TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus menunjukkan komitmennya dalam merespons meningkatnya kasus HIV/AIDS di daerah. Melalui rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, Komisi IV mendorong percepatan pembentukan regulasi khusus sebagai langkah strategis menekan laju penyebaran HIV/AIDS di Kalimantan Utara.
Rapat yang digelar pada Rabu (20/5/26) di Kantor Badan Penghubung Tarakan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si., didampingi Sekretaris Komisi IV Ruman Tumbo, SH, serta dihadiri Anggota Komisi IV, Supaad Hadianto, SE, Muhammad Hatta, ST, Dino Andrian, SH, Listiani, dan Vamelia, SE., M.Pd.
Pembahasan difokuskan pada penentuan bentuk regulasi yang dinilai paling efektif, apakah cukup melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Komisi IV mendorong opsi Perda karena dinilai memiliki kekuatan hukum lebih komprehensif dan mampu mengatur penanganan secara lintas sektor.
Dorongan tersebut bukan tanpa alasan. Selain tingginya urgensi penanganan HIV/AIDS, DPRD juga menyoroti adanya temuan kasus pada usia pelajar di sejumlah wilayah yang menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat sebelumnya sebagai bentuk keseriusan dalam menghadirkan kebijakan yang konkret dan berkelanjutan.
“Persoalan HIV/AIDS harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Regulasi yang kuat sangat diperlukan agar upaya pencegahan, edukasi, dan penanganan dapat berjalan terintegrasi lintas sektor. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama demi melindungi generasi muda dan masyarakat Kalimantan Utara,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Biro Hukum Setda Kaltara, Iswandi Ibrahumsyah, mengingatkan pentingnya kajian hukum yang mendalam agar regulasi yang disusun tetap selaras dengan Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Selain aspek regulasi, peserta rapat juga menyoroti kondisi geografis Kalimantan Utara sebagai wilayah perbatasan dan daerah transit yang memiliki tingkat kerentanan cukup tinggi terhadap penyebaran HIV/AIDS.
Komisi IV bersama seluruh pihak sepakat mendorong penguatan regulasi, percepatan kajian hukum, serta langkah strategis berupa edukasi, sosialisasi, pencegahan, dan pengawasan secara terintegrasi.
Komisi IV juga meminta agar penanganan HIV/AIDS menjadi perhatian serius pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota demi menekan penyebaran kasus di Kalimantan Utara.
(Humas DPRD Kaltara)

