TANJUNG SELOR- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Pansus RTRW menggelar rapat dalam rangka penyamaan persepsi terhadap substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan pada hari Rabu (20/05).
Rapat yang digelar di Badan Penghubung Prov. Kaltara ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang secara khusus membahas kawasan permukiman eksisting di wilayah Tanah Kuning–Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, yang saat ini masuk dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kawasan industri.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Muddain, ST dan dipimpin oleh Ketua Pansus, H. Muhammad Nasir, S.Pi., MM, serta dihadiri oleh anggota pansus yaitu Pdt. Robenson Tadem, H. Aluh Berlian, SH., M.Si, Dino Andrian, SH., Ruman Tumbo, SH, Agus Salim, S.Sos., Rakhmat Sewa, Moh, Nafis, ST, Adi Nata Kusuma dan Saleh, SE. Serta turut hadir dari perwakilan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan.
Pembahasan dilakukan guna menyamakan pemahaman antar pihak terhadap kondisi riil di lapangan, terutama terkait keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
DPRD Kaltara menilai perlunya kejelasan substansi RTRW agar kebijakan tata ruang dapat berjalan selaras dengan kepentingan pembangunan industri tanpa mengabaikan keberadaan permukiman masyarakat.
Melalui rapat ini, seluruh pihak diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman terkait penataan ruang yang tepat, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan maupun dampak terhadap masyarakat di kawasan eksisting Tanah Kuning–Mangkupadi.
(Humas DPRD Kaltara)

