Lapas Kelas IIB Nunukan kembali berikan remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu 17 Agustus 2022.

NUNUKAN – Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB (Lapas) Kabupaten Nunukan mengadakan kegiatan pemberian remisi kepada 713 tahanan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan Pemerintah Kabupatan (PEMKAB) Nunukan diwakili H. Hanafiah selaku Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Nunukan dan juga dihadiri instansi terkait.

Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB (Ka Lapas) Nnk I Wayan mengatakan bahwa “Pemberian Remisi diberikan kepada 713 orang untuk Lapas Kelas IIB Kabupaten Nunukan, 5 orang bebas di hari ini, dan untuk sisanya itu dengan pemotongan masa tahanan dan remisi khusus, juga sebagian besar domisili mereka itu kebanyakan di sulawesi” ungkap I Wayan

“Untuk pemberian remisi sendiri itu minimal 6 bulan dan tiap tahun bertambah terus sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang terpenuhi, harapan untuk para warga binaan khususnya yg mendapatkan remisi bentuk pemberian ini sebagai penghargaan untuk mereka karena mentaati aturan dan semoga menjadi lebih baik, dan untuk masyarakat adalah stigmanisasi yg jangan sampai membuat para mantan tahanan ini tidak diterima di masyarakat khususnya dalam sosial dan pekerjaan” ungkap I Wayan.

Selain kegiatan pemberian remisi, Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB (Lapas) Nnk juga memberikan sebuah cinderamata yaitu miniatur Tugu Mandau sebagai bentuk menghormati kepala daerah, Tugu Mandau sendiri merupakan program pembangunan Agrowisata dengan kearifan lokal khas Kalimantan yang dilakukan oleh Lembaga Permasyarakatan kelas IIB (Lapas) Nnk.

(Nam/Tika)