Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

NUNUKAN –  Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Hamsing, SPi Laksanakan Kegiatan Penyebarluasan Rancangan Perda Kabupaten Nunukan yakni Ranperda tentang  Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, bertempat di Aula SMK Mutiara Bangsa Sebatik Kabupaten Nunukan.

Turut dihadiri Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda dan Pelajar serta para undangan masyarakat  Sebatik yang sempat hadir.

Kegiatan ini merupakan kegiatan untuk meminta saran kepada peserta terkait dengan rancangan peraturan daerah yang sementara dibahas oleh DPRD Kabupaten Nunukan

Hamsing,  mengungkapkan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman kepada masyarakt dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol dan juga pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan kesehatan yang merupakan hak dasar setiap orang yang harus dipenuhi guna meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dikelola dalam bentuk sistem kesehatan daerah, “ungkap Politisi Partai Hanura ini.

Ditambahkan pula bahwa, Ranperda ini sementara dilaksanakan pembahasan oleh panitia khusus.

” Untuk kesempurnaan  rancangan perda ini, Kami berharap ada masukan masukan yang dapat disampaikan oleh masyarakat terutama ranperda minuman berlakohol,” harapnya.

Oleh karenanya masukan-masukan yang nantinya disampaikan akan jadi satu rumusan, sehingga Ranperda ini nantinya dapat diputuskan menjadi Perda dan didalamnya juga sudah terangkum usulan, masukan serta saran dari masyarakat.

“Inilah gunanya kami lakukan sosialisasi Ranperda ini, untuk kepentingan kita bersama nantinya,” tambahnya.

Juga dikatakan, sosialisasi Ranperda ini adalah upaya untuk menyebarluaskan informasi mengenai aturan yang berlaku agar dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan yang bertujuan antara lain :

Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum memahami subtansi Perda, termasuk batasan, larangan, dan sanksi yang berlaku.

“Dengan menciptakan ketertiban umum serta dengan pemahaman yang baik, diharapkan terjadinya perubahan perilaku yang sejalan dengan aturan, sehingga mengurangi dampak negatif minuman beralkohol di masyarakat,” terangnya.

Akhirnya Hamsing mengajak jalinan kerjasama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum seperti Satpol PP dan kepolisian, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Pendidikan dan tentunya elemen masyarakat.

“Mari kita bersinergi menjaga ketertiban umum sehingga tercipta nuansa kedamaian di lingkungan masyarakat,” Tutup Hamsing

(Humas DPRD Nunukan)

Ketua DPRD : Sinergi Legislatif dan Eksekutif Jadi Kunci Pemerataan Pembangunan Desa Baru

NUNUKAN — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Hj. Rahma Leppa., menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mempercepat pemerataan pembangunan, terutama menyangkut pembentukan tiga desa baru: Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring.

Hal itu disampaikan usai pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Nunukan yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Nunukan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Desa Baru.

Menurut Hj. Rahma Leppa., dukungan empat fraksi dalam sidang tersebut menunjukkan komitmen bersama seluruh unsur DPRD untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah yang berpihak pada rakyat, terutama di wilayah perbatasan dan desa tertinggal.

“Kita di DPRD pada dasarnya memiliki semangat yang sama dengan pemerintah daerah, yaitu bagaimana menghadirkan keadilan pembangunan bagi seluruh masyarakat Nunukan, sampai ke pelosok desa,” ujarnya lagi

Ia menegaskan, Ranperda pembentukan desa baru bukan hanya tentang pemekaran wilayah administrasi, tetapi juga langkah konkret untuk memperpendek rentang kendali pelayanan publik serta memperkuat identitas sosial masyarakat di perbatasan.

“Dengan adanya tiga desa baru ini, pemerintah akan lebih dekat dengan rakyat. Pelayanan publik bisa lebih cepat, pembangunan bisa lebih tepat sasaran, dan partisipasi masyarakat pun meningkat,” tambahnya.

Dirinya juga mengapresiasi pandangan yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat, Hanura, PKS, dan PDI Perjuangan yang secara substansi menunjukkan kesamaan visi dalam mendukung pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Hj. Rahma Leppa menegaskan bahwa DPRD Nunukan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara optimal, agar setiap kebijakan pemerintah daerah tetap berpijak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil.

“Kami berharap, ke depan tidak hanya tiga desa ini yang akan merasakan manfaatnya, tetapi seluruh wilayah Kabupaten Nunukan dapat tumbuh merata dan sejahtera melalui kerja sama yang solid antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” tutupnya. 

(Humas DPRD Nunukan)

Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Ustania, SE, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perda ini perlu disosialisasikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap produk hukum daerah yang berhubungan dengan pajak dan retribusi,” kata Ustania.

Sosialisasi Perda (Sosper) yang digelar di RT 01, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan , dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan, Fitraeni, S.Sos sebagai narasumber.

Pajak dan retribusi daerah memiliki peran dalam mendukung tercapainya pembangunan. Oleh karena itu, Ustania mengajak masyarakat untuk lebih memahami isi Perda agar dapat melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar.

“Pajak dan retribusi adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan daerah,” sebutnya.

Sebagai warga yang taat aturan dan hukum, sudah sepantasnya patuh akan kewajiban membayar pajak dan retribusi. Semakin banyak pendapatan pajak, maka semakin cepat pula langkah pemerintah dalam pembangunan.

Tidak hanya menjelaskan tujuan dari Perda, Ketua Fraksi Hanura DPRD Nunukan, ini membuka sesi tanya jawab agar masyarakat bisa menyampaikan pertanyaan langsung seputar penerapan pajak dan retribusi daerah.

“Silahkan bertanya, kita saling terbuka karena keterbukaan akan menjadi kunci mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Nunukan, Fitraeni, menerangkan dasar hukum pelaksanaan pajak daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) Dasar 1945, dan diperjelas melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Perda Nomor 1 Tahun 2024 Nunukan adalah turunan langsung dari UU Nomor 1 Tahun 2022,” sebutnya.

Dikatakan Fitraeni, dalam UU Nomor 1 tahun 2022 dijelaskan secara rinci jenis-jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, dimana terdapat 11 jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah Kabupaten Nunukan.

Adapun jenis-jenis pajak yang dipungut daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, parkir, listrik, sarang burung walet, dan tambang galian C.

“Contoh pada sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) biasanya tercantum keterangan BPHTB terutang. Kalau ada tulisan begini segeralah menghubungi Bapenda untuk memastikan berapa besaran pajak yang harus dibayar,” ucapnya.

Pembayaran pajak diatur di penghujung tahun. Untuk PBB dapat dibayarkan hingga 30 November 2025, sedangkan pajak kendaraan bermotor melalui UPTD Kaltara, masih berlaku sampai 31 Desember 2025.

Melalui kegiatan Sosper anggota DPRD Nunukan, Fitraeni berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pendapatan pajak dan retribusi dalam mendukung pembangunan daerah.

“Partisipasi aktif masyarakat membayar pajak dan retribusi akan memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendorong terwujudnya pembangunan berkeadilan,” ungkapnya

(dkisp)

Gelar Sosper Kawasan Tanpa Rokok, H. Syafrudin, SH Himbau Mewujudkan Kualitas Udara Yang Sehat Dan Bersih, Bebas Dari Asap Rokok

NUNUKAN – Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper)yang digelar anggota DPRD Nunukan, H. Syafrudin SH, Peraturan Daerah No 5 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok  digelar, di Café Pake G Intimung RT 01 Kelurahan Nunukan Barat.

Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok merupakan regulasi pemerintah Kabupaten Nunukan untuk menentukan tempat tempat tertentu tanpa rokok.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Nunukan ini mengatakan, Kawasan Tanpa Rokok ini adalah Payung hukum daerah yang harus dilaksanakan karena sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

Adapun tujuan dari penetepan Kawasan Tanpa Rokok adalah untuk menurunkan angka kesakitan/ kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktifitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.

Dalam Perda ini beberapa tempat tertentu dinyatakan dilarang untuk merokok meliputi, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Oleh karena itu, H. Syafrudin mengharapkan peran aktif seluruh masyarakat agar saling menjaga kesehatan, menghindari penggunaan rokok, ciptakan ruang tanpa rokok pasti hidup akan sehat dan bersih.

Kegiatan sosialisasi Perda ini dihadiri puluhan masyarakat, mereka berinteralsi dengan anggota DPRD dan Nara Sumber dan dipandu moderator

(Humas DPRD Nunukan)

Anggota DPRD Nunukan, Andi Muliyono Sosialisasikan Perda Anti-Narkoba

NUNUKAN – DR. Andi Muliyono, SH, MH Ketua Komisi I DPRD Nunukan, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula SMAN 1 Sebatik, dan dihadiri oleh masyarakat setempat, tokoh pemuda, serta pelajar dan Tokoh Agama.

Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba dan peran aktif memerangi peredaran gelapnya di Kabupaten Nunukan..

Pada kesempatan itu, Andi Muliyono menegaskan Perda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Dirinya juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai elemen lainnya dalam upaya pencegahan.

“Pencegahan narkoba secara maksimal butuh sinergi pemerintah, masyarakat, dan semua elemen,” terangnya.

Adapun Narasumber yang di hadirkan pada acara tersebut, yakni Advokat Dedy Kamsidi, SH sebagai pemateri  memaparkan dampak dari penyalahgunaan narkotika dan pentingnya edukasi sejak dini di lingkungan keluarga maupun sekolah.

Dedy menjelaskan isi dan substansi Perda Nomor 3 Tahun 2021, termasuk peran serta masyarakat dalam pelaporan serta partisipasi dalam program pencegahan berbasis komunitas.

Diskusi berjalan dengan interaktif dan dipandu oleh H. SYamsudaris, SE, Kabag Umum Sekretariat DPRD Nunukan, bahkan peserta antusias membahas masalah narkoba di lingkungan mereka. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabuapten Nunukan, khususnya masyarakat di Pulau Sebatik semakin waspada dan terlibat aktif dalam upaya memerangi penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nunukan. *

(Humas DPRD Nunukan)