Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Adanya Solusi Terkait Biaya Praktik/Magang Mahasiswa Kesehatan di RSUD dr. H. Jusuf SK

WhatsApp Image 2026-09-22 at 18.19.16

TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara mendorong adanya solusi yang proporsional terkait biaya lahan praktik mahasiswa kesehatan di RSUD dr. H. Jusuf SK.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen RSUD dr. H. Jusuf SK, Dinas Kesehatan, Bappenda Kaltara, serta perguruan tinggi kesehatan di Kaltara, Kamis (17/9/26).

Dalam rapat, pihak UBT dan Poltekkes Kaltara menyampaikan bahwa penyesuaian tarif praktik dan biaya penelitian mandiri berpotensi menambah beban mahasiswa. Kondisi ini menjadi perhatian karena biaya tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa yang sebagian besar memiliki UKT sekitar Rp3 juta hingga Rp4,7 juta.

Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budi, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung efisiensi dan keberlangsungan operasional rumah sakit sebagai BLUD. Meski demikian, pihak RSUD membuka ruang pembahasan bersama perguruan tinggi untuk mencari skema pembiayaan yang tetap sesuai aturan dan mempertimbangkan kemampuan mahasiswa.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., menegaskan pentingnya mencari titik temu antara kepentingan regulasi, keberlangsungan rumah sakit, dan kemampuan mahasiswa.

“Mahasiswa yang sedang menjalani praktik ini merupakan calon tenaga kesehatan kita. Karena itu, perlu dicari solusi yang tidak hanya memperhatikan aspek regulasi dan operasional rumah sakit, tetapi juga kemampuan mahasiswa,” ujarnya.

Bappenda Kaltara turut menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Kaltara Nomor 1 Tahun 2024, ketentuan tarif retribusi memiliki dasar regulasi. Namun, mekanisme keringanan tetap dimungkinkan melalui pengajuan resmi kepada Direktur RSUD sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, para pihak sepakat membahas skema keringanan biaya melalui PKS/MoU antara perguruan tinggi dan RSUD dr. H. Jusuf SK. Selanjutnya, akan dilakukan pertemuan teknis untuk menghitung dan menyepakati besaran biaya lahan praktik yang lebih proporsional dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pendidikan dan praktik mahasiswa kesehatan sekaligus memastikan tata kelola serta operasional RSUD tetap berjalan sesuai ketentuan.

(Humas DPRD Kaltara)