4 Tahun 6 Bulan di Penjara, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi

NUNUKAN – Setelah menjalani proses hukum di Indonesia, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, akhirnya dipulangkan oleh Imigrasi Klas II TPI Nunukan melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Selasa (1/10) pagi.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Klas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo mengatakan, WN Malaysia bernama Tahang Bin Shamsudin (36) ini dipulangkan dengan menggunakan kapal Fery Labuan Express 5 menuju ke Tawau, Sabah, Malaysia.

Lanjut dia, pria yang memiliki nomor IC Malaysia 831215-12-5925 ini tersandung kasus peredaran gelap narkoba. Kata Bimo, Tahang dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan juga telah selesai menjalani hukuman penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan di Lapas Kelas IIB Nunukan karena telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“WNA ini diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berdasarkan Surat Lepas dari Lapas Nomor : W.18.EL.PK.01.01.02-219 tanggal 12 September 2019. Jadi sejak tanggal tanggal 12 September 2019, Tahang ini didetensi Kantor Imigrasi untuk menunggu proses pemulangannya yang difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak,” tambahnya.

Setelah mendapatkan dokumen perjalanan / SPC (Sijil Perakuan Cemas) dari petugas Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak yang lansung diserahkan langsung oleh Atase Imigresen Malaysia An. Noor Farizal Aini Binti Khairuddin Pada tanggal 28 September 2019, maka Selasa (1/10) pagi, Imigrasi langsung memulangkanya.(Irwan)