DKUKMPP Fasilitasi Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal Bagi Pelaku Usaha

NUNUKAN – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan menggelar pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal yang bertempat di lantai 2 warung makan Nura di Jl. Bhayangkara, Selasa (8/11/22)

Seperti yang diketahui sesuai dengan UU 33 Tahun 2014 menyebutkan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman yang diperdagangkan wajib memiliki sertifikat halal.

Pelatihan yang difasilitasi DKUKMPP ini diikuti kurang lebih 20 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) dari berbagai bidang di Kab.Nunukan.

Selaku perwakilan dari DKUKMPP Nunukan, Muhammad Nur mengatakan bahwa “Kegiatan ini kita bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Produl Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Utara untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam pelatihan dan sertifikasi produk halal usaha mereka yang sudah memiliki dan kegiatan seperti ini tiap tahun kita adakan”, ungkap Nur.

Sebagai salah satu narasumber dari Satuan Tugas (SATGAS) wilayah layanan halal yang dibawahi Kantor Wilayah Kementrian Agama (KEMENAG) Kalimantan Utara, Mutmainnah, S.H.I menyebutkan proses untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

“Kami memberikan sosialisasi untuk mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku usaha dan proses untuk mendapatkannya yang pertama mendaftar atau mengajukan lewat aplikasi online SiHalal, lalu jika sudah semua, dokumennya akan diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan produk halal oleh LPH yang ditunjuk pelaku usaha, lalu hasil pemeriksaan akan disampaikan ke MUI untuk kemudian dikeluarkan fatwanya, setelah itu bafu akan diberikan sertifikasi halal dari BPJPH”, tutur Mutmainnah.

“Untuk pelaku usah yang mengajukan permohonan secara mandiri maka pembiayaan oleh pelaku usaha, kalau dari DKUKMPP itu hanya untuk barang bukan jasa, dan juga kita ada program nasional yaitu pemberian gratis sertifikasi halal tapi hanya untuk produk dengan proses yg sangat sederhana, juga untuk nunukan sendiri masih belum bisa mendapatkan sertifikat halal gratis selain yang difasilitasi oleh dinas karena belum ada pendamping produk halal yang menjadi salah satu syarat kriterianya, insya Allah kita akan mentraining agar nunukan bisa memilik pendamping produk halal”, sambung Mutmainnah.

Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal yang difasilitasi oleh DKUKMPP dilaksanakan dalam 2 hari yakni tanggal 8 dan 9 November 2022.

(Udin/Nam)

Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Bantu Evakuasi Masyarakat Sakit Di Perbatasan

NUNUKAN – Bertempat Jl. Cik Ditiro RT. 19 (Lp.Porsa) Kelurahan Nunukan Timur, Personil Medis Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, membantu evakuasi salah satu masyarakat perbatasan ke rumah sakit, Selasa(08/11/2022)

Dansatgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M.Han, mengatakan Hal ini merupakan salah satu bentuk wujud dari pelaksanaan tugas pokok Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung secara nyata di masyarakat yaitu pembinaan teritorial, diantaranya adalah mengatasi kesulitan masyarakat perbatasan, dalam hal ini membantu evakuasi masyarakat yang sedang sakit di wilayah perbatasan.’Ungkap Dansatgas.

Disampaikan lebih lanjut oleh Dokter Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, dr. I Komang Gede Triana Adiputra, kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada personil medis Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, bahwa ada keluarganya yang sedang sakit.

Menanggapi laporan tersebut, dokter Satgas beserta personil medis Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung langsung mendatangi kediaman masyarakat tersebut, sesampainya disana dokter Satgas langsung melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang sakit.

Setelah dilakukan pemeriksaan masyarakat tersebut diketahui memiliki sakit gula (diabetes melitus) dan memiliki luka di bagian punggung (ulkus). Dokter Satgas menyarankan agar masyarakat tersebut di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan dokter spesialis dan pelaksanaan evakuasi langsung ditangani oleh personil medis Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung.

Pihak keluarga mengucapkan terima kasih atas kesigapan Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung dalam pelaksanaan tindakan penanganan bagi keluarga yang sedang sakit dan membantu melaksanakan evakuasi ke rumah sakit dengan cepat dan tepat.

(Penyon621/Mtg)

Playing Gods Review yahoo horse 2023 Will they be A fraud

As the partner of Vishnu, she try assigned having protecting the earth close to Indra from evil pushes. Whenever Indra turned as well arrogant, even not wanting a worshipper’s provide, Lakshmi retreated to your base of your own sea where she came to be. Nohoipili functions as a good note you to even the gods away from chance are not irresistible, thus a guy are never overconfident whenever gaming. Read more

UNIP Rancang Target Masuk Perguruan Tinggi Terbaik 2035


Bogor Jabar-Berandankrinews.com
Pasca berubah status dari Sekolah Tinggi menjadi Universitas, jajaran Universitas IPWIJA – UNIP langsung bergerak cepat merancang strategi dan target besar hingga tahun 2045 mendatang.

Tak tanggung-tanggung, salah satu target yang ditetapkan adalah menjadi salah satu dari 150 Perguruan Tinggi terbaik di Indonesia. Bahkan UNIP menargetkan pada tahun 2045 masuk dalam jajaran 5000 Perguruan Tinggi terbaik internasional.

Kedua target besar itu ditetapkan pada Rapat Kerja Penguatan Tata Kelola berupa Penyusunan Perangkat Kelembagaan Universitas IPWIJA (UNIP) di Villa Akira Megamendung Kabupaten Bogor pada 6-8 November 2022.

Rapat Kerja ini dihadiri Ketua Yayasan IPWIJA, Rektor, Wakil Rektor beserta jajaran Satuan Tugas Universitas IPWIJA.

Rektor UNIP, Besar Agung Martono mengatakan, rapat kerja ini merupakan tonggak sejarah bagi UNIP dalam menyusun perangkat tata kelola kelembagaan sebuah universitas baru yang harus dijalankan oleh seluruh civitas akademik di masa depan.

Rektor Agung juga menjelaskan, sejak terbit SK Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 627/E/O/2022 Tanggal 29 Agustus 2022 tentang perubahan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IPWI Jakarta menjadi Universitas IPWIJA, diperlukan perubahan total seluruh dokumen Statuta, Rencana Induk Pengembangan, Rencana Strategis beserta seluruh kelengkapan turunannya.

“Semua dokumen ini sudah dipersiapkan saat pengajuan menuju Universitas IPWIJA. Namun masih banyak dokumen kebijakan turunan dari Statuta yang harus dibuat, mengingat ruang lingkup Universitas IPWIJA berbeda dengan dokumen kebijakan turunan STIE IPWI Jakarta,” ujar Rektor Agung saat memberikan arahan pada Raker.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Yayasan IPWIJA Sri Lestari Prasilowati menyatakan pihaknya sangat mendukung dan bangga dengan kegigihan Tim Satgas yang sangat solid dalam menyiapkan perubahan sejak dari STIE IPWIJA menjadi Universitas IPWIJA.

Tujuan utama rapat kerja ini, lanjut Sri Lestari, adalah untuk membuat tata kelola kebijakan turunan Statuta Universitas IPWIJA.

“Rencana Strategis ini akan saya kawal sampai UNIP berhasil menjadi universitas bertaraf internasional pada tahun Emas 2045 nanti,” ujar Tery panggilan akrabnya. 

Pada rapat kerja yang diselenggarakan selama dua hari ini, Tim Satgas UNIP telah berhasil Menyusun Rencana Strategis Lima Tahunan yang terbagi dalam tahapan sebagai berikut:
1. 2021-2025: Penguatan kelembagaan, efisiensi, mutu Universitas IPWIJA
2. 2026-2030: Masuk 30 Perguruan Tinggi terbaik di LLDIKTI
3. 2031-2035: Masuk 150 Perguruan Tinggi terbaik di Indonesia
4. 2036-2040: Masuk 200 Perguruan Tinggi terbaik ASEAN
5. 2041-2045: Masuk 5000 Perguruan Tinggi terbaik Internasional.

Disamping berhasil menyusun Renstra, Tim Satgas juga telah berhasil menyusun sebanyak 27 Peraturan, baik Yayasan maupun peraturan Rektor,  sebagai penunjang dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Internal yang efektif dan efisien, serta berkelanjutan.

Dalam pleno penutupan rapat kerja tersebut, Wakil Rektor II Bidang Inovasi dan Pengembangan, Heru Mulyanto menyatakan, peyusunan perangkat kelembagaan yang telah selesai dikerjakan sudah melebihi target yang ditetapkan yaitu telah disusunnya Renstra sampai dengan tahun 2045.

Sehingga sebuah fondasi yang kuat untuk berdirinya UNIP menjadi universitas bertaraf internasional dapat dipakai sebagai pijakan bagi civitas akademik kedepan. 

Tak kalah penting adalah pernyataan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Suyanto. Dia mengatakan, penguatan kelembagaan di universitas lain dalam perubahannya juga tidak langsung selesai dalam waktu singkat.

“Migrasi data mahasiswa, alumni, dan dosen perlu waktu dan kesabaran karena akan memakan waktu paling cepat dua tahun setalah perubahan status,” jelas Suyanto.

Sementara, salah satu anggota Tim Satgas, Estuti Fitri Hartini berharap UNIP dapat menjadi sebuah lembaga pendidikan yang amanah dalam memajukan sumber daya manusia.

Penulis: Juniarto R. Prasetyo (salah satu pendiri LSP Pers Indonesia)

Tak Ada Kabar dan Ditelantarkan, Seorang Klien Gugat Advokat AD Paulus


Jakarta-Berandankrinews.com
Seorang advokat digugat oleh mantan kliennya karena menelantarkan kliennya setelah menerima pembayaran fee yang telah disepakati. Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 20 September 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 860/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.

Kasus ini bermula pada 26 September 2020 dimana Teguh Kartono selaku Penggugat telah memberikan kuasa kepada Adam DP untuk bertindak selaku Kuasa Hukum dalam mengurus dan menyelesaikan permasalahan hukum dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di bidang investasi.

Kedua belah pihak telah sepakat tentang fee yang akan dibayarkan untuk mengurus permasalahan tersebut. Dan Teguh sebagai klien telah membayarkan kewajibannya tersebut.

Namun tak disangka, Adam sebagai advokat yang seharusnya memberikan bantuan hukum justru bersikap acuh tak acuh dan bahkan sulit dihubungi sejak menerima pembayaran fee dari Teguh.

Hal ini tentu menimbulkan keresahan bagi Teguh. Sebelum mengajukan gugatan, Teguh telah berulang kali menghubungi pengacaranya tersebut baik melalui telepon maupun pesan singkat, namun tidak juga direspon.

Karena tak digubris, Teguh melalui kuasa hukumnya dari Mustika Raja Law Office telah mengirimkan Surat Permohonan Klarifikasi Nomor 037/MRLO-TK/VIII/2022 tertanggal 19 Agustus 2022, Surat Somasi Nomor 039/MRL0-TK/VIII/2022 tertanggal 26 Agustus 2022, dan Surat Somasi II Nomor 040/MRLO-TK/IX/2022 tertanggal 05 September 2022.

Pada intinya surat somasi meminta agar Adam Daniel Paulus memberikan penjelasan mengapa dirinya sulit dihubungi dan tidak memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan penipuan yang dikuasakan kepadanya, tetapi hasilnya nihil. Pengacara ini tidak menjawab dan menganggap somasi tersebut hanya angin lalu.

Pada kesempatan mediasi 7 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak prinsipal Tergugat juga tidak hadir dengan alasan yang tidak terkonfirmasi.

“Katanya kehujanan dan bajunya basah, sehingga minta mediasi dijadwalkan ulang. Tentu alasan yang semacam ini sangat mengada-ada dan patut diduga memang Tergugat tidak memiliki itikad baik,” kata Vincent Suriadinata, SH., MH., CTA., C.Med., didampingi Agus Sutoyo SH., dan Hotmaraja Nainggolan, SH., dari Mustika Raja Law Office selaku kuasa hukum Teguh Kartono.

Dalam mediasi pun, kata Vincent dan Agus, pihak Tergugat tidak memberikan penawaran atau solusi atas permasalahan yang sedang terjadi. “Tadi mediator sudah memutuskan bahwa mediasi gagal dan persidangan dilanjutkan untuk pemeriksaan perkara. Ya kita tunggu saja pada proses persidangan seperti apa,” ungkap Agus.

Pihak Penggugat pun kecewa dengan sikap Tergugat yang tidak mengutamakan mediasi untuk mencari solusi.

“Kejadian ini sangat mencoreng profesi advokat sebagai officium nobile. Seharusnya advokat bisa aktif berkomunikasi dan memberikan update penanganan perkara yang sedang dilakukannya. Jika tidak bisa dihubungi dan tidak ada kabar sampai bertahun-tahun, tentu wajar jika klien sampai menggugat,” terang Vincent.

Dia juga menegaskan, tindakan oknum seperti ini tidak dapat dibenarkan. “Pada mediasi pun tidak disampaikan tawaran solusi kepada klien kami, sehingga patut diduga Tergugat memang tidak memiliki itikad baik,” pungkas Vincent.

Sementara itu, awak media telah mencoba menghubungi kuasa hukum Tergugat, Demak Sidabutar SH., usai mediasi namun dirinya tidak memberikan komentar apapun dan langsung meninggalkan awak media, selanjutnya saat dihubungi melalui layanan aplikasi whatsapp juga tidak pernah direspon sama sekali baik oleh Demak Sidabutar SH maupun oleh Tergugat atas nama Adam Daniel Paulus, SH M. Si *

Penulis S. Santoso.