Tiba di Sentani, Rombongan SKKP Disambut Tarian Daerah dan Penyematan Mahkota Kasuari

Sentani, Papua -Berandankrinews.com Rombongan Dewan Pengurus Pusat Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (DPP SKKP) melakukan kunjungan kerja ke Tanah Papua selama 3 hari, sejak Senin (24/02/2025). Setiba di Bandara Sentani, Jayapura, pada pukul 07.30 Waktu Papua, Tim yang dipimpin langsung oleh Ketum SKKP, Drs. Hilman Thayeb Mandagi ini disambut dengan Tarian Adat Penyambutan Tamu dari sejumlah pelajar dari beberapa SMP di Sentani.

Serangkaian dengan penyambutan tersebut, seluruh anggota rombongan yang berjumlah 7 orang disematkan Mahkota Kasuari di kepala masing-masing oleh Ondoafi (Kepala Suku) Sosiri, Jayapura, Boas Assa Enock. “Selamat datang di Tanah Papua, kami menyambut dengan sangat senang hati kedatangan Bapak dan Ibu semua,” ucap Ondoafi Sosiri sambil mengenakan Mahkota Kasuari di atas kepala setiap anggota Tim SKKP.

Ikut dalam Tim antara lain Deni Kumentas, Rona Kauripan, Teti Fathona dan Wilson Lalengke. Sementara itu, dari tim penyambutan, selain Ondoafi dan Tim Penari, juga hadir Ketua DPW SKKP Tanah Papua, Dr. dr. John Manangsang Wally; Wakil Ketua DPW Tanah Papua, Sem Gombo; Ketua DPD SKKP Papua Tengah, Dr. dr. Aloiyus, dan sejumlah Pengurus DPD-DPC dari 6 provinsi di Tanah Papua.

Dalam keterangannya di ruang VIP Bandara Sentani, Ketum SKKP Hilman Mandagi mengatakan bahwa tujuan kunjungan kali ini adalah untuk melakukan pelantikan Pengurus SKKP se Tanah Papua. “Ini adalah kunjungan khusus untuk melakukan pelantikan Pengurus DPW, DPD, dan DPC SKKP seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua,” jelas Hilman Mandagi.

Salah satu program utama yang akan dikerjakan oleh para Pengurus SKKP di Papua, juga di semua wilayah Indonesia lainnya, adalah membangun dan mengelola Dapur Sehat untuk Makan Bergizi Gratis. Selain itu, beberapa program SKKP juga akan dikembangkan di Tanah Papua, antara lain program pertanian, penyediaan pupuk organik, dan pengolahan sampah. (APL/Red)

BKD Kaltara Siapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, Wujudkan Birokrasi yang Lebih Dinamis dan Profesional

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) segera melaksanakan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang lebih dinamis, lincah, dan profesional.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Yusuf Suardi, menyampaikan bahwa ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024, dalam rangka mendukung percepatan transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami akan melakukan perombakan total, menyederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan utama. Ini akan membuat struktur lebih lincah dan lebih efisien,” kata Yusuf ditemui di ruang kerja kantor BKD Kaltara.

Jabatan pelaksana adalah kelompok jabatan yang memiliki fungsi utama dalam melaksanakan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan. Dan saat ini sebanyak dari 1,4 juta ASN di se-Indonesia telah menjabat di posisi pelaksana.

Lebih lanjut, Yusuf menguraikan pada PermenPANRB No. 41/2018, tercatat ada lebih dari 3.400 nomenklatur jabatan pelaksana yang tersebar dalam 40 urusan pemerintahan.

Sebagai penyederhanaan menuju efisiensi diterbitkanlah regulasi terbaru, yakni PermenPANRB No. 45/2022, nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi utama, yakni Klerek, Operator dan Teknisi.

Yusuf menambahkan dalam klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana, pada Klerek adalah jabatan yang bertugas dalam pelayanan administratif, Operator berfokus pada tugas teknis umum, sementara Teknisi menangani tugas teknis spesifik.

“Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan struktur yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman,” ujarnya.

Dalam semangat menuju birokrasi yang lebih Agility, ia menegaskan penyederhanaan nomenklatur jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja birokrasi, menjadikannya lebih agile dan siap menghadapi berbagai tantangan.

Yusuf menambahkan selain penyederhanaan struktur, juga untuk meningkatkan kompetensi ASN, yang selaras dengan kebutuhan organisasi. “Dengan penerapan sistem baru ini, diharapkan birokrasi menjadi lebih efisien, mudah beradaptasi, dan siap menghadapi tantangan di masa depan,” pungkasnya.

(dkisp)

Ops Keselamatan 2025 Berakhir, Satlantas Polres Bone Sukses Tekan Angka Laka Lantas


BONE –Berandankrinews.com
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, didampingi oleh Kabag Ops Kompol Andi Rahmat, Kasat Lantas AKP H Musmulyadi dan Kasi Humas IPTU Rayendra, mengadakan konferensi pers di Mapolres Bone pada Senin sore (24/2/2025).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bone merilis hasil hasil Operasi Keselamatan Pallawa 2025 yang telah dilaksanakan selama 14 hari.

Pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa Tahun 2025 ini, menunjukkan catatan positif jika dibandingkan dengan operasi yang sama di Tahun 2024, baik secara kuantitas maupun kualitas.

Angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bone menurun dari tahun sebelumnya. Bahkan, korban yang meninggal dunia dalam operasi keselamatan pallawa 2025 nihil dan hanya kerugian materil saja.

AKBP Erwin Syah memaparkan bahwa Satuan Lalulintas Polres Bone telah melaksanakan Operasi Keselamatan Pallawa 2025 secara serentak mulai tanggal 10 Februari hingga 23 Februari 2025.

Operasi ini, bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, laka lantas dan korban fatalitas, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalulintas.

“Serta terwujudnya situasi Kamseltibcar Lantas yang aman nyaman dan selamat dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H tahun 2025,” ujarnya.

“Jumlah kecelakaan saat 14 operasi keselamatan mencapai 9 kejadian. Luka berat 1 dan luka ringan 13 orang. Selain itu, tidak ada korban jiwa atau nihil,” jelasnya.

Jika dibandingkan operasi serupa, tahun lalu ada 18 kasus laka lantas dengan korban meninggal dunia 7 orang, luka berat 7, luka ringan 24. Artinya secara kumulatif tahun ini turun 100 persen, ucapnya lagi.

Selain korban jiwa dan luka-luka, kerugian materil juga jauh menurun jauh tahun ini. Jika tahun lalu kami mencatat kerugian materil dari korban laka lantas Rp 36.000.000, maka tahun ini hanya Rp 5.500.000 atau turun 84 persen.

Ditempat sama, Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi menuturkan catatan positif itu sudah sejalan dengan tujuan Operasi Keselamatan, yakni meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunnya angka fatalitas akibat kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran selama operasi. “Begitu juga kepada masyarakat selaku pengendara di ingatkan agar senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” tutupnya. (*)

Launching Program Pekarangan Pangan Lestari Bentuk dukungan Kapolres Bone bersama Ketua Bhayangkari untuk Makan Gratis


BONE -Berandankrinews com
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah,S.I.K,.M.H bersama Ketua Bhayangkari Cabang Bone Ny.Siska Erwin Syah launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari melalui pendekatan terintegrasi dan berkelanjutan dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan program makan bergizi gratis.

Kegiatan yang dilaksanakan di Polsek Pelabuhan Bajoe ini di ikuti oleh para pejabat utama Polres Bone, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan serta pengurus Bhayangkari Cabang Bone dan Ranting Pelabuhan Bajoe.

Kapolres Bone menyampaikan bahwa, Program Pekarangan Pangan Lestari bertujuan untuk meningkatkan Ketersediaan Pangan, Memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan beragam untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

“Dengan program ini maka rumah tangga dapat mandiri sehingga progam ini diharapkan dapat berkelanjutan”, Ujar Kapolres Bone. Senin (24/2/2025).

AKBP Erwin Syah juga menegaskan kepada seluruh anggota Polres Bone untuk terus menggerakan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan Program bapak Presiden Republik Indonesia.

“Jika seluruh polisi di Bone menggerakan seluruh masyarakat memanfaatkan Pekarangan rumah maka saya yakin Bone akan menjadi kabupaten swasembada pangan dan akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan anak sekolah nantinya”, Jelasnya.

Kegiatan launcing Program Pekarangan Pangan Lestari dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan program makan bergizi gratis juga dilakukan melalui zoom meeting yang dipimpin oleh Ketua Umum Bhayangkari Ny. Julianti Listyo Sigit yang diikuti Seluruh Jajaran Polda, Polres dan Polrestabes se Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bone bersama Ketua Bhayangkari, Dinas Terkait dan Pengurus Bhayangkari melakukan penanam bibit lombok dan bibit tomat.

Status Quo Dewan Pers dan Konstituen Ilegal

Penulis :
Hence Mandagi – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia.
Jakarta-Berandankrinews.com
Hattrick dalam dunia sepak bola merupakan prestasi gemilang seorang striker melesatkan gol tiga kali berturut-turut ke gawang lawan dalam satu pertandingan. Sebut saja Cristiano Ronaldo, Leonel Mesi, dan Kilian Mbape adalah pesepak bola anyar kelas dunia yang teramat sering menciptakan hattrick dalam sebuah pertandingan dan berkali-kali membawa klub yang dibelanya menjuarai sebuah kompetisi.

Berbeda halnya ketika Hattrick itu terjadi di Dewan Pers selama tiga periode berturut-turut. Para eks pejabat yang tidak pernah merasakan panasnya terik matahari di jalanan sebagai seorang reporter, dengan ‘genit’ dan ‘ambisius’ menyasar jabatan professional di bidang pers sebagai Ketua Dewan Pers.

Anggota Dewan Pers sejatinya dinahkodai oleh Wartawan Profesional dan berpengalaman puluhan tahun di bidang pers, bukan oleh para kaum pengangguran dan eks pejabat pemerintah yang takut terserang penyakit Post Power Sindrome.

Sama halnya organisasi Kedokteran tidak mungkin dipimpin oleh Perawat. Begitupun Organisasi Advokat gak nyambung jika dipimpin oleh Notaris. Nah wartawan selama tiga periode hattrick dipimpin oleh : bekas Ketua MA, eks Menteri Pendidikan, dan terakhir ini mantan Komisioner Ombudsman RI.

Para pensiunan ini tidak mengerti betapa susah dan panjangnya proses berkarir menjadi wartawan. Tau-taunya petantang-petenteng dan wara-wiri di pentas nasional selaku Ketua Dewan Pers untuk mengatur-ngatur wartawan dan media padahal sesungguhnya tidak paham cara mendeteksi denyut nadi kebutuhan masyarakat pers Indonesia.

Sayang sekali jika masyarakat pers diam saja, maka Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 terancam mencetak Quattrick dan lagi-lagi dipimpin oleh eks pejabat pengangguran yang ingin eksistensinya naik lagi di pentas nasional.

Dari sederet nama tokoh yang mendaftar, terdapat 6 nama mentereng yang dinyatakan lolos oleh Dewan Pers yaitu : Rosarita Niken Widiastuti, Albertus Wahyurudhantho, Dahlan Iskan, Komarudin Hidayat, M. Busyro Muqoddas, dan Ratna Komala.

Dari keenam nama-nama ini hanya ada tiga nama yang cukup menjanjikan dan pantas yakni Rosarita Niken Widiastuti, Dahlan Iskan, dan Ratna Komala. Ketiganya memiliki portofolio lengkap di bidang pers.

Paling tidak jika pemilihan anggota Dewan Pers periode ini tetap dipaksakan melalui jalur ini, masih ada secercah harapan Pers Indonesia dikuasai oleh sosok yang mengerti pers, terlepas dari kontroversi mekanisme pemilihannya. The Man Behind The Gun cocok untuk ketiga figur ini. Bukan Dewan Pers yang mejadi topik utama tapi siapa orang dibalik Dewan Pers yang tampil memimpin wartawan.

*Status Quo Dewan Pers*
Dewan Pers periode 2022-2025 telah kehilangan legitimasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konstituen Dewan Pers yang terdiri dari 11 organisasi pers masih ngotot dan berusaha mempertahankan status quo meski Dewan Pers telah kehilangan legitimasi.

Sebab yang diuji materi di MK tahun 2021 adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f : “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;”

Majelis Hakim MK menimbang bahwa fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Artinya, Dewan Pers bertindak sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Pertimbangan hukum pada Putusan MK tersebut sangat tegas menyatakan Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator. MK menegaskan kewenangan Organisasi Pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.

*Dewan Pers Menafikan Badan Hukum Organisasi dan Perusahaan Pers*
Pada prakteknya Dewan Pers tidak mengindahkan hasil putusan MK. Dewan Pers justeru tetap mempertahankan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers berdasarkan Peraturan Dewan Pers Tentang Statuta Dewan Pers yang di dalamnya mengatur tentang konstituen Dewan Pers.

Ironisnya, Dewan Pers secara sepihak tidak mengakui keabsahan Badan Hukum Organisasi-Organisasi Pers yang disahkan Dirjen AHU Kementerian Hukum RI yang memiliki legal standing sebagai organisasi pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Padahal secara hukum Peraturan Dewan Pers yang mengatur tentang Konstituen Organisasi Pers telah batal demi hukum. Pemerintah dan semua pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia wajib melaksanakan Keputusan MK tersebut karena bersifat final and binding atau final dan mengikat.

Pada kondisi ini penetapan organisasi konstituen Dewan Pers yang selama ini menguasai ruang lingkup pers tanah air seharusnya berstatus illegal alias tidak memiliki dasar hukum.

Mari kita baca Penjelasan Pasal 15 Ayat 1 UU Pers, tegas disebutkan : “Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers
nasional.”

Pada prakteknya Dewan Pers justeru mengurangi kuantitas pers nasional. Dewan Pers bahkan menghambat eksistensi puluhan organisasi pers dan pertumbuhan puluhan ribu perusahaan pers.

Alih-alih meningkatkan kuantitas pers nasional, Dewan Pers justeru menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dengan peraturan ‘bodong’ konstituen organisasi, dan mengucilkan keberadaan puluhan ribu media atau perusahaan pers dengan kebijakan ‘edan’ Verifikasi Perusahaan Pers.

Faktanya, sudah 24 tahun pasca Dewan Pers dibangkitkan dari kuburan oleh 40 organsiasi pers itu, hinggga kini hanya ada 2000-an media terverifikasi. Bahkan dari 40 organisasi pers yang tercatat, kini hanya tersisa 11 organisasi dalam kurun waktu dua dekade.

Kemunduran yang sengaja dimanipulasi dan dimainkan oleh Dewan Pers kemudian terbongkar dalam Uji Materi di MK atas keterangan DPR RI bahwa ternyata yang diakui DPR ada 40 organsiasi pers yang tercatat sejak tahun 2000 sampai tahun 2020. Berarti ada dugaan manipulasi data yang berada di DPR dan Pemerintah terkait eksistensi organisasi pers.

Beginilah akibatnya jika anggota Dewan Pers dihuni oleh orang-orang yang tidak memahami situasi dan kondisi kehidupan pers nasional dan tidak paham UU Pers. Pemerintah dan elit politik nasional digiring untuk hanya mengakui eksistensi elit pers nasional.

Pers Indonesia seolah-olah hanya untuk kaum elit. Mayoritas Masyarakat pers yang sebagian besar beroperasi di tingkat lokal dianggap warga negara kelas dua yang boleh dikriminalisasi, dihina dengan sebutan abal-abal, dimarjinalkan, diibiarkan ‘mengemis’ iklan, dibiarkan ‘melacur dan menjual idealisme’, dan dibiarkan menjadi korban diskriminasi.

*Pemilihan Anggota Dewan Pers Tidak Sesuai UU Pers*
Saat ini Dewan Pers Tengah disibukan dengan perisapan pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Namun mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers menyalahi UU Pers sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam memutus perkara Nomor : 38/PUU-XIX/2021.

MK menyebutkan : “Adapun petitum para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers sendiri-sendiri.”

Pada bagian lain terdapat keterangan pemerintah terkait materi permohonan yang diuji, diuraikan penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting dari UU Pers yaitu bagian Keterangan Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999.

Disebutkan : “Penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”.

Jadi dengan pertimbangan hukum MK tersebut, pemilihan Anggota Dewan Pers sepenuhnya hak organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Jadi seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum (AHU Kemenkum RI) harus secara bersama-sama melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers agar seragam dan tidak boleh terpisah-pisah.

Apalagi dalam pertimbangan hukum MK, tegas disebutkan : Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut hanya bersifat administratif untuk pengesahan Keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU 40/1999.

Pasal 3 UU Pers : “Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

Berarti mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Wartawan mekanismenya melalui organisasi wartawan (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers. Begitupun proses pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan Perusahaan Pers mekanismenya melalui organisasi perusahaan pers (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers.

Nah khusus untuk pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya, mekanismenya melalui organisasi wartawan dan organisasi perushaan pers (jamak) menjaring dan memilih secara bersama-sama dan seragam calon anggota Dewan Pers yang diajukan oleh seluruh organisasi pers untuk unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.

Pada tataran inilah pertimbangan hukum MK berlaku bahwa organisasi-organisasi pers tidak sendiri-sendiri tapi bersama-sama dan seragam memilih anggota Dewan Pers yang menyatukan seluruh organisasi pers. Jadi setiap organisasi pers berhak mengajukan anggota dewan pers yang dipilih melalui mekanisme sesuai UU Pers.

Pada gilirannya, jika mekanisme ini dijalankan oleh seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum di Indonesia, maka Presiden Republik Indonesia tidak memiliki alasan untuk menolak.

Jika Presiden Republik Indonesia hanya menerima hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers versi Badan Pekerja Dewan Pers bukan Versi UU Pers, maka hal itu berpotensi melanggar konstitusi dan cacat hukum serta mencederai UU Pers dan menentang Putusan MK untuk perkara 38/PUU-XIX/2021.

Penulis yakin, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto adalah seorang prajurit sejati yang telah bersumpah untuk taat pada konstitusi dan menjalankan pemerintahan sesuai Undang-Undang, maka hak organisasi-organisasi pers yang dikebiri oleh Dewan Pers staus quo, harus dijamin.

*Dewan Pers Melegalkan ‘Pelacuran Pers’*
Persoalan serius yang terjadi dalam kehidupan pers nasional adalah para pimpinan berlabel konstituen Dewan Pers itu dengan bangganya menikmati buah reformasi pers dan pasrah, serta asik-asik aja dinahkodai pimpinan yang gak nyambung. Gak pernah merasakan disebut abal-abal, dikriminalisasi, dimarjinalkan, dan didiskriminasi.

Media lokal dan nasional dibiarkan mengemis iklan dan menjual idealisme dan melegalkan ‘pelacuran pers’ lewat Kerjasama Publikasi dengan Pemerintah. Padahal ada potensi belanja iklan yang bisa ditempatkan di media-media nasional dan lokal non media konglomerasi bernilai ratusan triliun rupiah.

Sementara Dewan Pers tutup mata membiarkan iklan komersil dikuasai dan dimonopoli kaum oligarki. Tak heran praktek konglomerasi media makin subur dan powerfull mengontrol pemerintah dan mengobok-obok negeri dengan pemberitaan yang mengedepankan kepentingan industri dan rating ketimbang dampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sadarlah hai para pimpinan konstituen Dewan Pers illegal. Ribuan wartawan UKW dan non UKW, bahkan SKW setiap hari, “MAAF” masih menerima amplop dari nara sumber alias ‘menjual idealisme’ gara-gara media tempat dia bekerja ‘hidup segan mati tak mau’.

Pengusaha media mainstream kaya raya, jadi konglomerat, tapi wartawan dan media lokal di level bawah saling sikut hanya demi meraup rupiah APBD dan APBN dari belanja publikasi.

Dewan Pers begitu bangga membuat Rekomendasi Media Terverifikasi dan Wartawan UKW yang berhak Kerjasama bekerjasama dengan pemerintah menggunakan dana APBD dan APBN.

Dewan Pers seharusnya paham bahwa hal itu adalah (maaf) praktek melegalkan ‘pelacuran pers’ media.

Sejatinya Kerjasama dengan Pemerintah harus melalui Perusahaan pihak ketiga atau Perusahaan agency lewat tender. Dari situ Perusahaan agency pemenang tender ini yang bertanggunjawab menyalurkan anggaran publikasi media ke Jaringan Media lokal maupun nasional. Sehingga independensi media tetap terjaga.

Praktek yang berlaku saat ini justeru Dewan Pers sepertinya setuju alias melegalkan dengan membiarkan Perusahaan Pers langsung menerima bentuk Kerjasama publikasi media dengan Pemerintah tanpa melalui pihak ketiga.

Akibatnya, media lokal dan nasional tidak bisa menjalankan fungsi control sosial pers terhadap pemerintah. Karena jika hal itu dilakukan maka Pemerintah mengancam akan memutus kontrak Kerjasama. Ini tentunya sangat merusak sistem pengawasan pers.

Jangan heran jika banyak Menteri, pejabat, kepala-kepala daerah ditangkap KPK, Jaksa, dan Polisi gara-gara kebablasan korupsi tanpa control media. ***
Penulis :
Hence Mandagi – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia.