Tiga Raperda Inisiatif dan Satu Raperda Pemkab Disahkan DPRD NUNUKAN

NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan gelar rapat paripurna dalam Pengambilan keputusan atas persetujuan tiga Raperda inisiatif DPRD dan satu Raperda usulan pemerintah Daerah. Pada Senin, (02/03/2026) Ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa dengan didampingi wakil ketua I Ir. Arpiah, ST., M. I. Kom, dan Wakil Ketua II Hj. Andi Mariyati. Kemudian hadir Mewakili Bupati Nunukan, Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Nunukan Drs. Raden Iwan Kurniawan, M. A. P.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan melalui juru bicara Hamsing memaparkan tiga Raperda inisiatif DPRD Nunukan.

Raperda inisiatif DPRD tentang perubahan atas peraturan daerah No 4 Tahun 2004 Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh. Dimana Hamsing mengatakan bahwa regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan geografis dan ketentuan wilayah adat masyarakat hukum adat.

“Perubahan peraturan daerah terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh sebagai konsekuensi pemekaran atas wilayah administratif Kecamatan Krayan yang dihuni oleh Masyarakat Hukum Adat Lundayeh”.Jelas Hamsing.

Selanjutnya, Raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Dimana dalam revisi tersebut menekankan perlindungan bagi masyarakat hukum adat agar dapat terlindungi dari tindakan diskriminasi dan dapat merasakan aman.

“Dengan Rancangan perubahan ini, menjadi bukti komitmen kita bersama dalam pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat serta penghormatan atas identitas budaya” Tutur Hamsing.

Berikutnya Raperda tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang didalamnya menjamin dan memenuhi hak fakir miskin untuk mendapatkan keadilan dalam proses peradilan baik litigasi maupun non-Litigasi.

Selain itu, kata Hamsing Raperda ini juga di tujukan untuk mewujudkan hak konstitusional bagi warga negara dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Dalam kesempatan tersebut dalam DPRD Nunukan juga mengapresiasi bagi pemerintah daerah atas inisiatif penyusunan Raperda tentang pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan dalam dan Desa Tembaring.

DPRD memandang bahwa dalam pembentukan desa-desa tersebut merupakan sebuah langkah strategis dalam pelayanan publik yang semakin efektif.

“Kami sangat mendorong agar proses selanjutnya teruselibatkan masyarakat dan tokoh adat secara aktif, sehingga kebijakan ini benar-benar aspiratif dan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal” Tutupnya.

Mr