Gat Kaleb Ungkapkan 2 Hal Untuk Atasi Kelangkaan Gas Elpiji Bersubsidi

Foto Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Gat Kaleb

” Jangan main – main terhadap gas elpiji bersubsidi ini. Karena sangsi hukum sudah menanti bagi siapapun yang menyalahgunakannya – Gat Kaleb “

Nunukan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Gat Kaleb menilai jika 2 hal dari awal dilakukan,  kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi tidak akan pernah terjadi. 


“Pertama, penyalurannya memang ditujukan kepada yang berhak dan kedua Pemerintah juga mengiringi dengan menyediakan gas elpiji non subsidi,” tuturnya kepada Pewarta, Selasa (18/5).


Politisi Partai Demokrat tersebut menjelaskan, jika memang penyaluran melalui mekanisme sebagaimana pada saat mengajukan pasokan, tentu tidak akan ada kesemrawutan apalagi kelangkaan.


“Pertamina itukan memasok gas elpiji bersubsidi atas permintaan Agen. Sementara data yang digunakan Agen adalah data dari beberapa Pangkalan. Nah, untuk mendirikan Pangkalan  itu kan salah satu syaratnya adalah data warga penerima subsidi. Kalau mekanisme itu dijalankan, pasti tak akan ada yang namanya kelangkaan,” jelasnya.


Gat mengingatkan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor : 104 tahun 2007, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor : 21 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji 3 kg, sudah sangat jelas bahwa elpiji 3 kg bersubsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan dibawah Rp 1,5 juta per bulannya, serta untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM).


Maka dalam hal ini Gat menilai, peran masyarakat sangat diperlukan. Terutama untuk mengerti bahwa gas elpiji bersubsidi tersebut adalah hak dari masyarakat kurang mampu sesuai dalam Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.


Namun guna memenuhi unsur keadilan, Pemerintah juga harus memberikan solusi kepada masyarakat yang tidak masuk kategori penerima subsidi yakni dengan menyediakan gas elpiji non subsidi.


“Kalau memang kedua hal tersebut dijalankan, saya yakin tidak akan ada lagi kelangkaan gas elpiji bersubsidi,” tandas salah satu tokoh Perbatasan tersebut 


Lebih jauh Gat mengungkapkan, saat ini belum terlambat untuk mengurai benang kusut dari penyaluran Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi tersebut. Salah satu cara yang paling solutif adalah Pemerintah meminta Pertamina untuk memasok gas elpiji non subsidi.


“Eksekusinya adalah, jika masyarakat yang tak masuk kategori penerima subsidi, dapat menukarkan tabung kosong gas elpiji bersubsidi yang selama ini digunakan dengan gas elpiji non subsidi tersebut,” jelasnya.


Selain itu, perlu sikap tegas dari Pemerintah Daerah terhadap pihak – pihak yang sengaja memanfaatkan gas elpiji bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Hal ini selain untuk mengantisipasi permainan harga yang dilakukan pihak – pihak tertentu, bisa juga sebagai langkah penindakan bagi mereka yang seharusnya tak mendapatkan subsidi tapi ikut menikmati hak masyarakat kurang mampu.


Gat juga mengingatkan bahwa siapapun dapat dikenakan sangsi hukum apabila terbukti telah menyalahgunakan gas elpiji bersubsidi. 


“Maka jangan main – main terhadap gas elpiji bersubsidi ini. Karena sangsi hukum sudah menanti bagi siapapun yang menyalahgunakannya,” tegasnya.


Sebagaimana diketahui, sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi(“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi sebagai berikut:


Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi. (Eddy Santry)