Dari September Hingga Awal Oktober, Polres Nunukan Berhasil Amankan Tujuh Tindak Pidana Kasus Narkoba

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan gelar press release terkait 7 (tujuh) perkara tindak pidana Narkoba dalam bulan september, bertempat di aula sebatik markas komando (Mako) Polres Nunukan, Senin (02/10/2023).

Hal tersebut diantaranya kasus peredaran liquid vape mengandung ganja sebanyak 30 botol ukuran 300 ml dengan berat 159,92 gram, narkotika golongan I sabu sebanyak ± 23,36 gram, sabu ± 9,21 gram, sabu ± 2 kg, sabu ± 7 kg, sabu ± 495,96 gram dan 72 1/2 butir jenis ekstasi.

Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H mengungkapkan seluruh waktu serta para pelaku kasus tindak pidana Narkoba.

“Pertama, LP 11 September kasus liquid sintetis vape dengan kandungan ganja sebanyak 30 botol ukuran 300 ml dengan 3 tersangka AZ, I, kedua, LP Polsek Sebuku pada tanggal 11 September kasus sabu 9,21 gram dengan 1 tersangka yakni A, ketiga, LP 13 September kasus tindak pidana ekstasi 72 1/2 butir dengan tersangka seorang pegawai samsat berinisial H dan 2 orang lainnya yakni P serta R, lalu 1 orang DPO,” ujar Kapolres Nunukan.

“Keempat, LP 18 September dengan kasus sabu 2 kg dengan 1 tersangka perempuan yakni H.H dan 1 tersangka laki-laki AS serta 2 DPO, kelima LP 25 september dengan BB sebanyak ± 495,96 gram dengan 2 orang tersangka H dan I, keenam LP dengan kasus sabu sebanyak ± 23,36 gram dengan tersangka 1 orang C, dan terakhir pada 1 Oktober pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ± 7 kg dengan 1 tersangka berinisial NG dan 2 orang yang masih kita selidiki,” sambung Taufik Nurmandia.

Adapun diantara 7 (tujuh) kasus, salah satunya yakni pengungkapan Narkoba jenis sabu dengan berat ± 7 kg yang ditemukan Polres Nunukan di Kapal Pelni KM. Lambelu.

(Al/Nam)