Upaya Deteksi Dini Gangguan Wilayah, Satpol PP Nunukan Gelar Rakor Penyusunan Peta Rawan Trantibum dan Pelanggaran Perda

NUNUKAN – Bupati Nunukan dalam hal ini diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Sirajuddin, S Sos secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Peta Rawan Potensi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Rawan Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, di lRuang VIP lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Rabu (11/2/2026)

Rapat ini bertujuan untuk menyusun strategi dan langkah-langkah preventif dalam menghadapi potensi gangguan trantib dan pelanggaran perda di wilayah Kabupaten Nunukan.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk Satpol PP, dan instansi terkait lainnya. Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa penyusunan peta rawan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan stabilitas wilayah. Peta ini nantinya akan menjadi acuan utama bagi aparat penegak Perda untuk melakukan tindakan preventif dan deteksi dini terhadap potensi gangguan di masyarakat.

“Keberadaan peta kerawanan sangat krusial. Kita tidak hanya bekerja saat terjadi pelanggaran, tetapi harus mampu memetakan titik-titik rawan agar gangguan Trantibum bisa kita cegah sejak awal,” tegasnya.

Kepala Satpol PP (Kasat Pol PP) Mesak Adiyanto. menjelaskan bahwa Rakor ini bertujuan untuk mengintegrasikan data dari berbagai wilayah kecamatan hingga desa. Peta tersebut akan mencakup data titik rawan kemacetan, lokasi penyakit masyarakat (pekat), area rawan pelanggaran IMB/PBG, hingga zona perdagangan yang tidak sesuai aturan tata ruang.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Satpol PP dengan jajaran TNI, Polri, serta perangkat daerah lainnya dalam menjaga ketertiban umum di seluruh wilayah kabupaten Nunukan.

Satpol PP memiliki mandat penuh dalam menegakkan Perda dan menjaga ketentraman masyarakat melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas. Melalui pemetaan yang akurat, Pemerintah Kabupaten Nunukan optimis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat sepanjang tahun 2026 ini.

(PROKOMPIM)

PSJ Kanduangan dan Khyran Berhasil Juarai Turnamen Bola Volli Kavaleri Cup

NUNUKAN – Gelaran turnamen bola voli Kavaleri Cup resmi berakhir pada hari Selasa 10 Februari 2026. Acara penutupan yang berlangsung meriah di Lapangan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 13/Satya Lembuswana ini menandai puncak dari rangkaian kompetisi yang telah berlangsung selama sepekan terakhir.

​Jalannya Pertandingan Final Putri mempertemukan tim KKST melawan Khyran yang diperkuat Jushana yang pernah memperkuat Timnas Bola Volly Indonesia. Laga berlangsung sengit dengan aksi jual beli smash yang memukau penonton, dan pertandingan dimenangkan oleh Tim Khyran dengan 3 set langsung.

Final Putra mempertemukan antara PSJ Kanduangan melawan Yon TP 881. Setelah melewati pertandingan lima set yang menguras stamina, tim PSJ Kanduangan akhirnya keluar sebagai juara pertama dengan skor tipis.

Usai bertandingan, sebelum penerimaan hadiah dan uang pembinaan Manajer PSJ Kanduangan Majid mengatakan bahwa tim dari Yon TP 881 juga hebat yang diperkuat 2 pemain andalan mereka.

“Namun kami melihat sedikit kelemahan disalah satu pemainnya, jadi kami manfaatkan kelemahan tersebut dan berani terus menyerang dengan berbagai variasi permainan. Kami hanya diperkuat pemain lokal Kaltara, 3 pemain tambahan kami, 2 dari Tanjung Selor 1 pemain dari malinau, dan yang lain dari pemuda Kanduangan, tapi kami sangat semangat dan alhamdulillah berhasil keluar sebagai juara 1,” Ucap Majid.

Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) H. Surai menyampaikan terimakasihnya kepada Kolakops Korem di Maharajalila serta Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonikav 13/5 yang telah menyelenggarakan turnamen Bola Volly dengan baik, tertib dan penuh kebersamaan.

Lebih lanjut, H. Surai menambahkan bahwa turnamen tersebut bukan sekadar soal menang atau kalah, lebih dari itu, kegiatan tersebut mengajarkan nilai disiplin, kerja sama tim, semangat juang, kerja sama tim, dan sportivitas. Nilai-nilai tersebut dibutuhkan dalam membangun masyarakat yang kuat, kompak dan maju.

” Kepada seluruh atlet, saya berpesan teruslah berlatih, jangan cepat puas dengan hasil yang dicapai hari ini, kemenangan adalah awal untuk meraih prestasi yang lebih tinggi, sementara kekalahan adalah pelajaran yang berharga untuk lebih baik ke depan,” pesannya kepada pemain.

(PROKOMPIM)

Bupati Nunukan Terima Audiensi Kunjungan Kerja SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul)

NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE menerima Kunjungan Kerja SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan PT. Energi Texcal Energy Bengara Indonesia (PT.TEBI) yang diselenggarakan di Ruang Kerja Bupati Nunuksn Lantai lll Kantor Bupati Nunukan, Selasa (10/02)

Hadir mendampingi Bupati pada acara itu Kepala Dinas Lingkungan hidup, Kepala Bagian Ekonomi dan Plt. Kepala DPMPTSP kabupaten Nunukan.

Kunjungan tersebut yaitu koordinasi dalam rangka penyampaian rencana Kegiatan Operasi Hulu Migas di Wilayah Kabupaten Nunukan dan untuk memperkuat sinergi dan mendukung pembangunan daerah.

Bupati mengapresiasi atas kunjungan SKK MIGAS Kalsul beserta rombongan berharap kunjungi ini bukan cuma di pemerintah daerah tapi juga di sosialisasi ke masyarakat supaya di libatkan demi kesejahteraan masyarakat dan kabupaten Nunukan.

“Untuk itu, kami disini pemerintah mendukung dan mendorong program SKK Migas pada tahun ini akan melakukan pengeboran dan tahun depan semoga bisa produksi”.Ucap Bupati.

(PROKOMPIM)

Lewat Putusan dan e-Court, MA RI 2025 Berkontribusi Puluhan Triliun bagi Negara

TANJUNG SELOR – Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Tahun 2025 yang disampaikan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera”, menyajikan satu pesan penting: peradilan modern tidak lagi cukup diukur dari kepatuhan prosedural semata, melainkan juga dari manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkannya bagi negara dan masyarakat.

Jika dibaca melalui perspektif The Economic Analysis of Law sebagaimana dikembangkan Richard A. Posner, capaian kinerja Mahkamah Agung sepanjang 2025 menunjukkan bahwa hukum dan peradilan di Indonesia semakin bergerak sebagai instrumen efisiensi, pengelolaan sumber daya publik, dan peningkatan kesejahteraan sosial (social welfare).

Posner berpandangan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mampu meminimalkan biaya sosial (social cost) dan memaksimalkan manfaat (wealth maximization). Dalam kerangka ini, penerapan sistem e-Court oleh Mahkamah Agung termasuk dalam pengajuan kasasi dan Peninjauan Kembali sejak 1 Mei 2024 merupakan contoh konkret bagaimana kebijakan yudisial menghasilkan efisiensi nyata. Dengan tingkat penggunaan mencapai 96,58 persen sepanjang 2025, e-Court secara signifikan menekan biaya transaksi (transaction costs) bagi para pencari keadilan, negara, maupun institusi peradilan sendiri.

Efisiensi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak ekologis dan ekonomi. Pengurangan penggunaan kertas hingga 57 ton, penghematan air lebih dari 153 juta liter, serta penurunan emisi karbon sebesar 53.578 kilogram menunjukkan bahwa digitalisasi peradilan menciptakan positive externalities. Dalam kacamata Posner, pengurangan eksternalitas negatif ini merupakan keuntungan ekonomi jangka panjang yang sering kali tidak tercermin dalam neraca keuangan tradisional, tetapi sangat menentukan kesejahteraan masyarakat.

Kontribusi Mahkamah Agung terhadap keuangan negara menjadi semakin nyata ketika melihat output putusan-putusan pengadilan. Melalui putusan Peninjauan Kembali perkara pajak, MA RI pada 2025 mewajibkan pembayaran kepada negara sebesar Rp20,89 triliun dan USD 107,43 juta. Angka ini bukan sekadar statistik yudisial, melainkan representasi dari fungsi peradilan sebagai mekanisme penegakan insentif ekonomi. Putusan yang konsisten dan dapat diprediksi (predictable rulings) menciptakan kepastian hukum, sekaligus memperkuat kepatuhan pajak sebagai fondasi keuangan negara.

Lebih jauh, dalam penanganan perkara pidana, pidana khusus, dan pidana militer, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya juga menetapkan pembayaran denda dan uang pengganti yang sepanjang 2025 mencapai Rp65,7 triliun. Dari sudut pandang analisis ekonomi hukum, pidana finansial ini berfungsi sebagai deterrent mechanism yang rasional: pelaku kejahatan tidak hanya dihukum secara simbolik, tetapi juga dipaksa menginternalisasi kerugian ekonomi yang ditimbulkan terhadap negara dan masyarakat.

Kontribusi tersebut diperkuat oleh peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mahkamah Agung yang mencapai Rp87,07 miliar pada 2025, naik 15,88 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan peningkatan kinerja kelembagaan sekaligus efisiensi tata kelola peradilan. Dalam logika Posner, lembaga hukum yang efisien akan menghasilkan output yang bernilai ekonomi tanpa mengorbankan prinsip keadilan.

Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak lagi dapat dipandang semata sebagai “penjaga norma”, melainkan juga sebagai aktor penting dalam ekosistem ekonomi negara. Putusan-putusan pengadilan, kebijakan digitalisasi, dan reformasi tata kelola peradilan terbukti berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara, penghematan biaya publik, serta perlindungan sumber daya lingkungan.

Tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera” dalam Laporan Tahunan MA RI 2025 menjadi relevan bukan hanya secara normatif, tetapi juga secara ekonomis. Kepercayaan publik terhadap peradilan, dalam perspektif economic analysis of law, adalah modal sosial yang menurunkan biaya kepatuhan hukum dan meningkatkan kesejahteraan kolektif. Di titik inilah, peradilan yang berintegritas dan modern benar-benar menjadi pilar pembangunan nasional.***

Pasca Evaluasi BPK, Pemprov Targetkan Penguatan Tata Kelola Pangan

TARAKAN – Tata kelola pangan dan perlindungan lahan menjadi fokus serius bagi pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara). Di antaranya penguatan koordinasi antar pemerintah daerah dan pusat (Kementerian), serta kabupaten/kota di Kaltara dan penguatan regulasi serta pengawasan agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai peruntukannya.

Hal ini disampaikan Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum., usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Semester II tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kaltara pada Selasa (10/2).

LHP ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltara Dwi Sabardiana, S.E., M.A., CFrA, CSFA, ERMCP kepada Gubernur Kaltara dan Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M.

Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Desain Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2020 s.d Semester I Tahun 2025 menjadi dasar penyusunan LHP ini.

Sejumlah rekomendasi dalam hasil pemeriksaan akan segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltara. “Pemprov Kaltara memandang sejumlah temuan dalam LHP ini sebagai bahan evaluasi yang konstruktif dan menjadi dasar penting untuk melakukan perbaikan kebijakan dan tata kelola pembangunan ketahanan pangan ke depan,” kata Gubernur.

Gubernur menyampaikan apresiasi terhadap LHP dari BPK RI Perwakilan Kaltara dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan serta berorientasi pada hasil.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa ketahanan pangan merupakan isu fundamental dan lintas sektor yang menuntut basis data yang akurat, koordinasi antar level pemerintah yang solid serta dukungan infrastruktur serta sistem distribusi yang efektif dan efisien,” ujar Zainal.

Sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen, sejumlah OPD terkait seperti DPUPR Perkim, Disperindagkop, DPKP dan Bappeda akan segera melaksanakan Rencana Aksi atas LHP.

(dkisp)