Jakarta,-Berandankrinews.com Persoalan thrifting (pakaian bekas) menggurita laksana penyakit kanker stadium IV. Ketika tidak diamputasi ujung akhirnya pedagang UMKM menjadi korban.
Hal ini akibat setiap isu ini mencuat ke publik sejak puluhan tahun lalu hingga saat ini belum ada importir juga pejabat yang terlibat ditangkap dan diadili. Yang ada pamer kekuasaan, barang pedagang UMKM dirampas, dibakar dipamerkan ke publik.
Lebih dari itu, telah ambrukkan industri dan UMKM tekstil domestik yang akibatkan Indonesia kehilangan lapangan kerja hingga 542 ribu dengan kisaran gaji Rp 54 trlyun per tahun. Negara pun kehilangan penerimaan Rp 100 trilyun per tahun dari impor ilegal.
Kemauan kuat Presiden Prabowo Subianto bahwa barang ilegal tidak boleh masuk Indonesia melalui Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa harus nyata adanya. Untuk itu, importir thrifting serta pejabat yang terlibat harus segera ditangkap dan diumumkan ke publik, tegas Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed, Jakarta, Minggu, 23 november 2025.
Saya tidak ingin kemauan kuat Presiden Prabowo berhenti pada sebuah retorika belaka. Namun harus diwujudkan dan diumumkan ke rakyat. Membasmi praktek super ilegal thrifting (pakaian bekas) yang menggurita puluhan tahun tidak efektif kedepankan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI.
Kenapa? Kata milenial gen Z bisa terjadi jeruk makan jeruk. Untuk itu, kami mendesak Kejagung dan Polri segera turun gunung tangkap importir thrifting dan pejabat yang terlibat, tidak boleh pandang bulu siapapun itu.
Kenapa? Rakyat nunggu bukti nyata apa yang digariskan Presiden Prabowo Subianto melalui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Ini mendasar guna tebalkan trust public sehingga bukan sekedar retorika belaka, imbuh dokter ahli kekebalan tubuh mantan Pembantu Rektor Undar Jombang Jatim 2010-2012.
Laksana menyapu halaman tidak boleh pakai lidi yang kotor dan lemah. Melainkan harus gunakan lidi yang bersih dan kuat. Perintah Presiden Prabowo sudah jelas dan tegas melalui Menkeu Purbaya, lantas Kejagung dan Polri nunggu apalagi?
Ini kan seperti mau nangkap ikan di aqurium di depan mata kita, kasat mata dan bisa secepat-cepatnya. Atau ada apa dengan Kejagung dan Polri?, pungkas Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998.

