Catatan Kritis untuk Polri: Menelisik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Ferlianus Gulo terhadap Jurnalis

Jakarta –Berandankrinews.com
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wasekjen Organisasi Masyarakat Nias (Ormas Onur), Ferlianus Gulo, terhadap Pemimpin Redaksi Jurnalpolisi.id, Leo Amaron, kembali menyoroti bagaimana institusi kepolisian menangani perkara yang melibatkan kebebasan pers. Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar tentang objektivitas dan profesionalisme aparat dalam menegakkan hukum, terutama dalam konteks pemberitaan yang berbasis fakta.

Berita yang menjadi dasar pelaporan ini bukanlah rekayasa atau berita bohong, melainkan berdasarkan fakta lapangan terkait dugaan perselingkuhan, pelecehan seksual, atau bahkan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pelapor, Ferlianus Gulo, terhadap seorang wanita bermarga Harefa berinisial DP. Wanita tersebut dikabarkan hamil dan melahirkan anak akibat dugaan tindakan Gulo, yang seharusnya diproses sebagai tersangka dalam kasus kejahatan pidana.

Namun, alih-alih pelaku dugaan kejahatan yang diproses hukum, jurnalis yang mengangkat kasus ini justru dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Polri benar-benar menegakkan hukum secara adil atau justru membiarkan kriminalisasi terhadap pers?

Ketidakadilan dalam Penanganan Kasus: Mengapa Hanya Satu Media yang Dikejar?

Berita terkait dugaan kejahatan Ferlianus Gulo tidak hanya ditayangkan di Jurnalpolisi.id, tetapi juga di berbagai media lain, termasuk:

Suara Sindo : https://www.suarasindo.com/read-11046-2023-06-04-penyerahan-fg–ke-penyidik-di-polresta-pekanbarusedang-mengikuti-rapat-yang-diadakan-oleh-dpp-onur.html

Suara Hebat : https://suarahebat.co.id/berita/7053/diduga-seorang-oknum-wakasek-onur-bernisial-fg-dikabarkan-di-serahkan-ke-polisi-di-polresta-pekanbar.html

Garda Metro : https://www.gardametro.com/read-501-12033-2023-06-04-diduga-seorang-oknum-wakasek-onur-bernisial-fg-dikabarkan-di-serahkan-ke-polisi-di-polresta-pekanbaru.html

Zoin News : https://zoinnews.com/m/read-1405-2023-07-29-diduga-korban–pemerkosaan-di-lahan-onur-melahirkan-bayi-perempuan.html

Jika benar tujuan pelapor adalah mencari keadilan, semestinya semua media yang menayangkan berita ini juga dilaporkan. Fakta bahwa hanya Leo Amaron yang diproses justru menimbulkan kecurigaan adanya motif lain di balik kasus ini.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelapor, Ferlianus Gulo, meminta uang damai sebesar Rp 50 juta kepada terlapor. Jika benar, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai percobaan pemerasan, yang justru merupakan tindak pidana serius.

Sebagai institusi penegak hukum yang profesional, Polri seharusnya tidak hanya memproses laporan Ferlianus Gulo, tetapi juga menyelidiki dugaan pemerasan ini. Jika benar ada permintaan uang damai, maka pelaporlah yang semestinya diperiksa dan diproses hukum.

Dalam kasus keberatan atas pemberitaan, mekanisme penyelesaian seharusnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

– Pasal 1 Ayat (11): Hak Jawab – Hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan.

– Pasal 1 Ayat (12): Hak Koreksi – Hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.

– Pasal 1 Ayat (13): Kewajiban Koreksi – Kewajiban media untuk melakukan ralat terhadap informasi yang tidak benar.

Dalam hal ini, jika Ferlianus Gulo merasa dirugikan oleh pemberitaan, ia seharusnya menggunakan hak jawab, bukan melaporkan jurnalis dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Menariknya, berita yang dimuat di Jurnalpolisi.id telah dihapus atas permintaan Ferlianus Gulo dalam mediasi yang dilakukan di depan penyidik Polda Riau. Namun, meskipun berita sudah tidak ada, pelapor tetap bersikeras mengejar proses hukum terhadap Leo Amaron.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang memiliki kepentingan dalam kasus ini? Apakah murni keinginan pelapor, atau ada oknum tertentu di kepolisian yang bermain dalam kasus ini?

Kasus ini mencerminkan bagaimana penyalahgunaan kewenangan dapat terjadi dalam sistem hukum kita. Jika penyidik di Polda Riau terbukti bertindak di luar kewenangan dengan tujuan tertentu, maka mereka harus diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terkait dengan indikasi penyalahgunaan kewenangan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak Wassidik Polri untuk turun tangan dalam kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penanganannya. Jika ada indikasi keberpihakan atau motif tertentu dari aparat dalam mengusut kasus ini, maka oknum yang terlibat harus diberikan sanksi tegas.

Kasus ini bukan hanya tentang Leo Amaron, tetapi juga tentang kebebasan pers di Indonesia. Jika seorang jurnalis bisa diproses hukum hanya karena memberitakan fakta, maka ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Institusi kepolisian harus membuktikan bahwa mereka bekerja secara profesional dan tidak terlibat dalam permainan hukum yang merugikan jurnalis. Jika Polri ingin menjaga kepercayaan publik, maka mereka harus membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu.

Wilson Lalengke, yang merupakan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) Ke-48 Lemhannas RI tahun 2012, melakukan percakapan telepon dengan penyidik Polda Riau, Brigpol Yudha, pada Rabu malam, 19 Februari 2025. Percakapan ini membahas permasalahan hukum yang menimpa seorang jurnalis bernama Leo, yang diduga mendapat tekanan hukum akibat pemberitaannya.

Dalam percakapan tersebut, Wilson mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menginginkan ada penyelesaian yang lebih adil dan tidak berlarut-larut.

Wilson membuka percakapan dengan menawarkan pertemuan untuk berdiskusi lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa tujuannya adalah membantu mengkomunikasikan masalah yang dihadapi oleh kawan-kawan jurnalis, termasuk Leo.

Wilson memahami bahwa aparat kepolisian juga berada dalam tekanan dari pihak pelapor dan masyarakat yang menuntut penyelesaian kasus ini. Oleh karena itu, ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlarut-larut.

“Saya sangat berharap ini bisa diselesaikan dengan baik, secara kekeluargaan, dan tidak berlarut-larut seperti sekarang. Ini juga menjadi beban bagi teman-teman penyidik,” kata Wilson.

Pernyataan ini mendapat tanggapan dari Brigpol Yudha yang setuju bahwa penyelesaian damai adalah pilihan yang lebih baik. “Ya, Pak. Betul juga ini, Pak,” jawab Yudha singkat.

Wilson kemudian menyoroti inti permasalahan, yaitu pemberitaan yang dibuat oleh Leo terkait seorang wanita yang mengaku diperkosa dan memiliki anak dari terduga pelaku. Wilson menegaskan bahwa berita tersebut tidak hanya dimuat di media Leo, tetapi juga di beberapa media lainnya. Oleh karena itu, jika hanya Leo yang menjadi sasaran hukum, maka ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini.

“Pemberitaan itu berdasarkan fakta. Yang bersangkutan memang didatangi oleh wanita yang mengaku diperkosa dan punya anak. Lalu, berita ini juga tidak hanya dimuat di media Pak Leo, tetapi di beberapa media lain. Kalau hanya Leo yang dikejar, ini tidak adil,” tegas Wilson.

Wilson juga mengungkapkan adanya informasi bahwa si pelapor meminta uang sebesar Rp50 juta. Jika benar, maka ada indikasi pemerasan dalam kasus ini.

“Saya dapat informasi bahwa yang bersangkutan, si pelapor, minta Rp50 juta. Nah, ini kan sebenarnya sudah bertendensi pemerasan,” ungkapnya.

Menurut Wilson, jika ada keberatan terhadap pemberitaan, maka mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab. Pihak yang merasa dirugikan seharusnya memberikan klarifikasi resmi, bukan melakukan tekanan hukum terhadap jurnalis.

Selain itu, Wilson juga menyebutkan bahwa berita yang dipermasalahkan sudah dihapus dari media Leo sesuai permintaan pelapor. Namun, kasus ini tetap berlanjut, menimbulkan kecurigaan bahwa ada agenda tersembunyi di baliknya.

“Kalau berita itu sudah dihapus, kenapa masih dipersoalkan? Jadi wajar kalau kita berpikir ada sesuatu yang menjadi target. Apakah target itu si pelapor atau teman-teman polisi?” kata tokoh pers nasional yang dikenal gigih membela wartawan yang dikriminalisasi di berbagai tempat itu.

Wilson mengaku bingung mengapa kasus ini masih belum selesai, padahal sudah bergulir sejak 2023. Ia juga menekankan bahwa ia tetap membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi terbaik.

“Ini kasus dari 2023 dan kita sudah komunikasi sebelumnya. Kalau masih belum selesai-selesai, masalah sepele seperti ini, tentu jadi tanda tanya,” ujarnya.

Percakapan antara Wilson Lalengke dan Brigpol Yudha ini menggambarkan kompleksitas kasus yang melibatkan jurnalis dan aparat hukum. Wilson menyoroti pentingnya keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara yang melibatkan pers.

Kasus ini masih menjadi sorotan, dan publik menunggu bagaimana kepolisian akan menyelesaikan permasalahan ini. Apakah keadilan akan ditegakkan secara objektif, atau ada kepentingan lain yang bermain di balik layar? (TIM/Red)

Polresto Jakarta Pusat Diduga Kuat Ditunggangi Edi Wijaya dalam Melakukan Pemerasan terhadap Yusi Ananda

Jakarta –Berandankrinews.com. Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, diduga kuat telah diperdaya dan ditunggangi oleh seorang pria bernama Edi Wijaya untuk melakukan pemerasan terhadap rekannya sendiri, Yusi Ananda, sebesar Rp. 2 milyar. Modus pemerasan dengan memanfaatkan celah hukum pasal 378 dan Pasal 372 KUHP (penipuan dan penggelapan – red) digunakan Edi Wijaya yang merupakan Direktur Utama PT. Prima Mesra Lestari untuk merampok uang dari Yusi Ananda yang merupakan Komisaris Utama dari PT. Prima Mesra Lestari yang mereka dirikan bersama.

Dugaan pemerasan ini muncul dari tindakan Edi Wijaya yang melaporkan komisarisnya itu ke Polres Metro Jakarta Pusat, dengan bukti laporan polisi nomor: LP/B/2744/XI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 November 2023. Edi Wijaya menuduh Yusi Ananda telah melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah Rp. 2 milyar. Anehnya, perkara yang jelas-jelas merupakan delik perdata tersebut diproses oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasus ini menarik untuk dicermati dan patut dicurigai sebagai sebuah konspirasi mafia hukum untuk mengkriminalisasi Yusi Ananda, yang dikenal sebagai musisi dan pencipta lagu dan pengusaha bidang penyediaan jasa pengangkutan hasil tambang batubara itu. Bagaimana tidak? Pria kelahiran Samarinda, Kalimantan Timur, 59 tahun lalu ini dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Jumat, 21 Februari 2025, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, plus langsung ditahan.

Bertambah aneh lagi, Polres Metro Jakarta Pusat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Yusi Ananda bernomor: SP.Kap/49/II/Res.1.11/2025/Restro Jakpus, tertanggal 22 Februari 2025. Berdasarkan runutan waktu, bagaimana mungkin surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk seseorang yang sudah berada di kantor polisi dan telah dinyatakan ditahan. Kemanakah logika kewarasan berpikir Kapolres Metro Jakarta Pusat?

Ketika media bersama penasehat hukum tersangka mendatangi ruangan penyidik AKP Rachmat Basuki, S.H., M.H., NRP 71110043, diperoleh keterangan bahwa penyidik hanya menjalankan perintah atasan. “Izin, mohon maaf Jenderal, kami hanya menjalankan perintah atasan,” ucap AKP Rachmat Basuki kepada Irjenpol (Purn) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H. dan Brigjenpol (Purn) Drs, Hilman Thayb, M.Si, dari tim penasehat hukum Yusi Ananda, Jumat malam, 21 Februari 2025.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima media ini, diketahui bahwa ada permintaan uang sebesar Rp. 2 milyar dari pelapor Edi Wijaya kepada terlapor dengan dalih pengembalian uang pembelian lahan milik Yusi Ananda yang menjadi obyek perkara di antara direktur utama dan komisaris utama PT. Prima Mesra Lestari itu. Dana sebesar Rp. 350 juta telah dibayarkan oleh Yusi Ananda melalui transfer ke Edi Wijaya, dan sisanya Rp. 1,6 milyar dalam bentuk cheque dititipkan langsung ke penyidik Bripka Eko Haryanto, NRP 79121125.

Atas penitipan dana sebesar Rp. 1,6 milyar ini, muncul spekulasi bahwa Polres Metro Jakarta Pusat memainkan peran untuk memuluskan niat Edi Wijaya memeras komisaris utama perusahaan dua sahabat itu. Padahal, uang milik Edi Wijaya untuk pembayaran lahan yang sudah disetorkan ke Yusi Anada sebagai pemilik lahan hanyalah Rp. 350 juta.

Pertanyaan kritis publik adalah ‘apa motivasi Edi Wijaya meminta uang sebesar Rp. 2 milyar, sementara uang yang sudah diberikannya kepada Yusi Ananda hanya Rp. 350 juta?’ Bukankah ini merupakan keganjilan yang mesti mendapat analisis kritis bagi oknum polisi yang menyidik kasus itu? Ataukah para oknum polisi ikut bermain dalam kasus ini?

Untuk mengetahui latar-belakang dan asal-muasal kasus unik bernuansa pemerasan dengan menunggangi aparat kepolisian tersebut, berikut dibeberkan secara singkat kronologi awal kasusnya.

Pada April tahun 2022, Yusi Ananda berkenalan dengan Edi Wijaya melalui seorang teman bernama Wetman Sinaga. Menurut Wetman Sinaga, Edi Wijaya adalah investor yang ingin bekerjasama dengan Yusi Ananda dalam bidang penyediaan jasa pelabuhan (jetty) batubara di Kalimantan Timur. Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Hotel Des Indes, Jakarta Pusat, itu, Yusi Ananda menyampaikan bahwa dirinya memiliki beberapa pelabuhan dan lahan kosong untuk dibangun pelabuhan baru.

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk mendirikan PT. Prima Mesra Lestari. Yusi Ananda menjabat sebagai komisaris utama dengan modal saham 30 persen atau Rp. 300 juta. Sementara rekannya, Edi Wijaya sebagai direktur utama dengan modal saham 70 persen atau Rp. 700 juta.

Selanjutnya, Yusi Ananda menawarkan atau menjual lahannya seluar 167.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabuapten Passer, Kalimantan Timur kepada PT. Prima Mesra Lestari. Lahan ini akan digunakan untuk membangun Pelabuhan Long Ikis.

Harga yang disepakati adalah Rp. 75.000 / meter persegi, atau total Rp. 12.525.000.000,- dengan uang muka (down payment) alias investasi awal dari Edi Wijaya sebesar Rp. 5 milyar. Keduanya sepakat membuat Perjanjian Perikatan Jual-Beli (PPJB) atas tanah tersebut dengan termen pembayaran: tahap pertama Rp. 2 milyar, tahap kedua Rp. 1 milyar, tahap ketiga Rp. 2 milyar, dan tahap keempat Rp.7.525.000.000,- Atas kesepakatan PPJB itu, dokumen surat kepemilikan tanah berpindah tangan dari Yusi Ananda kepada Edi Wijaya sebagai Direktur Utama PT. Prima Mesra Lestari.

Dalam pelaksanaan kesepakatan tersebut, Edi Wijaya hanya dapat membayar sebesar Rp. 350 juta kepada Yusi Ananda. Uang ini digunakan untuk pembersihan lokasi yang akan dibangun pelabuhan. Menurut pengakuan Yusi Ananda sebagaimana tertuang dalam BAP, dirinya tidak pernah menerima uang pembayaran lagi dari Edi Wijaya hingga saat ini.

Setelah perusahaan berjalan lebih dari 1 tahun, April 2022 – November 2023, ternyata rencana pembangunan dan operasional pelabuhan tidak berjalan mulus alias mandek. Kondisi yang kurang menguntungkan ini dimanfaatkan oleh Edi Wijaya untuk mempersoalkan hambatan pembangunan pelabuhan dengan menuduh Yusi Ananda telah menipunya, dan membuat laporan polisi di Polresto Jakarta Pusat.

Sementara itu, merespon pertanyaan penyidik soal belum terbangunnya pelabuhan yang diinginkan PT. Prima Mesra Lestari, Yusi Ananda menjawab karena dirinya belum mendapat pembayaran sebesar Rp. 5 milyar sebagaimana isi perjanjian, padahal untuk membangun sebuah pelabuhan perlu biaya besar. Sebagai tambahan keterangannya dalam BAP,

Yusi Ananda menyebutkan bahwa di dalam perjanjian kesepakatan antara dirinya dengan Edi Wijaya, terdapat klausul ‘’Bilamana terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian, para pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, dan apabila tidak dapat diselesaikan maka melalui penyelesaian di Paniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.’ Selain itu, Yusi Ananda menegaskan dalam BAP-nya bahwa dirinya telah mengembalikan uang Edi Wijaya sebesar Rp. 350 juta.

Kini,terdapat tiga pertanyaan mendasar, yakni:
-Apa motif dan atau alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum bagi Edi Wijaya untuk meminta pengembalian uang Rp. 2 millar kepada Yusi Ananda?
-Mengapa oknum penyidik Bripka Eko Haryanto bersedia menerima titipan dana berbentuk cheque senilai Rp. 1,6 milyar untuk Edi Wijaya ,Mengapa kasus yang hakekatnya merupakan delik perdata bisa serta-merta diproses pidana oleh Polres Metro Jakarta Pusat?

Atas kasus aneh bin ajaib ini, publik berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dr. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajarannya. Profesionalisme para penyidik Polresto Jakarta Pusat yang menangani kasus ini patut dipertanyakan, jangan sampai mereka menggunakan jimat ‘aji mumpung’ yang berperkara adalah orang-orang berduit sehingga menggunakan kewenangan hukum dengan sewenang-wenang untuk meraup keuntungan pribadi dan atau kelompoknya. (TIM/Red)

IPM Diminta Kembangkan Karakter Pelajar Memajukan Bangsa dan Agama

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Setdaprov Kaltara, Robby Yuridi Hatman, S. Sos., MT.,, menghadiri acara Konferensi Pimpinan Wilayah (Konpiwil) Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kaltara berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai 1 Gedung Gabungan Dinas, Sabtu (22/2) pagi.

Dengan mengusung tema “Pelajar Muhammadiyah Benuanta: Berkarya, Berdaya dan Berdampak”, Robby menyambut baik dan mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Konferensi pimpinan wilayah ini merupakan sebuah wadah konsolidasi, evaluasi, dan perumusan langkah – langah strategis bagi pimpinan wilayah IPM Kaltara dalam membangun generasi pelajar yang unggul dan berkontribusi bagi daerah,” kata Robby.

Sebagai generasi penerus bangsa sebut Robby, para pelajar Muhammadiyah memiliki peran penting dalam menyongsong tantangan masa depan yang semakin kompleks. “Perkembangan teknologi, arus globalisasi, serta dinamika sosial yang terus berubah menuntut kesiapan mental, intelektual dan spiritual,” ujarnya.

Ia meminta para pelajar yang tergabung dalam IPM, harus terus mengembangkan potensi diri, mengasah keterampilan, serta memperkuat nilai – nilai keislaman dan kebangsaan agar mampu menghadapi tantangan zaman dengan penuh percaya diri dan keteguhan prinsip.

Dengan semangat berkarya, berdaya dan berdampak, ia berharap IPM Kaltara dapat terus menjadi wadah bagi seluruh pelajar Muhammadiyah untuk terus berkembang, berkontribusi dalam dunia pendidikan, sosial dan dakwah.

Pemerintah provinsi Kaltara akan selalu mendukung program – program positif yang dilakukan oleh pimpinan wilayah IPM, terutama yang berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.

“Jadilah pelajar yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat, kepedulian sosial yang tinggi, serta semangat untuk memajukan bangsa dan agama,” pungkasnya.

Dalam Konferensi IPM Kaltara ini turut dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Dr. H. Taufik Rahman S.Ag., M.Pd., Ketua Umum Pimpinan Wilayah IPM Kaltara, Indri Narulita dan para ketua perwakilan organisasi kepemudaan se-Kaltara.

(dkisp)

Gelar Kreativitas Nunukan Tahun 2025 (GREAT) Resmi di Buka.

NUNUKAN- Mewakili Bupati Nunukan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Ahmad, membuka secara resmi kegiatan Gelar Kreativitas Nunukan (GREAT) Tahun 2025. Sabtu (22/2/25).

Acara yang dilaksanakan oleh Bankaltimtara Nunukan bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Nunukan ini dilaksanakan di Taman baca Adil Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan.

Kegiatan GREAT Nunukan ini juga dihadiri, Kabag Ekonomi Sekretariat Kab. Nunukan Rohadiansyah, Kabid Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Nunukan.

GREAT Nunukan merupakan gerakan yang digagas dengan kreativitas, inovasi dan potensi anak muda yang memiliki jiwa sosial pada masyarakat sekitar.

Tujuan GREAT Nunukan hadir di Kabupaten Nunukan untuk mengeksplor jiwa kreativitas dari sisi penalaran, ekspresi dan kreativitas dalam mengembangkan sektor perekonomian khusunya di Kabupaten Nunukan ini.

Pada kesempatan itu pula, sebelum membuka secara resmi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Ahmad, menyampaikan terlebih dahulu sambutan tertulis Bupati Nunukan.

Dalam sambutannya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, Bupati menyampaikan dukungan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bankaltimtara yang telah melaksanakan kegiatan GREAT Nunukan ini.

“GREAT Nunukan merupakan wadah yang sangat tepat bagi kaum muda untuk tampil dan menunjukan kreativitasnya masing-masing, baik di bidang seni, budaya, maupun bidang- bidang yang lain,” ungkapnya.

Dalam sambutannya Bupati Juga berharap, melalui ajang GREAT ini, anak-anak muda di Kabupaten Nunukan memiliki semangat dan kemauan yang kuat untuk terus berkarya dan memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Nunukan.

Menurut Bupati, selain sebagai ajang untuk menunjukan kreativitas dari anak-anak muda, GREAT Nunukan Tahun 2025 diharapkan juga menjadi wadah bagi para pelaku UMKM untuk terus mengembangkan usahanya.

Selain itu, Penyelia Prospek customer Cristian Kaonang mewakili Pimpinan Bankaltimtara Nunukan juga menyampaikan sambutannya.

Cristian menyampaikan bahwa GREAT Nunukan Tahun 2025 ini di selenggarakan oleh Pendidikan Calon Pegawai atau CPC Bankaltimtara Tahun 2024. Serta, Bankaltimtara bangga bisa mensuport event GREAT Nunukan Tahun 2025.

“Kami percaya bahwa pembangunan perekonomian yang baik bukan hanya berasal dari Sumber Daya Alam ataupun infrastruktir saja, melaikan juga dengan pengembangan Sumber Daya Manusia, kreativitas, dan inovasi,” ujarnya.

Cristain juga berharap kepada seluruh pihak yang terkait baik Bankaltimtara, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat agar terus bersinergi untuk menciptakan ekosistem yang mendukung perkembangan kemampuan SDM dalam menciptaka peluang dan solusi.

GREAT Nunukan Tahun 2025 ini mengadakan beberapa event seperti, lomba menyusun kata tingkat Sekolah Dasar, Stand Up Comedy, Lomba Rangking I anak, Lomba UMKM terfavorit, Bazar makanan, serta live musik.

Kegiatan GREAT Nunukan ini berlangsung selama 2 hari, mulai tanggal 22 – 23 Februari 2025.

(PROKOMPIM)

 

Pasca Dilantik Presiden, Zainal-Ingkong Ala Fokus Wujudkan Konektifitas Antar Wilayah di Kaltara

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto melantik 961 Kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis 20 Februari 2025.

Sejumlah kepala daerah pun memaparkan rencana kerja dan target yang disesuaikan dengan visi misi selama berkampanye. Salah satunya pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara, Zainal A Paliwang-Ingkong Ala.

Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang  mengatakan tidak memasang target 100 hari kerja. Namun, semua program akan dilaksanakan secara maksimal.

“Kita tidak target 100 hari kerja, semua program akan kami akselerasikan dengan program-program prioritas seperti konektifitas antar wilayah di Kaltara,” kata gubernur Zainal, Jumat (21/2/2025).

“Seperti di wilayah perbatasan dan pedalaman serta kawasan proyek stategis nasional (PSN),” tambah dia.

Zainal menegaskan, sejumlah program pembangunan telah dijalankan termasuk pengembangan wilayah dan sumber daya alam yang memerlukan sistem tata kelola yang berkelanjutan.

“Tinggal disempurnakan atau menjalankan program sebelumnya yang saat ini sedang berjalan, visi misi dan janji politik saya kepada masyarakat Kaltara akan kami kerjakan,” tegasnya.

Zainal mengungkapkan, berjalannya program pembangunan di Kaltara merupakan hal yang dinanti semua pihak. Untuk itu, Gubernur Kaltara dua periode ini berharap masyarakat terus mengawal rencana pembangunan selama lima tahun kedepan.

“Tolong saya diingatkan jika ada program pembangunan yang belum terlaksana atau belum berjalan dengan baik, ini komitmen saya bersama wagub pak Ingkong Ala,” ujar Zainal.

Hal senada juga dikatakan Wagub Kaltara, Ingkong Ala, ia bersama gubernur dan organisasi perangkat daerah (OPD) akan melakukan pertemuan untuk akselerasi sejumlah program sesuai dengan visi misi kepala daerah.

“Semua OPD harus bisa sejalan dengan visi misi kepala daerah, dan harus paham dengan tugas masing-masing OPD. Ini yang pertama akan kita lakukan dulu,” kata Ingkong Ala.

“Visi misi akan berjalan dengan baik jika OPD mampu bekerja, kan sudah jelas masing-masing tupoksinya. Apalagi, Gubernur sudah punya program prioritas pembangunan yang harus direalisasikan oleh OPD terkait,” tegasnya.

Ingkong Ala menambahkan, Presiden Prabowo juga menekankan terkait pelayanan publik yang harus pro rakyat.

“Pak Presiden menginginkan agar layanan ke masyarakat juga harus dilaksanakan dengan baik, saya bersama pak Gubernur punya komitmen bersama untuk prioritaskan kepentingan masyarakat,” tutupnya.

(dkisp)