Gelapkan Uang Arisan Dua Belas Juta Rupiah, Seorang Pria Diamankan Polisi di Sebatik Barat

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan Jalan Kampung Bone, RT.05, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Senin (03/06/2024).

Pelaku merupakan seorang laki-laki bernisial RUS (35 thn) yang juga merupakan teman 1 kelompok arisan pelapor yakni perempuan HAS (43 thn)

Berdasarkan keterangan, Polisi menyampaikan kronologis kejadian yang bermula dari sebuah kelompok arisan.

“Bermula saat pelaku membuat sebuah kelompok arisan yang beranggotakan 12 orang, dimana masing-masing mengumpulkan sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) hingga terkumpul sebanyak Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah), dan urutan penerima juga sudah diatur oleh pelaku sebagai admin arisan, dan pelaku berada pada nomor/lot 3,” ujar Polisi.

Lebih lanjut, Polisi mengatakan bahwa modus pelaku menipu dengan mengganti urutun menerima uang arisan tersebut.

“Pada bulan Maret dimana saat waktunya pelapor mendapatkan urutannya, pelaku mengatakan untuk pelapor bersedia digantikan di urutan keenam penerima, dikarenakan ada salah satu anggota yang saat itu lagi membutuhkan, lalu pelapor pun menyetujuinya,” tutur Polisi.

Namun, Polisi mengungkapkan bahwa sebenarnya tidak ada yang membutuhkan uang tersebut, dimana hanya modus operandi pelaku untuk mengambil dan menggunakan uang arisan..

“Kemudian pada hari Jumat tanggal 31 mei 2024, pelapor mendatangi rumah tempat tinggal terlapor dan menanyakan kepada pelaku ‘Sebenarnya siapa juga yang menerima arisan yang ke-2 dan yang ke-3 itu?’ namun pelaku hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan pelapor tersebut, lalu pelapor mengatakan lagi ke pelaku ‘Jangan-jangan kau yang ambil itu uang?’ setelah itu pelaku pun mengakui bahwa dirinya yang mengambil uang tersebut bukan orang lain,” terang Polisi.

Akhirnya berdasarkan kejadian tersebut, pelaku langsung dilaporkan ke Polsek Sebatik Barat pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024.

Adapun berdasarkan tindakannya, pelaku dipersangkakan pasal 372 KUH Pidana Subsider Pasal 378 KUH Pidana.

(*nam)

Langgar Hukum Keimigrasian, Dua Warga Malaysia Deteni Imigrasi Nunukan Kini Jadi Tersangka

NUNUKAN – Proses hukum dua deteni Kantor Imigrasi Nunukan berkewarganegaraan Malaysia dinaikkan statusnya menjadi tersangka melalui proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, kedua warga negara asing (WNA) yakni Mohammad Fahturahman Bin Ondah (20) dan Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25) melakukan pelanggaran keimigrasian yakni dimana masuk dan keluar wilayah Indonesia secara ilegal.

Berdasarkan edaran siaran pers, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan bahwa WNA Mohammad Fahturahman Bin Ondah awalnya diamankan oleh petugas Angkatan Laut (AL) pada tanggal 3 April 2024.

“Mohammad Fahturahman Bin Ondah, pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh Petugas Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara saat melintas dengan sebuah speedboat yang diyakini digunakan untuk mengangkut barang secara ilegal melalui jalur Tawau – Somel (Sebatik),” ujar Imigrasi Nunukan.

“Bersangkutan diduga bertolak dengan tujuan mengantar ke Lalesalo sebelum kembali ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik serta Ikuti diamankan barang bukti berupa sebuah dua speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” sambungnya.

Lebih lanjut, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan untuk Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam dimana terlibat upaya ekspor barang ilegal melalui jalur serupa.

“Sementara itu pada tanggal 16 April 2024, penangkapan juga dilakukan terhadap Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam, yang juga seorang warga negara Malaysia, diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama, barang bukti yang ditemukan termasuk dua buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” tuturnya.

Bersama dengan itu, kantor Imigrasi menyebutkan bahwa proses hukum yang signifikan merupakan komitmen dalam penegakan aturan.

“Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta melindungi kedaulatan wilayah negara, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku terkait dalam upaya penyusupan ilegal ke wilayah Indonesia,” tuturnya.

Adpun kedua WNA tersebut akan dihadapkan pada tuntutan pelanggaran pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(*nam)

Lahan Tidur Milik Warga Dibuat Produktif Oleh Satgas TMMD ke 120 Kodim 0911/Nunukan

NUNUKAN, Sembakung – Masih banyaknya lahan yang tidak produktif tentu sangat disayangkan. Kehadiran Satgas TMMD 120 membuat segala sesuatunya berubah. Lahan tidur milik warga yang awalnya tidak produktif kini diolah menjadi lahan yang siap tanam dan panen kedepannya.

Seperti siang tadi, Sabtu (1/06) para anggota satgas bersama warga kembali membersihkan lahan tidur warga dengan tujuan membangkitkan gairah menanam padi guna swasembada pangan mandiri untuk desa itu sendiri.

Dari kilas balik, Desa Atap yang merupakan Desa tertua di wilayah Kabupaten Nunukan menjadi salah satu pionir perkembangan penyebaran penduduk pertama di Kabupaten Nunukan. Desa Atap sendiri memiliki kondisi tanah dan lingkungan yang sangat baik apabila dikelola secara optimal.

Sejalan dengan hal tersebut Kodim 0911/Nunukan selain menjalankan sasaran fisik pada TMMD ke 120 ini, juga melakukan kegiatan non fisik diantaranya adalah menyelenggarakan Ketahanan Pangan dengan membuka lahan sawah dan menanami sawah serta membuka mindset para warga untuk terus meningkatkan kesadaran kemandirian dalam kebutuhan pangan di wilayah.

Pasi Teritorial Kodim 0911/Nunukan Letda Czi Afrizal saat ditemui mengatakan bahwa penegerjaan lahan sawah milik warga yang dikumpulkan jadi satu kini sudah masuk tahap penanaman.

“Sebelumnya kondisi lahan hanya terbengkalai alias tidur, untuk itu saat ini kami berupaya untuk membantu warga dalam mengolah lahan tersebut menjadi produktif Kembali”, ujarnya.

Sesuai dengan program KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dalam bidang ketahanan pangan, suatu wilayah harus mandiri dan berswasembada pangan sehingga siap menghadapi tantangan kedepan.

Kepala Desa Tahir mengatakan hal yang serupa, sebelumnya warga disini semangat dalam bertanam padi namun sejak kebanjiran dan gagal panen membuat mereka tertunduk lemas.

Hal tersebut tertampikan dengan hadirnya TMMD ke 120 di wilayah Desa Atap yang setiap harinya turun ke sawah dan memberikan edukasi singkat tentang bertanam efektif dan tepat sasaran.

(Kodim 0911nnk)

Jelang Penutupan TMMD 120 Rumah Abdul Hamid Rampung, Sudah Layak Huni.

NUNUKAN,Sembakung – Satuan tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 Wilayah perbatasan Indonesia Malaysia Kodim 0911/Nunukan mulai memasuki minggu keempat atau memasuki fase penutupan.

Pemilik rumah masih tidak menyangka jika rumahnya kini sudah disulap oleh anggota TMMD ke 120 menjadi layak huni, dari yang sebelumnya saat meninjau saja masih banyak ditemukan kondisi dinding kayu yang jabuk alias rapuh bahkan ada yang sudah patah.

Abdul Hamid (58) warga Desa Atap yang menjadi salah satu sasaran TMMD ke 120 Kodim 0911/Nunukan sebagai rehabilitasi rumah tidak layak huni. Sebagai salah satu sasaran, tentu Abdul Hamid terharu ketika banyak anggota TNI AD yang mendatangi rumahnya saat meninjau sebelum pengerjaan.

Menjelang penutupan rumah yang berada di RT. 03 itu kini sudah rampung 100%. Hal tersebut disampaikan oleh Perwira seksi teritorial Letda Czi Afrizal pada Sabtu pagi tadi (1/6) saat meninjau kembali kondisi.

“Kami memastikan sepenuhnya bahwa rumah tersebut sudah bisa dihuni oleh pak abdul hamid secara utuh. Mengecek kembali apakah ada bagian-bagian rumah yang mungkin mengalami kekurangan atau kerusakan”, ujarnya.

Anggota Satgas bersama warga sekitar rumah turut serta membantu dalam proses pengerjaan rumah tersebut. Beliau kini sudah merasa nyaman dengan hunian barunya.

Yang sebelumnya bisa dikatakan reyot kini sudah bisa kokoh dan sangat sejuk, ujarnya. Dansatgas TMMD 120 Letkol Albert Frantesca mengatakan bahwa sedikit lagi rumah itu akan segera rampung. Sudah menjadi tugas Kodim 0911/Nunukan agar menargetkan sebelum penutupan harus sudah selesai dan sudah bisa dihuni.

(Kodim 0911nnk)

Berkedok Pengobatan Karena Guna-Guna, Seorang Pria Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Kelas 4 SD

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan pencabulan dibawah umur terhadap seorang gadis berinisial yang masih berusia 10 tahun.

Pelaku kasus pencabulan dibawah umur merupakan sang abang ipar yakni HZ (31 thn).

Berdasarkan keterangan, Polres Nunukan mengatakan awal kasus tersebut terungkap saat sang korban berani menjawab saat ditanya oleh pelapor.

“Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, seorang saksi mengatakan ke korban bahwa sudah tau korban memiliki masalah yakni sudah diseubuhi oleh abang ipar, sehingga saksi pun menanyakan kebenarannya kepada korban, dan korban mengiyakan telah dilecehkan,” ujar Polres Nunukan, Jumat (31/05/2024).

Lebih lanjut, Polres Nunukan menjelaskan bahwa kronologis kejadian dilakukan oleh HZ di kediamannya.

“Korban telah disetubuhi oleh kakak iparnya yang bernama HZ dilantai kamar tidur rumah sdr HZ pada hari Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WITA,” tuturnya.

Kemudian, Ia menyampaikan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku.

“Iparnya ini menggunakan tipu muslihat pengobatan dari guna-guna,” terang Polres Nunukan.

Polres Nunukan juga mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku yang sedang berada di Sebatik Barat.

“Sang pelaku berhasil diamankan saat
pelaku sedang memukat rumput laut di perairan Sianak, Kecamatan Sebatik Barat, pada saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban,” tambah Polisi.

Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti diantaranya 1 buah bantal beserta sarung bantal warna kuning hijau, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna ungu, 1 lembar celana pendek warna hitam.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan atau pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

(*nam)