Warga Desa Kian Lega, Tiga Titik Air Bersih Desa Atap Aliri Dari Rumah Ke Rumah

NUNUKAN, Sembakung – Sebanyak tiga titik pembuatan sumur bor yang digelar selama pelaksanaan TMMD ke 120 di Desa Atap. Hingga saat ini pengerjaan sumur bor sudah masuk 95% dari target. Kondisi air sebelumnya di desa atap bisa dibilang masih belum merata. Ada yang menggunakan air bersih dan ada juga yang menggunakan air keruh dari Sungai.

Kebanyakan warga Desa Atap, masih menggunakan air keruh dari Sungai. Dengan masuknya TMMD ke wilayah Desa Atap warga merasa kian lega bisa menggunakan air bersih tersebut.

Lokasi pembuatan sumur bor tidak jauh dari titik keramaian pemukiman warga desa Atap, sehingga mudah untuk dijangkau oleh semua warga.

Kepala Desa Atap mengatakan bahwa sebelumnya warga menggunakan air sumur biasa dan air Sungai yang ada, namun saat ini sudah bisa menggunakan fasilitas yang dibangun Oleh TMMD Nunukan ke 120 ini.

“Memang sebelunya warga hanya menggunakan air Sungai sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dengan adanya tiga titik baru ini warga sudah tidak perlu menggunakan air Sungai dalam pemenuhan kebutuhan. Ditambah kondisi air Sungai yang keruh akan berakibat fatal dalam Kesehatan kedepannya”, ujarnya.

(Kodim 0911nnk)

Ini Pesan Brigjen TNI Agus Firman Yusmono Dalam Tatap Muka Dengan Tokoh Kecamatan Sembakung Desa Atap

NUNUKAN – TMMD ke 120 sangat dinantikan kehadirannya di Desa Atap Sembakung ini, hal tersebut dibuktikan dengan antusiasnya para warga, anak sekolah dan tokoh masayarakat di Desa Atap dalam menyambut kedatangan Tim Wasev Brigjen TNI Agus Firman Yusmono di Desa mereka.

Setibanya di Desa Atap Tim Wasev langsung disambut dengan tarian tepung tawar adat tidung Nunukan. Semua warga menyambut penuh kehangatan yang berlokasi di Depan Koramil 0911-04/Sembakung.

Dalam kesempatan tersebut Brigjen TNI Agus Firman menyampaikan pesan kepada seluruh stakeholder yang hadir dalam acara tatap muka tersebut. Sebelum meninjau, Tim Wasev didampingi Dansatgas TMMD 120 Letkol Inf Albert Frantesca memberikan tali asih kepada warga desa yang kurang mampu.

Dalam pesannya, Ketua Tim Wasev menyampaikan bahwa TMMD adalah bentuk OMSP operasi militer selain perang dalam membantu mensejahterakan dan membangun Desa tertinggal, terisolir dan terluar guna mempercepat Pembangunan di suatu pemerintahan daerah.

“Apa yang sudah dibangun ini mari kita sama-sama menjaga dan merawatnya, bahkan harus kita tingkatkan lagi. Mengapa demikian, karena suatu wilayah akan pesat perkembangannya jika sarana dan prasarana memadai. Ini akan berdampak baik dari bidang ekonomi kesejahteraan warga des aitu sendiri”, Ujarnya.

(Kodim 0911nnk)

 

 

Sudah 3 Kali Kirim dan Terima Barang, Dua Pelaku Kurir Sabu ± 7 Kilogram Diamankan di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Sat Resnarkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 7.000 gram pada siaran pers, bertempat di aula Sebatik, markas komando (Mako) Polres Nunukan, Kamis (30/05/2024) siang.

Pelaku sebanyak 2 orang pria diantaranya MY als J yang merupakan seorang juragan salah satu kapal dengan rute pulang pergi (PP) Tawau – Sebatik serta M sebagai pengambil barang haram tersebut.

Selaku Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyampaikan awal kronologis kejadian narkotika asal Malaysia yang ditemukan di Sebatik setelah diperiksa melalui X-Ray di pelabuhan Tunon Taka.

“Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa terdapat barang diduga berisi sabu asal Malaysia yang dikirim melalui Sebatik, setelah dicurigai, pada hari rabu tanggal 22 Mei 2024 barang tersebut diperiksa menggunakan X-Ray milik Bea Cukai Nunukan di pelabuhan Tunon Taka, setelah diperiksa, ditemukanlah barang kiriman yang diduga berisikan sabu yakni di sebuah sabun detergent,” ujar Taufik.

Selanjutnya, Taufik menjelaskan bahwa saat penyelidikan pencarian tersangka, didapati 2 orang pria yang diduga sebagai pengantar dan penerima barang.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan 2 orang pelaku yakni MR als J yang diduga sebagai pengantar sabu dari Tawau, Malaysia ke Sebatik dan M sebagai penerima barang yang akan dinaikkan ke kapal menuju daerah Sulawesi melalui Nunukan untuk diedarkan di Indonesia,” tutur Taufik.

Lalu, Kapolres Nunukan tersebut mengatakan kedua pelaku juga seorang pengguna narkotika terlarang.

“Kedua pelaku tersebut juga merupakan seorang pemakai sabu setelah ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berukuran kecil berisikan sabu serta seperangkat alat hisap sabu yang ditemukan masing-masing pada kedua orang itu,” tambahnya.

Diketahui berdasarkan keterangan pelaku M, sabu berasal dari seorang WNI inisial RH yang berada di Tawau, Malaysia namun pelaku tidak mengetahui jumlah barang yang selalu dikirim.

Para pelaku juga mengakui selama 2 bulan terakhir telah melakukan 3 kali proses transaksi pengiriman sabu melalui ekspedisi Tawau, Malaysia-Sebatik dengan upah masing-masing RM 100 (Seratus Ringgit Malaysia) tiap transaksi.

Kemudian, Kapolres Nunukan juga menyampaikan bahwa sabu yang ditemukan pada sabun detergent merupakan modus operandi baru jaringan narkoba.

“Ini merupakan modus baru ya yang dilakukan oleh jaringan narkoba yakni dimasukkan ke dalam sabun detergent sehingga jika tidak diperiksa teliti di mesin X-Ray, bisa saja barang haram tersebut lolos,” imbuhnya.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti (BB) diantaranya 7 bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika gol I jenis sabu dengan berat bruto ±7.000 gram, 1 buah bungkusan teh cina merk “Guanyinwang”, 5 buah bungkusan plastik warna merah bertuliskan huruf cina, 4 buah sabun detergent bubuk merk “K1000”, gulungan plastik warna transparan, 2 buah karung warna putih, empat buah kardus coklat merk “K1000”, uang tunai RM 100, 1 buah handphone warna gold merk “Vivo”, 1 buah handphone warna hitam merk “Samsung”, 2 alat hisap saby berupa tabung/bong, kaca fanbo, pipet, korek gas, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar potongan kertas warna putih, 2 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga masing-masing berisi narkotika gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,6 gram dan ± 0,82 gram.

Para pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) lebih subsider UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, Taufik Nurmandia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan upah transaksi narkotika.

“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat telah memberikan informasi dan juga menghimbau kepada masyarakat jangan tergoda dengan upah dari kasus narkotika seperti ini,” tutup Taufik.

(nam/nam)

Hantam Sajam Berkali-kali pada Korban Gegara Pengaruh Alkohol, Seorang Pria Diamankan di Sei Menggaris 

NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di jalan Rayon C, RT. 07, Desa Semaja, Kecamatan Sei Menggaris.

Pelaku kasus penganiayaan dilakukan seorang pria berinisial MD (21 thn) terhadap 2 korban yakni Amos dan Novi.

Selaku Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa, S.H., M.H mengungkapkan kronologis kejadian yang bermula pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 dekira pukul 20.00 WITA.

“Awalnya pelaku bersama dengan keempat kawannya yang juga merupakan saksi yakni B, R, Y dan A sedang minum-minuman beralkohol dan berkaraoke di teras depan rumah R, berselang beberapa lama, pelaku bersama R beberapa kali mendengar suara lemparan batu kearah atas seng rumah, sehingga pelaku bersuara keras menanyakan ‘SIAPA YANG LEMPAR RUMAH?’ di jalan depan, lalu 2 korban yang saat itu berada didekat rumah tersebut merasa tersinggung, dan korban pun mendekati pelaku dan mendorong tubuh pelaku serta mengatakan ‘SIAPA YANG LEMPAR RUMAHMU?’ sehingga pelaku terdorong di parkiran motor,” ujar D. Barasa di Kantor Polsek Nunukan, Selasa (28/05/2024) siang.

“Kemudian disaat pelaku terdorong, Ia melihat sebilah parang parang terselip di sebuah sepeda motor yang tidak diketahui milik siapa sehingga pelaku menarik parang tersebut dan mengayunkan secara membabi buta ke arah tubuh korban Amos sehinga terluka dan jatuh sempoyongan, melihat kejadian itu korban Novi datang membantu Amos namun pelaku kembali mengayunkan parangnya berkali kali ke arah tubuh korban Novi hingga pada akhirnya warga berdatangan melerai, dan pelaku langsung melarikan diri ke dalam kebun kelapa Sawit milik PT. BSI melalui belakang rumah,” sambung D. Barasa.

Lalu, Kapolsek Nunukan tersebut menyampaikan bahwa akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka berat.

“Korban Amos Korban mengalami luka robek diatas pelipis sebelah kanan dan luka robek pada tangan sebelah kiri serta luka robek pada pinggang sebelah kiri sedangkan Novi mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dan luka robek pada telapak tangan sebelah kiri,” tutur Kapolsek Nunukan.

“Saat ini para korban kejadian penganiyaan masih dirawat di RSUD Nunukan untuk perwatan intensif lebih lanjut,” tambahnya.

Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa personil masuk masuk ke perusahaan PT.BSI untuk melakukan penangkapan pelaku.

“Dimana sesaat setelah kejadian melarikan diri ke arah belakang rumahn, lalu masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit PT. BSI, sehingga dilakukan pencarian dengan dibantu warga ataupun karyawan PT.BSI dan di ketahui pelaku sudah berada di sekitar jalan utama daerah Semaja, sehingga dilakukan pengejaran kesana dan berhasil mengamankan pelaku,” tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan barang bukti diantaranya 1 buah bilah parang panjang bergagang kayu warna coklat, 1 lembar pakaian berupa baju lengan pendek warna 457coklat, 1 lembar pakaian berupa celana levis ?panjang warna biru, 1 lembar pakaian berupa baju lengan pendek warna biru, 1 lembar pakaian berupa celana jeans pendek warna biru dan 2 botol minuman alkohol merk “Black Jack’s”.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.

(*nam)

 

Kunjungan ke Sejumlah Pos Perbatasan Satgas Yonarhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya : “Tetap Jaga Kedaulatan Negara dan Bantu Kesulitan Masyarakat”

NUNUKAN – Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dantgas Pamtas) Yonarhanud 8/MBC menggelar kunjungan ke beberapa pos Satgas yang tersebar di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sabtu (25/05/2024).

Kunjungan kerja kali ini dilaksanakan bersama Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina dalam rangka meninjau langsung kondisi prajurit Satgas, dan fasilitas PLBN Labang yang menjadi salah satu entry point perbatasan Indonesia-Malaysia. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bea Cukai Nunukan Bapak Danang Seno Bintoro S.E., M.M.

Selain di pos Labang, kunjungan itu juga dilakukan di pos Simantipal. Kedua pos tersebut, merupakan pos yang letaknya hanya dapat diakses melalui jalur perairan/sungai.

Dalam peninjauan itu beberapa hal disampaikan oleh Dansatgas secara langsung dihadapan personil Pamtas yang berada di masing-masing pos tersebut.

Selain soal menjaga kedaulatan Negara, Letkol Arh Iwan Hermaya juga menghimbau personilnya untuk tetap menjaga keamanan selama pelaksanaan tugas dan terus membantu kesulitan masyarakat di Perbatasan.

“Tujuannya, adalah untuk menjaga rasa cinta tanah air,” kata Dansatgas.

Selain itu, sinergitas pun tak lepas ditegaskan oleh Dansatgas kepada seluruh personilnya. Ia menilai, sinergitas dengan instansi terkait merupakan kunci utama suksesnya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai pasukan penjaga perbatasan antar negara.

“Sinergitas itu penting. Tanpa sinergitas, tugas dan tanggung jawab ini akan sulit untuk diselesaikan dengan baik,” jelas. Letkol Iwan.

(*PenArh8)