IMG_20261103_193409

NUNUKAN – Jajaran Polres Nunukan berhasil menjaring peredaran minuman keras tanpa izin dalam operasi malam hari guna menekan peredaran barang terlarang di wilayah hukum Polres Nunukan, Ahad (1/11/2026).

Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris, menjelaskan tim gabungan sudah mengadakan apel kesiapan di markas polsek sekitar pukul 20.00 WITA sebelum turun melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi yang sudah teridentifikasi.

“Tim gabungan melaksanakan apel kesiapan di markas polsek sekitar pukul 20.00 WITA sebelum melakukan pemeriksaan,” ujar IPDA Idris.

Penindakan pertama dimulai pukul 21.00 WITA di bengkel kawasan Jalan Liem Hie Djung, Tanah Merah. Petugas mendapati tempat itu dipakai untuk menjual minuman keras, sedangkan stok utamanya disimpan di rumah tak jauh dari lokasi tersebut.

Saat penggeledahan di rumah penyimpanan sekitar pukul 21.40 WITA, aparat menemukan sebanyak 216 kardus minuman keras berbagai merek. Tidak lama kemudian, tim kembali ke lokasi lain di Jalan Imam Bonjol, kawasan Pesantren, dan mengamankan 11 botol arak.

“Saat penggeledahan di rumah penyimpanan sekitar pukul 21.40 WITA, kami menemukan 216 kardus minuman keras berbagai merek,” katanya.

Seorang perempuan berinisial M (36) warga Jalan Yamaker, Kelurahan Nunukan Barat, ditetapkan sebagai tersangka pemilik barang tersebut. Seluruh barang bukti dibawa ke markas Polres Nunukan pada pukul 23.40 WITA untuk diproses lebih lanjut.

Dari keterangan awal, pasokan minuman keras itu diduga dikirim dari Tarakan dengan menggunakan speedboat. Pihak kepolisian sedang menelusuri jalur pengiriman dan jaringan distribusi di balik peredaran tersebut.

“Pasokan diduga dikirim dari Tarakan dengan menggunakan speedboat. Kami sedang menelusuri jalur pengiriman dan jaringan distribusinya,” tuturnya.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindak pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2003 tentang Minuman Keras. IPDA Idris menegaskan upaya ini tidak hanya berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga akan terus dilanjutkan guna memutus rantai peredaran minuman keras ilegal di daerah ini.

“Upaya ini tidak hanya berhenti pada penyitaan barang, tetapi akan terus kami lanjutkan guna memutus rantai peredaran miras ilegal,” tegasnya.
(*/padli)