Karantina Nunukan Musnahkan HPHK dan OPTK Asal Malaysia

Nunukan-Badan Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan musnahkan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan karantina (HPHK) dan Organisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Tawau, Malaysia ke Nunukan melalui Sebatik, yang digagalkan balai karantina pertanian Nunukan dalam kurun waktu delapan bulan.

Pemusnahan yang dilaksanakan di Jalan Antasari Depan Gedung Olahraga (GOR) Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan, dilakukan dengan cara dibakar Kamis (29/8/19).

Gagalnya pemasukan komoditas pertanian sebagai media pembawa HPHK dan OPTK sebagai wujud kerjasama antara badan karantina pertanian dengan Kepolisian Pelabuhan Nunukan, Bea Cukai dan TNI AL.

Kepala Balai Karantina Pertanian Nunukan Drh. Sapto Hudaya mengatakan, Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dalam kurun waktu delapan bulan, dari Januari hingga Agustus 2019.

“Media pembawa hama penyakit hewan karantina dan organisme pengangguran tumbuhan karantina asal Tawau, Malaysia ke Nunukan melalui Sebatik,” Kata Sapto.

Dia juga mengatakan bahwa gagalnya masuk barang ilegal ini tidak terlepas dari kerjasama dari Badan Karantina Pertanian dengan Kepolisian Nunukan, Bea Cukai dan TNI Al.

Lanjutnya, barang ilegal ini kita melanggar aturan sesuai UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sehingga kita sita dan musnahkan.

“Alasan kita musnahkan karena barang ini tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari pejabat yang berwrenang dari negara asal, tidak melapor kepada kami selaku Karantina, mereka memasukan barang ini secara ilegal, berasal dari negara yang berjangkit penyakit hewan menular dan barang busuk atau rusak,” ujarnya.

Selain itu, kata Sapto barang yang dimusnahkan ini tidak dilengkapi dengan surat izin masuk dari menteri pertanian RI khususnya benih atau bibit dan tidak dilengkapi dengan prior notice oleh eksportir atau kuasanya dari negara asal dan certificate of analysis dari laboratorium yang terkakreditasi dari negara asal bagi pembawa pangan segar asal tumbuhan (PSAT).

Berikut barang bukti yang berhasil dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Nunukan, Sosis Ayam 112,8 Kg, Daging Kerbau 23,1 kg, Daging ayam 162,5 kg, Nugget ayam 35,5, Sayap ayam 55 kg, Benih Sayur-Sayuran 1.905 gram, Cabe kering 276 kg, Wortel 702 kg, Bawang putih 407 kg, Bawang merah 7 kg, Bawang bombay 4 kg,
Bibit buah dan tanaman hias 222 batang dan Kelapa sawit 2.865. (Said Ali)

Wakil Bupati Wajo Hadiri Forum Kerja Sama di Bali

WAJO – Wakil Bupati Wajo hadiri forum kerjasama yang dilaksanakan BPPT pada tanggal 27 Agustus 2019 bertempat di Balai Teknologi industri kreatif  Keramik (BTIKK) BPPT jalan bypass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Tanah Kilap Denpasar  Selatan Bali Perlu diketahui visi dari pada BPPT menjadi penyedia layanan komersialisasi Produk dan Jasa Teknologi yang inovatif pada Mitra Kerjasama Dalam acara tersebut Kepala BPPT Hammam Riza menyampaikan peningkatan kerja sama itu merupakan bukti bahwa BPPT selama ini berupaya untuk ‘memasyarakatkan teknologi’.

Hal itu agar di masa kini dan mendatang, inovasi-inovasi teknologi yang telah dilahirkan BPPT bisa berguna secara optimal oleh masyarakat secara luas. “Ini merupakan wujud nyata BPPT dalam memasyarakatkan teknologi yang dimiliki, salah satu tolok ukur keberhasilan BPPT adalah terpakainya inovasi-inovasi teknologi oleh masyarakat Indonesia,” kata Hammam, di Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik (BTIKK) BPPT, Bali, Selasa (27/8). 

Hammam mengatakan 41 tahun berkiprah sebagai lembaga yang berfokus pada bidang kaji-terap teknologi, BPPT telah banyak menghasilkan inovasi yang memiliki dampak positif terhadap bangsa. “Mencapai usia 41 tahun, sudah banyak inovasi-inovasi yang dihasilkan oleh BPPT, sudah banyak juga penugasan-penugasan penting yang telah dilaksanakan oleh BPPT,” ujar Hammam, dalam pidatonya.

Melahirkan banyak inovasi yang berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia, Hammam menegaskan bahwa BPPT memiliki peran penting dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek).

Peran tersebut bahkan telah dicantumkan dalam Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) yang baru saja disahkan DPR pada 16 Juli lalu. Melalui UU Sisnas Iptek, BPPT harus melaksanakan tugasnya demi mendorong agar bangsa ini mencapai kemandirian teknologi.

Dia mengatakan tujuh peran BPPT telah tercantum di dalam UU Sisnas Iptek yang harus dijalankan oleh BPPT untuk kemandirian teknologi Indonesia. “Peran tersebut kami jalankan dengan mengacu pada hasil inovasi dari program dan kegiatan yang kami jalankan,” kata Hammam.

Peran BPPT yang tercantum dalam UU Sisnas Iptek itu meliputi perekayasaan, kliring teknologi, audit teknologi, alih teknologi, intermediasi teknologi, difusi Iptek, serta komersialisasi teknologi.

Hammam menuturkan bahwa sebagai lembaga pemerintah, BPPT telah banyak melayani permintaan terkait inovasi teknologi melalui kerja sama pengkajian dan penerapan teknologi.

Dalam acara forum kerja sama yang digelar BPPT di Bali kali ini, dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan M. Nurdin Abdullah, Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris, beberapa Bupati dari seluruh Indonesia, beberapa Rektor, beberapa Direktur Utama BUMN dan swasta, srta beberapa pejabat dan pelaku usaha.

Gubernur Sulawesi Selatan M. Nurdin Abdullah juga memberikan paparan terkait pentingnya inovasi teknologi untuk mempercepat pembangunan di daerah. Acara tersebut juga akan diisi oleh diskusi serta masukan dari peserta untuk peningkatan sinergi kerja sama antara BPPT dengan Mitranya.

Para peserta pun akan diajak untuk meninjau fasilitas di BTIKK serta ikut serta dalam pembuatan keramik dari tanah liat.  Wakil Bupati Wajo H.Amran, SE berharap Kedepan Kabupaten Wajo secara bertahap menerapkan e-government dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik ini tertuang dalam 25 program kerja nyata. (Humas Pemkab Wajo)

Peran Ekonomi Syariah Terhadap Pembangunan Yang Berkelanjutan

Jakarta — Islamic Finance News (IFN) Forum diselenggarakan di sebuah hotel di Kawasan Sudirman Jakarta Pusat, Selasa, (27/08/2019).

Farouk Abdullah Alwyni Selaku Chairman Center For Islamic Studies in Finance, Economics and Development (CISFED) sebagai salah seorang panelis di forum tersebut mengatakan bahwa sudah waktunya kajian dan implementasi pengembangan ekonomi Syariah memasuki tahapan yang berikutnya (Islamic Economy 2.0) yakni yang berdampak terhadap kemanusiaan dan lingkungan.

Hal ini terkait dengan konsep “Sustainable Development Goals (SDGs)” yang menetapkan 17 tujuan global untuk capaian 2030 yang ditetapkan dalam resolusi Sidang Umum PBB (UN General Assembly).

Di antara poin-poin SDGs tersebut adalah: tiada kemiskinan (no poverty), bebas kelaparan (zero hunger), kesehatan dan kecukupan yg baik (good health dan well being), pendidikan yang berkualitas (quality education), air bersih dan sanitasi (clean water & sanitation), energi terjangkau dan bersih (affordable dan clean energy), industri, inovasi dan infrastructure (industry, innovation, dan infrastructure), pengurangan ketimpangan (reducing inequalities), dan lain-lain.

Hal ini juga tidak terlepas dari kesadaran baru di dunia keuangan global terkait integrasi antara keuangan dan pembangunan yang berkelanjutan, yang peduli terhadap kemanusiaan dan lingkungan, yang kemudian dikenal dengan konsep “green finance”, dimana dunia keuangan dituntut untuk juga berpartisipasi dalam menciptakan dunia yang lebih baik.

“Penerapan keuangan Syariah yg seolah-olah identik hanya berfokus pada larangan pembiayaan di sektor alkohol, perjudian, dan pornografi, padahal esensi Syariah bisa dikembangkan lebih jauh dengan sesuatu yang berdampak untuk perbaikan masyarakat seperti pemberantasan kemiskinan, pengembangan sektor kesehatan & pendidikan yang baik, perumahan yang layak, lingkungan yang bersih, dan lain sebagainya,” ujar Farouk.

“Faktanya, lembaga-lembaga keuangan global konvensional juga sudah mulai perduli untuk mengintegrasikan antara konsepsi pembangunan yang berkelanjutan dengan operasi keuangan mereka,” lanjut Farouk.

Menjawab pertanyaan jurnalis terkait invasi barang-barang impor yang mematikan industri dalam negeri, Farouk menyatakan bahwa pengembangan kapasitas industri/produksi dalam negeri adalah sangat penting untuk pembangunan dan kemajuan sebuah negara, tanpa mengabaikan juga kebutuhan untuk pengembangan industri yang ramah lingkungan dalam konteks yang dikenal sekarang sebagai “green economy.”

“Mengenai kebijakan perdagangan bebas yang diadopsi pemerintah selayaknya perlu dikaji ulang dalam penentuan kebijakan karena industri dalam negeri banyak yang belum mampu bersaing dengan barang-barang impor.

Sehingga industri dalam negeri kalah bersaing, ini berdampak pada banyaknya perusahaan yang gulung tikar dan PHK terjadi di berbagai sektor.

Tentu berdampak buruk bagi situasi dalam negeri. Negara-negara yang sekarang maju diantaranya seperti Inggris, Amerika Serikat, Jerman, dan Jepang juga menggunakan kebijakan proteksionis dalam pengembangan industrinya, begitu juga dengan negara-negara industri baru di Asia seperti Korea Selatan, Taiwan, dan terakhir China juga memulai pembangunan industrinya dengan menerapkan proteksi perdagangan, setelah industri dalam negeri kuat barulah mereka secara gradual”, tegas Farouk.

“Segenap pemegang kebijakan di eksekutif & legislatif perlu membuat kebijakan yang pro rakyat, karena keberhasilan pembangunan yg diikuti dengan kemajuan hanya bisa terjadi jika kebijakan-kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kemaslahatan rakyat banyak, segala kebijakan yang merugikan kepentingan nasional (tidak berpihak pada rakyat banyak) perlu dikaji ulang untuk kemajuan bangsa dan negara kita,” pungkas Farouk. (fri)

Karantina Bantah Menahan Sepihak Barang Milik Darmawati

Nunukan-Terkait pemberitaan sebelumnya mengenai tentang Karantina Nunukan menyita sepihak barang dagangan milik Darmawati di Pelabuhan Sei Jepun di atas kapal Ferry Mananta pada 26/7/19 lalu, pihak Karantina mengklarifikasi jika tudingan yang dilontarkan Darmawati tidak benar.

Pimpinan Karantina Nunukan, Drh Sapto Hudaya mengungkapkan, Kejadian itu waktu diamankan pada tanggal 26/7/19 di pelabuhan Sei Jepun di atas Kapal Ferry.

“Yang kita amankan 10 karung wortel dan 10 karung bawang putih, ini kita tahan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari Negara asal kemudian tidak melapor ke karantina,” kata Drh Sapto, Rabu (28/8/19)

Sapto juga menuturkan barang tersebut juga tidak melalui jalur resmi, sesuai dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang hewan, ikan dan tumbuhan.

“Ada juga peraturan menteri tentang umbi-umbian segar kita di wilayah kalimantan utara ini bukan tempat pemasukan. Karena yang tempat pemasukan resmi itu untuk import yaitu pelabuhan Makassar, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Pelabuhan Tanjung Priuk, Bandara Soekarno Hatta dan pelabuhan Belawa,” ujar Sapto.

Ketika ditanyakan nota pembelian yang diperlihatkan Darmawati, Sapto menegaskan itu perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Kalau ada diberita bahwa ada nota, itu perlu ditelusuri notanya benar atau tidak, atau dibuat setelah penahanan,” tegasnya.

Lanjutnya, ada juga penyampaiannya mengatakan kita adu mulut dengan Pihak Syahbandar, silahkan di kroscek dengan teman-teman yang ada di pelabuhan Sei Jepun ada pihak Asdp, Syahbandar atau pihak Kepolisian dan pihak kapalnya sendiri.

“Kami berharap kesalahan itu jangan di ulangi lagi dan juga jangan mengumbar berita hoax. Kami juga masih menunggu pemilik barang agar bisa datang ke Kantor,” Tandasnya. (Red).

Buang Sabu, Pria Asal Palu di Bekuk Satreskoba Polres Nunukan

Nunukan-Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang peia bernama Ahmadi bin Acan Bin Rahim (32) warga Bou Rt Kecamatan Sojol, Palu, Provinsi Sulteng.

Pelaku diamankan di Jalan kantor desa Sei Pancang Sebatik Utara Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (27/8/19).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan di Nunukan mengatakan, penangkapan ini berhasil dilakukan atas Informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah yang di curigai sering dilakukan transaksi jual beli narkoba, dari situ kita langsung menindak lanjutin informasi tersebut dengan mendatangi TKP.

“Kita langsung melakukan penggeledahan rumah, pelaku sempat membuang bungkusan ke bawah rumahnya, namun anggota kita melihat lalu mengambil bungkusan tersebut dan setelah dibuka di temukan dua bungkusan plastik warna transparan yang di duga berisi narkotika jenis sabu,” Kata Karyadi, Rabu (28/8/19)

Dari hasil pengeledahan kita berhasil menyita barang bukti dua bungkus sabu dengan ukuran sedang, 1 buah gunting, Alat hisap sabu (Bong) dan 1 buah handphone merek Samsung warna silver.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan, selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Karyadi. (Red)