NUNUKAN – Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi lokasi terpilih sebagai tempat pelaksanaan puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-26 organisasi Laskar
TANJUNG SELOR-Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Ingkong Ala, S.E., M.Si., menghadiri syukuran HUT ke-8 Kawulo Alit di Jalan Perjuangan, Sabanar
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat pengembangan sektor kelautan dan perikanan melalui sinergi bersama Pemerintah Pusat.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat pengembangan sektor kelautan dan perikanan melalui sinergi bersama Pemerintah Pusat.
NUNUKAN – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, personel Polsek Sebatik Barat melaksanakan pendampingan kegiatan panen jagung milik warga
SINJAI – Bertempat di dusun Bilanri desa Puncak kec. Sinjai
selatan kab. Sinjai sedang dilaksanakan Bedah Rumah milik lk. Petta Bandu, umur
49 tahun, pekerjaan tani, alamat dusun Bilanri desa Puncak, kec. Sinjai
selatan, kab. Sinjai dengan sumber anggaran dari Badan Amil Zakat Nasional
(Baznas) kab. Sinjai bekerjasama dengan Dandim 1424 Sinjai serta Kepolisian
Resor Sinjai.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua
Baznas kab. Sinjai Ust. Andi Ahmad
Muzakkir. K, Lc, mewakili camat Sinjai selatan H. Harum Pabolloi, SE Kapolsek
Sinjai selatan Lamirin bersama anggota, Plt. Koramil Sinjai selatan Peltu Muh
Asis Saleh bersama anggota, Kepala desa Puncak A. Muh Idris Nurdin, Satpol PP
kec. Sinjai selatan dan warga desa Puncak.
Sebelum dilakukan bedah rumah terlebih
dahulu dilakukan Apel gabungan personil
Polsek Sinjai selatan dan Personil Koramil 05 Sinjai selatan kemudian
dilanjutkan dengan pembongkaran rumah panggung milik lk. Petta Bandu dan
dilanjutkan dengan pembangunan rumah baru yang layak huni.
Pemilik rumah sangat berterima kasih
kepada Badan Amil Zakat kab. Sinjai,
TNI, Kepolisian serta seluruh pihak yang ikut membantu sehingga rumahnya dapat
di bedah.
Kegiatan bedah rumah tersebut akan di
kerjakan secara gotong royong oleh Pengurus Baznas TNI, Polri, Sat Pol PP dan
masyarakat setempat sampai proses bedah rumah tersebut selesai.
Pembongkaran rumah sementara berlangsung
dan sesuai target proses bedah rumah tersebut akan menggunakan waktu sekitar
(10) sepuluh hari dengan ukuran rumah 6×6 meter dengan model semi permanen.
SINJAI
– Kepedulian gempa di Maluku dan Pengungsi Wamena Papua membuat Bhayangkari
Cabang Sinjai mengumpulkan bantuan dan menyerahkan ke Posko Bantuan Bencana
mapolres sinjai. Jum’at (11/10/2019).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Bhayangkari Cabang
Sinjai Ny. Yovita Sebpril Sesa dan bantuan yang terkumpul nantinya akan ditampung untuk disalurkan ke Posko
korban bencana gempa Maluku dan pengungsi Wamena.
Ketua bhayangkari cabang sinjai Ny Yovita Sebril Sesa menuturkan
bahwa semoga apa yang kita lakukan ini dapat membantu dan bisa memupuk tali
persaudaraan serta meringankan beban saudara- saudara kita semua sesama anak
bangsa yang membutuhkan uluran tangan sesama,” ujarnya.
“Dan kegiatan ini pula dalam rangka menyambut hari kesatuan
gerak bhayangkari (HKGB) Ke- 67, Dan semoga apa yang kita berikan dapat
bermanfaat bagi saudara-saudara kita korban bencana gempa Maluku dan pengungsi
Wamena. harapnya.
SINJAI – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke-74, Polres Sinjai memberikan pelayanan SIM gratis bagi puluhan
anggota TNI Kodim 1424 Sinjai, Kamis (10/10/2019).
Kepolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa, S.Ik melalui Kasat Lantas Polres
Sinjai, AKP Yus Ade Elisia, SH.,S.Ik didampingi Kanit Regident Ipda Agusnawan,
SH menyampaikan, pemberian layanan SIM Gratis bagi puluhan anggota TNI dalam
rangka HUT TNI Ke – 74 tahun 2019.
“Dalam rangka HUT TNI Ke-74, kami Polres
Sinjai berlakukan SIM Gratis bagi Anggota TNI sebagai bentuk sinergitas TNI dan
Polri. Dan layanan SIM Gratis ini khusus SIM A dan SIM C, Dan sebanyak 12 SIM
diberikan yang masa berlaku SIM lamanya berakhir bulan ini dan apabila SIM yang
telah selesai kemudian kami langsung serahkan pada anggota yang bersangkutan,”
ungkapnya.
Kasat Lantas Polres Sinjai berharap TNI, Polri dan masyarakat bisa menjadi Pelopor keselamatan berlalu lintas demi kemanan dan ketertiban umum. “Kami Selaku Kasat Lantas Polres Sinjai mengucapkan Selamat HUT TNI yang Ke – 74, Semoga TNI semakin jaya,” harapnya.
NUNUKAN – Karantina Pertanian
Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan, akhirnya angkat bicara mengenai kasus
gugatan yang dilakukan warga Tarakan, Darmawati.
Penanggungjawab Karantina Pertanian Tarakan Wilker Nunukan, drh. Sapto
Hudaya mengatakan akan tetap menjalani proses sidang sesuai prosedurnya. “Ya,
kita akan serahkan bukti-bukti yang ada di kita dan bukti-bukti dari
pihak-pihak lain,” jelasnya kepada sejumlah awak media, Jumat (11/10/2019).
Mengenai tudingan Darmawati soal tidak adanya pemberitahuan penangkapan dan
pemusnahan, ditegaskanya, itu tidak benar. Sebab, dia mengaku telah beberapa
kali menyampaikan secara lisan maupun tulisan kepada Romi (Suami dari
Darmawati). “Jadi yang kita tahunya si Romi ini. Karena kita data yang mana
pernah ditangkap, mana yang sering kita bina dan yang mana pernah barangnya
dimusnahkan,” tambahnya.
Sebenarnya, kata dia, Romi ini memang sudah sering diingatkan untuk tidak
lagi memasukan sayuran ke Tarakan tanpa dilengkapi dokumen. “Kalau tidak salah
sudah ada enam kali Romi ini kita tangani. Namun mereka masih saja
mengulanginya lagi dan terus mengirim sehingga kita melakukan penahanan barang.
“Dan yang terakhir kemarin, itu kita amankan di Kantor Karantina dan kita
keluarkan surat penahanan,” ujarnya.
Jika merujuk Undang-undang Karantina, kata dia, Romi ini membawa sayur
mayur tanpa melengkapi surat-surat atau dokumen seperti sertifikat kesehatan
dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas Karantina. “Nah,terkait
dengan UU tersebut kami sudah melakukan prosuder dengan benar.,” jelasnya lagi.
Sapto menegaskan sebelum melakukan pemusnaan barang tersebut, pihak juga
sudah memberikan surat pemanggilan kepada Romi. “Surat ini sudah sampaikan dan
diterima di Sebatik. Memang, saat penangkapan kita berikan waktu 14 hari untuk
melengkapi dokumennya. Namun ternyata hingga 28 hari, pemiliknya tidak ada,”
tambahnya.
Darmawati saat diwawancara sejumlah media usai sidang perdananya yang di gelar di PN, Kamis (10/10/2019)
Sebelumnya,Karantina Pertanian Tarakan
Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan, Kamis (10/10/2019), menjalani masa persidangan
di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Hal ini dikarenakan salah seorang warga
Tarakan bernama Darmawati tak terima atas perlakuan Karantina yang dinilainya
semena-mena.
Pengacara dari penggugat, Asrul mengatakan klien merasa
diperlakukan secara tidak adil oleh pihak karantina. Sehingga klien melakukan
gugatan sederhana. Asrul juga mempertanyakan seperti apa SOP yang ada di
Karantina? Sebab, dia menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak
Karantina.
“Memang, Karantina memiliki kewenangan untuk mengamankan dan
mengambil sampel untuk diuji apakah benar ada unsur penyakit atau tidak? Terus
saat penangkapannya apakah harus ada orangnya atau tidak. Inilah yang klien
saya gugat,” terangnya.
Selain itu, sejak penangkapan hingga informasi barangnya sudah
dimusnahkan, kata dia, klien juga tidak pernah menerima pemberitahuan atau
penyampaian tertulis maupun tidak tertulis kepada kliennya. “Ini gugatan
sederhana. Nanti tanggal 23 Oktober 2019, sidangnya akan kembali dilakukan.
Kita akan hadirkan saksi ahli administrasi negara,” terangnya.
Sementara itu, pengugat sekaligus
pemilik barang, Darmawati mengatakan ada ketidakadilan dalam penangkapan
tersebut. Dia juga mengaku saat penangkapan dirinya berada di Sulawesi. “Saya
merasa terintimidasi dan merasa adanya kecurangan. Karena barang saya ditangkap
beberapa kali tanpa ada kejelasan. Padahal saya beli ditempat resmi loh di Sebatik. Kenapa masih ditangkap,”
tambahnya.
Darmawati juga menyayangkan Karantina yang tidak pernah
menghubungi dirinya mengenai perkembangan status barang yang sebelumnya
diamankan. Padahal, Darmawati mengaku sudah mengirimkan kontak handphone kepada
Karantina. “Mereka tahu juga nomor hape saya. Tapi saya tidak pernah dihubungi
sama sekali oleh Karantina. Saya juga tidak tahu kalau barang saya sudah
dimusnahkan. Barang saya yang ditangkap kemarin itu ada bawang putih dan
wortel,” tegasnya.
Sebenarnya, kata dia, penangkapan pertama hingga ketiga pihaknya
tak ambil pusing. Namun penangkapan keempat hingga kelima membuat pihaknya
harus menempuh jalur hukum. “Kita mau meminta kejelasan mengapa barang saya
selalu ditangkap. Kalau mau dibilang ada unsur penyakit, nah barang saya inilah
yang dikonsumsi warga Tarakan,” tambahhnya.
Dia juga mengatakan mengalami kerugian hingga Rp80 juta.
“Sebenarnya bukan jumlah kerugiannya saya tidak permaslahkan. Namun kejelasan
yang saya harapkan. Saya berharap masalah ini segera terselesaikan serta dapat
menemukan titik terang yang memuaskan,”tuturnya kepada Berandakrinews.com.
NUNUKAN –
Sebanyak 143 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dideportasi oleh pihak
Malaysia. Mereka tiba di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, sekira pukul 18.00 WITA,
Kamis (10/10/2019).
Sebelum
dipulangkan di Indonesia, meraka sudah menjalani hukuman di Pusat Tahanan
Sementara (PTS) Sibuga, Sandakan, Malaysia. Sementara dari 143 PMI yang
bermasalah ini terdiri laki-laki berjumlah 113 dan perempuan 12 orang, dengan
usia mulai dari 16 tahun hingga 70 tahun.
Kepala Seksi
Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan, Arbain mengatakan seratus lebih PMI
terlibat dari berbagai kasus, Diantaranya, masuk secara illegal entri 98 orang,
paspor dan izin tinggal masih berlaku 2 orang, paspor dan izin tinggal habis
masa berlaku sebanyak 38 orang dan belum memiliki paspor sebanyak 5 orang.
“Untuk saat
ini para PMI yang bermasalah ditampung sementara di Rusunawa yang berada di
Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan Selatan. Di sana meraka akan kembali
dilakukan pendataan lebih lanjut,” jelasnya kepada Berandankrinews.com, Kamis
(10/10/2019) siang.
Adapun
barang yang dimiliki pada saat didalam PTS Sandakan, berupa HP, aksesoris
seperti cincin dan gelang, jam tangan dan sejumlah uang yang ada. “Mereka yang
dipulangkan ada sakit mulai dari sakit gastrik, cacar, sakit mata, sakit
pinggang, batuk, sakit dada, asma, gatal-gatal ada berbagai penyakit lainnya,”
tambahnya.
Nantinya,
kata dia, ratusan PMI ini akan diberikan tiga pilihan apakah ingin menetap di
Nunukan, kembali ke Malaysia, atau ingin pulang kampong. Namun ketiga pilihan
ini, diakuinya, memiliki syarat. Contoh, jika ingin kembali bekerja di Malaysia
akan diarahkan untuk membuat dokumen resmi dan ada jaminan dari majikan. Begitu
juga ingin menetap di Indonesia dalam hal ini di Nunukan harus ada pihak
keluarga yang menjami dan pekerjaanya. “Namun jika ingin pulang ke kampung
halamannya maka kita akan pulangkan dengan catatan tidak lagi kembali ke
Malaysia. Apalagi dengan cara yang illegal,” pungkasnya.
Dia juga
mengharapkan bagi calon PMI yang ingin bekerja di Malaysia sebaiknya sesuai
prosedur. Artinya, dia harus memiliki dokumen resmi dan berangkat di pelabuhan
yang resmi pula.