27 Anggota Baru PSHT Cabang Nunukan Disahkan

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan pariwisata kabupaten Nunukan H. Abdul Halid menghadiri pengesahan / wisuda warga baru persaudaraan setia hati terate (PSHT) cabang Nunukan tahun 2025, di Gedung Amalia. Sabtu,(12/07)

Acara wisuda / pengesahan anggota baru PSHT cabang Nunukan ini mengangkat tema : “Selama Matahari Masih Bersinar, Selama Bumi Masih Dihuni oleh Manusia, Selama Itu Pula Persaudaraan Setia Hati Terate akan Kekal Abadi Selama-Lamanya.”

PSHT merupakan salah satu perguruan silat terkemuka di Indonesia, yang mengedepankan pengajaran budi luhur dan menggunakan pencak silat sebagai media pendidikan pada tingkat pertama. PSHT juga dikenal sebagai salah satu dari sepuluh perguruan silat pendiri Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

Untuk jumlah murid yang ikut pengesahan warga baru PSHT sebanyak 27 orang.

Tampak turut hadiri perwakilan unsur Forkopimda kab.Nunukan, Ketua perwakilan pusat PSHT wilayah Kaltara, dan ketua PSHT cabang Nunukan.

Pada kesempatan itu, kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata yang membacakan sambutan Bupati Nunukan mengucapkan selamat kepada para warga baru PSHT Nunukan yang baru saja disahkan. Acara pengesahan ini menjadi momen penting dan kebanggaan tersendiri bagi para anggota baru untuk secara resmi menjadi bagian dari keluarga besar PSHT Nunukan.

“Semoga semangat warga PSHT Nunukan semakin membara di dada, bersama-sama kita membangun Kabupaten Nunukan yang kita cintai. organisasi pencak silat memiliki peran penting dalam pembentukan karakter generasi muda. PSHT dibangun atas dasar rasa persaudaraan tanpa memandang suku, agama, ras, golongan serta status sosial, maka sebagai organisasi pencak silat yang memiliki nama besar, harus mampu membawa kerukunan dan kedamaian serta contoh dalam kehidupan bermasyarakat.”Ucapnya.

PSHT juga dapat mengambil peran dalam menciptakan lingkungan yang kondusif serta tidak terpengaruh terhadap isu-isu yang mampu memecah belah persatuan dan tetap menjaga persaudaraan diantara setia hati terate dari berbagai suku. dengan selalu mentaat aturan dan norma-norma hukum, saya yakin PSHT akan tetap jaya, kukuh, dan berjaya di masa-masa akan datang.

“Saya berharap kepada warga PSHT yang baru disahkan, untuk selalu menjaga diri dari pengaruh pergaulan yang negatif, seperti narkoba, juga kerusuhan. karena kalian merupakan generasi calon penerus perjuangan bangsa”, tambahnya.

sebagai warga PSHT, Bupati Berharap bukan hanya tentang kemahiran dalam beladiri, tetapi harus mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.

“Selain itu sebagai warga PSHT harus selalu bisa menjunjung tinggi nilai budi luhur dan menjaga marwah PSHT”, ujarnya.

Di Akhir sambutannya, Bupati mengajak kepada seluruh warga PSHT Nunukan untuk bersinergi menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan dapat berperan aktif dalam membangun kabupaten Nunukan serta mewujudkan program-program pemerintah untuk mencapai Nunukan maju dan berdaya saing.

(PROKOMPIM)

Lepas Sambut Dandim 0911 Nunukan, Bupati Nunukan : Letkol Inf. Albert Frantesca Sangat All Out

NUNUKAN – Menjabat sebagai komandan Kodim 0911 Nunukan lebih dari 3 tahun di kabupaten Nunukan, Letkol Inf Albert Fransteca , M.Han menyimpan begitu banyak cerita dan pengalaman yang luar biasa dengan masyarakat kabupaten Nunukan.

Mengabdi sebagai Dandim 0911/Nunukan adalah tugas dan amanah yang diberikan oleh negara untuk menjaga keutuhan NKRI di wilayah perbatasan dengan berbagai dinamika dan keberagaman yang terjadi, Albert Frantesca tetap harus bertanggungnjawab untuk melaksanakannya.

Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan pesan dan kesannya dalam acara Lepas Sambut Komandan Kodim 0911 Nunukan di Gedung Akbar Ali Nunukan, Sabtu (12/7/2025)

Lebih lanjut Albert Fransteca mengatakan bahwa Nunukan sudah seperti rumah sendiri.

“Saya ucapkan terima kasih untuk kebersamaan selama ini dan sekaligus mohon pamit kepada pemerintah dan seluruh masyarakat Nunukan”, tambahnya.

Bupati Nunukan H. Irwan Sabri dalam sambutannya mengatakan walaupun baru kurang lebih 6 bulan berinteraksi secara intensif, namun menurutnya Letkol Albert Frantesca sangat “All Out” dalam memberikan pengabdian dan pelayanannya kepada seluruh masyarakat di kabupaten Nunukan.

“Seperti yang terlihat nyata dan pro rakyat diantaranya Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), Pengamanan Pemilu dan Pilkada dan Program Ketahanan Pangan serta program-program lain yang sangat membantu masyarakat di kabupaten Nunukan”, ungkap H. Irwan. 

Ucapan terima kasih dan penghargaan tak lupa diucapkan Bupati H. Irwan Sabri kepada Letkol Inf Albert Fransteca atas pengabdian dan dedikasinya selama bertugas sebagai Komandan Kodim 0911 Nunukan.

Kepada Komandan Kodim 0911 Nunukan yang baru Bupati H. Irwan Sabri menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas sebagai Komandan Kodim 0911/Nnk.

Kepada Letkol Inf Tony Prasetyo, S.Hub, Int, N.H.I, Bupati H. Irwan Sabri berharap sinergitas dan kerjasama antara pemerintah, masyarakat kabupaten Nunukan dan TNI tetap terjaga dan terjalin dengan baik seperti yang telah terjalin selama ini.

Dalam kesempatannya sambutannya, Dandim 0911/Nunukan yang baru Letkol Inf. Tony Prasetyo mengatakan siap berkolaborasi, bersinergi dan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Nunukan dan seluruh masyarakat nunukan.

Acara lepas sambut komandan Kodim 0911/Nnk dan Ketua Persit KCK Cabang LVIII DIM 0911/Nnk ini dihadiri begitu banyak tamu undangan, diantaranya Bupati Nunukan, Unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal , pimpinan BUMN, tokoh masyarakat dan kepemudaan , ketua – ketua LSM serta anggota Kodim 0911/Nunukan. Ketibaan Dandim 0911/Nunukan beserta istri disambut dengan menggunakan tarian Tor Tor dari tarian adat suku Batak.

(PROKOMPIM)

Polsek Urban Pitumpanua Gelar Patroli Blue Light Ciptakan Situasi Kondusif

WAJO – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Urban Pitumpanua kembali menggelar Blue Light Patrol pada Sabtu malam, 12 Juli 2025. Kegiatan dimulai pukul 20.00 WITA dengan menyasar area-area publik dan titik keramaian di Kelurahan Siwa dan Kelurahan Tobarakka, Kecamatan Pitumpanua.

Patroli dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Ipda Reynhard, didampingi personel Polsek lainnya yakni Aipda Salam, Aipda Ambo Atte, Aipda Andi Pajolloi, dan Briptu Sumantri.

Kapolsek Urban Pitumpanua, KOMPOL Nano, melalui Panit 1 Reskrim Ipda Reynhard menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Patroli ini kami laksanakan secara rutin sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Tujuannya untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada warga, khususnya pada malam akhir pekan,” ujar Ipda Reynhard.

Hasil dari patroli menunjukkan bahwa situasi di wilayah hukum Polsek Urban Pitumpanua secara umum dalam keadaan aman dan kondusif, tanpa ditemukan adanya indikasi gangguan keamanan yang menonjol.

**KASI HUMAS POLRES WAJO** / Vetty Rilla

Duet Gubernur Dan Gonzales, Meriahkan Penutupan Turnamen Futsal Antar Pelajar 2025

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., secara resmi menutup turnamen Piala Gubernur Kalimantan Utara 2025 Futsal Antara Pelajar SMA/SMK sederajat se-Kaltara, digelar di GOR Tipe B Kota Tarakan, Sabtu (12/7) malam.

Penutupan turnamen futsal tingkat pelajar ini berlangsung meriah, karena tidak hanya menyuguhkan partai final yang mempertemukan SMKN 2 Tarakan melawan MAN Tarakan, tetapi juga menghadirkan sosok legenda Timnas Indonesia yaitu Christian Gonzales.

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal mengapresiasi seluruh pihak telah turut serta menyukseskan gelaran dan menjaga kondusifitas selama gelaran yang berlangsung dari tanggal 4 hingga 12 Juli 2025.

“Kedua tim ini merupakan hasil beberapa kali pertandingan dan mencapai final pada malam hari ini, saya berterima kasih kepada seluruh peserta yang mengikuti Piala Gubernur ini dapat mensukseskan jalannya acara ini dengan aman, tertib, dan lancar,” kata Gubernur Zainal.

Gubernur Zainal juga mengajak kepada masyarakat Kaltara untuk turut terlibat aktif dalam perkembangan olahraga di Bumi Benuanta. Sebab, olahraga tidak hanya sebagai wadah berkegiatan positif, tetapi dapat menjadi ajang untuk meraih prestasi.

“Melalui olahraga inilah kita dapat melihat bibit-bibit yang punya talenta dan kemampuan, khususnya diolahraga futsal untuk yang kita nanti akan seleksi lagi untuk menjadi tim yang kuat khususnya tingkat SLTA,” ucapnya.

Sebelum dimulainya laga final, Gubernur Zainal bersama legenda sepak bola nasional Christian Gonzalez turut memberi pertunjukan laga persahabatan yang mempertandingkan Kaltara FC menghadapi Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltara FC.

Tampil mengenakan Jersey Tim Pemprov, Gonzales bersama Gubernur Zainal sukses memberikan gol untuk Kaltara FC yang berhasil menundukkan perlawanan Disdik Kaltara FC dengan skor 7-3. Momen langka ini bahkan langsung mengundang gemuruh dan sorak – sorai para penonton yang hadir.

Selanjutnya semarak partai final antara SMKN 2 Tarakan dengan MAN Tarakan tersaji sengit sejak menit awal. Jual beli serangan berlangsung dramatis, namun efektivitas permainan MAN Tarakan cukup berhasil dalam mengkonversi peluang yang akhirnya berbuah gol. Pertandingan final ditutup dengan kemenangan MAN Tarakan dengan skor 3-0.

Tidak kalah meriah, para suporter dari berbagai sekolah turut tampil total dengan koreografi, yel-yel, dan berbagai atribut kreatif. Dalam momen ini juga menjadi ruang pertemuan bagi seluruh elemen pelajar, guru, keluarga pemain, dan masyarakat.

Dikemas dengan sangat profesional, megah, dan penuh kreatifitas, penutupan Piala Gubernur Kaltara 2025 Futsal Pelajar SMA/SMK sederajat ini menciptakan standar baru dalam penyelenggaraan even olahraga pelajar di Bumi Benuanta.

Hadir mendampingi Gubernur Kaltara, Pj. Sekprov Kaltara Dr. Bustan, S.E., M.Si., Staf Ahli Gubernur Bidang Aparatur, Pelayanan Publik dan Kemasyarakatan, Ir. H. Syahrullah Mursalin, M.P., Kadispora Kaltara, Saiful Bachry, S.E., Kepala BPPD Kaltara Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., Kadinsos Kaltara Obed Daniel LT, S.Hut., M.M., Kadis ESDM Kaltara, Ir. Yosua Batara Payangan, ST., M.Si., beserta jajaran dilingkup Pemprov Kaltara.

(dkisp)

12 Tahun Prahara Rekayasa Hukum Kelompok Pendiri APKOMINDO Kandas di MA RI


Jakarta -Berandankrinews.com
Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kelompok Pendiri Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang selama ini mengaku-ngaku sebagai Dewan Pertimbangan APKOMINDO. Putusan ini mengakhiri rangkaian persidangan prahara perkara perdata Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim juncto Nomor 340/PDT/2017/PT DKI, yang telah bergulir selama dua belas tahun sejak tahun 2013 silam.

Penolakan upaya kasasi tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH., setelah memperoleh kabar valid dari laman resmi kepaniteraan MA. Putusan Kasasi Nomor 2070 K/PDT/2025 dengan amar putusan: “TOLAK PERBAIKAN” tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif, SH., LLM., PhD., dengan anggota Majelis Hakim Dr. Lucas Prakoso, SH., MHum., dan Agus Subroto, SH., MKn., dengan Panitera Pengganti Rechtika Dianita, SH., MH., tertanggal 26 Juni 2025.

Atas putusan ini, Ketum APKOMINDO yang sah versi SK Menkumham RI, Ir. Soegiharto Santoso, SH yang akrab disapa Hoky, menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung RI tentunya.

Ia mengaku bersyukur atas putusan ini, mengingat sebelumnya pihaknya juga telah memenangkan perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT di PTUN Jakarta, perkara Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT di PT TUN Jakarta, serta perkara Nomor 483 K/TUN/2016 di MA.

“Dengan demikian, pihak kelompok Pendiri APKOMINDO telah dua kali mengalami penolakan upaya kasasi dalam prahara perkara perdata APKOMINDO di MA. Demikian pula dalam rekayasa hukum perkara pidana dengan Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl di PN Bantul, yang berlanjut upaya kasasi JPU untuk perkara Nomor 144 K/PID.SUS/2018 juga telah ditolak oleh MA,” ungkap Hoky melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Hoky merinci bahwa gugatan perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diajukan pada tanggal 23 Desember 2013 oleh kelompok Pendiri yang mengaku sebagai DPA APKOMINDO atas nama Agus Setiawan Lie dan Rusdiah BE., MBA., MA.

Padahal menurut Hoky, sesungguhnya di dalam struktur perkumpulan/ asosiasi yang baku tidak ada jabatan Dewan Pertimbangan Asosiasi, karena yang ada hanyalah Dewan Pengurus Asosiasi dan Dewan Pengawas Asosiasi. “Sehingga tidak ada landasan hukum bagi kelompok ini untuk melakukan gugatan,” tandas Hoky.

Sementara itu, para pihak Tergugat dalam perkara ini meliputi: Felix Lukas Lukmana (Tergugat I), H. Hendra Widya, SE., MM., MBA. (Tergugat II, almarhum), H. Ridwan (Tergugat III, almarhum), Agustinus Sutandar (Tergugat IV, almarhum), Gomulia Oscar (Tergugat V), Suwato Komala (Tergugat VI), Suhanda Wijaya (Tergugat VII), Setyo Handoyo Singgih (Tergugat VIII), John Kurniawan (Tergugat IX), Sutiono Gunadi (Tergugat X), Emily Kie (Tergugat XI), Nur Suari Louis (Tergugat XII), Simon Robinson Purba (Tergugat XIII, almarhum), Paul Kuntadi (Tergugat XIV), Frans Budiono (Tergugat XV), Tecky Tanardi (Tergugat XVI, almarhum), Willy Aprilianto (Tergugat XVII), Ahmad Jazuli (Tergugat XVIII), Syamsul Qadar (Tergugat XIX), Sandy Kusuma (Tergugat XX), dan Nurul Larasati, S.H. (Turut Tergugat).

Dalam salinan putusan perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM tertanggal 04 Mei 2015, lanjut Hoky, amar putusan menyatakan, antara lain, bahwa “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”

Menyusul putusan tersebut, Hoky menuturkan kronologis perkara ini, pada tanggal 05 Mei 2015, DPA APKOMINDO mengajukan upaya banding dengan perkara Nomor 340/PDT/2017/PT.DKI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan banding, yang dikeluarkan pada tanggal 02 Oktober 2017, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Hoky, pihak lawan secara berkelanjutan terus berusaha melakukan prahara rekayasa hukum, baik dalam perkara perdata sejak tahun 2013 maupun rekayasa hukum dalam perkara pidana sejak tahun 2016.

“Kelompok ini masih terus menerus melakukan upaya rekayasa hukum. Mungkin nanti bakal berhenti setelah mereka semua terjerat hukum akibat ulah perbuatan mereka sendiri,” ujar Hoky, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Pendiri dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), serta Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Dugaan Rekayasa Hukum dan Kriminalisasi

Pada bagian lain, Hoky menduga adanya rekayasa hukum yang dilakukan oleh pihak kelompok Pendiri APKOMINDO, yang diduga memiliki kapasitas finansial memadai. Hoky bahkan pernah dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, Yogyakarta, terkait kasus yang direkayasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim pada April 2016. Pelapor dalam kasus ini adalah Agus Setiawan Lie, yang memperoleh kuasa dari Sonny Franslay.

Saksi-saksi dari pihak pelapor yang turut terlibat melakukan kriminalisasi meliputi: Ir. Gunawan Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokro Adhiguno, Ir. Chris Irwan Japari, Ir. Henky Gunawan, Ir. Iwan Idris, Rudy Dermawan Muliadi, Ir. Faaz Ismail, dan Entin Kartini.

Namun, setelah 35 kali persidangan dengan perkara Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, di Pengadilan Negeri Bantul, Hoky dinyatakan tidak bersalah. Upaya kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Ansyori, SH., dari Kejaksaan Agung RI juga telah ditolak oleh MA.

Justru dalam persidangan tersebut terungkap ada yang menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara, salah satu nama orang yang menyiapkan dana adalah Suharto Yuwono, keterangan tersebut disampaikan oleh Saksi Ir. Henkyanto Tjokro Adhiguno dan ada tertuliskan dalam salinan putusan perkara tersebut.

Namun keberpihakan Majelis Hakim pada keadilan yang diperjuangkan Hoky memperkuat keyakinannya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya, meskipun membutuhkan waktu dan proses panjang. Penolakan kasasi terhadap kelompok pendiri APKOMINDO oleh MA adalah bukti lebih lanjut dari keyakinan tersebut.

Terkuaknya Dalang di Balik Prahara APKOMINDO Sejak 2011

Upaya kasasi ini juga mengungkap kembali peristiwa lama yang menjadi pangkal prahara APKOMINDO, sebagaimana tertulis dalam salinan putusan Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM.

Fakta menunjukkan adanya pembekuan pengurus DPP APKOMINDO masa bakti 2008-2011 atas nama Suhanda Wijaya selaku Ketua Umum, Setyo Handoyo Singgih selaku Sekretaris Jenderal, dan Thedy Suyanto selaku Bendahara. Pembekuan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak pendiri APKOMINDO yang menamakan Dewan Pertimbangan Asosiasi APKOMINDO masa bakti 2008-2011.

Dalam salinan putusan perkara tersebut, juga tercantum nama-nama Dewan Pertimbangan Asosiasi APKOMINDO masa bakti 2008-2011, yaitu: Sonny Franslay, Agus Setiawan, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, dan Henky Tjokroadhiguno.

Dari keputusan tersebut DPA Pusat kemudian membentuk tim caretaker guna mengisi kekosongan kepengurusan dan melaksanakan rencana Musyawarah Nasional (MUNAS)/ Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) APKOMINDO.

Nama-nama dan jabatan tim caretaker yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan DPA Pusat Nomor 06/SK-DPA/10/2011 tanggal 22 Oktober 2011 adalah sebagai berikut: Sonny Franslay (Ketua Caretaker), Rudi Rusdiah BE., MBA., MA. (Sekretaris), dengan lima Wakil Ketua yaitu: Ir. Agus Setiawan, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Ir. Henky Gunawan, dan Ir. Irwan Gunawan; serta empat anggota yaitu: Ir. Nana Osay, Ir. Kunarto Mintarno, Ir. Iwan Idris, dan Jackson Ong.

Namun, dalam implementasinya, tim caretaker tersebut tidak mampu menjalankan tugasnya dan justru kembali kepada DPA APKOMINDO dengan melakukan upaya hukum gugatan pada tahun 2013. Upaya tersebut gagal di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan gagal di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta kini juga gagal di tingkat kasasi MA.

Hoky memahami bahwa kompleksitas prahara APKOMINDO yang dihadapinya merupakan warisan dari perkara pembekuan pengurus tahun 2011 (14 tahun yang lalu) atas nama Suhanda Wijaya selaku Ketua Umum dan Setyo Handoyo Singgih selaku Sekretaris Jenderal APKOMINDO, yang dibekukan oleh DPA APKOMINDO periode 2008-2011.

Meskipun demikian, Hoky selaku Ketua Umum APKOMINDO yang sah (Versi SK Menkum HAM RI), telah sejak tahun 2016 memenangkan perkara di PTUN Jakarta, di PT TUN Jakarta, dan di MA. Saat ini, ia juga memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta di MA.

“Bukti keabsahan kami adalah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (SK KUMHAM RI). Saya yakin Tuhan senantiasa memberikan kemampuan kepada saya untuk mengatasi permasalahan hukum, terlebih saat ini saya telah resmi menjadi Advokat,” tambahnya.

Hoky juga menyampaikan apresiasi kepada Rudi Rusdiah, yang sebelumnya merupakan pihak kelompok Pendiri APKOMINDO namun akhirnya bersedia membantu mengungkap kebenaran serta beberapa kali hadir sebagai saksi, baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana.

Dari seluruh rangkaian perkara APKOMINDO ini, Hoky menuturkan, ternyata masih ada 2 (dua) laporan Polisi yang dihentikan oleh oknum penyidik di Bareskrim Polri dengan laporan Polisi No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim dan ada juga yang dihentikan oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya dengan laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.

Menyikapi kejanggalan ini, Hoky mengaku sedang melakukan pengaduan kepada Karowassidik Bareskrim Polri, agar proses pengaduannya dapat segera ditindak lanjuti demi memenuhi rasa keadilan dan efek jera bagi para pelaku rekayasa hukum yang merupakan tindak pidana.

“Terlebih dalam persidangan saksi Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno dalam keterangannya di bawah sumpah menyatakan ‘Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa (Hoky) masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat.’ Sehingga sesungguhnya sangat mudah bagi pihak penyidik jika menangani perkara APKOMINDO dengan professional, maka yakinlah para kelompok pendiri APKOMINDO yang terlibat dalam rekayasa hukum akan mudah terjerat hukum,” pungkasnya. (Hend)