BPD dan PPKD Dinilai Kurang Profesional Kepada BACALON Kades

Berandankrinews.com, Soppeng (Sulsel)-Badan Pendamping Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Maccile bersama Kepala Dinas Pemdes serta Pilkades Se-kabupaten Soppeng adakan rapat pembahasan terkait Pencekalan Tiga bakal Calon Kepala Desa, yang dilaksanakan Dibalai Pertemuan Desa Macille, Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Sulsel. Selasa (16/10) pukul 14.00 Wita.

Informasi yang dihimpun berandankrinews.com tiga calon kepala Desa bermasalah di pemberkasan saja yang diatur pada kriteria tambahan.

Dari ketiga calon Kades tersebut, Dua calon dari purnawiran TNI Dan POLRI dan satu mantan Paskab PNPM Kabupaten Soppeng yang menerima penolakan dari putusan rapat BPD itu.

Adapun putusan BPD bersama PPKD terindikasi melakukan pencengkalan kepada ketiga calon tersebut demi meloloskan salah seorang calon yang menurut para tokoh masyarakat kurang berpengalaman dalam pemerintahan.

Arifin yang diketahui warga setempat menilai BPD dan PPKD diduga melakukan kerja sama memberikan kesempatan kepada ketiga bakal calon tersebut untuk memperbaiki kekurangan berkas yang bersangkutan.

“ada kekompakan BPD dan PPKD melakukan kerjasama untuk memberikan kesempatan ketiga bakal calon”, Ungkap Arifin.

Ketika media ini konfirmasi kesalah satu calon kades yakni Farakkasi mengatakan surat keterangan dari Dinas Pendidikan, pihak panitia seolah tidak mempercayai bacalon kades tersebut adalah salah seorang pensiunan TNI Yang mengabdi kepada Negara selama 33 tahun lebih di gugurkan begitu saja.

“Surat keterangan dari Dinas Pendidikan panitia seolah tidak percaya jika bacalon Kades ini seorang pensiunan TNI”, jelas Farakkasi

BPD dan PPKD dinilai mencekal para Pensiunan Purnawirawan TNI dan POLRI dalam pencalonan Kepala Desa Maccile.

Penulis: Ifin

BNNK Nunukan dan Polres Nunukan Lakukan Penandatanganan Mou

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan bersama Polres Nunukan melakukan kerjasama dalam penandatanganan Mou pencegahan dan penangulangan peredaran Narkoba yang dilaksanakan di Mapolres Nunukan, Selasa (16/10) sekitar pukul 11.30 wita.

Adapun penandatanganan itu dilakukan Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, SIK dan Kompol Lamuati, SH usai acara pemusnahan Sabu-sabu di Mapolres Nunukan.

Kepala BNNK Nunukan Kompol Lamuati, SH saat di temui diruang kerjanya mengatakan terkait adanya Mou dengan Polres Nunukan sesungguhnya sinergitas yang selama ini kita lakukan sudah berjalan dengan baik, tetapi tentunya ada bukti secara tertulis yang baru kita lakukan tadi di polres.

Ia menambahkan dengan adanya Mou kedepannya kita ada ikatan untuk melakukan upaya pencegahan pemberantasan peredaran gelap narkoba.

“dengan Mou kedepannya kita melakukan operasi bersama misalnya ada operasi bersama, dalam operasi itu misalnya jika ada yang positif narkoba dan benar-benar pemakai narkotika tentunya harus dilakukan rehabilatasi melalui assesment terlebih dahulu”, kata Lamuati.

Lamuti menuturkan dengan sinergitas adanya penyidik polri di BNNK Nunukan kedepan saling bersinergis untuk melakukan penindakan hukum bersama-sama dilapangan.

Dengan penandatanganan Mou itu, Lamuati menyampaikan jika penyidik polri sudah ada yang ditugaskan dari polres Nunukan untuk ditugaskan di BNNK Nunukan

Kapolres AKBP Jepri Yuniardi Sik dan Kepala BNNK Nunukan Kompol Lamuati, SH saat melakukan penandatanganan Mou dalam pencegahan dan penangulangan narkoba

“Sudah ada penyidik dari Polres Nunukan, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada yang ditugaskan di BNNK Nunukan”, ujarnya

Lamuati berharap kedepannya dengan adanya penyidik polri di BNNK Nunukan bisa dilakukan penindakan hukum dan didukung pemerintah.

“Insya Allah kedepan secara bertahap dengan adanya penyidik polri ditugaskan di BNNK Nunukan, kita bisa melakukan penindakan Hukum,Mudah-mudahan kita didukung oleh pemerintah dalam hal ini BNN pusat baik sarana prasarana maupun anggarannya”, ujar Lamuati.

Dengan keberadaan BNN di Kabupaten Nunukan yang telah berdiri kurang lebih 2 tahun sudah melakukan beberapa program kerjanya yakni melakukan sosialisasi ke instansi pemerintahan, Sekolah-sekolah yang ada dinunukan dan langsung ke masyarakat, BNNK Nunukan juga telah melakukan Rehabilitasi.

Penulis: Ov

Polres Nunukan Musnahkan 7 kilogram Sabu

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara) – Polres Nunukan Kalimantan Utara, Selasa (16/10/2018) melakukan pemusnahan sebanyak 7 kilo gram sabu jaringan Internasional yang berhasil diamankan dalam 13 kasus penangkapan.

Dalam pengungkapan pengedar sabu jaringan Internasional tersebut, berhasil menangkap 14 pelaku yakni 12 orang laki-laki dan 2 orang wanita dimana 1 diantaranya warga asing Asal philipin.

Kapolres Nunukan Bersama Pejabat undangan saat melarutkan sabu-sabu

Dalam pemusnahan tersebut, turut diundang, kejaksaan Nunukan, TNI AL, satgas Pamtas 613 Raja Alam, BNNK Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan.

Acara pemusnahan itu dilakukan langsung didepan kantor Mapolres Nunukan, yang dipimpin langsung kapolres Nunukan dengan melarutkan Sabu-sabu tersebut kedalam wadah yang berisi air diikuti pejabat undangan.

Usai melarutkan sabu tersebut, Barang bukti yang dilarutkan dimasukan ke dalam Toilet Wakapolres Nunukan.

Barang bukti saat dilarutkan ke dalam toilet

Kasat Reskoba Polres Nunukan M.Hasan Setiabudi, S.IP, M.H saat ditemui diruangannya usai pemusnahan mengatakan acara pemusnahan berasal dari 13 laporan polisi yang dimana barang bukti seberat 7 kilogram dengan jumlah tersangka 14 orang.

“ada 2 wanita,satunya orang philipin dan 13 lainnya orang indonesia”jelas Hasan.

Ia menambahkan semua yang diamankan rata-rata sebagai Kurir.

“rata-rata mereka ini kurir dan setelah kita lakukan control delivery akhirnya kita menangkap tersangka lainnya”, Tambah Hasan.

Hasan menuturkan tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 serta pasal 132 ayat 2.

“kita kenakan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 serta pasal 132 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 25 tahun atau seumur hidup”, ungkap Hasan.

Penulis: OV

Si Jago Merah Berulah, 6 Rumah Warga Ludes Terbakar

Soppeng Sulsel, Berandankrinews.com-Enam unit rumah warga ludes dilahap si jago merah di Dusun Mallanroe Desa Maccile Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Sulsel, Senin (15/10) sekitar jam 09.00 wita.

Kebakaran yang menghanguskan enam unit rumah itu dikarenakan Kompor gas yang ditinggalkan dalam keadaan menyala.

6 Unit rumah Warga yang terbakar

Petugas Pemadam Kebakaran Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Sulsel dipimpin langsung Kasat Pol. PP Drs. Harum, M.Si langsung ke tkp mengkerahkan 5 unit mobil pemadam kebakaran.

kurang lebih 2 jam Sijago merah dapat dijinakan dan dilakukan pendinginan oleh petugas Pemadam Kebakaran.

Harum mengatakan timnya mencoba sebisa mungkin untuk memadamkan si jago merah yang semakin berkobar namun kondisi cuaca dan sumber air yang sulit.

“Angin yang kencang, sumber air yang kurang memadai akibat kemarau dan cuaca panas sehingga api sulit untuk dipadamkan”, jelas Harum

Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran itu, namun kerugian yang menghanguskan Enam unit rumah warga tersebut ditaksir mencapai milyaran rupiah.

Penulis : Ifin

2 WNA Malaysia Diamankan, 1 Diantaranya Polisi Malaysia.

Nunukan Kaltara, Berandankrinews.com–Satuan Petugas pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif / 613 Raja Alam berhasil bekuk 2 orang warga negara asing Asal Malaysia saat memasuki wilayah Long Bawan, Krayan yang ingin mengedarkan minuman keras diperbatasan Long Bawan Krayan Nunukan, kaltara. Minggu (14/10) sekitar pukul 13.00 wita.

Kedua Warga Imigran gelap itu usai diamankan langsung diserahkan oleh Satgas Pamtas 613 Raja Alam kepada pihak Imigrasi Nunukan untuk proses verifikasi dokumen pada Senin 15/10/2018, sedangkan Miras dan barang bukti lainnya masih diamankan Satgas Pamtas 613 Raja Alam.

Informasi yang didapatkan Berandankrinews.com
Kedua pelaku bernama Mohd Hasnain Bin Mohd seorang Polisi diraja Malaysia dan Wong Sien Ngie adalah pedagang Warga Negara Malaysia yang berhasil dibekuk di daerah krayan saat membawa minuman sebanyak 20 kotak.

Mohd Hasnain bin Mohd saat ditemui diruang Kasi Waskadim usai di serahkan kepada Imigrasi mengatakan Kami membawa barang sembako ke toko-toko yang ada di Long Bawan, sesuai pesanan, lanjutnya kami lakukan untuk kerja sampingan.

Mohd Hasnain diamankan ketika saat memasuki kawasan Indonesia ia dan rekannya membawa bahan sembako dan Minuman keras bermerk Labour dan Black Jack dengan mobil bak terbuka/ Pick Up.

Kepala Seksi Wasdakim Bimo Wardi Wibowo, A.Md, I.M, M.H mengatakan kita telah menerima 2 orang WNA Mohd Hasnain bin Mohd Ibrahim seorang polisi berpangkat kopral dan rekannya Wong Sien Ngie pedagang, keduanya diamankan ketika memasuki Long Bawan, Krayan dan saat diperiksa Satgas Pamtas 613 ternyata membawa minuman keras kemudian petugas Satgas pamtas langsung menyerahkan kepada kami. Senin (15/10).

Bimo menuturkan dengan adanya orang Asing tersebut, kami akan lakukan proses pemeriksaan kedua WNA tersebut dan dokumen.

“Yang dimilikinya IC atau KTP Malaysia dan Kartu Anggota Polisi, namun Ic ini kami akan verifikasi di konsulat jenderal Malaysia di Pontianak”jelas Bimo

Kartu Anggota Polisi milik Mohd Hasnain Bin Mohd

pihaknya akan laporkan ke kantor konsulat jenderal di pontianak dan menahan kedua WNA tersebut.

“Akan kita laporkan ke konsulat jenderal di Pontianak dan akan kita tahan setiap Orang Asing yang masuk diwilayah Indonesia tanpa passport atau dokumen”,ungkap Bimo.

Bimo menambahkan untuk prosedur pembebasan setelah BAP akan disimpulkan nantinya apakah proses hukum sampai tingkat kepengadilan vonis hakim ke lapas atau dideportasi.

Foto saat Mohh Hasnain saat diserahkan kepada Kasi Wasdakim Bimo Wardi Wibowo

Kedua Imigran Gelap tersebut disampaikan Bimo melanggar pasal 119 UU No. 6 tahun 2011 tentang Orang Asing yang masuk ke wilayah Republik Indonesia tanpa dokumen keimigrasian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 500 juta rupiah.

Bimo juga menyebutkan adanya surat melintas dari keimigrasian Malaysia melintas dari wilayah Bakalalan Lawas Serawak menuju Krayan yang dimiliki kedua wna tersebut.

“sebetulnya mereka ada surat dari keimigrasian Malaysia yakni surat melintas dari wilayah lawas bakalalan Serawak menuju Krayan, akan kita cek surat ini bisa disebut surat keimigrasian dan karena adanya informasi ada mou lokal diwilayah krayan dengan lawas bakalalan jika surat dari imigrasi bakalalan sudah di akui walaupun mungkin belum disahkan suatu dokumen, namun surat ini sudah di bubuhi cap imigrasi serawak dan cap imigrasi Krayan”, jelas Bimo.

Saat ini yang diamankan pihak imigrasi yakni Mohd Hasnain Bin Mohd, sedangkan Wong Sien Ngie masih berada di Long Bawan, Krayan lantaran Kapasitas Muatan Penumpang yang lebih. Rencannya Wong Sien Ngie akan dibawa ke Imigrasi pada 16 oktober 2018.

Penulis: Yusuf Pal./Ov