Mengenang Sejarah Terbentuknya BIRA Atau Yang Dikenal Karaeng Loe Ri Bira

Makassar – Kisah sejarah daerah ini diawali dengan kedatangan seorang Tomanurung yang datang melalui sebuah pohon keladi raksasa yang dalam Bahasa setempat disebut Pacco “Balira” dan kemudian Tomanurung tersebut digelar Manurunga ri Bira. Diperkirakan terjadi sekitar akhir Abad XII. 

Kedatangannya lalu disambut gembira oleh masyarakat asli setempat yang saat itu dipimpin oleh seorang Ketua Kaum yang digelar Tolaki.

Manurunga ri Bira, lalu memperistrikan putri Tolaki dan menurunkan dua orang putera yaitu :

  1. Batara Bira
  2. Batara Bulu

Batara Bira sebagai putera sulung menggantikan kedudukan Manurunga ri Bira. Dari perkawinannya dengan Karaeng Beroanging menurunkan 7 orang anak, masing-masing 6 putera dan seorang puteri, yaitu  masing-masing

  1. Karaeng LoE ri Bira, Karaeng Bira I
  2. Karaeng LoE ri Bentang, Karaeng Sudiang I
  3. Karaeng LoE ri Katingan
  4. Karaeng LoE ri Karampuang
  5. Karaeng LoE ri Barasa
  6. Karaeng LoE ri BululoE
  7. Karaeng Nipakocci ri Pao-pao

Karaeng LoE ri Bira akhirnya menggantikan ayahandanya Batara Bira sebagai Raja Bira dan adiknya Karaeng LoE ri Bentang mendirikan Kerajaan Bentang yang kemudian berubah nama menjadi Sudiang  sekaligus sebagai Raja Bentang (Sudiang) yang pertama.

Di awal sudah kami tuliskan bahwa Bira berasal dari nama pohon talas/keladi raksasa atau dalam bahasa Makassar disebut “Pacco Balira”.   

Diambil untuk menjadi nama kerajaan ini, karena   Manurunga ri Bira, datang secara misterius dan ditemukan oleh masyarakat setempat  sedang duduk di atas selembar daun talas (keladi) beralaskan selembar cindai (bendera) bergambar harimau putih.

Dari kejadian itu akhirnya disebutkan bahwa nama daerah tersebut adalah BIRA  mengambil dari nama jenis pohon talas tempat kedatangan Tomanurung, yaitu Balira yang kemudian berubah bunyi menjadi Bira.

Bendera bergambar harimau yang menjadi alas Tomanurung di atas daun talas itu lalu menjadi  “Kalompoang” (simbol kebesaran) Kerajaan Bira yang digelar  “Macang Keboka”.

Bendera “Macang Keboka” tersebut oleh Karaeng LoE ri Bira diserahkan kepada Karaeng LoE ri Sero, Raja Tallo I ketika Raja Bira menyatakan perhambaannya di bawah kekuasaan Tallo sekaligus menempatkan kerajaannya sebagai bagian dari Kerajaan Tallo dan kemudian mengundurkan diri dan memegang jabatan sebagai Dampang ParangloE di bawah kekuasaan Tallo.

Di  Kerajaan Bira lah Dato ri Bandang pertama kali tiba yaitu di suatu pelabuhan yang disebut “Turungang Berasa” dan oleh Raja Bira yang ketika itu bernama Baso Daeng Pabeta (Raja Bira VIII) mengantarkannya menemui  I Mallingkaan Daeng Mannyonri Raja Tallo untuk menyampaikan missi kedatangannya.

Sudiang berdiri sekitar abad XIII dengan nama Bentang, karena itulah awalnya raja yang memerintah Sudiang bergelar Karaeng LoE ri Bentang,  putera Batara Bira. .

Perubahan nama dari Bentang menjadi Sudiang berawal ketika Raja Gowa memberi nama wilayah ini Kodia yang artinya buruk, mungkin karena Raja Gowa menilai kondisi alam daerah ini yang sungguh-sungguh tidak menarik atau pun mungkin ada hal lain yang kurang menyenangkan sehingga Raja Gowa menyebutnya demikian.

Ketika Kare Kobbi, Karaeng Sudiang IX bersama-sama dengan Karaeng Punrangan ri Borisallo berhasil kembali dari Jawa dalam sebuah tugas ekspedisi penyerangan, maka Raja Gowa menganggap penilaiannya selama ini terbalik yang diistilahkan SISULIANG yang artinya pengertian terbalik dari sebelumnya. Dari kata sisuliang itulah akhirnya berubah bunyi menjadi SUDIANG.

Selanjutnya dari Bira dan Sudiang, akhirnya berkembang menjadi 4 kerajaan yaitu Biringkanayya dan MoncongloE, setelah putera  dari  I Addolo Daeng Mangngitung (Karaeng Bira XIV /Gallarang Bira III)  yaitu   I Mangngassengi Daeng Mangngassai Bangkeng Bate ri Paralloe diangkat menjadi Gallarang Biringkanaya Pertama dan adiknya I Hama Daeng Leo, diangkat sebagai Gallarang MoncongloE pertama

Bira, Sudiang, Moncongloe dan Biringkanaya, merupakan daerah Suku Makassar, dengan demikian ikatan sejarahnya sangatlah erat dengan Sejarah Gowa dan Tallo, sebab memang berdasarkan catatan Lontara, Karaeng LoE ri Sero ditetapkan sebagai Raja Tallo Pertama atas permufakatan Karaeng LoE ri Bentang (Raja Sudiang) dan Karaeng LoE ri Bira (Raja Bira).

Sudiang sendiri adalah salah satu Anggota Dewan Panji Sembilan Kerajaan Gowa atau yang dikenal dengan sebutan Bate Salapanga, yaitu sejak tahun 1565 menggantikan kedudukan Gallarang Batua.

Jabatan selaku Anggota Bate Salapanga dipegang selama 4 (empat) dekade raja di Sudiang yang kebetulan semuanya adalah perempuan (ratu). Sebutan raja di Sudiang sejak berdirinya sampai keluar sebagai Anggota Bate Salapanga adalah karaeng tetapi sesudahnya barulah disebut gallarang.

Sedangkan Bira, Biringkanayya dan Moncongloe menjadi bagian dari Dewan Hadat Kerajaan Tallo.

Perkembangan Selanjutnya
Istilah Gallarang Appaka muncul dan populer, pada saat Belanda sudah memperoleh penguasaan total atas Sulawesi Selatan termasuk Maros, atas dasar itu Kerajaan-kerajaan lokal yang ada ditata menjadi daerah-daerah pemerintahan administratif dalam bentuk Distrik Adat Gemenschaap yang dipimpin oleh seorang kepala distrik yang dipilih dari bangsawan setempat berdasarkan peraturan  adat serta mendapatkan pengesahan dari Gubernur Belanda di Makassar.

Empat Distrik serumpun masing-masing Bira, Sudiang, Moncongloe dan Biringkanaya  yang ditetapkan sebagai Distrik Adat Gemenschaap dipimpin oleh seorang Kepala Distrik dengan gelar Gallarang. Dan dimasukkan menjadi bagian dari Onderafdeling Maros. Setelah sebelumnya menjadi daerah bawahan dari Kerajaan Gowa Tallo.

Atas dasar itulah sehingga keempatnya dipopulerkan dengan istilah Gallarang Appaka (Empat Distrik yang dipimpin oleh Gallarang).

Uraian lengkap masing Kerajaan Gallarang Appaka menjadi satu bagian pokok dari Buku Sejarah yang kami tulis meskipun diakhir perjalanannya hanya MoncongloE yang tetap menjadi bagian dari Maros hingga saat ini.

Laporan : Amran Allobaji, SH, MH Kr. Tetta Sau.

Lilo Ak Mantan Racer Andalan Honda Motor Racing Akhirnya Sah Jadi Anggota DPRD

Bone (Sulsel)-pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRDKab Bone, Andi Muh. Salam yang lebih akrab disapa dengan Lilo Ak, baru saja dilantik, berharap nantinya akan perjuangkan potensi potensi anak milineal agar bisa menjadi energi positif untuk daerah ini bukan menjadi generasi yang tidak berguna alias generasi negatif dimasyarakat ungkapnya.

Lanjut Lilo Ak yang juga mantan pembalap motor Road Race Andalan Kab Bone dan Pernah Harumkan Nama Honda Motor Racing ini melihat semua potensi anak muda di daerah ini sangat membutuhkan wadah dan sarana agar nantinya dapat mengangkat semua potensi anak muda menjadi aset daerah.

Insya Allah
“Harapan saya kedepan bagaimana membawa suara anak muda milenial terkait penyaluran potensi dan bakat agar tidak menjadi energi negatif, dan bias,”jelasnya Senin, 12/8/2019 pukul 14.30 usai pelantikan

Lilo Ak melihat banyak potensi yang dimiliki anak muda Kab Bone yang kurang mendapat perhatian pemerintah saat ini

” Sejatinya Potensi mereka adalah aset daerah, yang membutuhkan wadah pembinaan sehingga nantinya mampu mengangkat daerah ini dilevel Regional maupun Nasional.

Melihat potensi tersebut, Lilo Ak Optimis berusaha merealisasikan harapan harapan itu agar potensi Anak anak Bone kelak bisa menjadikan Bone salah satu Pencetak pembalap Handal untuk bertarung di Porda, PON dan kejurnas

“Saya optimis karena Anggota DPRD hari ini itu mayoritas muda muda, jadi potensi ini kemudian saya yakin bisa terealisasi tutupnya saat dikonfirmasi langsung oleh awak media ini disela sela foto foto bersama keluarga dan Team pemenangannya usai pelantikan. (Irwan N Raju)

Sebuah Kios BBM Terbakar, Saksi Mata Katakan Ada Dua Kali Ledakan

Nunukan-Sebuah Kios BBM berukuran 3×4 M ludes dilahap si jago merah. Kebakaran yang menghanguskan kios bbm tersebut terjadi di Jalan Angkasa, Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (12/8/19) sekitar pukul 18.00 wib.

Menurut saksi mata, Erwin (29) menuturkan jika kebakaran tersebut terjadi begitu saja dengan sebuah ledakan.

“Tiba-tiba saja ada ledakan lalu api mulai membesar, kemudian disusul lagi ledakan kedua,” jelas Erwin yang bekerja dibengkel disamping Kios bbm terbakar.

Dia mengatakan saat kejadian tidak melihat orang di kios tersebut.

“Kalau disamping-samping kios ada orang sih, tapi ngak tahu kalau didalamnya, karena disebelah kios itu gudang,” ujarnya.

Sementara api dipadamkan mengunakan air tangki dari masyarakat setempat sebelum pemadam kebakaran tiba dilokasi kejadian.

“Tadi masyarakat langsung ambil air dan menyiram dibantu air dari truk tangki untuk padamkan api,”katanya.

Sementara Anak pemilik kios, Aidi menjelaskan jika dia tidak mengetahui kebakaran kios milik orang tuanya, lantaran di kamar.

“Saya tidak tahu kejadiannya karena saya dikamar, tiba-tiba saja menyala, saya dipanggil kan,” ujarnya.

Lanjutnya Tong yang ada dikios itukan kosong semua, “Memang kosong ngak ada minyak, karena kalau ada minyak meledak nih mobil kan gitu saja logikanya,” ujar Aidi.

Api berhasil dipadamkan oleh masyarakat dibantu oleh pihak kepolisian dan TNI, sisanya dari pemadam kebakaran Nunukan.

“Pemadam tiba saat api sudah mulai padam, namun bukan berarti pemadam lambat tapi kitanya yang lambat menghubungi karena kita panik,” ungkapnya.(Ali)

APKLI Desak Jokowi-JK Kembali ke Khittah, Lindungi dan Tata PKL Indonesia

Jakarta-Mengenang Transkrip Pidato Ketua Umum DPP APKLI, dr. Ali Mahsun, M. Biomed. pada agenda DOA BERSAMA PKL – MALAM 1001 LILIN PERINGATI 1 TAHUN TRAGEDI MINIATUR REVOLUSI KAKI LIMA INDONESIA DI PINTU GAMBIR MONAS JAKARTA SENIN 20 JUNI 2016

“Marilah kita selalu bersyukur kepada Allah SWT., Tuhan Yang Maha Kuasa, atas anugerah-Nyalah pada malam hari ini kita masih diberi kesempatan untuk memperingati peristiwa yang sangat bersejarah bagi perjuangan PKL di Indonesia. Peristiwa yang tidak bisa dipungkiri oleh siapapun.

Tragedi Miniatur Revolusi Kaki Lima Monas 20 Juni 2015 setahun yang lalu sebagai bagian kelam dari perjalanan bangsa dan tata kelola Indonesia . Kita selaku rakyat dan bangsa Indonesia harus terus menerus bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha kuasa”.

“Hari ini kita berkumpul di pintu gambir Monumen Nasional Jakarta, sebuah tempat yang setahun yang lalu merupakan tempat terjadinya sebuah peristiwa yang semestinya tidak boleh terjadi di negeri ini. Peristiwa yang menggambarkan bagaimana rakyat ditindas di negaranya sendiri, bagaimana PKL dianiaya, ditindas dijajah di negerinya sendiri.

Akhirnya yang terjadi adalah peristiwa Tragedi Revolusi Kaki Lima Monas. Jangan salahkan PKL Monas kalau peristiwa itu terjadi. Karena Negara tidak hadir tatkala PKL Monas secara keseluruhan mengalamai kelaparan akibat terhimpit ekonomi mereka”.

Malam hari ini kita lakukan doa bersama, mudah-mudahan rezim pemerintah Jokowi-Jk kembali ke khittah. Kembali kepada UUD 1945, melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia, melindungi PKL, melindungi ekonomi rakyat, dan mengembalikan kedaulatan ekonomi bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Peristiwa Monas satu tahun yanag lalu harus dijadikan sebagai peringatan keras, peringatan nyata bagi semua pemimpin di negeri ini. ‘Jangan pernah bermain-main dengan perut rakyat, jangan pernah bermain-main dengan ekonomi rakyat. Jika rakyat mengalami kelaparan massal dan masif hampir pasti, tidak bisa dihindari akan terjadi revolusi sosial di Negara kita ini.

Kita semua tidak menghendaki terjadi revolusi sosial, tapi pemimpin juga harus terus menerus diingatkan. ‘Jangan seenak-enaknya sendiri menggusur PKL, dan semena-mena. Tidak pernah PKL minta sesuatu, hanya minta diperbolehkan berjualan guna menghidupi keluarga dan mensekolahkan putra putri mereka. Oleh karena itu, pada kesempatan yang mulia dan berbahagia ini, selaku Ketua Umum DPP APKLI, Pertama, Mendesak Pemerintahan Jokowi-JK untuk kembali ke khittah, melindungi dan menata PKL disemua kawasan ekonomi strategis,

Kedua, mendesak pemerintahan Jokowi-Jk untuk melindungi ekonomi rakyat dari penjajahan kekuatan ekonomi bangsa asing. Kalau ini tidak dilakukan , apa yang disampaikan oleh Ketua Umum PII, sebentar lagi Indonesia hanya tinggal nama dalam sejarah peradaban dunia.

Ketiga, mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk segara melaksanakan Perpres RI125/2012 menjadi sebuah Keputusan Presiden membentuk BADAN PENATAAN PKL KAWASA EKONOMI STRATEGIS. Kalau Jokowi -JK tidak segera melakukan pembentukan badan ini, berarti betul diagnois APKLI bahwa Jokowi-JK adalah kepanjangan rezim kekuatan asing.

Oleh karena itu, kita semua PKL mulai hari ini dan ke depan bersatu dan solid, menjaga usaha kita masing-masing, melindungi usaha PKL. Jangan pernah mundur, jangan pernah takut kepada siapapun, Kalian dilindungi UUD, dilindungi oleh Pancasila. Tidak boleh, dan tidak ada yang boleh menggusur kalian karena kalian adalah warga Negara Indonesia. Karena kalian adalah rakyat dan bangsa Indonesia, bukan sampah atau lainnya.

Keempat, mendesak kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk berada pada porsi dan tupoksinya, tidak ikut-ikut menggusur PKL, menggusur rakyat dan menggusur bangsa Indonesia. Kelima, mendesak kepada seluruh aparatur Negara untuk segara kembali ke khittah, kembali ke Pembukaan UUD 45.

Kita semua mempunyai kepentingan dan tanggung jawab . Revolusi Monas tidak boleh terjadi lagi, namun pemerintah tidak boleh semena-mena kepada rakyatnya sendiri, tidak boleh seenaknya menggusur PKL yang tidak berperikemanusiaan dan tidak beradab. Ke depan,

APKLI akan menata PKL disemua kawasan. Kalian harus bersatu, kalian harus sudah menunjukkan kepada seluruh rakyat bahwa kalian punya kemauan kuat maju dan berkembang. Kalian juga harus terus menata diri, kalian harus memakai seragam. Seragam itulah kebanggaan kalian sebagai PKL. Kalau kalian tidak mau menggunakan seragam memang kalian bukan PKL,dan tidak memiliki keinginan untuk maju. Itu yang harus kalian lakukan.

Buktikan bahwa kalian adalah pahlawan ekonomi di negeri ini, bukan sampah dan tidak boleh digusur siapapun. Silahkan para penguasa menggarong kekayaa RI, tapi jangan gusur PKL dan ekonomi rakyat. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT. Selalu melindungi kita semua, mejaga kita semua dan memberikan anugerah kepada seluruh PKL rakyat dan bangsa Indonesia .

Dihadiri oleh Ketua Umum GPII, Karman BM, Katua Umum PII, Munawar Khalil dan Tokoh Nasional Troy Lamalenggo, dan masing-masing memberikan kata sambutan mendukung perjuangan PKL dan berharap pemerintah segera peduli dan menata PKL

Diangkat kembali kemedia 12-08-2019 Iwan Hammer Ketua DPD APKLI Kab Bone provinsi Sulawesi Selatan. (Irwan N Raju)

Ketum DPP SPRI Mandagi : Dewan Pers Khianati Perjuangan Kemerdekaan Pers

Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi menyesalkan pernyataan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Mohammad Nuh, DEA yang beredar di berbagai media online bahwa perusahaan pers yang telah memiliki legalitas hukum seperti akta  pendirian (PT) dan SIUP dianggap belum cukup sehingga harus mendapat izin dari Dewan Pers, dengan analogi pengembang perumahan meski sudah mengantongi izin tetapi harus juga mendapatkan pula Izin Mendirikan Bangunan atau IMB (dari Dewan Pers).

Pada saat melakukan verifikasi faktual di beberapa media di Makasar belum lama ini, Muhammad Nuh mengibaratkan, perusahaan pers sebagai keluarga sehingga yang belum  mendaftar harus segera mendaftar agar menjadi bagian dalam keluarga. Karena menurutnya, kalau ada anak yang di luar nikah maka harus didaftar agar dapat warisan.

Menangapi hal itu, Mandagi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pers Indonesia menilai, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh tidak memahami sejarah dan tujuan dibentuk dan disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pernyataan Ketua Dewan Pers itu sama saja mengkhianati perjuangan para tokoh pers nasional yang dulu susah payah menuntut Departemen Penerangan dan Dewan Pers dibubarkan karena selama puluhan tahun dianggap telah memasung kemerdekaan pers,” urai Mandagie melalui siaran pers yang dikirim ke  redaksi, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Tujuan dibubarkannya Departemen Penerangan RI dan Dewan Pers ketika itu, menurut Mandagi, salah satu alasannya  adalah untuk menghapuskan syarat pendirian perusahaan pers dari kewajiban mengantongi Surat ijin Usaha Penerbitan atau SIUP karena dianggap terlalu berbelit-belit dan memakan waktu lama. Sulitnya mengurus SIUP di Departemen Peneangan RI ketika itu membuat pers Indonesia sulit berkembang.

“Kewajiban memiliki SIUP sengaja ditiadakan oleh pemerintah pada era itu agar tidak terjadi lagi pembredelan terhadap media massa, sehingga kemerdekaan pers yang diperjuangkan para tokoh pers akhirnya bisa tertuang dalam Undang-Undang Pers yang baru yakni UU Nomor 40 Tahun 1999,” ulas Mandagi.

Mandagi juga menambahkan, pemerintah bersama seluruh insan pers ketika itu sepakat menyederhanakan pendirian perusahaan pers agar tidak perlu ada lagi ijin berupa SIUP demi tujuan menjamin kebebasan pers dari ancaman pembredelan media massa. “Peniadaan Ijin usaha penerbitan, pembubaran Departemen Penerangan dan Dewan pers pada masa itu adalah sejarah perjuangan kemerdekaan pers yang saat ini tergerus atau terlupakan oleh kebijakan Dewan Pers,” ujar Mandagi.

Jika sekarang ini muncul upaya Dewan Pers menjadikan lembaganya sebagai regulator yang mengeluarkan ijin bagi perusahaan pers, menurut Mandagi, akan sangat berbahaya bagi kebebasan pers. “Itu sama saja dengan pengkhianatan terhadap perjuangan kemerdekaan pers,” pungkasnya.

Mandagi juga memberi peringatan keras kepada seluruh anggota Dewan Pers yang ada agar tidak mengganggu dan merusak kemerdekqaan pers yang dijamin UU Pers. “Beginilah jadinya jika anggota Dewan Pers yang ada sekarang dipenuhi orang-orang yang tidak mengerti sejarah dan inti dari UU Pers itu sendiri,” tegasnya.

Menutup press releasenya, Mandagi menandaskan, pengawasan dan penertiban terhadap penyalahgunaan praktek jurnalistik oleh pengelola media massa atau perusahaan pers tidak boleh serta merta membuat kebijakan sepihak yang justeru merusak kemerdekaan pers dan hak azasi manusia. “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara diatur dalam pasal 4 UU Pers, serta setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak juga diatur dalam Undang-Undang Dasar pasal 7,” urai Mandagi seraya meminta Dewan Pers memahami hal itu agar tidak ada lagi perusahaan pers dituding illegal atau tidak sah karena belum diverifikasi.

Selain itu Mandagi meminta agar Dewan Pers tidak lagi mengganggu puluhan ribu media massa yang dituduh abal-abal karena seluruh media tersebut bakal diakomodir Dewan Pers Indonesia sebagai konstituennya yang akan segera diverifikasi dan disertifikasi melalui organisasi-organisasi pers konstituen DPI.