasional Yang Belum Terpenuhi

TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Utara dan sejumlah OPD terkait, Senin (4/5/26), di Ruang Rapat DPRD Kaltara. Rapat ini membahas persoalan beban operasional yang belum terpenuhi.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah, didampingi Rumah Tumbo dan Listiyani. Turut hadir perwakilan OPD seperti Biro Kesra, Biro Hukum, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Dalam rapat tersebut, pihak Baznas menyampaikan berbagai persoalan mendasar, terutama terkait belum optimalnya dukungan pembiayaan operasional sebagaimana diatur dalam regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.

Baznas mengungkapkan belum adanya kejelasan dukungan pembiayaan sejak awal kepengurusan, sehingga terpaksa menggunakan dana pinjaman yang berdampak pada munculnya utang lembaga. Selain itu, minimnya pembinaan dan pengawasan juga menjadi sorotan.

Pihak OPD menjelaskan bahwa bantuan selama ini diberikan melalui hibah, namun masih terbatas karena kemampuan keuangan daerah.

DPRD menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dan berkomitmen mendorong solusi agar pendanaan operasional Baznas dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini menghambat optimalisasi peran Baznas dalam pengelolaan zakat di Provinsi Kalimantan Utara.

(Humas DPRD Kaltara)

DPRD Kaltara Gelar Raker Pansus Sinkronisasi Substansi RTRW

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Sinkronisasi Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara, khususnya terkait kawasan permukiman eksisting di Tanah Kuning–Mangkupadi yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI). Rapat ini berlangsung pada Senin (04/05/26).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST., dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., M.M., CSL, anggota Pansus seperti Pdt. Robenson Tadem, Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., Moh. Nafis, tim pakar, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, DPRD Kabupaten Bulungan, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam pembahasan disampaikan terdapat lima persyaratan utama dari Kementerian ATR/BPN di Jakarta yang harus dipenuhi sebelum persetujuan lintas sektor diberikan. Di antaranya adalah pengamanan batas wilayah lintas negara serta pemenuhan kebutuhan pangan daerah sebesar 37 persen.

Pansus juga menyoroti terhambatnya investasi akibat belum adanya payung hukum terkait aktivitas galian C dalam RTRW. Saat ini, sebagian besar pelaku usaha galian C dinilai melanggar Perda RTRW kabupaten maupun provinsi, sehingga izin yang telah ada tidak dapat diperpanjang.

“Investor mundur karena RTRW kita tidak memberikan ruang. Padahal RTRW mengatur jauh lebih besar dibanding kepentingan lain,” tegas Pdt Robenson.

Selain itu, Anggota Pansus , Hj. Alih Berlian menekankan pentingnya pelaksanaan public hearing guna memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan tidak dirugikan oleh penetapan tata ruang.

Permasalahan utama yang mencuat adalah keberadaan KKPR PT KIPI yang masuk ke area permukiman seluas 112,33 hektare. KKPR tersebut diketahui akan berakhir pada 31 Desember dan direncanakan diperpanjang pada 2026. Pemerintah Kabupaten Bulungan telah mengajukan permohonan agar area tersebut dikeluarkan dari kawasan industri, namun belum diakomodasi oleh kementerian.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR menjelaskan bahwa dalam rancangan RTRW, kawasan tersebut tetap dipertahankan sebagai area permukiman, meskipun kewenangan penetapan kawasan industri berada di pemerintah pusat.⁣

“Ini kewenangan pusat, namun kami tetap wajib mengakomodir usulan dari Bupati, DPRD, dan aspirasi masyarakat,” jelasnya.⁣

Pihak Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) harus terintegrasi dengan peraturan daerah. Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi kembali.⁣

“Jangan sampai karena kehadiran PSN, masyarakat justru terisolasi,” tegas anggota DPRD, Moh. Nafis.⁣

Pansus RTRW menegaskan bahwa permohonan persetujuan lintas sektor baru akan diajukan setelah seluruh permasalahan diselesaikan, termasuk data dan aspirasi masyarakat Tanah Kuning dan Mangkupadi.⁣

Sementara itu, DPRD Kabupaten Bulungan meminta agar tata ruang dikaji ulang dengan melibatkan survei lapangan secara langsung. Mereka mengusulkan alokasi sekitar 1.700 hektare untuk kawasan permukiman di Tanah Kuning, bahkan muncul opsi minimal 900 hektare.⁣

“Jika tetap dipaksakan oleh pemerintah pusat, akan muncul gejolak. Ketika masyarakat dikelilingi kawasan industri, bagaimana mereka mencari nafkah sebagai nelayan dan petani,” ujar Andhika anggota DPRD Kabupaten Bulungan. ⁣

DPRD Bulungan juga mendorong adanya nota kesepahaman (MoU) atau Perda khusus untuk memperkuat perlindungan masyarakat lokal, termasuk penguatan pelaku usaha setempat.⁣

Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya mendukung program pemerintah, namun tidak ingin kehilangan hak dan mata pencaharian.⁣

“Kami mendukung program pemerintah, tetapi jangan sampai kami harus mengemis di tanah sendiri. Kami memiliki bukti dan telah melalui berbagai proses. Harapan kami, pertemuan ini menghasilkan kepastian,” tegasnya.

(Humas DPRD Kaltara)