Kejaksaan Negeri Nunukan Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara, Ingatkan Bahaya Narkotika & Kenakalan Remaja

IMG-20260908-WA0013

NUNUKAN — Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, S.H., memimpin pemusnahan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (08/09/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 20,42 gram dari 26 perkara, 125 barang berupa pakaian dan aksesoris, 32 wadah/kemasan, 135 lembar dokumen, serta 18 benda lain berupa senjata dan perkakas.

Kasus yang ditangani meliputi tindak pidana narkotika, kekerasan, gangguan ketertiban umum, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebagian sisa barang bukti yang tidak dapat dimusnahkan di tempat, ditangani bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk ditanam atau dibuang di Tempat Pembuangan Akhir.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika.

“Narkotika sangat merusak masa depan. Selain itu, maraknya kasus asusila saat ini juga bisa dipicu oleh pengaruh buruk dari media sosial,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Nunukan juga terus menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah. Melalui program ini dilakukan penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba, kenakalan remaja, dan perlindungan anak. Harapannya, para siswa memahami aturan hukum sejak dini agar terhindar dari perbuatan melanggar hukum.

Padli/admin