Desak Pemerintah Atasi Krisis Plastik, APKLI-P Minta Adakan Operasi Pasar

JAKARTA – Lonjakan harga plastik yang mencapai 70 persen hingga lebih dari 100 persen kian menekan pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini disoroti Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., dalam program Indonesia Business Forum (IBF) TVOne, Rabu malam (08/04/2026).

Dalam diskusi bertajuk “Timur Tengah Bergejolak, Harga Plastik Bergerak”, Ali Mahsun mengungkapkan bahwa kenaikan harga plastik dipicu gejolak global, termasuk konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran, yang berdampak pada rantai pasok bahan baku plastik.

“PKL dan UMKM saat ini makin susah. Biaya produksi naik drastis, sementara harga jual tidak dinaikkan karena daya beli masyarakat belum pulih,” ujar Ali Mahsun.

Ia juga mencontohkan kenaikan harga yang signifikan di daerah. Seperti di Jambi, harga gelas plastik isi 50 unit naik dari Rp20 ribu menjadi Rp43 ribu. Sementara di Kalimantan Selatan, gelas plastik isi 1.000 unit melonjak dari Rp280 ribu menjadi Rp560 ribu.

Menurutnya, kondisi ini memaksa pelaku usaha kecil untuk mencari strategi bertahan. Beberapa di antaranya dengan mengurangi ukuran produk, menggabungkan barang dalam satu kantong plastik, hingga menekan biaya operasional lainnya.

“Omzet tergerus, keuntungan menipis. Tapi mereka tetap bertahan demi menjaga pelanggan,” ujarnya.

Ali Mahsun juga menyoroti ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku plastik, khususnya nafta, yang disebutnya mencapai 100 persen. Ia menilai hal ini sebagai ironi bagi negara yang kaya sumber daya alam.

Sebagai solusi jangka pendek, ia juga menyebutkan penggunaan bahan alternatif seperti daun pisang dan daun jati bisa menjadi opsi dalam kondisi krisis. Namun, ia kembali menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak dapat dilakukan secara instan.

APKLI-P mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi krisis harga plastik yang dinilai sudah memasuki tahap darurat.

“Kami minta pemerintah segera memanggil perusahaan plastik, melakukan inspeksi, dan menindak tegas jika ada penimbunan atau praktik tidak wajar,” tegasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor plastik Indonesia pada Januari 2026 mencapai Rp14,5 triliun dan Februari 2026 sebesar Rp14,76 triliun. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa pasokan di tingkat hulu seharusnya masih tersedia.

Sebagai langkah penanganan cepat, APKLI-P juga mendorong pemerintah bersama pelaku industri untuk melakukan operasi pasar guna menstabilkan harga plastik di tingkat pelaku usaha kecil.

“Situasi ini sudah meresahkan dan harus segera ditangani secara cepat dan tepat,” pungkasnya.

(Nn/*)

DPRD KALTARA Perkuat Kepastian Perhitungan Pajak

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, serta perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb sebagai narasumber.

RDP dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., yang menegaskan pentingnya pemahaman yang sama terkait mekanisme perhitungan PPh 21 agar tidak menimbulkan selisih kurang bayar di akhir tahun. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan sekaligus memastikan transparansi pengelolaan penghasilan anggota DPRD.

Perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb menjelaskan bahwa sejak 2024, perhitungan PPh 21 mengacu pada ketentuan terbaru dalam PMK 168/2023 yang menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Dalam skema tersebut, penghasilan bulanan dihitung secara kumulatif selama satu tahun untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Melalui kegiatan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen mendukung tertib administrasi perpajakan serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan akuntabel dan transparan.

(Hms/Adv)

208 Pejabat Dilantik, Bupati Nunukan Tekankan Kinerja dan Integritas

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan, Hermanus S.Sos, atas nama Bupati Nunukan, melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Selasa (7/4/2026), di Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan.

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan berbasis kinerja dan sistem merit.

Dalam sambutan Bupati Nunukan yang dibacakan Wakil Bupati, H. Irwan Sabri, SE, menyampaikan, pelantikan dilakukan setelah melalui seluruh tahapan dan prosedur yang dipersyaratkan, termasuk memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi I-Mut. Hal ini merupakan bentuk penguatan pengawasan manajemen ASN sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku.

“Setiap keputusan kepegawaian harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif. Mekanisme ini juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran administrasi,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, sebanyak 183 pejabat struktural yang terdiri dari pejabat administrator dan pengawas dilantik, serta dua pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas. Selain itu, dilakukan penyesuaian jabatan terhadap 23 pejabat struktural yang diangkat kembali ke jabatan fungsional karena kebutuhan Organisasi.

“Seluruh proses mutasi dilaksanakan secara profesional berdasarkan sistem merit dan bukan karena hukuman disiplin,” jelasnya menambahkan dirinya berkomitmen, menjaga integritas dalam setiap kebijakan kepegawaian.

Bupati menekankan, jabatan merupakan amanah sekaligus tanggung jawab kinerja. Para pejabat diminta segera beradaptasi, memahami tugas dan fungsi, serta memastikan program berjalan dengan hasil yang terukur.

“Tidak ada ruang bagi pola kerja yang lambat, pasif, dan tidak produktif. Dalam enam bulan ke depan akan dilakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh,” tegasnya.

Lanjut Bupati, saat ini Pemerintah Daerah tengah menjalankan Program Prioritas 17 Arah Baru Menuju Perubahan sebagai arah kebijakan pembangunan daerah. Setiap perangkat daerah diminta memastikan implementasi program berjalan secara nyata dan dirasakan masyarakat.

Selain itu, dalam menghadapi dinamika global dan tekanan ekonomi, pemerintah daerah juga menetapkan kebijakan efisiensi melalui penerapan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi dan mendorong sistem kerja yang adaptif tanpa mengurangi produktivitas.

“WFH bukan kelonggaran, melainkan bagian dari transformasi birokrasi. Disiplin dan kinerja harus tetap terjaga,” lanjutnya.

Bupati juga mengingatkan pentingnya sinergi antar perangkat daerah serta menjaga integritas, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut tidak akan ditoleransi.

Diakhir sambutannya, Bupati melalui Wakil Bupati menyampaikan harapan agar seluruh pejabat yang dilantik mampu menunjukkan kinerja terbaik, loyalitas, dan integritas dalam mendukung kemajuan daerah.

“Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penguatan birokrasi yang lincah, adaptif, dan berorientasi pada hasil dalam mendukung pembangunan Kabupaten Nunukan,” harapnya.

Wakil Bupati Nunukan menambahkan agar pejabat yang dilantik meninggalkan sikap ego sektoral.

“Tidak ada sekat-sekat, tidak ada kotak-kotak. Kita dituntut ke depan agar lebih efektif, efisien dan produktif dalam menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Nunukan, bekerja dengan prinsip,” ujarnya.

Acara berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forkopimda, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pimpinan Organisasi Wanita, Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) dan undangan lainnya.

(Neni/*)

Gandeng Politeknik Pelayaran Barombong Makassar، Pemkab Nunukan Selenggarakan Diklat Basic Safety Training Kapal Layar Motor (BST KLM) dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 MIL

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan membuka secara Resmi Diklat Basic Safety Training Kapal Layar Motor (BST KLM) dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 MIL Kerjasama Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan dengan Politeknik Pelayaran Barombong Makassar, yang dilaksanakan di ruang serbaguna lantai 5 kantor bupati Nunukan, Senin, 06/04/2026.

Keselamatan dan kenyamanan bagi penumpang adalah hal penting dan utama dari setiap perjalanan yang dilakukan dengan menggunakan transportasi baik transportasi laut, darat maupun udara. Dengan memperhatikan hal tersebut maka Dinas Perhubungan kabupaten Nunukan menginisiasi kegiatan Diklat BST dan SKK 60 Mil Kerjasama Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan dengan Politeknik Pelayaran Barombong Makassar.

Hal tersebut dilakukan karena mengingat kondisi dan letak geografis kabupaten Nunukan yang sebagian besar wilayahnya adalah perairan/lautan yang lebih banyak menggunakan transportasi air, baik pelayaran dalan skala kecil diantaranya speedboat-speedboat kecil yang mengantarkan penumpang menyeberang ke wilayah pulau Sebatik, ke Sei Ular, Seimanggaris, Sebuku dan sekitarnya, sedangkan untuk pelayaran dalam skala besar yakni pelayaran kapal Pelni yang mengantarkan penumpang dari kabupaten Nunukan ke Kalimantan Timur, Sulawesi dan daerah Jawa.

Wakil Bupati Nunukzn Hermanus S Sos dalam sambutannya menyampaikan harapannya bahwa melalui kegiatan ini seluruh peserta bisa mahir dalam navigasi dasar dan respon darurat, menekankan budaya proaktif untuk pencegahan resiko di lautan dan dapat memenuhi standar operasional yang ditentukan serta mendapat legalitas dalam berlayar.

Lanjut Wabup mengatakan peserta yang mengikuti Diklat harus memiliki ketrampilan dan pengetahuan keselamatan serta operasional kelautan yang handal, sehingga dalam aplikasinya nanti semua para peserta Diklat sudah siap dan terampil dalam menjalankan pekerjaannya secara profesionalisme.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan H. Abdul Munir ST menyampaikan bahwa kegiatan diklat ini bertujuan untuk menjamin keprofresionalan para motoris yang ada di kabupaten Nunukan.
Dalam laporannya, Abdul Munir mengatakan para peserta berjumlah kurang lebih 100 peserta akan dibekali ilmu tentang keselamatan dalam mengemudikan transportasi laut dan seluruh peserta akan mendapat sertifikat.

Lanjut Munir menyampaikan bahwa peserta yang ada terdiri dari 70 orang dari luar Nunukan dan 30 orang dari Nunukan.
Seluruh peserta yang ada ditempatkan di Mess Diklat BKPSDM kabupaten Nunukan.

Di kesempatan yang sama Wakil Direktur Politeknik Pelayaran Barombong H Irwan SH M Mar E, berharap bahwa seluruh peserta Diklat BST KLM dan SKK 60 MIL dapat mengikuti semua rangkaian kegiatan denga baik dan tertib dengan mendengarkan, mengerti dan nantinya akan mengimplementasikan di lapangan apa yang akan diberikan oleh para pemateri. “Kegiatan ini bertujuan memberikan sosialisasi dan informasi yang berguna dengan target sasaran untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan para peserta yang mengikuti Diklat”, lanjut ungkapnya.

Kapala KSOP Nunukan, Ahmad Kosasi SH dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah kabupaten Nunukan khususnya Dinas Perhubungan atas terselenggaranya kegiatan ini dan berharap semua peserta mendapat ilmu yang bermanfaat dan dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai nantimya.

Tampak turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Ekonomi Pembangunan, Asisten Administrasi Pembangunan, Wakil Ketua DPRD Nunukan, perwakilan Forkopimda, serta pimpinan Instansi Vertikal dan pengajar.

(PROKOMPIM)

Kolaborasi jadi kunci, Wakil Bupati Nunukan Buka Workshop Masyarakat Hukum Adat

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan Hermanus. S.Sos secara resmi membuka kegiatan Workshop “Refleksi Kerja Kolaborasi dalam Percepatan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara” yang dilaksanakan di Lantai IV, Kantor Bupati Nunukan. Senen(6/4/2026)

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 6 dan 7, dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil hingga mitra pembangunan.
Hadir pula narasumber dari tingkat nasional dan daerah , Kasmila Widodo, yang memberikan pandangan terkait kebijakan, implementasi serta strategi percepatan ke depan.

Dalam laporan Ketua panitia, Syamsuri menjelaskan bahwa workshop ini bertujuan untuk merefleksikan capaian dan tantangan dalam pelaksanaan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk merumuskan langkah percepatan melalui penguatan kerja kolaborasi lintas pihak.

Rangkaian kegiatan workshop dibagi dalam dua hari. Pada hari pertama diawali dengan pembukaan, penyerahan pedoman masyarakat hukum adat, serta sesi refleksi kebijakan dan implementasi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023.

Selanjutnya pada hari kedua, kegiatan difokuskan pada diskusi mendalam terkait tantangan, peluang, dan strategi percepatan melalui kerja kolaborasi.

Selain itu juga dibahas arah kebijakan pembangunan daerah serta integrasi wilayah adat ke dalam perencanaan dan tata ruang. Kegiatan ditutup dengan penyusunan rencana aksi percepatan, presentasi hasil, serta kesepakatan bersama lintas pihak.

Wakil Bupati Nunukan Hermanus. S.Sos dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya para tokoh adat dan masyarakat hukum adat yang telah hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini.

Ia menegaskan bahwa workshop ini merupakan langkah penting dan strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat hukum adat dalam menjaga serta melestarikan budaya dan kearifan lokal di Kabupaten Nunukan.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap seluruh masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan dapat segera didampingi dalam proses inventarisasi, sehingga percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan dapat segera terwujud,” ujarnya.

Wakil Bupati juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan mendukung penuh kegiatan ini dan berharap berbagai persoalan yang selama ini belum terselesaikan dapat segera menemukan solusi bersama.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Helmi Pudaaslikar, S.IP., M.AP. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan.

Menurutnya, proses pengakuan masyarakat hukum adat tidak bisa dilakukan secara instan. Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari identifikasi, verifikasi, hingga penetapan oleh kepala daerah. Selain itu, perlindungan juga mencakup pengakuan terhadap adat istiadat dan wilayah adat sebagai bagian dari identitas mereka.

“Pemberdayaan juga menjadi bagian penting, seperti di sektor ekonomi dan budaya, yang dilakukan bersama pemerintah daerah dan mitra pembangunan,” jelasnya.

Ia menambahkan, melalui workshop ini seluruh pihak diajak berdialog untuk mengevaluasi apa yang sudah dilakukan, mengidentifikasi hambatan, serta menyusun langkah ke depan agar tetap berjalan sesuai rencana.

Di akhir kegiatan, diharapkan workshop ini mampu menghasilkan rumusan refleksi capaian dan tantangan, rencana aksi percepatan yang terukur dan kolaboratif, serta komitmen bersama dalam implementasi kebijakan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan.

(PROKOMPIM)