KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Konawe Selatan (Konsel) dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan sepakat
menetapkan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan
tahun 2019.
Kesepakatan pengesahan raperda menjadi perda ditetapkan
dalam rapat paripurna DPRD Konawe Selatan yang dipimpin Wakil Ketua I, Armal
dan Wakil Ketua II, Senawan Silondae yang ikut dihadiri 28 Anggota puluhan
anggota DPRD Konawe Selatan.
Selain dihadiri puluhan anggota DPRD, rapat paripurna juga
dihadiri Wakil Bupati Konawe Selatan, Arsalin Arifin, Sekda Syarif Sajang
beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Kepala OPD di lingkup Pemkab
Konsel.
Budi Sumantri, selaku Juru bicara Fraksi Golkar, pihaknya
memberi apresiasi atas terbentuknya fraksi-fraksi dewan baru beberapa hari lalu
bersama para tim sebagai jawaban selesainya penetapan peraturan DPRD tentang
tata tertib Konawe Selatan periode 2019 -2024 yang merupakan panduan bagi
DPRD dalam melaksanakan tugas dan kesehariannya.
Dijelaskan Budi, berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi
Tenggara (Sultra), Nomor: 429 tahun 2019, pendapatan daerah
Rp1.514.805.037.924, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Rp81.314.566.003.
Kemudian, Dana perimbangan sebesar Rp1,005 triliun,
lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp365.926.640.097. Belanja Daerah sebesar
Rp1.611.743.527.924,71 dengan rincian Belanja Tidak Langsung
Rp827.303.117.254,64 serta Belanja Langsung Rp784.440.410.670,07. Pembiayaan
Daerah sebesar Rp96.938.490.000,71.
Budi Sumantri juga mengatakan, bahwa berdasarkan hasil rapat
seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan, memberikan beberapa
catatan penting sebagai rekomendasi penting atas persetujuan tentang
perubahan (APBD) Kabupaten Konawe Selatan tahun 2019.
Dalam catatan tersebut lanjutnya, diminta kepada Bupati
Konsel, untuk menindak lanjuti APBD-P, mengingat tahun anggaran 2019 sisa
beberapa bulan akan berakhir, untuk itu segala kegiatan yang menjadi skala
prioritas dan pemerintah daerah dapat segera direalisasikan.
Lanjutnya, terkait keterlambatan pembayaran beberapa
kegiatan belanja langsung maupun belanja tidak langsung termasuk didalamnya
alokasi dana desa yang belum juga terealisasi agar menjadi perhatian utama
dalam rangka mendorong tercapainya target pembangunan Kabupaten Konawe Selatan
tahun 2019.
“Khusus pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak
yang telah dianggarkan dalam (APBD-P) perubahan ini agar menjadi perhatian
utama, sehingga target pelaksanaan Pemilihan Ketua Desa dibulan Desember tahun
2019 ini berjalan tepat waktu,” jelasnya
Ditambahkannya, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, termasuk
pelaksanaan kegiatan mutasi pejabat semua tingkatan senantiasa memperhatikan
regulasi serta hasil evaluasi kinerja objektif dan rasional yang sejatinya
dilakukan oleh tim baperjakat, sehingga dalam setiap mutasi tidak terkesan
emosional yang berakibat pada pemberian hukuman secara massal tanpa melalui
proses dan kajian yang jelas.
“Hal ini akan berdampak menurunnya semangat aparatur
negara dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pengabdi negara maupun
abdi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Konawe Selatan, Arsalim Arifin
dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Konsel, memberi apresiasi kepada
anggota DPRD Konsel yang baru saja menjalankan tugas selaku wakil rakyat kita.
“Apa yang menjadi skala prioritas itulah yang akan ditindaklanjuti pihak
eksekutif,” tegasnya.
Dijelaskannya, dengan ditetapkan Perda APBDP 2019, maka sisa
waktu berkahirnya tahun anggaran, diharapkan baik itu eksekutif maupun
legislatif dapat bersama menjalankan tugas dalam efisiensi anggaran.
Setalah penetapan APBDP 2019 ini, lanjutnya, Pemkab Konawe
Selatan akan segera melaksanakan sisa tahun anggaran yaitu anggaran APBD 3
bulan untuk segera dilakukan percepatan yang belum diselesaikan.
Kemudian, tambahnya, pelaksanaan pemilihan kepala desa sudah
disosialisasikan dan telah disampaikan oleh panitia yang ada didesa yang
mengikuti kurang lebih 127 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa
dan telah membuat jadwal penetapan 28 Desember 2019. “Berkaitan dengan
catatan-catatan lain termasukmutasi akan tetap menjadi perhatian,”
ujarnya. (Edison)