Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2025, Hj. Siti Musdalifah Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Retribusi Daerah
NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Siti Musdalifah, SE menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Cafe A3, Jalan Pelabuhan, Nunukan, Jumat (6/11/2026).
Sosialisasi tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait perubahan aturan pajak dan retribusi daerah yang berlaku di Kabupaten Nunukan.
Dalam paparannya, Hj. Siti Musdalifah menyampaikan bahwa perubahan Perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, sekaligus meningkatkan keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Perda Nomor 1 Tahun 2025 ini merupakan penyempurnaan dari Perda sebelumnya. Kami ingin masyarakat memahami apa saja yang berubah, agar tidak ada kebingungan dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujar Siti Musdalifah.
Ia menjelaskan, sejumlah poin penting yang mengalami perubahan meliputi penyesuaian jenis pajak dan retribusi, tarif, tata cara pemungutan, hingga pemberian insentif bagi wajib pajak yang patuh.
“Melalui perubahan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan sistem pemungutan yang lebih transparan, adil, dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” katanya.
Selain itu, Siti Musdalifah juga menekankan pentingnya peran pajak dan retribusi daerah dalam mendukung pembangunan Kabupaten Nunukan. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.
“Pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk taat dan patuh,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdialog dan menyampaikan pertanyaan seputar implementasi Perda, termasuk mekanisme pembayaran, sanksi administrasi, serta kemudahan layanan pajak daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Siti Musdalifah dari Partai Gerindra berharap melalui sosialisasi ini, tingkat kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi semakin meningkat, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terus tumbuh dan pembangunan daerah berjalan lebih optimal.
“Sosialisasi ini kami harapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk taat pajak. Dengan PAD yang kuat, pembangunan di Nunukan akan semakin maju,” pungkasnya.
(Nn/Nn)
