NUNUKAN- Pusat Menargetkan Penghimpunan Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Nunukan meningkat hingga 50%. Hal ini di ungkapkan oleh Ketua Baznas Nunukan Ustadz H. Zahri Fadli saat di temui awak media pada Selasa (17/03) Kantor Baznas Nunukan.
Ia mengatakan bahwa penetapan target didasarkan pada hasil evaluasi penilaian pusat terhadap kinerja dari tahun sebelumnya.
“Dalam satu tahun kita menyusun rencana kerja anggaran tahunan untuk di evaluasi yang kemudian pusat menetapkan target yang diberikan kepada kita didasarkan kinerja tahun sebelumnya”. Kata Ustadz Zahri
Sebelumnya target off balance sheet BAZNAS Nunukan sebesar Rp.10 Miliar, Kini dinaikkan dengan angka yang cukup tinggi hingga Rp.16 Miliar (50%).
Hal ini menurut Zahri merupakan
bentuk apresiasi dari pusat yang menyakini bahwa Nunukan mampu mencapai target tersebut. Sehingga untuk mencapai target tersebut BAZNAS Nunukan berupaya maksimalkan potensi-potensi yang di Kabupaten Nunukan.
” ini menjadi tantangan bagi kami untuk membuktikan kepercayaan tersebut. Oleh karena itu, upaya untuk menggali seluruh potensi yang ada harus dilakukan dengan maksimal. Potensi kita tidak hanya berasal dari ASN, tetapi juga dari perusahaan dan para karyawannya” Jelasnya
Dalam memaksimalkan potensi yang ada, Baznas Nunukan melakukan sosialisasi kebeberapa perusahaan khususnya yang berada di Seimenggaris. Hingga total capaian mencapai lebih dari 21 Miliar atau sekitar 200% dari target awal.
“Alhamdulillah, banyak perusahaan yang berkomitmen untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS, baik zakat profesi maupun zakat fitrah. Hingga saat ini, total capaian kita sudah mencapai lebih dari 21 miliar, atau sekitar 200% dari target awal” Terang Ketua Baznas Nunukan
Dalam memperkuat penghimpunan zakat, BAZNAS juga membangun kanal melalui UPZ di setiap kecamatan. Sehingga saat ini hampir seluruh kecamatan sudah aktif termasuk Sebatik.
“Sebatik yang sebelumnya tidak sampai 20 juta, kini bisa mencapai lebih dari 100 juta dalam satu hari di bulan Ramadan” Lanjutnya
Kemudian disisi lain ia juga menanggapi terkait isu yang berkembang saat ini bahwa zakat dialihkan untuk pembiayaan MBG, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar.
” Secara hukum Islam, zakat tidak dapat digunakan untuk hal tersebut.BAZNAS berpegang pada tiga prinsip utama, yaitu aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI” Tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam pendistribusian Baznas senantiasa melakukan survei terlebih dahulu agar bantuan dapat tepat sasaran. Dimana tingkat Kabupaten terdapat 11 titik layanan dan setiap Kecamatan dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) termasuk layanan jemput Zakat.
Pengelolaan Zakat dalam penghimpunan maupun pendistribusian di tingkat UPZ diserahkan kepada masing-masing kecamatan, sementara di tingkat kabupaten difokuskan pada kelompok tertentu seperti marbut masjid, imam masjid, dan sahabat BAZNAS.
” Di wilayah Sebatik, bantuan telah disalurkan kepada lebih dari 600 marbut dan imam masjid. Sedangkan untuk wilayah lain seperti Sebuku, Sembakung, Lumbis, dan Semanggaris, bantuan disalurkan melalui transfer” Jelas Zahri
“Awalnya kami menargetkan sekitar 2000 penerima, namun setelah pendataan, jumlah tersebut meningkat hingga lebih dari 4000 penerima. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat masih sangat besar” Pungkasnya.
(*/Mr)


