Bedah Rumah Program Baznas Hari Pertama, Kekompakan Polsek Sinjai Selatan dengan TNI Terlihat

SINJAI – Bertempat di dusun Bilanri desa Puncak kec. Sinjai selatan kab. Sinjai sedang dilaksanakan Bedah Rumah milik lk. Petta Bandu, umur 49 tahun, pekerjaan tani, alamat dusun Bilanri desa Puncak, kec. Sinjai selatan, kab. Sinjai dengan sumber anggaran dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kab. Sinjai bekerjasama dengan Dandim 1424 Sinjai serta Kepolisian Resor Sinjai.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Baznas  kab. Sinjai Ust. Andi Ahmad Muzakkir. K, Lc, mewakili camat Sinjai selatan H. Harum Pabolloi, SE Kapolsek Sinjai selatan Lamirin bersama anggota, Plt. Koramil Sinjai selatan Peltu Muh Asis Saleh bersama anggota, Kepala desa Puncak A. Muh Idris Nurdin, Satpol PP kec. Sinjai selatan dan warga desa Puncak.

Sebelum dilakukan bedah rumah terlebih dahulu dilakukan Apel gabungan  personil Polsek Sinjai selatan dan Personil Koramil 05 Sinjai selatan kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran rumah panggung milik lk. Petta Bandu dan dilanjutkan dengan pembangunan rumah baru yang layak huni.

Pemilik rumah sangat berterima kasih kepada Badan Amil Zakat  kab. Sinjai, TNI, Kepolisian serta seluruh pihak yang ikut membantu sehingga rumahnya dapat di bedah.

Kegiatan bedah rumah tersebut akan di kerjakan secara gotong royong oleh Pengurus Baznas TNI, Polri, Sat Pol PP dan masyarakat setempat sampai proses bedah rumah tersebut selesai.

Pembongkaran rumah sementara berlangsung dan sesuai target proses bedah rumah tersebut akan menggunakan waktu sekitar (10) sepuluh hari dengan ukuran rumah 6×6 meter dengan model semi permanen.

Korespondem, Irwan N Raju

HKGB Ke-67, Bhayangkari Cabang Sinjai Peduli Pengungsi Wamena Papua dan Bencana Maluku

SINJAI – Kepedulian gempa di Maluku dan Pengungsi Wamena Papua membuat Bhayangkari Cabang Sinjai mengumpulkan bantuan dan menyerahkan ke Posko Bantuan Bencana mapolres sinjai. Jum’at (11/10/2019).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Bhayangkari Cabang Sinjai Ny. Yovita Sebpril Sesa dan bantuan yang terkumpul nantinya  akan ditampung untuk disalurkan ke Posko korban bencana gempa Maluku dan pengungsi Wamena.

Ketua bhayangkari cabang sinjai Ny Yovita Sebril Sesa menuturkan bahwa semoga apa yang kita lakukan ini dapat membantu dan bisa memupuk tali persaudaraan serta meringankan beban saudara- saudara kita semua sesama anak bangsa yang membutuhkan uluran tangan sesama,” ujarnya.

“Dan kegiatan ini pula dalam rangka menyambut hari kesatuan gerak bhayangkari (HKGB) Ke- 67, Dan semoga apa yang kita berikan dapat bermanfaat bagi saudara-saudara kita korban bencana gempa Maluku dan pengungsi Wamena. harapnya.

Korespondem, Irwan N Raju

HUT TNI Ke-74, Anggota TNI Diberi SIM Gratis

SINJAI – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke-74, Polres Sinjai memberikan pelayanan SIM gratis bagi puluhan anggota TNI Kodim 1424 Sinjai, Kamis (10/10/2019).

Kepolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa, S.Ik melalui Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP Yus Ade Elisia, SH.,S.Ik didampingi Kanit Regident Ipda Agusnawan, SH menyampaikan, pemberian layanan SIM Gratis bagi puluhan anggota TNI dalam rangka HUT TNI Ke – 74 tahun 2019.

“Dalam rangka HUT TNI Ke-74, kami Polres Sinjai berlakukan SIM Gratis bagi Anggota TNI sebagai bentuk sinergitas TNI dan Polri. Dan layanan SIM Gratis ini khusus SIM A dan SIM C, Dan sebanyak 12 SIM diberikan yang masa berlaku SIM lamanya berakhir bulan ini dan apabila SIM yang telah selesai kemudian kami langsung serahkan pada anggota yang bersangkutan,” ungkapnya.

Kasat Lantas Polres Sinjai berharap TNI, Polri dan masyarakat bisa menjadi Pelopor keselamatan berlalu lintas demi kemanan dan ketertiban umum. “Kami Selaku Kasat Lantas Polres Sinjai mengucapkan Selamat HUT TNI yang Ke – 74, Semoga TNI semakin jaya,” harapnya.

Korespondem Irwan N Raju

Digugat di PN, Karantina Pertanian Bantah Tudingan Darmawati

NUNUKAN –  Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan, akhirnya angkat bicara mengenai kasus gugatan yang dilakukan warga Tarakan, Darmawati.

Penanggungjawab Karantina Pertanian Tarakan Wilker Nunukan, drh. Sapto Hudaya mengatakan akan tetap menjalani proses sidang sesuai prosedurnya. “Ya, kita akan serahkan bukti-bukti yang ada di kita dan bukti-bukti dari pihak-pihak lain,” jelasnya kepada sejumlah awak media, Jumat (11/10/2019).

Mengenai tudingan Darmawati soal tidak adanya pemberitahuan penangkapan dan pemusnahan, ditegaskanya, itu tidak benar. Sebab, dia mengaku telah beberapa kali menyampaikan secara lisan maupun tulisan kepada Romi (Suami dari Darmawati). “Jadi yang kita tahunya si Romi ini. Karena kita data yang mana pernah ditangkap, mana yang sering kita bina dan yang mana pernah barangnya dimusnahkan,” tambahnya.

Sebenarnya, kata dia, Romi ini memang sudah sering diingatkan untuk tidak lagi memasukan sayuran ke Tarakan tanpa dilengkapi dokumen. “Kalau tidak salah sudah ada enam kali Romi ini kita tangani. Namun mereka masih saja mengulanginya lagi dan terus mengirim sehingga kita melakukan penahanan barang. “Dan yang terakhir kemarin, itu kita amankan di Kantor Karantina dan kita keluarkan surat penahanan,” ujarnya.

Jika merujuk Undang-undang Karantina, kata dia, Romi ini membawa sayur mayur tanpa melengkapi surat-surat atau dokumen seperti sertifikat kesehatan dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas Karantina. “Nah,terkait dengan UU tersebut kami sudah melakukan prosuder dengan benar.,” jelasnya lagi.

Sapto menegaskan sebelum melakukan pemusnaan barang tersebut, pihak juga sudah memberikan surat pemanggilan kepada Romi. “Surat ini sudah sampaikan dan diterima di Sebatik. Memang, saat penangkapan kita berikan waktu 14 hari untuk melengkapi dokumennya. Namun ternyata hingga 28 hari, pemiliknya tidak ada,” tambahnya.

Darmawati saat diwawancara sejumlah media
usai sidang perdananya yang di gelar di PN, Kamis (10/10/2019)

Sebelumnya,Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan, Kamis (10/10/2019), menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Hal ini dikarenakan salah seorang warga Tarakan bernama Darmawati tak terima atas perlakuan Karantina yang dinilainya semena-mena.

Pengacara dari penggugat, Asrul mengatakan klien merasa diperlakukan secara tidak adil oleh pihak karantina. Sehingga klien melakukan gugatan sederhana. Asrul juga mempertanyakan seperti apa SOP yang ada di Karantina? Sebab, dia menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Karantina.

“Memang, Karantina memiliki kewenangan untuk mengamankan dan mengambil sampel untuk diuji apakah benar ada unsur penyakit atau tidak? Terus saat penangkapannya apakah harus ada orangnya atau tidak. Inilah yang klien saya gugat,” terangnya.

Selain itu, sejak penangkapan hingga informasi barangnya sudah dimusnahkan, kata dia, klien juga tidak pernah menerima pemberitahuan atau penyampaian tertulis maupun tidak tertulis kepada kliennya. “Ini gugatan sederhana. Nanti tanggal 23 Oktober 2019, sidangnya akan kembali dilakukan. Kita akan hadirkan saksi ahli administrasi negara,” terangnya.

Sementara itu, pengugat sekaligus pemilik barang, Darmawati mengatakan ada ketidakadilan dalam penangkapan tersebut. Dia juga mengaku saat penangkapan dirinya berada di Sulawesi. “Saya merasa terintimidasi dan merasa adanya kecurangan. Karena barang saya ditangkap beberapa kali tanpa ada kejelasan. Padahal saya beli ditempat resmi loh di Sebatik. Kenapa masih ditangkap,” tambahnya.

Darmawati juga menyayangkan Karantina yang tidak pernah menghubungi dirinya mengenai perkembangan status barang yang sebelumnya diamankan. Padahal, Darmawati mengaku sudah mengirimkan kontak handphone kepada Karantina. “Mereka tahu juga nomor hape saya. Tapi saya tidak pernah dihubungi sama sekali oleh Karantina. Saya juga tidak tahu kalau barang saya sudah dimusnahkan. Barang saya yang ditangkap kemarin itu ada bawang putih dan wortel,” tegasnya.

Sebenarnya, kata dia, penangkapan pertama hingga ketiga pihaknya tak ambil pusing. Namun penangkapan keempat hingga kelima membuat pihaknya harus menempuh jalur hukum. “Kita mau meminta kejelasan mengapa barang saya selalu ditangkap. Kalau mau dibilang ada unsur penyakit, nah barang saya inilah yang dikonsumsi warga Tarakan,” tambahhnya.

Dia juga mengatakan mengalami kerugian hingga Rp80 juta. “Sebenarnya bukan jumlah kerugiannya saya tidak permaslahkan. Namun kejelasan yang saya harapkan. Saya berharap masalah ini segera terselesaikan serta dapat menemukan titik terang yang memuaskan,”tuturnya kepada Berandakrinews.com.

Reporter, Charles/Irwan

Sebanyak 143 PMI Bermasalah Dideportasi Malaysia

NUNUKAN – Sebanyak 143 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dideportasi oleh pihak Malaysia. Mereka tiba di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, sekira pukul 18.00 WITA, Kamis (10/10/2019).

Sebelum dipulangkan di Indonesia, meraka sudah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sibuga, Sandakan, Malaysia. Sementara dari 143 PMI yang bermasalah ini terdiri laki-laki berjumlah 113 dan perempuan 12 orang, dengan usia mulai dari 16 tahun hingga 70 tahun.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan, Arbain mengatakan seratus lebih PMI terlibat dari berbagai kasus, Diantaranya, masuk secara illegal entri 98 orang, paspor dan izin tinggal masih berlaku 2 orang, paspor dan izin tinggal habis masa berlaku sebanyak 38 orang dan belum memiliki paspor sebanyak 5 orang.

“Untuk saat ini para PMI yang bermasalah ditampung sementara di Rusunawa yang berada di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan Selatan. Di sana meraka akan kembali dilakukan pendataan lebih lanjut,” jelasnya kepada Berandankrinews.com, Kamis (10/10/2019) siang.

Adapun barang yang dimiliki pada saat didalam PTS Sandakan, berupa HP, aksesoris seperti cincin dan gelang, jam tangan dan sejumlah uang yang ada. “Mereka yang dipulangkan ada sakit mulai dari sakit gastrik, cacar, sakit mata, sakit pinggang, batuk, sakit dada, asma, gatal-gatal ada berbagai penyakit lainnya,” tambahnya.

Nantinya, kata dia, ratusan PMI ini akan diberikan tiga pilihan apakah ingin menetap di Nunukan, kembali ke Malaysia, atau ingin pulang kampong. Namun ketiga pilihan ini, diakuinya, memiliki syarat. Contoh, jika ingin kembali bekerja di Malaysia akan diarahkan untuk membuat dokumen resmi dan ada jaminan dari majikan. Begitu juga ingin menetap di Indonesia dalam hal ini di Nunukan harus ada pihak keluarga yang menjami dan pekerjaanya. “Namun jika ingin pulang ke kampung halamannya maka kita akan pulangkan dengan catatan tidak lagi kembali ke Malaysia. Apalagi dengan cara yang illegal,” pungkasnya.

Dia juga mengharapkan bagi calon PMI yang ingin bekerja di Malaysia sebaiknya sesuai prosedur. Artinya, dia harus memiliki dokumen resmi dan berangkat di pelabuhan yang resmi pula.

Reporter, Charles/Irwan