Kembangkan Bakat Siswa, SDN 003 Nunukan Gelar Pekan Kreativitas dan Seni

NUNUKAN – Setelah berjuang dalam ujian tengah semester (UTS), Sekolah Dasar Negeri (SDN) 003 Nunukan, kini menggelar pecan kreativitas dan seni untuk mengembangkan bakat para pelajar. Kegiatan ajang pengembangan bakat dan kreativitas siswa ini dilangsung selama tiga hari, sejak Rabu (2/10) hingga Jumat (4/10) nanti.

Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 003 Nunukan, Hj. Najemawati mengatakan kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan refresing bagi pelajar yang telah mengikuti ujian belum lama ini. Selain itu, mengembangkan bakat-bakat siswa dalam berkreativitas. “Alhamdulillah, meski hanya di halamam sekolah namun acara ini cukup membuat para pelajar antusias,” terangnya kepada Berandankrinews.com, Rabu (2/10).

Kegiatan yang dihadiri kurang lebih 700 siswa dari kelas I hingga kelas VI ini, kata dia, adalah yang sangat positif. Sebab, para pelajar ini juga diminta untuk terus berovasi dan berkreatif. “Salah satunya, kita adakan bazar. Dimana dalam bazar ini kita hadirkan hasil karya para pelajar. Contoh, mereka menghadirkan makanan yang mereka buat sendiri. Tentunya melalui pendampingan orang tua. Jadi ketika mereka mendapatkan hasil jualan dari karya, mereka akan paham ternyata begini agar dapat menghasilkan uang,” tambahnya.

Dia tak menyangka, jika kegiatan yang dibuka oleh perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan, ini sungguh luar biasa. “Dari Disdik sendiri memberikan apresiasi. Karena kegiatan seperti ini di kalangan SDN di Nunukan, ternyata baru SDN 003 yang menggelar kegiatan ini,” tambahnya.

Dalam pecan krativitas dan seni ini, berbagai lomba dihadirkan. Seperti lomba rangking 1, lomba tari jepen, lomba video reportase, lomba baca puisi, lomba hapal UUD 1945, lomba nyanyi solo, lomba adzan, lomba hapal pancasila, lomba mewarnai dan lomba mengambar. “Nanti, di hari terakhir atau penutupan, tentunya ada pemberian hadiah bagi pemenang. Hal ini dilakukan agar memberikan semangat dan terus menginovasikan  pelajar hingga lebih baik lagi,” tutupnya. (Irwan)

4 Tahun 6 Bulan di Penjara, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi

NUNUKAN – Setelah menjalani proses hukum di Indonesia, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, akhirnya dipulangkan oleh Imigrasi Klas II TPI Nunukan melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Selasa (1/10) pagi.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Klas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo mengatakan, WN Malaysia bernama Tahang Bin Shamsudin (36) ini dipulangkan dengan menggunakan kapal Fery Labuan Express 5 menuju ke Tawau, Sabah, Malaysia.

Lanjut dia, pria yang memiliki nomor IC Malaysia 831215-12-5925 ini tersandung kasus peredaran gelap narkoba. Kata Bimo, Tahang dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan juga telah selesai menjalani hukuman penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan di Lapas Kelas IIB Nunukan karena telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“WNA ini diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berdasarkan Surat Lepas dari Lapas Nomor : W.18.EL.PK.01.01.02-219 tanggal 12 September 2019. Jadi sejak tanggal tanggal 12 September 2019, Tahang ini didetensi Kantor Imigrasi untuk menunggu proses pemulangannya yang difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak,” tambahnya.

Setelah mendapatkan dokumen perjalanan / SPC (Sijil Perakuan Cemas) dari petugas Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak yang lansung diserahkan langsung oleh Atase Imigresen Malaysia An. Noor Farizal Aini Binti Khairuddin Pada tanggal 28 September 2019, maka Selasa (1/10) pagi, Imigrasi langsung memulangkanya.(Irwan)

Tahun Depan, PMP Akan Kembali Diajarkan Di Sekolah

JAKARTA – Mudahnya masyarakat mengakses berbagai informasi terutama di media sosial kadang tak selamanya berujung kebaikan. Penyebaran hoax, fitnah dan ujaran kebencian bukan malah berkurang tapi malah semakin menjadi. Banyak pihak yang menilai hal tersebut terjadi karena bangsa Indonesia mulai meninggalkan dasar negara yakni Pancasila.

Terkait hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa bangsa Indonesia terutama usia anak didik perlu pembinaan mental kebangsaan sedini mungkin. Diantaranya, ungkap Mujajir, saat ini pihaknya tengah melakukan pengkajian agar mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) diajarkan kembali.

“Ini kami sedang melakukan evaluasi kurikulumnya formalnya, yaitu mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan saat ini dipelajari dan dikaji akan dipisahkan kembali. Jadi ada PPKn dan ada PMP,” ujarnya usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Jakarta, Selasa (1/10/2019)

Lebih jauh Muhajir mengungkapkan, penggabungan PMP PPKN memang sudah dilakukan. Namun Muhajir menilai hal itu lebih berat pada pengetahuan dibandingkan nilai-nilai moral Pancasila itu.

“Padahal penanaman nilai-nilai Pancasila harus dilakukan melalui perilaku. Oleh karena itu, berdasarkan kajian kami kemungkinan akan ditata ulang kembali, yang mana PMP menjadi mata pelajaran sendiri,” paparnya

Namun menurut Muhajir, diaktifkanya PMP dalam pelajaran harus juga mempertimbangkan bagaimana mata pelajaran PMP tersebut tidak menambah beban siswa. Pasalnya saat ini sudah berjalan program penguatan pendidikan karakter.

“Sehingga tahun depan mata pelajaran PMP sudah bisa diajarkan kembali,” pungkasnya

Pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila diselenggarakan di kawasan Monumen Pancasila Sakti di Jakarta Timur, Selasa. Presiden Joko Widodo menjadi inspektur upacara dalam peringatan itu. Sedangkan Muhadjir ditunjuk menjadi pembaca doa pada upacara tersebut. (eddySantr)

Polisi Tetapkan Seorang Dosen IPB Dan 9 Orang Lainya Atas Dugaan Akan Ciptakan Chaos

JAKARTA – Setelah melalukan penyidikan, Polisi ahirnya menetapkan seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) bernma Abdul Basith (44) sebagai tersangka atas dugaan akan menciptakan kerusuhan pada saat adanya aksi masa Mujahid 212 pada Sabtu 29 September 2019 lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, selain kepada Abdul Basith, Polisi juga menetapkan Sembilan orang lainya termasuk Laksamana Muda (Laksda) TNI (Pur) Sony Santoso terkait rencana aksi pelemparan Bom tersebut.

“Selain AB, sembilan orang lainnya yang jadi tersangka, yakni S, OS, JAF, AL, AD, YF, FEB, SAM, dan ALI,” ungkap Dedi, Selasa (1/10/2019).

Lebih lanjut Dedi memaparkan bahwa bahwa Abdul Basith berperan sebagai perekrut orang yang memiliki kemampuan untuk membuat bom. Sementara OS berperan menerima dana yang digunakan oleh para eksekutor untuk memprovokasi dan sehingga akan tercipta kerusuhan (chaos) saat masa Mujahid 212 berunjuk rasa.

Dalam aksinya, menurut Dedi, Tersangka S telah merekrut empat orang atas nama tersangka JAF, AL, NAD dan SAM. Mereka inilah yang menurut Polisi kesemuanya memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor.

Sementara tersangka OS merekrut tiga orang atas nama YF, A dan FEB. A dan FEB menerima perintah mendapatkan uang untuk operasional di lapangan sekaligus membeli bahan yang digunakan merakit bom molotov.

“Masih proses dan didalami dan sudah jelas master mind siapa, layer kedua siapa, kemudian operatornya siapa, mulai perakit dan eksekutor didalami oleh Polda Metro Jaya. Semua sudah tersangka,” ujarnya.

Sementara OS, lanjut Dedi, diketahui merekrut tiga orang lain, yakni YF, AL, dan FEB. Untuk tersangka FEB ditugaskan menerima uang yang digunakan untuk biaya operasional di lapangan, serta membeli bahan-bahan membuat peledak.

“Yang jelas ini sudah jelas master mind siapa, second line-nya siapa, operator di lapangan siapa, mulai dari perakit dan eksekutor. Masih didalami oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Atas perbuatannya ke-10 tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 169 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Undang-Undang Darurat, KUHP [pasal] 169. Ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak. Baik pasal terkait menyangkut masalah UU Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak,” jelas Dedi.

Sebelumnya polisi menangkap AB pada Sabtu 28 September 2019 lalu di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Banten. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan AB diamankan karena menyimpan 28 bom molotov di kediamannya. (eddysantry)

Kapolres Sinjai Gelar Silaturahmi Kamtibmas Dengan Para Kepala Sekolah SD, SMP, Dan SMA / SMK Se- Kab. Sinjai Untuk Mencegah Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan

Sinjai – Bertempat di aula handayani dinas pendidikan kabupaten sinjai, Kepala Kepolisian Resor Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Sebpril Sesa, S.Ik didampingi Kasat Binmas Polres Sinjai Akp Bakhtiar, SH melaksanakan silaturahmi kamtibmas dengan para kepala sekolah SD, SMP, SMA / SMK sederajat se- kabupaten sinjai untuk mencegah keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan. Rabu pagi (02/10/2010).

Dihadapan para Kepala Sekolah SD, SMP, SMA / SMK sederajat, Kapolres Sinjai menyampaikan bahwa kita telah mengetahui bersama bahwa dimana-mana saat ini terjadi aksi unjuk rasa yang digelar para mahasiswa menyoal sejumlah rancangan undang – undang kontroversial yang kini menjadi isu nasional. Dan dalam peserta aksi tersebut ditemukan pelajar atau peserta didik yang ikut – ikutan dalam aksi unjuk rasa.

“Olehnya itu, melalui kegiatan ini diharapkan kepada para pelajar melalui para Kepala Sekolah khususnya mereka berada di wilayah Kabupaten Sinjai agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi akan isu-isu yang berkembang untuk ikut-ikutan aksi unjuk rasa. Dan tugas pelajar adalah untuk belajar agar dapat menggapai cita – cita setinggi-tingginya, bukan untuk ikut-ikutan aksi unjuk rasa,” ujarnya.

Kapolres Sinjai juga meminta kepada para Kepala Sekolah agar memastikan pengawas pihak kepala sekolah dan para guru untuk memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam maupun diluar lingkungan sekolah.

Kegiatan Kapolres Sinjai untuk mengajak seluruh pelajar melalui Kepala Sekolah untuk tidak melakukan hal-hal dekstruktif, namun cukup berkonsentrasi menempuh pendidikan di sekolah, tugas pelajar itu belajar, bukan terlibat dalam aksi unjuk rasa. Tutup Kapolres Sinjai.

Irwan N Raju
Biro kab Bone